-->

PD PRT PO GP Ansor Terbaru 2018 (Peraturan Dasar, Rumah Tangga dan Organisasi Gerakan Pemuda Ansor) Download Pdf

Untuk download PD PRT PO Gerakan Pemuda Ansor dalam format Pdf, Infojempol sudah menyiapkan link downloadnya dan kami letakkan di bawah Pasal 10.

Organisasi GP Ansor tidak menggunakan istilah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD ART) GP Ansor, melainkan Peraturan Dasar, Peraturan Rumah Tangga dan Pearaturan Organisasi. Gan GP Ansor merupakan salah satu Badan Semi Otonom (Banom) dari Nahdlatul Ulama. NU sendiri pun juga memiliki AD ART, silahkan baca dan download disini:AD ART NU Terbaru 2017 Lengkap (Anggaran Dasar Rumah Tangga Nahdlatul Ulama)

Perlu sobat ketahui bahwa PD PRT PO GP Ansor ini merupakan versi terakhir yang dikelauarkan oleh Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor, dan masih berlaku hingga saat ini. Oleh karenanaya, Admin memberikan judul terbaru tahun 2018.

Isi dalam Peraturan Dasar, Peraturan Rumah Tangga dan Pearaturan Organisasi. Gan GP Ansor cukup banyak, sehingga Admin akan membaginya dalam beberapa halaman supaya tidak terlalu memberatkan loading blog. Dan pada setiap halaman, sobat dapat mengunduh file PD PRT PO GP Ansor ini dalam format Pdf, karena link download juga sudah kami siapkan disetiap halaman.

Satu hal lagi, bahwa hingga saat ini, GP Ansor telah mengelauarkan 20 Pearuran Organisasi (PO), dan 17 diantaranya merupakan PO yang di syah kan pada tahun 2016 kemarin. Baca apa saja ke 20 PO tersebut dihalaman ini: 20 Peraturan Organisasi Gerakan Pemuda Ansor (PO GP ANSOR) Terbaru

Dan berikut ini isinya yang kami sejikan secara lengkap. Selamat membaca.

PERATURAN DASAR
PERATURAN RUMAH TANGGA
PERATURAN ORGANISASI
GERAKAN PEMUDA ANSOR

Cetakan I :
Dzulhijjah 1437 H / September 2016 M

Tata Letak dan Desain Cover :
Rustam Hatala,
HirOby
Design:
jhons-aksara

Diterbitkan oleh :
Sekretariat Jenderal Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor
Jl. Kramat Raya No. 65A Jakarta Pusat 10450
Telpon/Faksimil : 021 3162929
www.ansor.or.id
Email: sekretariat@ansor.or.id

Sambutan Ketua Umum Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor
Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh Pertama-tama marilah kita panjatkan puji syukur ke hadirat

Allah SWT atas segala rahmat dan karunia-Nya, sehingga kita diberi kesempatan bisa berkhidmat di GP Ansor dan Nahdlatul Ulama. Marilah kita panjatkan sholawat kepada junjungan kita, Nabi Besar Muhammad SAW, semoga kelak kita selalu mendapatkan syafaatnya. Selain itu marilah kita panjatkan do’a tawassul kepada pendiri-pendiri Nahdlatul Ulama, pendiri-pendiri Gerakan Pemuda Ansor, ulama-ulama, kyai-kyai kita, semoga kita termasuk golongan yang dikumpulkan dengan mereka di hari akhir nanti.

Sahabat-sahabat Pengurus Pimpinan Pusat, Pimpinan Wilayah, Pimpinan Cabang, Pimpinan Anak Cabang dan Pimpinan Ranting, Kader dan Anggota GP Ansor dan Banser di seluruh Indonesia yang saya hormati. GP Ansor telah membuktikan sebagai organisasi yang tidak lekang oleh zaman. Peran dan kiprah GP Ansor dalam kehidupan berbangsa dan bernegara Indonesia telah terbukti dan tercatat dalam tinta emas. Tugas kitalah sebagai penerus berikutnya untuk melanjutkan perjuangan demi kejayaan GP Ansor dan Nahdlatul Ulama.

