-->

Peraturan Organisasi (PO) GP Ansor Tentang Pembentukan dan Pembekuan Pengurus Organisasi

PERATURAN ORGANISASI GERAKAN PEMUDA ANSOR
TENTANG

PEMBENTUKAN PENGURUS ORGANISASI DAN PEMBEKUAN PENGURUS ORGANISASI

KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Peraturan Organisasi Gerakan Pemuda Ansor tentang Pembentukan Pengurus Organisasi dan Pembekuan Pengurus Organisasi adalah pedoman bagi segenap jajaran Pengurus Organisasi yang memuat prosedur pembentukan pengurus organisasi dan pembekuan pengurus organisasi pada semua jenjang wilayah khidmat.

Pasal 2
  1. Pimpinan Organisasi atau penyebutannya disingkat dengan Pimpinan adalah perangkat kelembagaan yang merupakan wadah bagi pengurus dalam menjalankan roda organisasi.
  2. Pimpinan Organisasi bersifat permanen karena didirikan sekali untuk masa yang tidak ditentukan.
  3. Pimpinan Organisasi Gerakan Pemuda Ansor secara berjenjang terdiri dari Pimpinan Pusat, Pimpinan Wilayah, Pimpinan Cabang, Pimpinan Anak Cabang dan Pimpinan Ranting.

Pasal 3
  1. Pengurus Organisasi atau penyebutannya disingkat dengan Pengurus adalah perangkat personalia yang terdiri dari para anggota pengurus dengan jabatan masing-masing yang tersusun berdasarkan pembagian tugas, wewenang, tanggungjawab dan bidang kerja, dipilih oleh dan dalam forum musyawarah pada masing-masing jenjang pimpinan dan disahkan dengan surat keputusan oleh pimpinan yang berwenang membentuk pengurus.
  2. Pengurus Organisasi bersifat periodik karena dibentuk hanya untuk jangka waktu tertentu sesuai masa khidmat masing-masing jenjang Pengurus Organisasi sebagaimana diatur dalam BAB VI Pasal 22 Peraturan Rumah Tangga Gerakan Pemuda Ansor.
  3. Pengurus Organisasi Gerakan Pemuda Ansor secara berjenjang terdiri dari Pengurus Pimpinan Pusat, Pengurus Pimpinan Wilayah, Pengurus Pimpinan Cabang, Pengurus Pimpinan Anak Cabang dan Pengurus Pimpinan Ranting.

Pasal 4
Pengurus Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda Ansor di Luar Negeri merupakan kepengurusan yang bersifat khusus karena langsung di bawah kepengurusan Pimpinan Pusat, tidak berada di bawah kepengurusan Pimpinan Wilayah tertentu, dan tidak membawahi kepengurusan Pimpinan Anak Cabang dan kepengurusan Pimpinan Ranting tertentu, serta berkedudukan di Wilayah Negara Asing.

Pasal 5
  1. Pembentukan Pengurus Organisasi adalah tindakan pengesahan yang memberikan legalitas dan eksistensi terhadap Susunan Pengurus dengan penerbitan Surat Keputu-san oleh Pimpinan yang berwenang membentuk Pengurus Organisasi.
  2. Tujuan pembentukan Pengurus Organisasi adalah dalam rangka pemberian amanat kepada Pengurus Organisasi untuk menjalankan roda organisasi pada masing-masing jenjang Pimpinan Organisasi.

Pasal 6
  1. Pembekuan Pengurus adalah tindakan pelaksanaan sanksi atau disiplin organisasi terhadap Susunan Pengurus dengan penerbitan Surat Keputusan oleh Pimpinan yang berwenang membekukan Pengurus yang mengakibatkan kekosongan pengurus.
  2. Pembekuan Pengurus ditujukan secara kolektif terhadap sebuah susunan kepengurusan, untuk membedakan dengan tindakan disiplin atau pemberian sanksi secara individual terhadap seseorang atau beberapa orang pengurus yang dapat berupa pemberhentian dengan hormat, pemberhentian dengan tidak hormat atau penonaktifan.
  3. Tujuan pembekuan Pengurus adalah dalam rangka penegakan disiplin organisasi untuk menjaga soliditas organisasi dalam mencapai tujuan organisasi.

Pasal 7
  1. Wilayah khidmat adalah ruang lingkup yang membatasi kewenangan Pengurus Organisasi dalam menjalankan roda organisasi yang disesuaikan dengan jenjang teritorial pemerintahan yang ada di Indonesia atau daerah khusus yang memenuhi pertimbangan historis, geografis dan/atau pengembangan organisasi.
  2. Wilayah khidmat dengan jenjang teritorial pemerintahan sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 Pasal ini meliputi :
  • Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
  • Wilayah Pemerintahan Provinsi
  • Wilayah Pemerintahan Kabupaten/Kota
  • Wilayah Pemerintahan Kecamatan
  • Wilayah Pemerintahan Desa/Kelurahan.

Pasal 8
Suatu wilayah disebut wilayah khidmat baru karena :
  1. Wilayah tersebut belum pernah didirikan atau belum pernah dibentuk Pengurus Organisasi Gerakan Pemuda Ansor, baik di dalam negeri maupun di luar negeri.
  2. Merupakan daerah otonomi baru yang dibentuk oleh pemerintah sebagai kebijakan pemekaran wilayah.
  3. Daerah khusus yang memenuhi pertimbangan historis, geografis dan/atau pengembangan organisasi.

BAB II
TUJUAN

Pasal 9
Peraturan Organisasi Gerakan Pemuda Ansor tentang Pembentukan Pengurus Organisasi dan Pembekuan Pengurus Organisasi ditetapkan sebagai pedoman bagi seluruh jajaran Pengurus dalam membentuk Pengurus Organisasi dan mem-bekukan Pengurus Organisasi agar tercipta tertib organisasi sehingga kinerja maksimal organisasi dapat dilaksanakan dalam rangka mencapai tujuan organisasi.

BAB III
WEWENANG

Pasal 10
WEWENANG MEMBENTUK PENGURUS ORGANISASI DAN MEMBEKUKAN PENGURUS ORGANISASI
  1. Yang berwenang membentuk dan membekukan Pengurus Pimpinan Pusat adalah Kongres atau Kongres Istimewa.
  2. Yang berwenang membentuk dan membekukan Pengurus Pimpinan Wilayah dan Pengurus Pimpinan Cabang adalah Pimpinan Pusat.
  3. Yang berwenang membentuk dan membekukan Pengurus Pimpinan Anak Cabang adalah Pimpinan Wilayah.
  4. Yang berwenang membentuk dan membekukan Pengurus Pimpinan Ranting adalah Pimpinan Cabang.

BAB IV
PEMBENTUKAN PENGURUS

Pasal 11
  1. Pembentukan pengurus Pimpinan Pusat dilaksanakan melalui mekanisme Kongres atau Kongres Istimewa sesuai tata tertib pelaksanaan Kongres atau Kongres Istimewa.
  2. Pembentukan Pengurus Pimpinan Wilayah, Pimpinan Cabang, Pimpinan Anak Cabang dan Pimpinan Ranting dilakukan melalui mekanisme Konferensi atau Konferensi Istimewa dan Rapat Anggota atau Rapat Anggota Istimewa.

