-->

Peraturan Organisasi (PO) GP Ansor Tentang Tata Cara Pengucapan Janji Pengurus

PERATURAN ORGANISASI GERAKAN PEMUDA ANSOR
TENTANG

TATA CARA PENGUCAPAN JANJI PENGURUS


Baca juga: 20 Peraturan Organisasi Gerakan Pemuda Ansor (PO GP ANSOR) Terbaru

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
  1. Peraturan Organisasi tentang tata cara pengucapan janji pengurus Gerakan Pemuda Ansor ditetapkan untuk dijadikan pedoman oleh setiap jenjang kepengurusan organisasi di lingkungan Gerakan Pemuda Ansor dalam kegiatan pelantikan pengurus baru.
  2. Pengucapan janji pengurus ditujukan baik terhadap pengurus baru hasil Kongres/konferensi/ Rapat Anggota maupun pengurus baru hasil reshuffle.
  3. Yang dimaksud dengan pengurus Gerakan Pemuda Ansor adalah setiap warga Negara Indonesia yang berumur 20 sampai dengan tahun, beragama Is-lam menganut faham Ahlussunah Waljama’ah dan memenuhi persyaratan Pasal 3, 5, 6 Peraturan Rumah Tangga Gerakan pemuda Ansor serta telah dipilih oleh Kongres atau Konferensi atau Rapat Anggota, dan atau hasil formatur Kongres atau Konferensi atau Rapat Anggota dan atau dipilih oleh Rapat Harian dalam Reshuffle kepengurusan.

Pasal 2
  1. Suatu kepengurusan organisasi Gerakan Pemuda Ansor dinyatakan sah apabila telah dilantik dengan mengucapkan janji pengurus.
  2. Yang dimaksud dengan kepengurusan organisasi Gerakan Pemuda Ansor adalah Pimpinan Pusat, Pimpinan Wilayah, Pimpinan Cabang, Pimpinan Anak Cabang dan Pimpinan Ranting.
  3. Yang dimaksud dengan pelantikan adalah pengukuhan suatu kepengurusan, baik pengurus baru hasil Kongres atau Konferensi atau Rapat Anggota atau pengurus baru hasil Rapat Harian yang diadakan khusus untuk pembahasan reshuffle pengurus yang diucapkan pada pelantikan pengurus organisasi.

Pasal 3
Fungsi pengucapan janji pengurus adalah :
  1. Meneguhkan niat dan mengikat secara moral pengurus untuk berkhidmat pada perjuangan untuk mewujudkan tujuan organisasi.
  2. Mengukuhkan setiap pimpinan kepengurusan Gerakan Pemuda Ansor pada setiap tingkatan sebelum memulai menjalankan tugas organisasi.
  3. Mengumumkan kepengurusan baru, baik hasil Kongres, Konferensi, Rapat Anggota ataupun reshuffle pengurus, kepada warga Gerakan Pemuda Ansor, pemerintah dan masyarakat.
  4. Memperkenalkan pengurus baru Gerakan Pemuda Ansor pada tingkatan tertentu dengan kepengurusan di bawahnya untuk menjalin hubungan koordinasi dan pelaksanaan intruksi kepengurusan di atasnya untuk hubungan koordinasi dan sistem pelaporan.

BAB II
TATA CARA PENGUCAPAN JANJI PENGURUS

Pasal 4
  1. Pengucapan janji Ketua Umum Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor dilaksanakan di Kongres dengan dipimpin oleh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama setelah penetapan Ketua Umum pada Sidang Pleno Kongres
  2. Pengucapan janji Pengurus hasil Konferensi dan Rapat Anggota dilaksanakan di depan siding Konferensi dan Rapat Anggota atau melalui upacara pelantikan pengurus baru.
  3. Pengucapan janji pengurus hasil reshuffle dilaksanakan setelah selesai pelaksanaan reshuffle.
  4. Pengucapan janji pengurus hasil reshuffle dilaksanakan di depan Ketua Umum atau Ketua di masing-masing tingkatan.

Pasal 5
Pengucapan janji pengurus untuk Pimpinan Pusat ditentukan sebagai berikut :
  1. Pengucapan janji pengurus Pimpinan Pusat dilakukan oleh semua personal kepengurusan melalui upacara pelantikan.
  2. Pengucapan janji dipimpin oleh Ketua Umum terpilih hasil Kongres.
  3. Pengucapan janji dapat dipimpin oleh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama atas permintaan Ketua Umum terpilih hasil Kongres.

Pasal 6
Penetapan pengucapan janji pengurus untuk Pimpinan Wilayah ditentukan sebagai berikut :
  1. Pengucapan janji pengurus dilaksanakan di depan sidang Konferensi atau melalui upacara pelantikan.
  2. Janji pengurus diucapkan dengan dipimpin oleh Pimpinan Pusat.

Pasal 7
Penetapan pengucapan janji pengurus untuk Pimpinan Cabang ditentukan sebagai berikut :
  1. Pengucapan janji pengurus dilaksanakan di depan sidang konferensi atau melalui upacara pelantikan.
  2. Janji pengurus diucapkan dengan dipimpin oleh Pimpinan Pusat.
  3. Pimpinan Wilayah dapat bertindak memimpin pengucapan janji pengurus baru Pimpinan Cabang atas nama Pimpinan Pusat.

