-->

Peraturan Organisasi (PO) GP Ansor Tentang Tata Penetapan Kluster Kepengurusan Organisasi

PERATURAN ORGANISASI GERAKAN PEMUDA ANSOR
TENTANG

TATA CARA PENETAPAN KLUSTER KEPENGURUSAN ORGANISASI

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Dalam Peraturan Organisasi ini yang dimaksud dengan:
  1. Pimpinan Pusat, selanjutnya disebut PP, adalah pengurus Gerakan Pemuda Ansor tingkat nasional berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia sesuai ketentuan Peraturan Rumah Tangga GP Ansor.
  2. Pimpinan Wilayah, selanjutnya disebut PW, adalah pengurus Gerakan Pemuda Ansor tingkat Provinsi berkedudukan di Ibukota Provinsi sesuai ketentuan Peraturan Rumah Tangga GP Ansor.
  3. Pimpinan Cabang, selanjutnya disebut PC, adalah pengurus Gerakan Pemuda Ansor tingkat kabupaten/kota atau gabungan kabupaten/kota atau daerah khusus yang memenuhi pertimbangan historis, geografis dan/atau pengembangan organisasi yang berkedudukan di tempat yang ditentukan sesuai ketentuan Peraturan Rumah Tangga GP Ansor.
  4. Pimpinan Anak Cabang adalah pengurus Gerakan Pemuda Ansor tingkat Kecamatan sesuai ketentuan Peraturan Rumah Tangga GP Ansor.
  5. Pimpinan Ranting adalah pengurus Gerakan Pemuda Ansor tingkat Desa/Kelurahan sesuai ketentuan Peraturan Rumah Tangga GP Ansor.
  6. Kluster adalah pengelompokan Pimpinan Cabang, Pimpinan Anak Cabang, dan Pimpinan Anak Ranting berdasarkan kriteria tertentu yang ditetapkan oleh Peraturan Organisasi.

BAB II
TUJUAN DAN FUNGSI

Pasal 2
Penetapan kluster organisasi Gerakan Pemuda Ansor bertujuan untuk:
  • a.Menentukan tingkat kelayakan organisasi dalam menyelenggarakan kegiatannya;
  • b. Memperoleh gambaran secara proporsional tentang kinerja organisasi.

Pasal 3
Penetapan kluster organisasi Gerakan Pemuda Ansor berfungsi untuk
  • a. Mengetahui kelayakan dan kinerja organisasi dengan mengacu pada indikator-indikator yang telah ditentukan secara proporsional;
  • b. Mempertanggungjawabkan kegiatan organisasi sesuai dengan visi dan misi Gerakan Pemuda Ansor;
  • c. Meningkatkan kualitas atau kinerja organisasi.

BAB III
CAKUPAN PEMBAGIAN KLUSTER ORGANISASI

Pasal 4
Pembagian kluster organisasi Gerakan Pemuda Ansor dilaksanakan mencakup PC, PAC dan PR.

BAB IV
KOMPONEN PEMBAGIAN KLUSTER

Pasal 5
  • 1. Komponen pembagian kluster organisasi Gerakan Pemuda Ansor didasarkan kepada kondisi masing-masing daerah dimana PC, PAC, dan PR berada, meliputi:
    • Jumlah penduduk muslim
    • Jumlah pesantren atau lembaga pendidikan NU
    • Pengamalan amaliyah Ahlussunnah wal Jama’ah
    • Dukungan stakeholder
    • Kondisi geografis
  • 2. Penetapan kluster organisasi Gerakan Pemuda Ansor berdasarkan penilaian akumulatif terhadap bobot indikator seluruh paramater.

Bagian Kesatu
Parameter Penetapan Kluster Pimpinan Cabang
Pasal 6
1.Paramater jumlah penduduk muslim dengan ketentuan sebagai berikut:
  • Penduduk muslim berjumlah 60%-100% dari seluruh jumlah penduduk Kabupaten/Kota ditetapkan dengan bobot nilai 20 (dua puluh)
  • Penduduk muslim berjumlah 20%-59% dari seluruh jumlah penduduk Kabupaten/Kota ditetapkan dengan bobot nilai 10 (sepuluh)
  • Penduduk muslim berjumlah 0%-19% dari seluruh jumlah penduduk Kabupaten/Kota ditetapkan dengan bobot nilai 5 (lima)