Pasal 12
  1. Pembentukan Pengurus di wilayah khidmat yang terjadi kekosongan kepengurusan dilakukan melalui pembentukan Caretaker atau melalui penunjukan Susunan Pengurus.
  2. Mekanisme pembentukan pengurus untuk selanjutnya diatur dalam BAB XI Peraturan Organisasi ini.

BAB V
PEMBEKUAN PENGURUS

Pasal 13
  1. Untuk menegakkan disiplin organisasi, memaksimalkan kinerja organisasi dan mendukung proses kaderisasi, sebuah kepengurusan dapat dibekukan oleh pengurus yang berwenang membekukan dengan menerbitkan Surat Keputusan.
  2. Pembekuan pengurus ditujukan kepada susunan pengurus yang masa khidmatnya masih berlaku dan ditujukan secara kolektif.
  3. Penerbitan Surat Keputusan tentang Pengesahan Pembekuan Pengurus mengakibatkan kekosongan pengurus dan untuk selanjutnya pembentukan pengurus baru dapat dilaksanakan melalui mekanisme pembentukan Caretaker atau mekanisme penunjukan Susunan Pengurus baru.
  4. Mekanisme pembekuan pengurus untuk selanjutnya diatur dalam BAB XIII Peraturan Organisasi ini.

BAB VI
KEKOSONGAN PENGURUS
Pasal 14
  • 1. Kekosongan pengurus pada jenjang wilayah khidmat tertentu dapat terjadi karena :
    • Masa khidmat pengurus telah berakhir tanpa terlebih dahulu diajukan surat permohonan perpanjangan masa khidmat atau permohonan perpanjangan masa khidmatnya tidak dikabulkan.
    • Pembekuan pengurus oleh pimpinan yang berwenang membekukan pengurus.
    • Dibentuknya wilayah baru Pemerintahan akibat kebijakan Pemekaran wilayah oleh pemerintah.
    • Belum pernah didirikan atau dibentuk Pengurus Organisasi Gerakan Pemuda Ansor, baik di dalam negeri maupun di luar negeri.
  • 2. Apabila kekosongan Pengurus terjadi sebagaimana tersebut dalam huruf (a) ayat 1 Pasal ini maka pembentukan pengurus baru diatur dalam dalam BAB X Peraturan Organisasi ini.
  • 3. Apabila kekosongan Pengurus terjadi sebagaimana tersebut dalam huruf (b) ayat 1 Pasal ini maka pembentukan pengurus baru diatur dalam dalam BAB XIII Peraturan Organisasi ini.
  • 4. Apabila kekosongan pengurus terjadi sebagaimana tersebut dalam huruf (c) dan (d) ayat 1 Pasal ini maka pembentukan pengurus baru diatur dalam dalam BAB XII Peraturan Organisasi ini.

BAB VII
MEKANISME PEMBENTUKAN

Pasal 15
1. Pembentukan Pengurus Pimpinan Pusat dilaksanakan oleh Kongres atau Kongres Istimewa, Pengurus Pimpinan Wilayah dilaksanakan oleh Konferensi Wilayah atau Konferensi Wilayah Istimewa, Pengurus Pimpinan Cabang dilaksanakan oleh Konferensi Cabang atau Konferensi Cabang Istimewa, Pengurus Pimpinan Anak Cabang dilaksanakan oleh Konferensi Anak Cabang atau Konferensi Anak Cabang Istimewa, dan Pengurus Pimpinan Ranting dilaksanakan oleh Rapat Anggota atau Rapat Anggota Istimewa.

2. Pembentukan pengurus karena kekosongan pengurus yang disebabkan telah berakhirnya masa khidmat dan pembekuan pengurus dilakukan melalui mekanisme Pembentukan Caretaker oleh pimpinan yang berwenang membentuk pengurus dengan menerbitkan Surat Keputusan Pengesahan Pembentukan Caretaker.

3. Pembentukan Caretaker didasarkan atas usulan atau permohonan tertulis dari musyawarah Pengurus Organisasi di tingkat bawahnya atau musyawarah anggota jika tidak ada Pimpinan Organisasi di tingkat bawahnya atau atas inisiatif pimpinan yang berwenang membentuk pengurus.

4. Caretaker dibentuk untuk melaksanakan tugas :
a. Melaksanakan konsolidasi dan merekomendasikan pembentukan pimpinan organisasi ditingkat bawahnya untuk kepentingan penyelenggaraan Konferensi atau Rapat Anggota.
b. Menyelenggarakan Konferensi atau Rapat Anggota selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sejak disahkan.
c. Memberikan Laporan setelah selesainya pelaksanaan Konferensi atau Rapat Anggota kepada Pengurus Organisasi yang membentuknya.

5. Susunan Personalia Caretaker yang diusulkan sekurang-kurangnya terdiri dari :
  • Seorang ketua dan seorang wakil ketua.
  • Seorang sekretaris dan seorang wakil sekretaris.
  • Seorang bendahara dan seorang wakil bendahara.
  • Anggota sesuai kebutuhan.
  • Seorang Ketua Dewan penasehat dan seorang anggota Dewan Penasehat.

6. Pengurus Pimpinan yang berwenang dapat menerbitkan Surat Keputusan tentang Pengesahan Pembentukan Caretaker dengan menambahkan personalia dari unsur Pimpinan Pusat untuk pembentukan Care-taker Pimpinan Wilayah, menambahkan personalia dari unsur Pimpinan Pusat dan Pimpinan Wilayah untuk pembentukan Caretaker Pimpinan Cabang, menam-bahkan personalia dari unsur Pimpinan Pusat dan Pimpinan Wilayah yang sebelumnya membawahi untuk pembentukan Caretaker Pimpinan Cabang di wilayah khidmat baru, menambahkan personalia dari unsur Pimpinan Cabang untuk pembentukan Caretaker Pimpinan, menambahkan personalia dari unsur Pimpinan Cabang dan Pimpinan Anak Cabang untuk pembentukan Caretaker Pimpinan Ranting.

7. Apabila Caretaker tidak mampu menyelenggarakan Konferensi atau Rapat Anggota sesuai jadwal yang diamanatkan, maka pembentukan pengurus selanjutnya dapat dilaksanakan melalui mekanisme penunjukan Susunan Pengurus.

