-->

Peraturan Organisasi (PO) GP Ansor Tentang Akreditasi Organisasi Gerakan Pemuda Ansor

PERATURAN ORGANISASI GERAKAN PEMUDA ANSOR
TENTANG

AKREDITASI ORGANISASI GERAKAN PEMUDA ANSOR


BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Dalam Peraturan Organisasi ini yang dimaksud dengan:
  1. Akreditasi organisasi Gerakan Pemuda Ansor adalah kegiatan penilaian secara sistematis dan komprehensif yang dilakukan oleh Pimpinan Pusat terhadap Pimpinan Wilayah dan Pimpinan Cabang; Pimpinan Wilayah terhadap Pimpinan Anak Cabang; dan Pimpinan Cabang terhadap Pimpinan Ranting, untuk menentukan kelayakan dan kinerja organisasi.
  2. Pimpinan Pusat, selanjutnya disebut PP, adalah pengurus Gerakan Pemuda Ansor tingkat nasional berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia sesuai ketentuan Peraturan Rumah Tangga GP Ansor.
  3. Pimpinan Wilayah, selanjutnya disebut PW, adalah pengurus Gerakan Pemuda Ansor tingkat Provinsi berkedudukan di Ibukota Provinsi sesuai ketentuan Peraturan Rumah Tangga GP Ansor.
  4. Pimpinan Cabang, selanjutnya disebut PC, adalah pengurus Gerakan Pemuda Ansor tingkat kabupaten/kota atau gabungan kabupaten/kota atau daerah khusus yang memenuhi pertimbangan historis, geografis dan/atau pengembangan organisasi yang berkedudukan di tempat yang ditentukan sesuai ketentuan Peraturan Rumah Tangga GP Ansor.
  5. Pimpinan Anak Cabang, selanjutnya disebut PAC, adalah pengurus Gerakan Pemuda Ansor tingkat Kecamatan sesuai ketentuan Peraturan Rumah Tangga GP Ansor.
  6. Pimpinan Ranting, selanjutnya disebut PR, adalah pengurus Gerakan Pemuda Ansor tingkat Desa/Kelurahan sesuai ketentuan Peraturan Rumah Tangga GP Ansor.
  7. Majelis Dzikir dan Sholawat Rijalul Ansor adalah lembaga semi otonom yang dibentuk oleh Gerakan Pemuda Ansor sebagai implementasi visi revitalisasi nilai dan tradisi, dan misi internalisasi nilai  Aswaja dan sifatur rasul dalam Gerakan Pemuda Ansor.
  8. Peringatan hari besar Islam, selanjutnya disebut PHBI, adalah kegiatan untuk memperingati 6 hari besar Islam yaitu Tahun Baru Hijriyah, Maulid Nabi Muhammad SAW, Isra’ Mi’raj, Nisyfu Sya’ban, Nuzulul Qur’an, Halal Bi Halal.
  9. Lembaga Kursus dan Pelatihan, selanjutnya disebut LKP, adalah lembaga yang dibentuk oleh Gerakan Pemuda Ansor yang mempunyai izin operasional dari instansi berwenang sebagai instrumen bagi GP Ansor untuk meningkatkan kualitas anggota GP Ansor sebagai bagian dari upaya mewujudkan kemandirian ekonomi kader dan organisasi, sekaligus sebagai implementasi visi pemberdayaan potensi kader, dan misi menjadi sentrum lalu lintas informasi dan peluang usaha antar kader dan stakeholder.
  10. Lembaga Keuangan Mikro Syari’ah, selanjutnya disebut LKMS, adalah lembaga yang dibentuk oleh Gerakan Pemuda Ansor dengan partisipasi anggota dan kader dalam bentuk Koperasi BMT (Baitul Mal wat-Tamwil) yang terintegral antara sisi sosial dan bisnis, dan sebagai upaya melakukan kemandirian ekonomi kader dan organisasi juga sebagai implementasi visi pemberdayaan potensi kader, dan misi menjadi sentrum lalu lintas informasi dan peluang usaha antar kader dan stakeholder.
  11. Pelatihan Kepemimpinan Dasar, selanjutnya disebut PKD, adalah pendidikan dan pelatihan kader jenjang awal dalam sistem kaderisasi GP Ansor yang dimaksudkan untuk mencetak kader pemimpin organisasi dan masyarakat di tingkatan Pimpinan Ranting dan Pimpinan Anak Cabang.
  12. Pelatihan Kepemimpinan Lanjutan, selanjutnya disebut PKL, adalah pendidikan dan pelatihan kader jenjang menengah dalam sistem kaderisasi GP Ansor yang dimaksudkan untuk mencetak kader pemimpin organisasi dan masyarakat di tingkatan Pimpinan Cabang.
  13. Pelatihan Kepemimpinan Nasional, selanjutnya disebut PKN, adalah pendidikan dan pelatihan kader jenjang tertinggi dalam sistem kaderisasi GP Ansor yang dimaksudkan untuk mencetak kader pemimpin organisasi dan masyarakat di tingkatan Pimpinan Wilayah dan Pimpinan Pusat.
  14. Pendidikan dan Pelatihan Dasar Banser, selanjutnya disebut Diklatsar Banser, adalah pendidikan dan pelatihan jenjang awal khusus kader Banser.
  15. Kursus Banser Lanjutan, selanjutnya disebut Susbalan, adalah pendidikan dan pelatihan jenjang menengah khusus kader Banser.
  16. Kursus Banser Pimpinan, selanjutnya disebut Susbanpim, adalah pendidikan dan pelatihan jenjang tertinggi khusus kader Banser.
  17. Banser unit khusus adalah unit-unit khusus di dalam organisasi Banser yang terdiri dari Banser Tanggap Bencana (BAGANA), Banser Lalu Lintas (BALALIN), Banser Penanggulangan Kebakaran (BALAKAR), Banser Protokoler, Banser Maritim (BARITIM), dan Banser Husada (BASADA).
  18. Assesor akreditasi adalah seseorang yang berhak melakukan proses evaluasi dan penilaian mutu organisasi yang ditetapkan oleh Bidang Akreditasi.
  19. Borang adalah instrumen akreditasi yang berupa formulir yang berisikan data dan informasi yang digunakan untuk mengevaluasi dan menilai mutu organisasi.
  20. Hasil Akreditasi adalah penilaian akhir terhadap evaluasi dan penilaian mutu organisasi Gerakan Pemuda Ansor di setiap tingkatan.
  21. Kluster adalah pengelompokan Pimpinan Cabang, Pimpinan Anak Cabang, dan Pimpinan Ranting berdasarkan kriteria tertentu yang ditetapkan oleh Peraturan Organisasi.