2. Parameter jumlah pesantren dan lembaga pendidikan NU dengan ketentuan sebagai berikut:
  • Pesantren dan lembaga pendidikan NU berjumlah lebih dari 10 (sepuluh) di kabupaten/kota terkait ditetapkan dengan bobot nilai 20 (dua puluh)
  • Pesantren dan lembaga pendidikan NU berjumlah 5-10 di kabupaten/kota terkait ditetapkan dengan bobot nilai 10 (sepuluh)
  • Pesantren dan lembaga pendidikan NU berjumlah kurang dari 5 (lima) di kabupaten/kota terkait ditetapkan dengan bobot nilai 5 (lima)

3. Parameter amaliyah Ahlussunnah wal Jama’ah dengan ketentuan sebagai berikut:
  • Amaliyah Ahlussunnah wal Jama’ah dilaksanakan secara merata di Kabupaten/Kota ditetapkan dengan bobot nilai 20 (dua puluh)
  • Amaliyah Ahlussunnah wal Jama’ah dilaksanakan secara kurang merata di Kabupaten/Kota ditetapkan dengan bobot nilai 10 (sepuluh)
  • Amaliyah Ahlussunnah wal Jama’ah dilaksanakan secara tidak merata di Kabupaten/Kota ditetapkan dengan bobot nilai 5 (lima)

4. Parameter dukungan stakeholder dengan ketentuan sebagai berikut:
  • Dukungan stakeholder kuat ditetapkan dengan bobot nilai 20 (dua puluh)
  • Dukungan stakeholder sedang ditetapkan dengan bobot nilai 10 (sepuluh)
  • Dukungan stakeholder lemah ditetapkan dengan bobot nilai 5 (lima)

5. Parameter kondisi geografis dengan ketentuan sebagai berikut:
  • Kondisi geografis dengan akses mudah ditetapkan dengan bobot nilai 20 (dua puluh)
  • Kondisi geografis dengan akses sedang ditetapkan dengan bobot nilai 10 (sepuluh)
  • Kondisi geografis dengan akses sulit ditetapkan dengan bobot nilai 5 (lima)

Pasal 7
Penetapan kluster PC berdasarkan akumulasi bobot nilai lima parameter tersebut dengan ketentuan sebagai berikut:
  • PC dengan nilai akumulasi 80-100 ditetapkan masuk kluster 1 (satu)
  • PC dengan nilai akumulasi 40-75 ditetapkan masuk kluster 2 (dua)
  • PC dengan nilai akumulasi 25-35 ditetapkan masuk kluster 3 (tiga)

Bagian Kedua
Parameter Penetapan Kluster Pimpinan Anak Cabang
Pasal 8
1. Paramater jumlah penduduk muslim dengan ketentuan sebagai berikut:
  • Penduduk muslim berjumlah 60%-100% dari seluruh jumlah penduduk Kecamatan ditetapkan dengan bobot nilai 20 (dua puluh)
  • Penduduk muslim berjumlah 20%-59% dari seluruh jumlah penduduk Kecamatan ditetapkan dengan bobot nilai 10 (sepuluh)
  • Penduduk muslim berjumlah 0%-19% dari seluruh jumlah penduduk Kecamatan ditetapkan dengan bobot nilai 5 (lima)

2. Parameter jumlah pesantren dan lembaga pendidikan NU dengan ketentuan sebagai berikut:
  • Pesantren dan lembaga pendidikan NU berjumlah lebih dari 5 (lima) di Kecamatan terkait ditetapkan dengan bobot nilai 20 (dua puluh)
  • Pesantren dan lembaga pendidikan NU berjumlah 3-4 di Kecamatan terkait ditetapkan dengan bobot nilai 10 (sepuluh)
  • Pesantren dan lembaga pendidikan NU berjumlah kurang dari 3 (tiga) di Kecamatan terkait ditetapkan dengan bobot nilai 5 (lima)

3. Parameter amaliyah Ahlussunnah wal Jama’ah dengan ketentuan sebagai berikut:
  • Amaliyah Ahlussunnah wal Jama’ah dilaksanakan secara merata di Kecamatan ditetapkan dengan bobot nilai 20 (dua puluh)
  • Amaliyah Ahlussunnah wal Jama’ah dilaksanakan secara kurang merata di Kecamatanditetapkan dengan bobot nilai 10 (sepuluh)
  • Amaliyah Ahlussunnah wal Jama’ah dilaksanakan secara tidak merata di Kecamatan ditetapkan dengan bobot nilai 5 (lima)