BAB VIII
MEKANISME PENUNJUKAN SUSUNAN PENGURUS

Pasal 16
  1. Apabila Pimpinan Organisasi yang berwenang membentuk pengurus menilai bahwa pembentukan pengurus tidak akan efektif apabila dilaksanakan dengan menempuh mekanisme yang lazim dengan mengingat situasi dan kondisi wilayah dan sumber daya manusia yang ada, maka pembentukan pengurus selanjutnya dapat dilakukan melalui mekanisme penunjukan Susunan Pengurus.
  2. Mekanisme penunjukan Susunan Pengurus juga dapat di-laksanakan apabila Caretaker yang telah dibentuk tidak mampu melaksanakan Konferensi atau Rapat Anggota sesuai jadwal yang diamanatkan.
  3. Penunjukan Susunan Pengurus dilakukan oleh Pimpinan Organisasi yang berwenang membentuk pengurus dengan menerbitkan Surat Keputusan tentang Pengesahan Penunjukan Susunan Pengurus.
  4. Penunjukan Susunan Pengurus didasarkan atas usulan musyawarah Pimpinan Organisasi di tingkat bawahnya atau musyawarah anggota jika tidak ada Pimpinan Organisasi di tingkat bawahnya atau Keluarga Besar Nahdlatul Ulama setempat atau atas inisiatif Pimpinan Organisasi yang berwenang membentuk pengurus.

BAB IX
MASA KHIDMAT PENGURUS

Pasal 17
  1. Masa khidmat adalah rentang waktu pengabdian pengurus yang lamanya telah ditentukan dalam Peraturan Rumah Tangga Gerakan Pemuda Ansor bagi masing-masing jenjang pengurus pimpinan yaitu lima tahun bagi Pengurus Pimpinan Pusat, empat tahun bagi Pengurus Pimpinan Wilayah dan Pimpinan Cabang, dua tahun bagi pengurus Pimpinan Anak Cabang dan Pimpinan Ranting.
  2. Atas dasar pertimbangan tertentu, masa khidmat pengurus dapat diperpanjang dengan penerbitan Surat Keputusan tentang Perpanjangan Masa Khidmat oleh pengurus yang berwenang sebagaimana yang diatur dalam Bab III Peraturan Organisasi ini.
  3. Masa khidmat Pengurus Organisasi yang dibentuk melalui mekanisme penunjukan ditentukan paling lama 2 tahun untuk Pimpinan Wilayah dan Pimpinan Cabang, dan paling lama 1 (satu) Tahun untuk Pimpinan Anak Cabang dan Pimpinan Ranting.
  4. Masa khidmat kepengurusan berlaku sejak tanggal ditetapkannya Surat Keputusan pengesahan susunan pengurus, namun karena secara de facto sebuah Kepengurusan telah tersusun sejak tanggal disepakatinya susunan pengurus oleh dan dalam musyawarah di masing-masing jenjang pimpinan, maka untuk memberikan legalitas kegiatan-kegiatan yang telah dilaksanakan oleh pengurus yang bersangkutan dalam isi putusan Surat Keputusan dapat dinyatakan berlaku surut.
  5. Tindakan pengurus yang mengatasnamakan organisasi adalah sah hanya apabila tidak bertentangan dengan Peraturan Dasar/Peraturan Rumah Tangga, Peraturan Organisasi dan kebijakan organisasi Gerakan Pemuda Ansor dan apabila dilakukan dalam kurun waktu berlakunya masa khidmat pengurus yang bersangkutan.

BAB X
PERPANJANGAN MASA KHIDMAT PENGURUS

Pasal 18
  1. Apabila pengurus pimpinan merasa tidak mampu melaksanakan konferensi sesuai jadwal, maka selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sebelum masa khidmatnya berakhir pengurus pimpinan yang bersangkutan mempunyai hak untuk mengajukan surat permohonan perpanjangan masa khidmat kepada pimpinan yang berwenang membentuk pengurus.
  2. Atas dasar pertimbangan yang matang, pimpinan yang berwenang dapat mengabulkan permohonan perpan-jangan masa khidmat dengan menerbitkan Surat Keputusan Pengesahan perpanjangan untuk kepentingan penyelenggaraan Konferensi atau Rapat Anggota yaitu 6 (enam) bulan untuk Pimpinan Wilayah, 3 (tiga) bulan untuk Pimpinan Cabang, 1 (satu) bulan untuk Pimpinan Anak Cabang, dan 1 (satu) bulan untuk Pimpinan Ranting.
  3. Apabila masa khidmat berakhir tanpa penyelenggaraan konferensi sesuai jadwal atau apabila permohonan perpanjangan masa khidmat tidak dikabulkan, maka kekosongan kepengurusan ditindaklanjuti dengan pembentukan pengurus melalui mekanisme pembentukan Caretaker atau penunjukan Susunan Pengurus.
  4. Perpanjangan masa khidmat hanya dapat dilakukan satu kali.

BAB XI
MEKANISME PEMBENTUKAN PENGURUS

Pasal 19
Pembentukan Pengurus Pimpinan Pusat
Pembentukan Pengurus Pimpinan Pusat untuk pertama kali dilakukan oleh pendiri dan untuk selanjutnya dilaksanakan oleh Kongres atau Kongres Istimewa sesuai mekanisme yang diatur dalam Tata Tertib Kongres pada masing-masing masa khidmat.

Pasal 20
Pembentukan Pengurus Pimpinan Wilayah
  1. Pengurus Pimpinan Wilayah dipilih, disusun, disepakati oleh dan dalam Konferensi Wilayah atau Konferensi Wilayah Istimewa.
  2. Konferensi Wilayah atau Konferensi Wilayah Istimewa dilaksanakan oleh panitia penyelenggara konferensi yang dibentuk oleh pengurus Pimpinan Wilayah yang masa khidmatnya masih berlaku, termasuk masa khidmat yang telah diperpanjang atau oleh Caretaker Pimpinan Wilayah yang dibentuk oleh Pimpinan Pusat apabila Pengurus Pimpinan Wilayah yang bersangkutan dalam keadaan kosong.
  3. Segera setelah Konferensi Wilayah atau Konferensi Wilayah Istimewa selesai dilaksanakan, Ketua dan Sekretaris Pimpinan Wilayah terpilih mengajukan surat permohonan Pengesahan Susunan Pengurus kepada Pimpinan Pusat dengan melampirkan berita acara dan susunan pengurus hasil Konferensi Wilayah atau Konferensi Wilayah Istimewa.
  4. Susunan pengurus Pimpinan Wilayah dimaksud harus sesuai dengan ketentuan pasal 13 Peraturan Rumah Tangga Gerakan Pemuda Ansor.
  5. Departemen-Departemen di lingkungan Pimpinan Wilayah dan Satkorwil Banser keberadaannya menjadi kewenangan Pimpinan Wilayah dan pembentukannya dituangkan dalam Surat Keputusan Pimpinan Wilayah yang tembusannya disampaikan kepada Pimpinan Pusat.
  6. Pimpinan Pusat akan segera melaksanakan Rapat Pengurus Harian untuk membahas permohonan pengesahan susunan pengurus Pimpinan Wilayah yang diterima dan hasil kesepakatannya akan dijadikan dasar penerbitan Surat Keputusan.
  7. Apabila dicapai kesepakatan maka Pimpinan Pusat akan menerbitkan Surat Keputusan Pengesahan Susunan Pengu-rus Pimpinan Wilayah yang aslinya diarsipkan oleh Pimpinan Pusat dan salinan resminya akan dikirimkan kepada Pimpinan Wilayah yang bersangkutan, sedangkan tembusannya disampaikan kepada Pengurus Besar Nahdlatul Ulama dan Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama setempat.
  8. Apabila tidak tercapai kesepakatan, maka penerbitan Surat Keputusan akan ditunda dan segera diadakan konsultasi dengan pihak terkait sampai dicapai kesepakatan penyelesaian masalahnya.