BAB II
TUJUAN DAN FUNGSI

Pasal 2
Akreditasi organisasi Gerakan Pemuda Ansor bertujuan untuk

  • a. Menentukan tingkat kelayakan organisasi dalam menyelenggarakan kegiatannya;
  • b. Memperoleh gambaran tentang kinerja organisasi.

Pasal 3
Akreditasi organisasi Gerakan Pemuda Ansor berfungsi untuk :
  • a. Mengetahui kelayakan dan kinerja organisasi dengan mengacu pada indikator-indikator yang telah ditentukan;
  • b. Mempertanggungjawabkan kegiatan organisasi sesuai dengan visi dan misi Gerakan Pemuda Ansor;
  • c. Meningkatkan kualitas atau kinerja organisasi.

BAB III
PRINSIP-PRINSIP AKREDITASI ORGANISASI

Pasal 4
Akreditasi organisasi Gerakan Pemuda Ansor berdasarkan pada prinsip-prinsip :
  • a. Obyektif, yakni informasi obyektif tentang kelayakan dan kinerja organisasi;
  • b. Efektif, yakni hasil akreditasi organisasi dapat dijadikan dasar dalam pengambilan keputusan;
  • c. Komprehensif, yakni penilaian dilakukan dari berbagai aspek secara menyeluruh;
  • d. Memandirikan, yakni organisasi dapat meningkatkan kualitas berdasarkan kepada evaluasi internal.

BAB IV
KARAKTERISTIK AKREDITASI ORGANISASI

Pasal 5
Akreditasi organisasi Gerakan Pemuda Ansor memiliki karakteristik:
  • a. Keseimbangan fokus antara kelayakan dan kinerja organisasi; 
  • b. Keseimbangan antara penilaian internal dan eksternal;
  • c. Keseimbangan antara penetapan formal peringkat kepengurusan dan umpan balik perbaikan.

BAB V
CAKUPAN AKREDITASI ORGANISASI

Pasal 6
Akreditasi organisasi Gerakan Pemuda Ansor dilaksanakan mencakup PW, PC, PAC dan PR.

BAB VI
KOMPONEN PENILAIAN AKREDITASI

Pasal 7
Komponen penilaian akreditasi organisasi Gerakan Pemuda Ansor didasarkan kepada 6 program pokok, meliputi:
  • a. Majelis Dzikir dan Sholawat Rijalul Ansor; 
  • b. Amal Usaha Produktif;
  • c. Kaderisasi dan Pemberdayaan Kader; 
  • d. Pengembangan Banser; 
  • e. Struktur Kepengurusan;
  • f. Kegiatan Sosial Kemasyarakatan dan Kepemudaan.