Dewasa ini tantangan yang kita hadapi tidak mudah, bahkan mungkin lebih berat, dibanding periode-periode sebelumnya. Sensus Penduduk (SP) yang dilakukan BPS tahun 2010 menunjukkan komposisi penduduk yang tinggal di kota semakin tinggi, 49,8% penduduk Indonesia sudah tinggal di kota pada tahun 2010. Prediksi yang dilakukan BPS komposisi penduduk kota di tahun-tahun mendatang akan semakin meningkat, tahun 2020 diprediksi penduduk yang tinggal di kota mencapai 56,7%. Perubahan komposisi penduduk kota-desa bukan sekedar perubahan geografis saja, tapi lebih juga merupakan perubahan budaya, nilai-nilai sosial, perilaku, dan pola pikir.

Kedua, terkait trend generasi muda yang disebut generasi Y atau generasi Millennial yang populasinya semakin meningkat. Berdasarkan proyeksi piramida penduduk Indonesia yang dilakukan BPS menunjukkan di tahun 2019 penduduk Indonesia paling banyak akan berada di rentang usia 15-39 tahun, yaitu sebesar 39.64%.

Inilah tantangan sekaligus peluang yang dihadapi GP Ansor saat ini. GP Ansor dituntut mampu beradaptasi dengan perubahan dan trend yang terjadi di Indonesia tanpa kehilangan jadi diri sebagai kader GP Ansor dan Nahdlatul Ulama sebagaimana kaidah fiqih “al-muchafadhotu ‘alal-qadimis shalih wal-akhdzu bil-jadidil ashlah”, mempertahankan tradisi lama yang baik dan mengambil tradisi baru yang lebih baik.

Disisi lain, sebagai organisasi yang memiliki pandangan bahwa Pancasila adalah final dan NKRI adalah harga mati, tantangan GP Ansor semakin berat. Berbagai survei dan riset menunjukkan bahwa trend radikalisme dari mereka-mereka yang ingin mengganti Pancasila di kalangan remaja dan pemuda Indonesia saat ini semakin menguat.

Berbagai tantangan itu tidak boleh menyurutkan langkah kita, tapi harus menjadi cambuk bagi kita, segenap kader GP Ansor, untuk mengambil peran lebih baik dan bergerak lebih cepat dalam satu komando organisasi. Di sinilah pentingnya dokumen Peraturan Dasar, Peraturan Rumah Tangga dan Peraturan Organisasi Gerakan Pemuda Ansor untuk dimengerti dan dipahami oleh setiap kader GP Ansor di seluruh Indonesia sebagai pedoman dalam menjalankan visi misi organisasi. Semoga Allah selalu meridloi langkah kita.

Berkibar tinggi panji gerakan
Iman di dada patriot perkasa
Ansor maju satu barisan
Seribu rintangan patah semua.

Wallahul Muwaffiq ilau Aqwamith Thariq Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Jakarta, 10 September 2016
Ketua Umum
H. Yaqut Cholil Qoumas


DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR KETUA UMUM PIMPINAN PUSAT GP ANSOR
DAFTAR ISI
PERATURAN DASAR GERAKAN PEMUDA ANSOR
(Hasil Kongres XV GP Ansor Tahun 2015 di Pondok Pesantren Sunan Pandanaran Yogyakarta)
MUKADIMAH
  • BAB I-NAMA, WAKTU DAN TEMPAT KEDUDUKAN 
  • BAB II-AQIDAH 
  • BAB III-ASAS DAN TUJUAN 
  • BAB IV-KEDAULATAN 
  • BAB V-SIFAT 
  • BAB VI-USAHA 
  • BAB VII-ATRIBUT 
  • BAB VIII-KEANGGOTAAN 
  • BAB IX-HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA 
  • BAB X-TINGKAT, SUSUNAN DAN MASA KHIDMAT 
  • BAB XI-HAK DAN KEWAJIBAN PENGURUS 
  • BAB XII -PERMUSYAWARATAN 
  • BAB XIII-KEUANGAN DAN KEPEMILIKAN 
  • BAB XIV-PEMBUBARAN ORGANISASI 
  • BAB XV-PENUTUP 