Pasal 21
  1. Dalam hal Caretaker Pimpinan Wilayah yang telah dibentuk tidak menyelenggarakan Konferensi Wilayah atau Konferensi Wilayah Istimewa sesuai jadwal yang diamanatkan, maka pembentukan pengurus Pimpinan Wilayah selanjutnya dilaksanakan melalui mekanisme penunjukan oleh Pimpinan Pusat dengan menerbitkan Surat Keputusan Pimpinan Pusat tentang Pengesahan Penunjukan Susunan Pengurus Pimpinan Wilayah.
  2. Penunjukan tersebut didasarkan atas usulan pengesahan penunjukan susunan Pengurus Pimpinan Wilayah kepada Pimpinan Pusat oleh musyawarah Pimpinan Cabang yang ada di daerah yang bersangkutan atau musyawarah kader Gerakan Pemuda Ansor dan Keluarga Besar Nahdlatul Ulama setempat apabila ada kekosongan pengurus ditingkat bawahnya.

Pasal 22
Pembentukan Pengurus Pimpinan Cabang
  1. Pengurus Pimpinan Cabang dipilih, disusun, disepakati oleh dan dalam Konferensi Cabang atau Konferensi Cabang Istimewa.
  2. Konferensi Cabang atau Konferensi Cabang Istimewa dilaksanakan oleh panitia penyelenggara konferensi yang dibentuk oleh pengurus Pimpinan Cabang yang masa khidmatnya masih berlaku, termasuk masa khidmat yang telah diperpanjang atau oleh Caretaker Pimpinan Cabang yang dibentuk oleh Pimpinan Pusat apabila Pengurus Pimpinan Cabang yang bersangkutan dalam keadaan kosong.
  3. Segera setelah Konferensi Cabang atau Konferensi Cabang Istimewa selesai dilaksanakan, Ketua dan Sekretaris Pimpinan
  4. Cabang terpilih mengajukan surat permohonan Pengesahan Susunan Pengurus kepada Pimpinan Pusat dengan melampirkan berita acara dan susunan pengurus hasil Konferensi Cabang atau Konferensi Cabang Istimewa yang tembusannya disampaikan kepada Pimpinan Wilayah.
  5. Bersamaan dengan pengajuan permohonan Surat Keputusan kepada Pimpinan Pusat diajukan juga surat permohonan rekomendasi kepada Pimpinan Wilayah setempat dengan tembusan surat kepada Pimpinan Pusat untuk selanjutnya Pimpinan Wilayah menyampaikan surat rekomendasi kepada Pimpinan Pusat dengan tembusan surat kepada Pimpinan Cabang yang bersangkutan.
  6. Susunan pengurus Pimpinan Cabang dimaksud harus sesuai dengan ketentuan pasal 14 Peraturan Rumah Tangga Gerakan Pemuda Ansor.
  7. Departemen-Departemen di lingkungan Pimpinan Cabang dan Satkorcab Banser keberadaannya menjadi kewenangan Pimpinan Cabang dan pembentukannya dituangkan dalam Surat Keputusan Pimpinan Cabang yang tembusannya disampaikan kepada Pimpinan Pusat, Pimpinan Wilayah dan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama setempat.
  8. Pimpinan Pusat akan segera melaksanakan Rapat Pengurus Harian untuk membahas permohonan pengesahan susunan pengurus Pimpinan Cabang dan rekomendasi dari Pimpinan Wilayah yang diterima dan hasil kesepakatannya akan dijadikan dasar penerbitan Surat Keputusan.
  9. Apabila dicapai kesepakatan maka Pimpinan Pusat akan menerbitkan Surat Keputusan Pengesahan Susunan Pengu-rus Pimpinan Cabang yang aslinya diarsipkan oleh Pimpinan Pusat dan salinan resminya akan dikirimkan kepada Pimpinan Cabang yang bersangkutan, sedangkan tembusannya disampaikan kepada Pengurus Besar Nahdlatul Ulama, Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama, Pimpinan Wilayah dan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama setempat.
  10. Apabila tidak tercapai kesepakatan, maka penerbitan Surat Keputusan akan ditunda dan segera diadakan konsultasi dengan pihak terkait sampai dicapai kesepakatan penyelesaian masalahnya.

Pasal 23
  1. Dalam hal Caretaker Pimpinan Cabang yang telah dibentuk tidak menyelenggarakan Konferensi Cabang atau Konferensi Cabang Istimewa sesuai jadwal yang diamanatkan, maka pembentukan pengurus Pimpinan Cabang selanjutnya dilaksanakan melalui mekanisme penunjukan oleh Pimpinan Pusat dengan menerbitkan Surat Keputusan Pimpinan Pusat tentang Pengesahan Penunjukan Susunan Pengurus Pimpinan Cabang.
  2. Penunjukan tersebut didasarkan atas usulan pengesahan penunjukan susunan Pengurus Pimpinan Cabang kepada Pimpinan Pusat oleh musyawarah Pimpinan Anak Cabang yang ada di daerah yang bersangkutan atau musyawarah kader Gerakan Pemuda Ansor dan Keluarga Besar Nahdlatul Ulama setempat apabila ada kekosongan pengurus di tingkat bawahnya.