BAB VII
KEWAJIBAN DAN TANGGUNG JAWAB PENGURUS

Pasal 8
1. Kewajiban dan tanggung jawab PW di Pulau Jawa terdiri dari:
  • Melaksanakan PHBI yang diselenggarakan oleh Majelis Dzikir dan Sholawat Rijalul Ansor sebanyak 6 (enam) kali dalam 1 (satu) tahun;
  • Melaksanakan Latihan Instruktur I dan Suspelat I masing-masing minimal 1 (satu) kali dalam satu periode kepengurusan;
  • Mengkoordinasikan dan mengirimkan tim instruktur pada kegiatan pengkaderan di PC;
  • Melengkapi struktur kepengurusan PC di setiap kabupaten/ kota di provinsi dengan 50% (lima puluh persen) dari seluruh PC memperoleh hasil akreditasi A;
  • Melaksanakan kegiatan sosial kemasyarakatan dan kepemudaan minimal 6 (enam) kali dalam 1 (satu) tahun;
  • Mengkoordinasikan dan melakukan pembinaan terhadap amal usaha produktif yang dilaksanakan oleh PC di wilayah khidmatnya.

2. Kewajiban dan tanggung jawab PW di luar Pulau Jawa terdiri dari:
  • a. Melaksanakan PHBI yang diselenggarakan oleh Majelis Dzikir dan Sholawat Rijalul Ansor sebanyak 6 (enam) kali dalam 1 (satu) tahun;
  • b. Melaksanakan Latihan Instruktur I dan Suspelat I masing-masing minimal 1 (satu) kali dalam satu periode kepengurusan;
  • c. Mengkoordinasikan dan mengirimkan tim instruktur pada kegiatan pengkaderan di PC;
  • d. Melengkapi struktur kepengurusan PC minimal 75% (tujuh puluh lima persen) dari jumlah kabupaten/kota di provinsi dengan 50% (lima puluh persen) dari jumlah PC memperoleh hasil akreditasi A;
  • e. Melaksanakan kegiatan sosial kemasyarakatan dan kepemudaan minimal 4 (tiga) kali dalam 1 (satu) tahun;
  • f. Mengkoordinasikan dan melakukan pembinaan terhadap amal usaha produktif yang dilaksanakan oleh PC di wilayah khidmatnya.

3. Pelaksanaan kewajiban dan tanggung jawab pada Ayat 1 huruf a diikuti oleh minimal total jumlah peserta sebanyak 600 (enam ratus) orang.

4. Pelaksanaan kewajiban dan tanggung jawab pada Ayat 2 huruf a diikuti oleh minimal total jumlah peserta sebanyak 300 (tiga ratus) orang.

Pasal 9
1. Kewajiban dan tanggung jawab PC pada kluster 1 (satu) terdiri dari:
  • Melaksanakan PHBI yang diselenggarakan oleh Majelis Dzikir dan Sholawat Rijalul Ansor sebanyak 6 (enam) kali dalam 1 (satu) tahun;
  • Membentuk dan mengembangkan 1 (satu) LKMS/Koperasi dan 1 (satu) LKP dan/atau lembaga usaha produktif lainnya yang berbadan hukum;
  • Melaksanakan PKL dan Susbalan masing-masing minimal 2 (dua) kali dalam satu periode kepengurusan;
  • Merekrut dan membina 1.000 (seribu) orang Banser yang terdiri dari 1 (satu) unit pengamanan dan 6 (enam) unit khusus;
  • Melengkapi struktur kepengurusan PAC minimal 75% (tujuh puluh lima persen) dari jumlah kecamatan di kabupaten/kota dengan 50% (lima puluh persen) dari jumlah PAC memperoleh hasil akreditasi A;
  • Melaksanakan kegiatan sosial kemasyarakatan dan kepemudaan minimal 6 (enam) kali dalam 1 (satu) tahun.

2. Kewajiban dan tanggung jawab PC pada kluster 2 (dua) terdiri dari:
  • Melaksanakan PHBI yang diselenggarakan oleh Majelis Dzikir dan Sholawat Rijalul Ansor sebanyak 6 (enam) kali dalam 1 (satu) tahun;
  • Membentuk dan mengembangkan 1 (satu) LKMS/Koperasi dan 1 (satu) LKP dan/atau lembaga usaha produktif lainnya yang berbadan hukum;
  • Melaksanakan PKL dan Susbalan masing-masing minimal 1(satu) kali dalam satu periode kepengurusan;
  • Merekrut dan membina 500 (lima ratus) orang Banser yang terdiri dari 1 (satu) unit pengamanan dan 6 (enam) unit khusus;
  • Melengkapi struktur kepengurusan PAC minimal 50% (lima puluh persen) dari jumlah kecamatan di kabupaten/kota dengan 50% (lima puluh persen) dari jumlah PAC memperoleh hasil akreditasi A;
  • Melaksanakan kegiatan sosial kemasyarakatan dan kepemudaan minimal 4 (empat) kali dalam 1 (satu) tahun.