PERATURAN RUMAH TANGGA GERAKAN PEMUDA ANSOR .9-39 (Hasil Kongres XV GP Ansor Tahun 2015 di Pondok Pesantren Sunan Pandanaran Yogyakarta)
  • BAB I-HARI LAHIR GERAKAN PEMUDA ANSOR 
  • BAB II-LAMBANG 
  • BAB III-KEANGGOTAAN 
  • BAB IV-SUSUNAN PENGURUS PIMPINAN ORGANISASI 
  • BAB V- BANSER 
  • BAB VI -MASA KHIDMAT 
  • BAB VII-SYARAT-SYARAT MENJADI KETUA UMUM/KETUA 
  • BAB VIII-KEWAJIBAN PENGURUS 
  • BAB IX-HAK PENGURUS 
  • BAB X-PEMBEKUAN PENGURUS 
  • BAB XI-PERGANTIAN PENGURUS 
  • BAB XII-LARANGAN PERANGKAPAN JABATAN 
  • BAB XIII-PENGISIAN LOWONGAN JABATAN ANTAR WAKTU 
  • BAB XIV-JANJI PIMPINAN 
  • BAB XV-DEWAN PENASEHAT 
  • BAB XVI-DEWAN INSTRUKTUR 
  • BAB XVII-PERMUSYAWARATAN DAN RAPAT-RAPAT 
  • BAB XVIII-QUORUM DAN PENGAMBILAN KEPUTUSAN 
  • BAB XIX-KEUANGAN 
  • BAB XX-TATA CARA PEMILIHAN 
  • BAB XXI-PEMBUBARAN ORGANISASI 
  • BAB XXII-PENUTUP 

PERATURAN ORGANISASI GERAKAN PEMUDA ANSOR
(Hasil Konbes XX GP Ansor Tahun 2016 di Pondok Pesantren Miftahul Muta’alimin Babakan Ciwaringin Cirebon)
  • PEMBENTUKAN PENGURUS ORGANISASI DAN PEMBEKUAN PENGURUS ORGANISASI 
  • PEMILIHAN KETUA UMUM DAN KETUA PENGURUS PIMPINAN ORGANISASI 
  • TATA CARA PERGANTIAN PENGURUS DAN PENGISIAN LOWONGAN JABATAN ANTAR WAKTU 
  • TATA CARA LARANGAN RANGKAP JABATAN 
  • TATA CARA PENGUCAPAN JANJI PENGURUS 
  • TATA CARA PENETAPAN KLUSTER KEPENGURUSAN ORGANISASI 
  • AKREDITASI ORGANISASI GERAKAN PEMUDA ANSOR 
  • SISTEM KADERISASI GERAKAN PEMUDA ANSOR 
  • DEWAN INSTRUKTUR 
  • SISTEM ADMINISTRASI KEANGGOTAAN 
  • TATA KERJA ORGANISASI 
  • IDENTITAS DAN ALAT KELENGKAPAN ORGANISASI GERAKAN PEMUDA ANSOR 
  • PEDOMAN PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI GERAKAN PEMUDA ANSOR 
  • BARISAN ANSOR SERBAGUNA 
  • BARISAN ANSOR ANTI NARKOBA 
  • SATUAN KOMUNITAS PRAMUKA GERAKAN PEMUDA ANSOR 
  • LEMBAGA BANTUAN HUKUM GERAKAN PEMUDA ANSOR 
PERATURAN ORGANISASI GERAKAN PEMUDA ANSOR
(Hasil Konbes XVIII GP Ansor Tahun 2012 di Pondok Pesantren Al-Hamid Jakarta)
  • LEMBAGA MAJELIS DZIKIR DAN SHOLAWAT RIJALUL ANSOR 
  • LEMBAGA KURSUS DAN PELATIHAN 
  • LEMBAGA KEUANGAN MIKRO SYARIAH ANSOR 