Pasal 24
Pembentukan Pengurus Pimpinan Anak Cabang
  1. Pengurus Pimpinan Anak Cabang dipilih, disusun, disepakati oleh dan dalam Konferensi Anak Cabang atau Konferensi Anak Cabang Istimewa.
  2. Konferensi Anak Cabang atau Konferensi Anak Cabang Istimewa dilaksanakan oleh panitia penyelenggara konferensi yang dibentuk oleh Pengurus Pimpinan Anak Cabang yang masa khidmatnya masih berlaku, termasuk masa khidmat yang telah diperpanjang atau oleh Caretaker Pimpinan Anak Cabang yang dibentuk oleh Pimpinan Wilayah apabila pengurus Pimpinan Anak Cabang yang bersangkutan dalam keadaan kosong.
  3. Segera setelah Konferensi Anak Cabang atau Konferensi Anak Cabang Istimewa selesai dilaksanakan, Ketua dan Sekretaris terpilih mengajukan surat permohonan Surat Keputusan kepada Pimpinan Wilayah dengan melampirkan berita acara dan susunan pengurus Hasil Konferensi Anak Cabang atau Konferensi Anak Cabang Istimewa yang tembusannya disampaikan kepada Pimpinan Cabang.
  4. Bersamaan dengan pengajuan permohonan Surat Keputusan kepada Pimpinan Wilayah diajukan juga surat permohonan rekomendasi kepada Pimpinan Cabang setempat dengan tembusan surat kepada Pimpinan Wilayah untuk selanjutnya Pimpinan Cabang menyampaikan surat rekomendasi kepada Pimpinan Wilayah dengan tembusan surat kepada Pimpinan Anak Cabang yang bersangkutan.
  5. Susunan Pengurus Pimpinan Anak Cabang harus sesuai dengan ketentuan pasal 15 Peraturan Rumah Tangga Gerakan Pemuda Ansor.
  6. Departemen-Departemen di lingkungan Pimpinan Anak Cabang dan Satkoryon Banser keberadaannya menjadi kewenangan Pimpinan Anak Cabang dan pembentukannya dituangkan dalam Surat Keputusan Pimpinan Anak Cabang yang tembusannya disampaikan kepada Pimpinan Wilayah, Pimpinan Cabang dan Pengurus Anak Cabang Nahdlatul Ulama setempat.
  7. Pimpinan Wilayah akan segera melaksanakan Rapat Pengurus Harian untuk membahas permohonan pengesahan susunan pengurus Pimpinan Anak Cabang dan rekomendasi dari Pimpinan Cabang yang diterima dan hasil kesepakatannya akan dijadikan dasar penerbitan Surat Keputusan.
  8. Apabila dicapai kesepakatan maka Pimpinan Wilayah akan menerbitkan Surat Keputusan Pengesahan Susunan Pengu-rus Pimpinan Anak Cabang yang aslinya diarsipkan oleh Pimpinan Wilayah dan salinan resminya akan dikirimkan kepada Pimpinan Anak Cabang yang bersangkutan, sedangkan tembusannya disampaikan kepada Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama, Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama, Pimpinan Cabang dan Pengurus Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama setempat.
  9. Apabila tidak tercapai kesepakatan, maka penerbitan Surat Keputusan akan ditunda dan segera diadakan konsultasi dengan pihak terkait sampai dicapai kesepakatan penyelesaian masalahnya.

Pasal 25
  1. Dalam hal Caretaker Pimpinan Anak Cabang yang telah dibentuk tidak mampu menyelenggarakan Konferensi Anak Cabang atau Konferensi Anak Cabang Istimewa sesuai jadwal yang diamanatkan, maka pembentukan Pengurus Pimpinan Anak
  2. Cabang selanjutnya dilaksanakan melalui mekanisme penunjukan oleh Pimpinan Wilayah dengan menerbitkan Surat Keputusan Pimpinan Wilayah tentang Pengesahan Penunjukan Susunan Pengurus Pimpinan Anak Cabang.
  3. Penunjukan tersebut didasarkan atas usulan pengesahan penunjukan susunan Pengurus Pimpinan Anak Cabang kepada Pimpinan Wilayah oleh musyawarah Pimpinan Ranting yang ada di daerah yang bersangkutan atau musyawarah kader Gerakan Pemuda Ansor dan Keluarga Besar Nahdlatul Ulama setempat apabila ada kekosongan pengurus di tingkat bawahnya.

Pasal 26
Pembentukan Pengurus Pimpinan Ranting
  1. Pengurus Pimpinan Ranting dipilih, disusun, disepakati oleh dan dalam Rapat Anggota atau Rapat Anggota Istimewa.
  2. Rapat Anggota atau Rapat Anggota Istimewa dilaksanakan oleh panitia penyelenggara rapat anggota yang dibentuk oleh pengurus Pimpinan Ranting yang masa khidmatnya masih berlaku, termasuk masa khidmat yang telah diperpanjang atau oleh Caretaker Pimpinan Rant-ing yang dibentuk oleh Pimpinan Cabang apabila pengurus Pimpinan Ranting yang bersangkutan dalam keadaan kosong.
  3. Segera setelah Rapat Anggota Rapat Anggota Istimewa selesai dilaksanakan, Ketua dan Sekretaris terpilih mengajukan surat permohonan Surat Keputusan kepada Pimpinan Cabang dengan melampirkan berita acara dan susunan pengurus hasil Rapat Anggota atau Rapat Anggota Istimewa yang tembusannya disampaikan kepada Pimpinan Anak Cabang.
  4. Bersamaan dengan pengajuan permohonan Surat Keputusan kepada Pimpinan Cabang diajukan juga surat permohonan rekomendasi kepada Pimpinan Anak Cabang setempat dengan tembusan surat kepada Pimpinan Cabang untuk selanjutnya Pimpinan Anak Cabang menyampaikan surat rekomendasi kepada Pimpinan Cabang dengan tembusan surat kepada Pimpinan Ranting yang bersangkutan.
  5. Susunan pengurus Pimpinan Ranting harus sesuai dengan ketentuan pasal 16 Peraturan Rumah Tangga Gerakan Pemuda Ansor. Ansor
  6. Pimpinan Cabang akan segera melaksanakan Rapat Pengurus Harian untuk membahas permohonan pengesahan susunan pengurus Pimpinan Ranting dan rekomendasi dari Pimpinan Anak Cabang yang diterima dan hasil kesepakatannya akan dijadikan dasar penerbitan Surat Keputusan.
  7. Apabila dicapai kesepakatan maka Pimpinan Cabang akan menerbitkan Surat Keputusan Pengesahan Susunan Pengurus Pimpinan Ranting yang aslinya diarsipkan oleh Pimpinan Cabang dan salinan resminya akan dikirimkan kepada Pimpinan Ranting yang bersangkutan, sedangkan tembusannya disampaikan kepada PengurusCabang Nahdlatul Ulama, Pengurus Majelis Wakil Cabang NU, Pimpinan Anak Cabang dan Pengurus Ranting Nahdlatul Ulama setempat.
  8. Apabila tidak dicapai kesepakatan, maka penerbitan Surat Keputusan akan ditunda dan segara akan diadakan konsultasi dengan pihak terkait sampai dicapai kesepakatan tentang penyelesaian masalahnya.

Pasal 27
  1. Dalam hal Caretaker Pimpinan Ranting yang telah dibentuk tidak mampu menyelenggarakan Rapat Anggota atau Rapat Anggota Istimewa sesuai jadwal yang diamanatkan, maka pembentukan Pengurus Pimpinan Ranting selanjutnya dilaksanakan melalui penunjukan oleh Pimpinan Cabang dengan menerbitkan Surat Keputusan Pimpinan Cabang tentang Pengesahan Penunjukan Susunan Pengurus Pimpinan Ranting.
  2. Penunjukan tersebut didasarkan atas usulan pengesahan penunjukan susu-nan pengurus Pimpinan Ranting dari kader Gerakan Pemuda Ansor dan Keluarga Besar Nahdlatul Ulama setempat.

BAB XII
MEKANISME PEMBENTUKAN PENGURUS DI WILAYAH KHIDMAT BARU

Pasal 28
Tata cara pembentukan pengurus Pimpinan di wilayah khidmat baru dilaksanakan melalui mekanisme penunjukan.