3. Kewajiban dan tanggung jawab PC pada kluster 3 (tiga) terdiri dari:
  • Melaksanakan kegiatan keagamaan yang diselenggarakan oleh Majelis Dzikir dan Sholawat Rijalul Ansor sebanyak 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan;
  • Membentuk dan mengembangkan 1 (satu) LKMS/Koperasi dan 1 (satu) LKP dan/atau lembaga usaha produktif lainnya yang berbadan hukum;
  • Melaksanakan PKD dan Diklatsar masing-masing minimal 1(satu) kali dalam satu periode kepengurusan;
  • Merekrut dan membina 50 (lima puluh) orang Banser yang terdiri dari 1 (satu) unit pengamanan dan 1 (satu) unit khusus;
  • Melengkapi struktur kepengurusan PAC minimal 30% (lima puluh persen) dari jumlah kecamatan di kabupaten/kota dengan 50% (lima puluh persen) dari jumlah PAC memperoleh hasil akreditasi A:
  • Melaksanakan kegiatan sosial kemasyarakatan dan kepemudaan minimal 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun.

4. Pelaksanaan kewajiban dan tanggung jawab pada Ayat 1 huruf diikuti oleh minimal total jumlah peserta sebanyak 600 (enam ratus) orang

5. Pelaksanaan kewajiban dan tanggung jawab pada Ayat 2 huruf diikuti oleh minimal total jumlah peserta sebanyak 300 (tiga ratus) orang;

6. Pelaksanaan kewajiban dan tanggung jawab pada Ayat 3 huruf diikuti oleh minimal total jumlah peserta sebanyak 150 (seratus lima puluh) orang;

7. Indikator keberhasilan pelaksanaan kewajiban dan tanggung jawab pada Ayat 1 huruf b, Ayat 2 huruf b dan Ayat 3 huruf b adalah nilai asset di atas Rp 1 Milyar dan NPL lebih kecil dari 2% untuk LKMS, dan jumlah siswa lebih dari 60 orang per bulan untuk LKP;

8. Pelaksanaan kewajiban dan tanggung jawab pada Ayat 1 huruf dan Ayat 2 huruf c diikuti oleh minimal total jumlah peserta sebanyak 50 (lima puluh) orang.

Pasal 10
1. Kewajiban dan tanggung jawab PAC pada kluster 1 (satu) terdiri dari:
  • Melaksanakan kegiatan keagamaan yang diselenggarakan oleh Majelis Dzikir dan Sholawat Rijalul Ansor sebanyak 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan;
  • Membentuk dan mengembangkan 1 LKMS/Koperasi atau
  • LKP dan/atau lembaga usaha produktif lainnya yang berbadan hukum;
  • Melaksanakan PKD dan Diklatsar masing-masing minimal 1(satu) kali dalam satu periode kepengurusan;
  • Merekrut dan membina 200 (dua ratus) orang Banser yang terdiri dari minimal 1 (satu) unit pengamanan dan 3 (tiga) kelompok unit khusus;
  • Melengkapi struktur kepengurusan PR minimal 75% dari jumlah desa/kelurahan di kecamatan dengan 50% (lima puluh persen) dari jumlah PR memperoleh hasil akreditasi A;
  • Melaksanakan kegiatan sosial kemasyarakatan dan kepemudaan minimal 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan.

2. Kewajiban dan tanggung jawab PAC pada kluster 2 (dua) terdiri dari:
  • Melaksanakan kegiatan keagamaan yang diselenggarakan oleh Majelis Dzikir dan Sholawat Rijalul Ansor sebanyak 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan;
  • Membentuk dan mengembangkan 1 (satu) LKMS atau 1 (satu) LKP dan/atau lembaga usaha produktif lainnya yang berbadan hukum;
  • Melaksanakan PKD atau Diklatsar minimal 1 (satu) kali dalam satu periode kepengurusan;
  • Merekrut dan membina 100 (seratus) orang Banser yang terdiri dari minimal 1 (satu) unit pengamanan dan 2 (dua) kelompok unit khusus;
  • Melengkapi struktur kepengurusan PR minimal 50% (lima puluh persen) dari jumlah desa/kelurahan di kecamatan dengan 50% (lima puluh persen) dari jumlah PR memperoleh hasil akreditasi A;
  • Melaksanakan kegiatan sosial kemasyarakatan dan kepemudaan minimal 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan.