LAMPIRAN
  • TATA TERTIB KONFERENSI BESAR XX GP ANSOR TAHUN 2016 
  • REKOMENDASI KONFERENSI BESAR XX GP ANSOR TAHUN 2016 
  • PIDATO PELANTIKAN PIMPINAN PUSAT GP ANSOR MASA KHIDMAT 
  • 2015-2020 DAN PERINGATAN HARI LAHIR GP ANSOR KE 82 TAHUN 
  • 4.SUSUNAN PENGURUS PIMPINAN PUSAT GP ANSOR MASA KHIDMAT 2015 - 2020 
  • SK PAW SUSUNAN PENGURUS PIMPINAN PUSAT GP ANSOR MASA KHIDMAT 2015-2020 
  • MARS GP ANSOR 
  • MARS SYUBBANUL WATHON 
  • MARS BANSER 
  • LOGO-LOGO ANSOR DAN BADAN SEMI OTONOM

PERATURAN DASAR (PD)
PERATURAN RUMAH TANGGA (PRT)
GERAKAN PEMUDA ANSOR
Hasil Kongres XV GP Ansor Tahun 2015 Di Pondok Pesantren Sunan Pandanaran Yogyakarta


PERATURAN DASAR GERAKAN PEMUDA ANSOR

MUKADIMAH
Bahwa sesungguhnya generasi muda Indonesia sebagai penerus cita-cita perjuangan bangsa dan sumber insani bagi pembangunan nasional, perlu senantiasa meningkatkan pembinaan dan pengembangan dirinya, untuk menjadi kader bangsa yang tangguh, yang memiliki wawasan kebangsaan yang luas dan utuh, yang bertaqwa kepada Allah SWT, berilmu, berketrampilan dan berakhlaq mulia.

Bahwa sesungguhnya kelahiran dan perjuangan Gerakan Pemuda Ansor merupakan bagian yang tak terpisahkan dari upaya dan cita-cita Nahdlatul Ulama untuk berkhidmat kepada perjuangan bangsa dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia menuju terwujudnya masyarakat yang demokratis, adil, makmur dan sejahtera berdasarkan ajaran Islam Ahlussunnah wal Jama’ah.

Bahwa cita-cita perjuangan bangsa Indonesia dan upaya-upaya pembangunan nasional hanya bisa terwujud secara utuh dan berkelanjutan bila seluruh komponen bangsa serta potensi yang ada, termasuk generasi muda, mampu berperan aktif.

Menyadari bahwa dengan tuntunan ajaran Islam Ahlussunnah wal Jama’ah generasi muda Indonesia yang terhimpun dalam Gerakan Pemuda Ansor akan senantiasa memperoleh semangat kultural dan spiritual yang berakar pada nilai-nilai budaya bangsa yang luhur.

Atas dasar pemikiran tersebut, dengan ini disusunlah Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga Gerakan Pemuda Ansor sebagai berikut :

BAB I
NAMA, WAKTU DAN TEMPAT KEDUDUKAN

Pasal 1
  1. Organisasi ini pada awalnya bernama Gerakan Pemuda Ansor disingkat GP Ansor sebagai kelanjutan dari Ansoru Nahdlatil Oelama (ANO), dalam AD/ ART NU diubah menjadi Gerakan Pemuda Ansor Nahdlatul Ulama yang selanjutnya disebut GP Ansor, didirikan pada 10 Muharram 1353 Hijriyah atau bertepatan dengan 24 April 1934 di Banyuwangi, Jawa Timur untuk waktu yang tidak terbatas.
  2. Pusat organisasi Gerakan Pemuda Ansor berke- dudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia.

BAB II
AQIDAH

Pasal 2
Gerakan Pemuda Ansor beraqidah Islam Ahlusunnah wal Jama’ah yang dalam bidang aqidah mengikuti madzhab Imam Abu Hasan Al-Asy’ari dan Imam Abu Mansur al-Maturidi; dalam bidang fiqih mengikuti salah satu dari Madzhab Empat (Hanafi, Maliki, Syafi’i dan Hambali); dan dalam bidang tasawuf mengikuti madzhab Imam al-Junaid al-Bagdadi dan Abu Hamid al-Ghazali.