Pasal 29
Tata cara pembentukan pengurus Pimpinan di wilayah khidmat baru dilaksanakan melalui tiga tahapan :
  • Pengusulan disertai hasil pengkajian yang komprehensif tentang pentingnya pembentukan Pengurus Organisasi di wilayah khidmat baru.
  • Pembahasan usulan oleh Pengurus Organisasi yang berwenang sebagaimana dimaksud pada Pasal 10.
  • Penetapan pembentukan Pengurus Organisasi di wilayah khidmat baru melalui mekanisme penunjukan.
Dalam kondisi tertentu, Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor dapat membentuk pengurus Pimpinan Wilayah dan pengurus Pimpinan Cabang di luar negeri setelah melakukan kajian yang komprehensif.

Pasal 30
Penunjukan Pengurus Pimpinan Wilayah di Wilayah Khidmat Baru
  1. Penunjukan pengurus Pimpinan Wilayah Gerakan Pemuda Ansor di wilayah khidmat baru ditetapkan oleh Pimpinan Pusat dengan menerbitkan Surat Keputusan.
  2. Surat Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 Pasal ini didasarkan atas usulan yang disampaikan melalui surat permohonan pengesahan penunjukan pengurus Pimpinan Wilayah kepada Pimpinan Pusat.
  3. Usulan penunjukan pengurus Pimpinan Wilayah diusulkan oleh sekurang-kurangnya tiga Pimpinan Cabang di Provinsi yang bersangkutan dengan menyertakan rekomendasi dari Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama yang definitif di Provinsi setempat dan hasil pengkajian yang komprehensif tentang pentingnya pembentukan pengurus Pimpinan Wilayah.
  4. Jika di Provinsi tersebut belum terdapat tiga pengurus Pimpinan Cabang atau belum terbentuk pengurus Pimpinan Cabang, maka usulan penunjukan pengurus Pimpinan Wilayah dapat diusulkan oleh pengurus Pimpinan Wilayah Gerakan Pemuda Ansor yang sebelumnya membawahi wilayah yang bersangkutan dengan menyertakan rekomendasi dari Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama yang definitif di Provinsi setempat dan Pimpinan Pusat dapat menyetujui atau menolak usulan pembentukan pengurus Pimpinan Wilayah.

Pasal 31
Penunjukan Pengurus Pimpinan Cabang di Wilayah Khidmat Baru
1. Penunjukan pengurus Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda Ansor di wilayah khidmat baru ditetapkan oleh Pimpinan Pusat dengan menerbitkan Surat Keputusan.

2. Surat Keputusan sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 Pasal ini didasarkan atas usulan yang disampaikan melalui surat permohonan pengesahan penunjukan pengurus Pimpinan Cabang kepada Pimpinan Pusat.

3. Usulan penunjukan pengurus Pimpinan Cabang di Kabupaten/ Kota di Pulau Jawa :
  • a. Diusulkan oleh sekurang-kurangnya sembilan Pimpinan Anak Cabang di Kabupaten/Kota yang bersangkutan dengan menyertakan rekomendasi dari Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama yang definitif di Kabupaten/Kota setempat dan hasil pengkajian yang komprehensif tentang pentingnya pembentukan pengurus Pimpinan Cabang.
  • b. Jika di Kabupaten/Kota di Pulau Jawa tersebut belum terdapat sembilan pengurus Pimpinan Anak Cabang atau belum terbentuk pengurus Pimpinan Anak Cabang, maka usulan penunjukan pengurus Pimpinan Cabang dapat diusulkan oleh pengurus Pimpinan Wilayah Gerakan Pemuda Ansor dengan menyertakan rekomendasi dari Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama yang definitif di Kabupaten/Kota setempat dan hasil pengkajian yang komprehensif tentang pentingnya pembentukan pengurus Pimpinan Cabang.

4. Usulan penunjukan pengurus Pimpinan Cabang di Kabupaten/ Kota di Luar Pulau Jawa :
  • a. Diusulkan oleh sekurang-kurangnya lima Pimpinan Anak Cabang di Kabupaten/Kota yang bersangkutan dengan menyertakan rekomendasi dari Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama yang definitif di Kabupaten/Kota setempat dan hasil pengkajian yang komprehensif tentang pentingnya pembentukan pengurus Pimpinan Cabang.
  • b. ika di Kabupaten/Kota di Luar Pulau Jawa tersebut belum terdapat lima pengurus Pimpinan Anak Cabang atau belum terbentuk pengurus Pimpinan Anak Cabang, maka usulan penunjukan pengurus Pimpinan Cabang dapat diusulkan oleh pengurus Pimpinan Wilayah Gerakan Pemuda Ansor dengan menyertakan rekomendasi dari Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama yang definitif di Kabupaten/Kota setempat dan hasil pengkajian yang komprehensif tentang pentingnya pembentukan pengurus Pimpinan Cabang.

5. Usulan penunjukan pengurus Pimpinan Cabang di daerah khusus yang memenuhi pertimbangan historis, geografis dan/atau pengembangan organisasi di Pulau Jawa diusulkan oleh sekurang-kurangnya sembilan Pimpinan Anak Cabang di Kabupaten/Kota yang bersangkutan dengan menyertakan rekomendasi dari Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama yang definitif di Kabupaten/Kota setempat dan dukungan lima ribu anggota yang dibuktikan dengan dokumen kependudukan, serta hasil pengkajian yang komprehensif tentang pentingnya pembentukan pengurus Pimpinan Cabang.

6. Usulan penunjukan pengurus Pimpinan Cabang di daerah khusus yang memenuhi pertimbangan historis, geografis dan/atau pengembangan organisasi di Luar Pulau Jawa diusulkan oleh sekurang-kurangnya lima Pimpinan Anak Cabang di Kabupaten/ Kota yang bersangkutan dengan menyertakan rekomendasi dari Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama yang definitif di Kabupaten/ Kota setempat dan dukungan dua ribu lima ratus anggota yang dibuktikan dengan dokumen kependudukan, serta hasil pengkajian yang komprehensif tentang pentingnya pembentukan pengurus Pimpinan Cabang.

7. Usulan penunjukan pengurus Pimpinan Cabang di luar negeri diusulkan oleh sekurang-kurangnya lima puluh orang calon anggota yang dibuktikan dengan dokumen kependudukan dengan menyertakan rekomendasi dari Pengurus Cabang Istimewa Nahdlatul Ulama yang definitif di luar negeri apabila ada dan hasil pengkajian yang komprehensif tentang pentingnya pembentukan pengurus Pimpinan Cabang.
Pimpinan Pusat dapat menyetujui atau menolak usulan pembentukan pengurus Pimpinan Cabang.