3. Kewajiban dan tanggung jawab PAC pada kluster 3 (tiga) terdiri dari:
  • Melaksanakan kegiatan keagamaan yang diselenggarakan oleh Majelis Dzikir dan Sholawat Rijalul Ansor sebanyak 1 (satu) kali dalam 2 (dua) bulan;
  • Membentuk dan mengembangkan 1 (satu) LKMS atau 1 (satu) LKP dan/atau lembaga usaha produktif lainnya yang berbadan hukum;
  • Merekrut dan membina 50 (lima puluh) orang Banser yang terdiri dari minimal 1 (satu) unit pengamanan dan 1 (satu) kelompok unit khusus;
  • Melengkapi struktur kepengurusan PR minimal 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah desa/kelurahan di kecamatan dengan 50% (lima puluh persen) dari jumlah PR memperoleh hasil akreditasi A;
  • Melaksanakan kegiatan sosial kemasyarakatan dan kepemudaan minimal 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.

4. Pelaksanaan kewajiban dan tanggung jawab pada Ayat 1 huruf diikuti oleh minimal total jumlah peserta sebanyak 200 (dua ratus) orang

5. Pelaksanaan kewajiban dan tanggung jawab pada Ayat 2 huruf dan Ayat 3 huruf a diikuti oleh minimal total jumlah peserta sebanyak 100 (seratus) orang;

6. Pelaksanaan kewajiban dan tanggung jawab pada Ayat 1 huruf diikuti oleh minimal total jumlah peserta sebanyak 50 (lima puluh) orang;

7. Pelaksanaan kewajiban dan tanggung jawab pada Ayat 2 huruf diikuti oleh minimal total jumlah peserta sebanyak 30 (tiga puluh) orang.

Pasal 11
1. Kewajiban dan tanggung jawab PR pada kluster 1 (satu) terdiri dari:
  • Melaksanakan kegiatan keagamaan yang diselenggarakan oleh Majelis Dzikir dan Sholawat Rijalul Ansor sebanyak 1 (satu) kali dalam 2 (dua) minggu;
  • Merekrut dan membina 30 (tiga puluh) orang anggota baru berbasis masjid/musholla;
  • Merekrut dan membina 30 (tiga puluh) orang Banser yang terdiri dari 1 (satu) unit pengamanan dan 1 (satu) kelompok unit khusus;
  • Melaksanakan kegiatan sosial kemasyarakatan dan kepemudaan minimal 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.

2. Kewajiban dan tanggung jawab PR pada kluster 2 (dua) terdiri dari:
  • Melaksanakan kegiatan keagamaan yang diselenggarakan oleh Majelis Dzikir dan Sholawat Rijalul Ansor sebanyak 1(satu) kali dalam 1 (satu) bulan;
  • Merekrut dan membina 25 (dua puluh lima) orang anggota baru berbasis masjid/musholla;
  • Merekrut dan membina 15 orang Banser yang terdiri dari 1 (satu) unit pengamanan;
  • Melaksanakan kegiatan sosial kemasyarakatan dan kepemudaan minimal 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.

3. Kewajiban dan tanggung jawab PR pada kluster 3 (tiga) terdiri dari:
  • Melaksanakan kegiatan keagamaan yang diselenggarakan oleh Majelis Dzikir dan Sholawat Rijalul Ansor sebanyak 1 (satu) kali dalam 2 (dua) bulan;
  • Merekrut dan membina 15 (lima belas) orang anggota baru berbasis masjid/musholla;
  • Merekrut dan membina 10 orang Banser yang terdiri dari 1 (satu) unit pengamanan;
  • Melaksanakan kegiatan sosial kemasyarakatan dan kepemudaan minimal 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.

4. Pelaksanaan kewajiban dan tanggung jawab pada Ayat 1 huruf diikuti oleh minimal jumlah peserta sebanyak 20 (dua puluh) orang.

5. Pelaksanaan kewajiban dan tanggung jawab pada Ayat 2 huruf dan Ayat 3 huruf a diikuti oleh minimal jumlah peserta sebanyak 10 (sepuluh) orang.

BAB VIII
BORANG AKREDITASI

Pasal 12
1. Borang akreditasi kegiatan Majelis Dzikir dan Sholawat Rijalul Ansor dalam bentuk tertulis terdiri dari:
  • Tanggal dan waktu kegiatan; 
  • Tempat kegiatan; 
  • Jumlah dan absensi peserta; 
  • Kyai, Ulama, Habaib yang diundang, jika ada; 
  • Deskripsi singkat kegiatan; 
  • Foto dan dokumentasi kegiatan. 