Pasal 8
Penetapan pengucapan janji pengurus untuk Pimpinan Anak Cabang ditentukan sebagai berikut :
  1. Pengucapan janji pengurus dilaksanakan di depan sidang konferensi atau melalui upacara pelantikan.
  2. Janji pengurus diucapkan dengan dipimpin oleh Pimpinan cabang.

Pasal 9
Penetapan pengucapan janji pengurus untuk Pimpinan Ranting ditentukan sebagai berikut :
  1. Pengucapan janji pengurus dilaksanakan di depan sidang Rapat Anggota atau melalui upacara pelantikan.
  2. Janji pengurus diucapkan dengan dipimpin oleh Pimpinan Cabang.
  3. Pimpinan Anak Cabang dapat bertindak memimpin pengucapan janji pengurus baru Pimpinan Ranting atas nama Pimpinan Cabang.

Pasal 10
NASKAH JANJI PENGURUS
Untuk membaca naskah janji pengurus silahkan buka: Naskah Janji/ Sumpah Pengurus GP Ansor

BAB III
PROTOKOLER

Pasal 11
Susunan Acara
Susunan acara pelantikan dan pengucapan janji sekurang-kurangnya terdiri dari :
  • Pembukaan dengan bacaan Ayat-Ayat Suci Al-Qur’an dan Sholawat Nabi.
  • Menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya
  • Menyanyikan Lagu Mars GP Ansor (baca: Lirik Lagu Mars GP Ansor dan Download mp3)
  • Penandatanganan/serah terima jabatan dari pengurus lama kepada pengurus baru ditandai dengan serah terima bendera/ panji GP Ansor
  • Pelaksanaan pelantikan pengurus
  • Sambutan-Sambutan
  • Doa/penutup

Pasal 12
Perlengkapan Pelantikan
  • Upacara dapat dilaksanakan di dalam maupun di luar ruangan.
  • Bila di dalam ruangan meja sidang pelantikan dengan bentuk U
  • Bila di luar ruangan pelantikan di atas panggung berhadapan dengan tamu undangan.
  • Perlengkapan sidang meliputi :
    • Bendera Merah Putih
    • Bendera organisasi/panji
    • Lambang Garuda Pancasila.
    • Gambar Presiden dan Wakil Presiden RI
    • Podium
    • Naskah serah terima
    • Meja untuk penandatanganan/serah terima
    • Naskah janji pengurus
  • Undangan dari segenap pengurus GP Ansor mengenakan jaket organisasi.
  • Undangan dan organisasi kemasyarakatan pemuda lain menggunakan seragam organisasi.
  • Pihak pemerintah mengenakan pakaian bebas dan rapi.

Pasal 13
Ketentuan bagi pengurus yang akan dilantik :
  • Semua pengurus baru mengenakan pakaian resepsi resmi sebagaimana diatur dalam Peraturan Organisasi Tentang Identitas dan Alat Kelengkapan Organisasi :
    • celana warna hitam.
    • baju hem warna putih, satu saku, lengan pendek.
    • dasi warna bebas.
    • jas resmi
    • peci hitam tanpa motif
    • sepatu dan kaos kaki hitam.
  • Berdiri berjajar dari kanan ke kiri sesuai urutan jabatan dalam organisasi.
  • Ketua terpilih dalam mengucapkan janji pengurus diikuti semua pengurus baru.

BAB IV
PENUTUP

Pasal 14
  1. Segala sesuatu yang belum diatur dalam Peraturan organisasi ini akan diputuskan kemudian oleh Pimpinan Pusat.
  2. Dengan diterbitkannya Peraturan Organisasi ini, maka Peraturan Organisasi Nomor : 13/KONBES-XVIII/VI/2012 tentang Tata Cara Pengucapan Janji Pengurus dinyatakan dicabut dan selanjutnya tidak berlaku lagi.
  3. Peraturan Organisasi ini berlaku mulai tanggal ditetapkan dan apabila terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
  4. Agar setiap pengurus GP Ansor mengetahui dan memahami Peraturan Organisasi ini, maka setiap tingkat kepengurusan GP Ansor diwajibkan menyosialisasikan Peraturan Organisasi ini.

Ditetapkan di : Cirebon
Tanggal : 27 Sya’ban 1437 H
3 Juni 2016
KONFERENSI BESAR XX 
GERAKAN PEMUDA ANSOR TAHUN 2016 
Pimpinan Sidang Pleno II
M. Nuruzzaman
Ketua

Sekretaris
Saleh Ramli

Sumber:

Apa yang Infojempol sajikan, sama persis dengan PO GP Ansor yang dikeluarkan oleh Pengurus Besar Gerakan Pemuda Ansor.
Untuk download PO ini dalam format Pdf, silahkan sobat buka link di atas

Terimakasih, semoga apa yang Info Jempol sajikan bermnfaat untuk sobat
Peraturan Organisasi (PO) GP Ansor Tentang Tata Cara Pengucapan Janji Pengurus