4. Parameter dukungan stakeholder dengan ketentuan sebagai berikut:
  • Dukungan stakeholder kuat ditetapkan dengan bobot nilai 20 (dua puluh)
  • Dukungan stakeholder sedang ditetapkan dengan bobot nilai 10 (sepuluh)
  • Dukungan stakeholder lemah ditetapkan dengan bobot nilai 5 (lima)

5. Parameter kondisi geografis dengan ketentuan sebagai berikut:
  • Kondisi geografis dengan akses mudah ditetapkan dengan bobot nilai 20 (dua puluh)
  • Kondisi geografis dengan akses sedang ditetapkan dengan bobot nilai 10 (sepuluh)
  • Kondisi geografis dengan akses sulit ditetapkan dengan bobot nilai 5 (lima)

Pasal 9
Penetapan kluster PAC berdasarkan akumulasi bobot nilai lima parameter tersebut dengan ketentuan sebagai berikut:
  • a. PAC dengan nilai akumulasi 80-100 ditetapkan masuk kluster 1 (satu)
  • b. PAC dengan nilai akumulasi 40-75 ditetapkan masuk kluster 2 (dua)
  • c. PAC dengan nilai akumulasi 25-35 ditetapkan masuk kluster 3 (tiga)

Bagian Ketiga
Parameter Penetapan Kluster Pimpinan Ranting
Pasal 10
1. Paramater jumlah penduduk muslim dengan ketentuan sebagai berikut:
  • Penduduk muslim berjumlah 60%-100% dari seluruh jumlah penduduk Desa/Kelurahan ditetapkan dengan bobot nilai 20 (dua puluh)
  • Penduduk muslim berjumlah 20%-59% dari seluruh jumlah penduduk Desa/Kelurahan ditetapkan dengan bobot nilai 10 (sepuluh)
  • Penduduk muslim berjumlah 0%-19% dari seluruh jumlah penduduk Desa/Kelurahan ditetapkan dengan bobot nilai 5 (lima)

2. Parameter jumlah pesantren dan lembaga pendidikan NU dengan ketentuan sebagai berikut:
  • Pesantren dan lembaga pendidikan NU berjumlah lebih dari 3 (tiga) di Desa/Kelurahan terkait ditetapkan dengan bobot nilai 20 (dua puluh)
  • Pesantren dan lembaga pendidikan NU berjumlah 2-3 di Desa/ Kelurahan terkait ditetapkan dengan bobot nilai 10 (sepuluh)
  • Pesantren dan lembaga pendidikan NU berjumlah kurang dari 2 (dua) di Desa/Kelurahan terkait ditetapkan dengan bobot nilai (lima)

3. Parameter amaliyah Ahlussunnah wal Jama’ah dengan ketentuan sebagai berikut:
  • Amaliyah Ahlussunnah wal Jama’ah dilaksanakan secara merata di Kecamatan ditetapkan dengan bobot nilai 20 (dua puluh)
  • Amaliyah Ahlussunnah wal Jama’ah dilaksanakan secara kurang merata di Kecamatan ditetapkan dengan bobot nilai10 (sepuluh)
  • Amaliyah Ahlussunnah wal Jama’ah dilaksanakan secara tidak merata di Kecamatan ditetapkan dengan bobot nilai 5 (lima)

4. Parameter dukungan stakeholder dengan ketentuan sebagai berikut:
  • Dukungan stakeholder kuat ditetapkan dengan bobot nilai 20 (dua puluh)
  • Dukungan stakeholder sedang ditetapkan dengan bobot nilai 10 (sepuluh)
  • Dukungan stakeholder lemah ditetapkan dengan bobot nilai 5(lima)

5. Parameter kondisi geografis dengan ketentuan sebagai berikut:
  • Kondisi geografis dengan akses mudah ditetapkan dengan bobot nilai 20 (dua puluh)
  • Kondisi geografis dengan akses sedang ditetapkan dengan bobot nilai 10 (sepuluh)
  • Kondisi geografis dengan akses sulit ditetapkan dengan bobot nilai 5 (lima)

Pasal 11
Penetapan kluster PR berdasarkan akumulasi bobot nilai lima parameter tersebut dengan ketentuan sebagai berikut:
  • a. PR dengan nilai akumulasi 80-100 ditetapkan masuk kluster 1 (satu)
  • b. PR dengan nilai akumulasi 40-75 ditetapkan masuk kluster 2 (dua)
  • c. PR dengan nilai akumulasi 25-35 ditetapkan masuk kluster 3 (tiga)