2. Borang akreditasi amal usaha produktif dalam bentuk LKMS dalam bentuk tertulis berdasarkan Peraturan Standar Asuransi Keuangan (PSAK) terdiri dari:
  • Perhitungan tahunan yang terdiri dari neraca akhir tahun buku yang baru lampau; 
  • Perhitungan hasil usaha dari tahun yang bersangkutan; 
  • Penjelasan atas dokumen dimaksud; 
  • Keadaan dan usaha koperasi; 
  • Hasil usaha yang dapat dicapai. 

3. Borang akreditasi amal usaha produktif dalam bentuk LKP dalam bentuk tertulis terdiri dari:
  • Jumlah dan data murid;
  • Jumlah dan data guru/tutor/trainer;
  • Modul kursus/pelatihan;
  • Perangkat pendukung yang dimiliki;
  • Laporan keuangan;
  • Foto dan dokumentasi kegiatan.

4. Borang akreditasi kegiatan kaderisasi dalam bentuk tertulis terdiri dari:
  • Tanggal dan waktu kegiatan;
  • Tempat kegiatan;
  • Jumlah dan absensi peserta;
  • Instruktur dan nara sumber;
  • Deskripsi singkat kegiatan;
  • Foto dan dokumentasi kegiatan.

5. Borang akreditasi pengembangan Banser dalam bentuk tertulis terdiri dari:
  • Jumlah anggota Banser;
  • Unit ke-Banser-an;
  • Nama anggota Banser;
  • Alamat anggota Banser;
  • Nomor telepon anggota Banser;
  • Foto anggota Banser;
  • Data profil anggota Banser lainnya.

6. Borang akreditasi struktur kepengurusan dalam bentuk tertulis terdiri dari:
  • Jumlah struktur kepengurusan baru yang dibentuk;
  • Nama pengurus;
  • Alamat pengurus;
  • Nomor telepon pengurus;
  • Foto pengurus;
  • Data profil pengurus lainnya.

7. Borang kegiatan sosial kemasyarakatan dan kepemudaan dalam bentuk tertulis terdiri dari:
  • Tanggal dan waktu kegiatan;
  • Tempat kegiatan;
  • Jumlah dan absensi peserta;
  • Narasumber;
  • Deskripsi singkat kegiatan;
  • Foto dan dokumentasi kegiatan.

BAB IX
HAK PENGURUS

Pasal 13
  1. PW dan PC memiliki hak untuk mengajukan permohonan akreditasi ulang kepada PP.
  2. PAC memiliki hak untuk mengajukan permohonan akreditasi ulang kepada PW.
  3. PR memiliki hak untuk mengajukan permohonan akreditasi ulang kepada PC.

BAB X
ORGANISASI PELAKSANA

Pasal 14
  1. Akreditasi organisasi Gerakan Pemuda Ansor dilakukan oleh PP dan dilaksanakan oleh Bidang Akreditasi dan Pengawasan Internal.
  2. Dalam melaksanakan akreditasi organisasi, Bidang Akreditasi dan
  3. Pengawasan Internal berkoordinasi dengan Koordinator Wilayah PP dan PW.

Pasal 15
  1. Akreditasi organisasi terhadap PP dilaksanakan oleh Kongres.
  2. Akreditasi organisasi terhadap PW dan PC dilaksanakan oleh PP setiap 2 (dua) tahun sekali.
  3. Akreditasi organisasi terhadap PAC dilaksanakan oleh PW setiap 1 (satu) tahun sekali.
  4. Akreditasi organisasi terhadap PR dilaksanakan oleh PC setiap 1 (satu) tahun sekali

Pasal 16
  1. PP menetapkan Tim Assesor Pusat.
  2. Tim Assesor Pusat bersifat sementara dan dapat dibentuk setiap waktu.
  3. Tim Assesor Pusat sekurang-kurangnya terdiri dari Koordinator Wilayah dan dua orang Pengurus PP.

Pasal 17
  1. PW menetapkan Tim Assesor Wilayah.
  2. Tim Assesor Wilayah bersifat sementara dan dapat dibentuk setiap waktu.
  3. Tim Assesor Wilayah sekurang-kurangnya terdiri dari Koordinator Wilayah tingkat PW dan dua orang Pengurus PW.

Pasal 18
  1. PC menetapkan Tim Assesor Cabang.
  2. Tim Assesor Cabang bersifat sementara dan dapat dibentuk setiap waktu.
  3. Tim Assesor Wilayah sekurang-kurangnya terdiri dari Koordinator Wilayah tingkat PC dan dua orang Pengurus PC.