BAB III
ASAS DAN TUJUAN

A S A S
Pasal 3
Gerakan Pemuda Ansor berasaskan Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang beradil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan dan Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

TUJUAN
Pasal 4
  1. Membentuk dan mengembangkan generasi muda Indonesia sebagai kader bangsa yang cerdas dan tangguh, memiliki keimanan dan ketaqwaan kepada Allah SWT, berkepribadian luhur, berakhlak mulia, sehat, terampil, patriotik, ikhlas dan beramal shalih.
  2. Menegakkan ajaran Islam Ahlussunnah wal Ja- ma’ah di dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  3. Berperan secara aktif dan kritis dalam pembangunan nasional demi terwujudnya cita-cita kemerdekaan Indonesia yang berkeadilan, berkemakmuran, berkemanusiaan dan bermartabat bagi seluruh rakyat Indonesia yang diridhoi Allah SWT.

BAB IV
KEDAULATAN

Pasal 5
Kedaulatan Gerakan Pemuda Ansor berada di tangan anggota dan dilaksanakan sepenuhnya oleh Kongres.

BAB V
S I F A T

Pasal 6
Gerakan Pemuda Ansor bersifat kepemudaan, kemasyarakatan, kebangsaan dan keagamaan yang berwatak kerakyatan.

BAB VI
U S A H A

Pasal 7
Untuk mencapai tujuan, Gerakan Pemuda Ansor berusaha :
  1. Meningkatkan kesadaran di kalangan pemuda Indonesia untuk memperjuangkan cita-cita Proklamasi Kemerdekaan dan memperjuangkan pengamalan ajaran Islam Ahlussunnah wal Jama’ah
  2. Mengembangkan kualitas sumber daya manusia melalui pendekatan keagamaan, kependidikan, kebudayaan, dan ilmu pengetahuan dan teknologi, sebagai wujud partisipasi dalam pembangunan nasional.
  3. Meningkatkan kesadaran dan aktualisasi masyarakat sebagai upaya peningkatan kualitas kesehatan, ketahanan jasmani dan mental spiritual serta meningkatkan apresiasi terhadap seni dan budaya bangsa yang positif serta tidak bertentangan dengan syari’at Islam.
  4. Meningkatkan hubungan dan kerjasama dengan berbagai organisasi keagamaan, kebangsaan, kemasyarakatan, kepemudaan, profesi dan lembaga- lembaga lainnya baik di dalam negeri maupun di luar negeri.
  5. Mengembangkan kewirausahaan di kalangan pemuda baik secara individu maupun kelembagaan sebagai upaya peningkatan kesejahteraan anggota dan masyarakat.

BAB VII
ATRIBUT

Pasal 8
Gerakan Pemuda Ansor mempunyai lambang, lagu dan atribut lainnya yang diatur dalam Peraturan Rumah Tangga.

BAB VIII
KEANGGO TA A N

Pasal 9
  1. Setiap pemuda Indonesia yang beragama Islam, berusia 20 sampai dengan 40 tahun dan menyetujui Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga Gerakan Pemuda Ansor, dapat diterima menjadi anggota Gerakan Pemuda Ansor.
  2. Tata cara penerimaan anggota diatur dalam Peraturan Rumah Tangga.

BAB IX
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA

Pasal 10
Anggota Gerakan Pemuda Ansor mempunyai hak dan kewajiban yang diatur dalam Peraturan Rumah Tangga.

Dapatkan file ini sekarang juga!
Download PD PRT PO GP Ansor Terbaru

Untuk mengunduh file peraturan dasar, peraturan rumah tangga dan peraturan organisasi gerakan Pemuda Ansor dalam format pdf, silahkan silahkan sobat buka link downloadnya disini PD PRT PO GP Ansor