BAB V
TATA CARA PENETAPAN KLUSTER

Pasal 12
  1. Kluster PC ditetapkan oleh PP
  2. Kluster PAC ditetapkan oleh PW
  3. Kluster PR ditetapkan oleh PC

Bagian Kesatu
Penetapan Kluster Pimpinan Cabang
Pasal 13
  1. Penetapan kluster PC diajukan oleh PW terkait kepada PP.
  2. Pengajuan penetapan kluster PC disertai dengan data pendukung secara tertulis meliputi lima parameter sebagaimana Pasal 7.
  3. Pengajuan penetapan kluster PC dilaksanakan secara kolektif.
  4. PP menerima dan melakukan verifikasi terhadap pengajuan penetapan kluster tersebut.
  5. Dalam hal syarat pengajuan penetapan kluster belum lengkap, mengembalikan pengajuan tersebut kepada PW.
  6. Dalam hal syarat pengajuan penetapan kluster telah lengkap, menyelenggarakan Rapat Harian penetapan kluster PC.
  7. PP mengeluarkan Surat Keputusan Penetapan Kluster PC.

Bagian Kedua
Penetapan Kluster Pimpinan Anak Cabang
Pasal 14
  1. Penetapan kluster PAC diajukan oleh PC terkait kepada PW.
  2. Pengajuan penetapan kluster PAC disertai dengan data pendukung secara tertulis meliputi lima parameter sebagaimana Pasal 7.
  3. Pengajuan penetapan kluster PAC dilaksanakan secara kolektif.
  4. PW menerima dan melakukan verifikasi terhadap pengajuan penetapan kluster tersebut.
  5. Dalam hal syarat pengajuan penetapan kluster belum lengkap, PW mengembalikan pengajuan tersebut kepada PC.
  6. Dalam hal syarat pengajuan penetapan kluster telah lengkap, PW menyelenggarakan Rapat Harian penetapan kluster PAC.
  7. PW mengeluarkan Surat Keputusan Penetapan Kluster PAC.

Bagian Ketiga
Penetapan Kluster Pimpinan Ranting
Pasal 15
  1. Penetapan kluster PR diajukan oleh PAC terkait kepada PC.
  2. Pengajuan penetapan kluster PR disertai dengan data pendukung secara tertulis meliputi lima parameter sebagaimana Pasal 7.
  3. Pengajuan penetapan kluster PR dilaksanakan secara kolektif.
  4. PC menerima dan melakukan verifikasi terhadap pengajuan penetapan kluster tersebut.
  5. Dalam hal syarat pengajuan penetapan kluster belum lengkap, PC mengembalikan pengajuan tersebut kepada PAC.
  6. Dalam hal syarat pengajuan penetapan kluster telah lengkap, PC menyelenggarakan Rapat Harian penetapan kluster PR.
  7. PC mengeluarkan Surat Keputusan Penetapan Kluster PR.

BAB VI
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 16
  1. Segala sesuatu yang belum diatur dalam Peraturan organisasi ini akan diputuskan kemudian oleh Pimpinan Pusat.
  2. Peraturan Organisasi ini berlaku mulai tanggal ditetapkan dan apabila terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
  3. Untuk pelaksanaan Peraturan Organisasi ini diberlakukan masa persiapan bagi segenap kepengurusan GP Ansor selama 6 bulan.
  4. Agar setiap pengurus GP Ansor mengetahui dan memahami Peraturan Organisasi ini, maka setiap tingkat kepengurusan GP Ansor diwajibkan menyosialisasikan Peraturan Organisasi ini.

Ditetapkan di : Cirebon
Tanggal : 27 Sya’ban 1437 H
3 Juni 2016
KONFERENSI BESAR XX 
GERAKAN PEMUDA ANSOR TAHUN 2016 
Pimpinan Sidang Pleno II
M. Nuruzzaman
Ketua

Sekretaris
Saleh Ramli

Sumber:

Apa yang Infojempol sajikan, sama persis dengan PO GP Ansor yang dikeluarkan oleh Pengurus Besar Gerakan Pemuda Ansor.
Untuk download PO ini dalam format Pdf, silahkan sobat buka link di atas

Terimakasih, semoga apa yang Info Jempol sajikan bermnfaat untuk sobat
Peraturan Organisasi (PO) GP Ansor Tentang Tata Penetapan Kluster Kepengurusan Organisasi