Pasal 32
Penunjukan Pengurus Pimpinan Anak Cabang di Wilayah Khidmat Baru
  1. Penunjukan pengurus Pimpinan Anak Cabang Gerakan Pemuda Ansor di wilayah khidmat baru ditetapkan oleh Pimpinan Wilayah dengan menerbitkan Surat Keputusan.
  2. Surat Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 Pasal ini didasarkan atas usulan yang disampaikan melalui surat permohonan pengesahan penunjukan pengurus Pimpinan Anak Cabang kepada Pimpinan Wilayah.
  3. Usulan penunjukan pengurus Pimpinan Anak Cabang di Kecamatan diusulkan oleh pengurus Pimpinan Cabang dengan menyertakan rekomendasi dari Pengurus Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama yang definitif di Kecamatan setempat dan hasil pengkajian yang komprehensif tentang pentingnya pembentukan pengurus Pimpinan Anak Cabang.
  4. Usulan penunjukan pengurus Pimpinan Anak Cabang di Pondok Pesantren diusulkan oleh sekurang-kurangnya lima ratus orang santri di pondok pesantren yang bersangkutan dengan menyertakan rekomendasi dari Kyai pengasuh pondok pesantren dan rekomendasi dari pengurus Pimpinan Cabang, serta hasil pengkajian yang komprehensif tentang pentingnya pembentukan pengurus Pimpinan Anak Cabang di pondok pesantren.
  5. Usulan penunjukan pengurus Pimpinan Anak Cabang di kompleks perumahan, apartemen, kawasan industri dan/atau bagian dari kecamatan diusulkan oleh sekurang-kurangnya dua ratus orang calon anggota yang dibuktikan dengan dokumen kependudukan dengan menyertakan rekomendasi dari pengurus Pimpinan Cabang dan hasil pengkajian yang komprehensif tentang pentingnya pembentukan pengurus Pimpinan Anak Cabang.
  6. Pimpinan Wilayah dapat menyetujui atau menolak usulan pembentukan pengurus Pimpinan Anak Cabang.

Pasal 33
Penunjukan Pengurus Pimpinan Ranting di Wilayah Khidmat Baru
  1. Penunjukan pengurus Pimpinan Ranting Gerakan Pemuda Ansor di wilayah khidmat baru ditetapkan oleh Pimpinan Cabang dengan menerbitkan Surat Keputusan.
  2. Surat Keputusan sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 didasarkan atas usulan yang disampaikan melalui surat permohonan pengesahan penunjukan pengurus Pimpinan Ranting kepada Pimpinan Cabang.
  3. Usulan penunjukan pengurus Pimpinan Ranting di Desa/ Kelurahan diusulkan oleh sekurang-kurangnya lima puluh orang calon anggota yang dibuktikan dengan dokumen kependudukan dengan menyertakan rekomendasi dari Pengurus Ranting Nahdlatul Ulama yang definitif di Desa/ Kelurahan setempat dan rekomendasi pengurus Pimpinan Anak Cabang, serta hasil pengkajian yang komprehensif tentang pentingnya pembentukan pengurus Pimpinan Ranting.
  4. Usulan penunjukan pengurus Pimpinan Ranting di kompleks perumahan, apartemen, kawasan industri dan/atau komunitas tertentu diusulkan oleh sekurang-kurangnya lima puluh orang calon anggota yang dibuktikan dengan dokumen kependudukan dan hasil pengkajian yang komprehensif tentang pentingnya pembentukan pengurus Pimpinan Ranting.
  5. Pimpinan Cabang dapat menyetujui atau menolak usulan pembentukan pengurus Pimpinan Ranting.

BAB XIII
MEKANISME PEMBEKUAN PENGURUS

Pasal 34
Pembekuan Pengurus Pimpinan Pusat
1. Pengurus Pimpinan Pusat dapat dibekukan apabila :
  • a. Tidak dapat menyelenggarakan aktifitas dalam rangka memenuhi amanat Kongres selama 1 (satu) tahun.
  • b. Melakukan aktifitas yang nyata-nyata melanggar Peraturan Dasar/Peraturan Rumah Tangga Gerakan Pemuda Ansor dan atau amanat kongres.
  • c. Terjadi ketidakharmonisan dalam kepengurusan yang bersangkutan atau ketidakharmonisan dengan para Pimpinan Wilayah dan atau para Pimpinan Cabang yang dapat mengganggu kinerja organisasi.
4. Pembekuan Pengurus Pimpinan Pusat dilaksanakan melalui mekanisme Kongres Istimewa sebagaimana diatur dalam Peraturan Rumah Tangga Gerakan Pemuda Ansor BAB XVII Pasal 46 ayat 4.

Pasal 35
Pembekuan Pengurus Pimpinan Wilayah
Pengurus Pimpinan Wilayah dapat dibekukan apabila :
  • a. Tidak dapat menyelenggarakan aktifitas dalam rangka memenuhi amanat Konferensi Wilayah selama 1 (satu) tahun.
  • b. Melakukan aktifitas yang nyata-nyata melanggar Peraturan Dasar/Peraturan Rumah Tangga Gerakan Pemuda Ansor dan amanat kongres serta amanat Konferensi Wilayah.
  • c. Terjadi ketidakharmonisan dalam kepengurusan yang bersangkutan atau ketidakharmonisan dengan para Pimpinan Cabang yang dapat mengganggu kinerja organisasi.

2. Pembekuan Pengurus Pimpinan Wilayah dapat dilakukan melalui penerbitan Surat Keputusan Pimpinan Pusat tentang Pengesahan Pembekuan Pengurus Pimpinan Wilayah.

3. Apabila Pimpinan Pusat menilai sebuah kepengurusan Pimpinan Wilayah dalam keadaan seperti tersebut dalam ayat 1 Pasal ini, maka Pimpinan Pusat segera mengirim surat peringatan pertama kepada Pimpinan Wilayah dimaksud dengan tembusan kepada Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama dan seluruh Pimpinan Cabang yang aktif di Provinsi tersebut.

4. Apabila dalam tenggang waktu 3 (tiga) bulan sejak surat peringatan pertama dikirim tidak ditanggapi atau ditanggapi tetapi Pimpinan Pusat menilai jawaban tersebut tidak menyelesaikan masalah, maka Pimpinan Pusat segera mengirim surat peringatan kedua dengan tembusan yang sama.

5. Apabila dalam tenggang waktu 2 (dua) bulan sejak surat peringatan kedua dikirim tidak ditanggapi atau ditanggapi tetapi Pimpinan Pusat menilai jawaban tersebut tidak menyelesaikan masalah, maka Pimpinan Pusat menerbitkan Surat Keputusan tentang Pengesahan Pembekuan Pengurus Pimpinan Wilayah.

6. Pembekuan Pengurus Pimpinan Wilayah juga dapat dilaksanakan atas usulan dari dua per tiga lebih jumlah Pengurus Cabang yang ada diwilayah yang bersangkutan.

7. Pembekuan pengurus Pimpinan Wilayah dilaksanakan melalui mekanisme rapat pengurus harian Pimpinan Pusat untuk kemudian dituangkan dalam Surat Keputusan.

8. Akibat terjadinya kekosongan kepengurusan setelah pembekuan pengurus Pimpinan Wilayah, kepengurusan dipegang oleh Pimpinan Pusat yang selanjutnya dapat membentuk Caretaker untuk melaksanakan Konferensi Wilayah Istimewa atau dapat melakukan penunjukan susunan pengurus Pimpinan Wilayah.