BAB X
TINGKAT, SUSUNAN DAN MASA KHIDMAT
TINGKATAN KEPENGURUSAN

Pasal 11
Tingkatan kepengurusan dalam organisasi Gerakan Pemuda Ansor terdiri dari:
  1. Pimpinan Pusat adalah pengurus Gerakan Pemuda Ansor tingkat nasional berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia.
  2. Pimpinan Wilayah adalah pengurus Gerakan Pemuda Ansor tingkat Provinsi berkedudukan di Ibukota Provinsi.
  3. Pimpinan Cabang adalah pengurus Gerakan Pemuda Ansor tingkat kabupaten/kota yang berkedudukan di Ibukota Kabupaten/ Kota atau gabungan kabupaten/kota atau daerah khusus yang memenuhi pertimbangan historis, geografis dan/ atau pengembangan organisasi yang berkedudukan di tempat yang ditentukan.
  4. Pimpinan Anak Cabang adalah pengurus Gerakan Pemuda Ansor tingkat Kecamatan.
  5. Pimpinan Ranting adalah pengurus Gerakan Pemuda Ansor tingkat Desa/Kelurahan.

SUSUNAN KEPENGURUSAN
Pasal 12
Susunan Kepengurusan Pimpinan Organisasi Gerakan Pemuda Ansor diatur dalam Peraturan Rumah Tangga.

MASA KHIDMAT

Pasal 13
Masa khidmat Pimpinan Gerakan Pemuda Ansor diatur dalam Peraturan Rumah Tangga

BAB XI
HAK DAN KEWAJIBAN PENGURUS

Pasal 14
Hak dan kewajiban Pimpinan Gerakan Pemuda Ansor diatur dalam Peraturan Rumah Tangga

BAB XII
PERMUSYAWARATAN

Pasal 15
  1. Bentuk permusyawaratan adalah rapat-rapat, konferensi-konferensi dan kongres.
  2. Jenis permusyawaratan diatur dalam Peraturan Rumah Tangga

BAB XIII
KEUANGAN DAN KEPEMILIKAN

Pasal 16
  1. Keuangan organisasi didapat dari iuran anggota, sumbangan yang tidak mengikat dan/atau usaha lain yang halal dan sah.
  2. Harta milik organisasi diperoleh dari jual beli, waqaf, hibah, sumbangan dan/atau peralihan hak lainnya.
  3. Pengelolaan aset dan hak milik yang bukan berupa uang dilakukan oleh pengurus sesuai dengan tingkatannya.
  4. Hal-hal yang menyangkut pengelolaan keuangan dan aset diatur dalam Peraturan Rumah Tangga.

BAB XIV
PEMBUBARAN ORGANISASI

Pasal 17
  1. Pembubaran organisasi hanya dapat dilakukan oleh Kongres yang khusus diadakan untuk itu, dengan ketentuan quorum dan pengambilan keputusan sebagaimana diatur dalam Peraturan Rumah Tangga.
  2. Tata cara pembubaran organisasi diatur dalam Peraturan Rumah Tangga.
  3. Kekayaan organisasi setelah organisasi dibubarkan diatur lebih lanjut oleh Kongres.

BAB XV
PENUTUP

Pasal 18
Segala sesuatu yang belum diatur dalam Peraturan Dasar ini akan diatur dalam Peraturan Rumah Tangga.

Peraturan Dasar ini hanya dapat diubah oleh Kongres.
Peraturan Dasar ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : Yogyakarta
Pada Tanggal : 15 Safar 1437 H
27 November 2015 M

PERATURAN RUMAH TANGGA
GERAKAN PEMUDA ANSOR

BAB I
HARI LAHIR GERAKAN PEMUDA ANSOR

Pasal 1
Hari Lahir (HARLAH) Gerakan Pemuda Ansor ditetapkan 10 Muharram atau 24 April, peringatan hari kelahiran dilakukan setiap tanggal 24 April.

Berlanjut . . .
Untuk membaca halaman selanjutnya silahkan buka: PD PRT PO GP Ansor Terbaru 2018 (Peraturan Dasar, Rumah Tangga dan Organisasi Gerakan Pemuda Ansor) Part 2

Pada halaman 2, berisi Peraturan Rumah Tangga Gerakan Pemuda Ansor mulai BAB I hingga BAB VIII
PD PRT PO GP Ansor Terbaru 2018 (Peraturan Dasar, Rumah Tangga dan Organisasi Gerakan Pemuda Ansor) Download Pdf