Pasal 19
  1. Tim Assesor Pusat bertugas melakukan evaluasi dan penilaian mutu organisasi PW dan PC.
  2. Tim Assesor Pusat berwenang memberikan rekomendasi hasil akhir dari proses akreditasi organisasi kepada PP.

Pasal 20
  1. Tim Assesor Wilayah bertugas melakukan evaluasi dan penilaian mutu organisasi PAC.
  2. Tim Assesor Wilayah berwenang memberikan rekomendasi hasil akhir dari proses akreditasi organisasi kepada PW.

Pasal 21
  • Tim Assesor Cabang bertugas melakukan evaluasi dan penilaian mutu organisasi PR.
  • Tim Assesor Wilayah berwenang memberikan rekomendasi hasil akhir dari proses akreditasi organisasi kepada PC.

Pasal 22
  1. PP dengan mempertimbangkan rekomendasi Tim Assesor Pusat berwenang memberikan Surat Keputusan hasil akreditasi organisasi terhadap PW dan PC.
  2. PW dengan mempertimbangkan rekomendasi Tim Assesor Wilayah berwenang memberikan Surat Keputusan hasil akreditasi organisasi terhadap PAC.
  3. PC dengan mempertimbangkan rekomendasi Tim Assesor Cabang berwenang memberikan Surat Keputusan hasil akreditasi organisasi terhadap PR.

BAB XI
HASIL AKREDITASI

Pasal 23
Hasil akreditasi organisasi ditetapkan dengan standar kualitas sebagai berikut:
  • a. Hasil Akreditasi A   Mendapat nilai 80-100 
  • b. Hasil Akreditasi B   Mendapat nilai 60-79 
  • c. Hasil Akreditasi C   Mendapat nilai 40-59 
  • d. Hasil Akreditasi D   Mendapat nilai 0-39

Pasal 24
  1. PW, PC, PAC, dan PR yang memperoleh status akreditasi A diberikan tambahan 1 (satu) hak suara pada Kongres, Konferensi Wilayah, Konferensi Cabang, dan Konferensi Anak Cabang dan Ketua Petahana diberikan hak untuk mencalonkan kembali menjadi Ketua sepanjang memenuhi syarat yang ditetapkan dalam Peraturan Rumah Tangga Gerakan Pemuda Ansor.
  2. PW, PC, PAC, dan PR yang memperoleh status akreditasi B diberikan hak suara pada Konferensi Wilayah, Konferensi Cabang, dan Konferensi Anak Cabang.
  3. PW, PC, PAC, dan PR yang memperoleh status akreditasi C diberikan sanksi berupa kehilangan hak suara pada Konferensi Wilayah, Konferensi Cabang, dan Konferensi Anak Cabang.
  4. PW, PC, PAC, dan PR yang memperoleh status akreditasi D diberikan sanksi berupa pembekuan pengurus.

BAB XII
TATA CARA AKREDITASI

Pasal 25
  1. Pimpinan Pusat menetapkan jadwal akreditasi terhadap Pimpinan Wilayah dan Pimpinan Cabang.
  2. Pimpinan Wilayah menetapkan jadwal akreditasi terhadap Pimpinan Anak Cabang.
  3. Pimpinan Cabang menetapkan jadwal akreditasi terhadap Pimpinan Ranting.

Bagian Kesatu
Akreditasi Pimpinan Wilayah
Pasal 26
  1. PW mengajukan permohonan akreditasi kepada PP
  2. Pengajuan permohonan akreditasi disertai dengan borang akreditasi.

Pasal 27
  1. PP melalui Bidang Akreditasi dan Pengawasan Internal menerima permohonan akreditasi dari PW.
  2. PP membentuk Tim Assesor Pusat untuk melakukan akreditasi terhadap PW.
  3. Tim Assesor Pusat melakukan akreditasi organisasi terhadap PW berdasarkan borang akreditasi dan fakta di lapangan.
  4. Tim Assesor Pusat menyampaikan rekomendasi hasil akreditasi terhadap PW kepada PP
  5. PP menerbitkan Surat Keputusan hasil akreditasi selambat-lambatnya 2 (dua) bulan sejak permohonan akreditasi diterima.

Bagian 2
Akreditasi Pimpinan Cabang
Pasal 28
  1. PC mengajukan permohonan akreditasi kepada PP melalui PW.
  2. Pengajuan permohonan akreditasi disertai dengan borang akreditasi.

Pasal 29
Pengajuan akreditasi PC kepada PP dapat dilaksanakan secara kolektif dengan dikoordinasikan oleh PW terkait.

Pasal 30
  1. PP melalui Bidang Akreditasi dan Pengawasan Internal menerima permohonan akreditasi dari PC melalui PW terkait.
  2. PP membentuk Tim Assesor Pusat untuk melakukan akreditasi terhadap PC.
  3. Tim Assesor Pusat melakukan akreditasi organisasi terhadap PC berdasarkan borang akreditasi dan fakta di lapangan.
  4. Tim Assesor Pusat menyampaikan rekomendasi hasil akreditasi terhadap PC kepada PP.
  5. PP menerbitkan Surat Keputusan hasil akreditasi selambat-lambatnya 2 (dua) bulan sejak permohonan akreditasi diterima.

Bagian 3
Akreditasi Pimpinan Anak Cabang
Pasal 31
  1. PAC mengajukan permohonan akreditasi kepada PW melalui PC.
  2. Pengajuan permohonan akreditasi disertai dengan borang akreditasi.

Pasal 32
Pengajuan akreditasi PAC kepada PW dapat dilaksanakan secara kolektif dengan dikoordinasikan oleh PC terkait.

Pasal 33
  1. PW menerima permohonan akreditasi dari PAC melalui PC terkait.
  2. PW membentuk Tim Assesor Wilayah untuk melakukan akreditasi terhadap PAC.
  3. Tim Assesor Wilayah melakukan akreditasi organisasi terhadap PAC berdasarkan borang akreditasi dan fakta di lapangan.
  4. Tim Assesor Wilayah menyampaikan rekomendasi hasil akreditasi terhadap PAC kepada PW.
  5. PW menerbitkan Surat Keputusan hasil akreditasi selambat-lambatnya 2 (dua) bulan sejak permohonan akreditasi diterima.

Bagian 3
Akreditasi Pimpinan Ranting
Pasal 34
  1. PR mengajukan permohonan akreditasi kepada PC melalui PAC.
  2. Pengajuan permohonan akreditasi disertai dengan borang akreditasi.

Pasal 35
Pengajuan akreditasi PR kepada PC dapat dilaksanakan secara kolektif dengan dikoordinasikan oleh PAC terkait.

Pasal 36
  1. PC menerima permohonan akreditasi dari PR melalui PAC terkait.
  2. PC membentuk Tim Assesor Cabang untuk melakukan akreditasi terhadap PR.
  3. Tim Assesor Cabang melakukan akreditasi organisasi terhadap PR berdasarkan borang akreditasi dan fakta di lapangan.
  4. Tim Assesor Cabang menyampaikan rekomendasi hasil akreditasi terhadap PR kepada PC.
  5. PC menerbitkan Surat Keputusan hasil akreditasi selambat-lambatnya 2 (dua) bulan sejak permohonan akreditasi diterima.

BAB XIII
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 37
  1. Segala sesuatu yang belum diatur dalam Peraturan organisasi ini akan diputuskan kemudian oleh Pimpinan Pusat.
  2. Dengan diterbitkannya Peraturan Organisasi ini, maka Peraturan Organisasi Nomor : 15/KONBES-XVIII/VI/2012 tentang Akreditasi Organisasi Gerakan Pemuda Ansor dinyatakan dicabut dan selanjutnya tidak berlaku lagi.
  3. Peraturan Organisasi ini berlaku mulai tanggal ditetapkan dan apabila terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
  4. Untuk pelaksanaan Peraturan Organisasi ini diberlakukan masa persiapan bagi segenap kepengurusan GP Ansor selama 6 bulan.
  5. Agar setiap pengurus GP Ansor mengetahui dan memahami Peraturan Organisasi ini, maka setiap tingkat kepengurusan GP Ansor diwajibkan menyosialisasikan Peraturan Organisasi ini.

Ditetapkan di : Cirebon
Tanggal : 27 Sya’ban 1437 H
3 Juni 2016
KONFERENSI BESAR XX 
GERAKAN PEMUDA ANSOR TAHUN 2016 
Pimpinan Sidang Pleno II
M. Nuruzzaman
Ketua

Sekretaris
Saleh Ramli

Sumber:

Apa yang Infojempol sajikan, sama persis dengan PO GP Ansor yang dikeluarkan oleh Pengurus Besar Gerakan Pemuda Ansor.
Untuk download PO ini dalam format Pdf, silahkan sobat buka link di atas

Terimakasih, semoga apa yang Info Jempol sajikan bermanfaat untuk sobat. Silahkan baca artikel menarik lainnya ya
Peraturan Organisasi (PO) GP Ansor Tentang Akreditasi Organisasi Gerakan Pemuda Ansor