Pasal 36
Pembekuan Pengurus Pimpinan Cabang
1. Pengurus Pimpinan Cabang dapat dibekukan apabila :
  • Tidak dapat menyelenggarakan aktifitas dalam rangka memenuhi amanat Konferensi Cabang selama 1 (satu) tahun.
  • Melakukan aktifitas yang nyata-nyata melanggar Peraturan Dasar/Peraturan Rumah Tangga Gerakan Pemuda Ansor, amanat Kongres lainnya atau amanat Konferensi Cabang.
  • Terjadi ketidakharmonisan dalam kepengurusan yang bersangkutan atau ketidakharmonisan dengan para pengurus Pimpinan Anak Cabang di wilayah kerjanya yang dapat mengganggu kinerja organisasi.

2. Pembekuan Pengurus Pimpinan Cabang dapat dilakukan melalui penerbitan Surat Keputusan Pimpinan Pusat tentang Pengesahan Pembekuan Susunan Pengurus Pimpinan Cabang.

3. Apabila Pimpinan Pusat menilai sebuah kepengurusan Pimpinan Cabang dalam keadaan seperti tersebut dalam ayat 1 Pasal ini, maka Pimpinan Pusat segera mengirim surat peringatan pertama kepada Pimpinan Cabang dimaksud dengan tembusan kepada Pimpinan Wilayah setempat dan seluruh Pimpinan Anak Cabang yang aktif di daerah tersebut.

4. Apabila dalam tenggang waktu 3 (tiga) bulan sejak surat peringatan pertama dikirim tidak ditanggapi atau ditanggapi tetapi Pimpinan Pusat menilai jawaban tersebut tidak menyelesaikan masalah, maka Pimpinan Pusat segera mengirim surat peringatan kedua dengan tembusan yang sama.

5. Apabila dalam tenggang waktu 2 (dua) bulan sejak surat peringatan kedua dikirim tidak ditanggapi atau ditanggapi tetapi Pimpinan Pusat menilai jawaban tersebut tidak menyelesaikan masalah, maka Pimpinan Pusat akan menerbitkan Surat Keputusan tentang Pengesahan Pembekuan Pengurus Pimpinan Cabang.

6. Pembekuan Pengurus Pimpinan Cabang juga dapat dilaksanakan atas usulan dari dua pertiga lebih jumlah Pimpinan Anak Cabang yang aktif di wilayah yang bersangkutan.

7. Pembekuan pengurus Pimpinan Cabang dilaksanakan melalui mekanisme rapat pengurus harian Pimpinan Pusat untuk kemudian dituangkan dalam Surat Keputusan.

8. Akibat terjadinya kekosongan kepengurusan setelah pembekuan pengurus Pimpinan Cabang, kepengurusan dipegang oleh Pimpinan Wilayah yang selanjutnya mengajukan rekomendasi kepada Pimpinan Pusat untuk dapat membentuk Caretaker yang bertugas melaksanakan Konferensi Cabang Istimewa atau dapat melakukan penunjukan susunan pengurus Pimpinan Cabang.

Pasal 37
Pembekuan Pengurus Pimpinan Anak Cabang
Pengurus Pimpinan Anak Cabang dapat dibekukan apabila :
  • Tidak dapat menyelenggarakan aktifitas dalam rangka memenuhi amanat Konferensi Anak Cabang selama 6 (enam) bulan.
  • Melakukan aktifitas yang nyata-nyata melanggar Peraturan Dasar/Peraturan Rumah Tangga Gerakan Pemuda Ansor dan amanat kongres serta Amanat Konferensi Anak Cabang.
  • Terjadi ketidakharmonisan dalam kepengurusan bersangkutan atau ketidakharmonisan dengan para Pimpinan Ranting yang dapat mengganggu kinerja organisasi.

2. Pembekuan Pengurus Pimpinan Anak Cabang dapat dilakukan melalui penerbitan Surat Keputusan Pimpinan Wilayah tentang Pengesahan Pembekuan Pengurus Pimpinan Anak Cabang.

3. Apabila Pimpinan Wilayah menilai sebuah kepengurusan Pimpinan Anak Cabang dalam keadaan seperti tersebut dalam ayat (l) Pasal ini maka Pimpinan Wilayah segera mengirim surat peringatan pertama kepada Pimpinan Anak Cabang dimaksud dengan tembusan Pengurus Ranting yang aktif di daerah tersebut.

4. Apabila dalam tenggang waktu 3 (tiga) bulan sejak surat peringatan pertama dikirim tidak ditanggapi atau ditanggapi tetapi Pimpinan Wilayah menilai jawaban tersebut tidak menyelesaikan masalah, maka Pimpinan Wilayah segera mengirim surat peringatan kedua dengan tembusan yang sama.

5. Apabila dalam tenggang waktu 2 (dua) bulan sejak surat peringatan kedua dikirim tidak ditanggapi atau ditanggapi tetapi Pimpinan Wilayah menilai jawaban tersebut tidak menyelesaikan masalah, maka Pimpinan Wilayah akan menerbitkan Surat Keputusan tentang Pengesahan Pembekuan Pengurus Pimpinan Anak Cabang.

6.Pembekuan Pengurus Pimpinan Anak Cabang juga dapat dilaksanakan atas usulan dari dua per tiga lebih jumlah Pimpinan Ranting yang aktif di daerah yang bersangkutan.

7.Pembekuan pengurus Pimpinan Anak Cabang dilaksanakan melalui mekanisme rapat pengurus harian Pimpinan Wilayah untuk kemudian dituangkan dalam surat keputusan.

8.Akibat terjadinya kekosongan kepengurusan setelah pembekuan pengurus Pimpinan Anak Cabang, kepengurusan dipegang oleh Pimpinan Cabang yang selanjutnya mengajukan rekomendasi kepada Pimpinan Wilayah untuk dapat membentuk Caretaker yang bertugas melaksanakan Konferensi Anak Cabang Istimewa atau dapat melakukan penunjukan susunan pengurus Pimpinan Anak Cabang.

Pasal 38
Pembekuan Pengurus Pimpinan Ranting
Pengurus Pimpinan Ranting dapat dibekukan apabila :
  • a. Tidak dapat menyelenggarakan aktifitas dalam rangka memenuhi amanat Rapat Anggota selama 6 (enam) bulan.
  • b. Melakukan aktifitas yang nyata-nyata melanggar Peraturan Dasar/Peraturan Rumah Tangga Gerakan Pemuda Ansor dan amanat kongres serta Amanat Rapat Anggota.
  • c. Terjadi ketidakharmonisan dalam kepengurusan yang bersangkutan atau ketidakharmonisan dengan para Anggota yang dapat mengganggu kinerja organisasi.

2. Pembekuan Pengurus Pimpinan Ranting dapat dilakukan melalui penerbitan Surat Keputusan Pimpinan Cabang tentang Pengesahan Pembekuan Pengurus Pimpinan Ranting.

3. Apabila Pimpinan Cabang menilai sebuah kepengurusan Pimpinan Ranting dalam keadaan seperti tersebut dalam ayat (l) Pasal ini, maka Pimpinan Cabang segera mengirim surat peringatan pertama kepada Pimpinan Ranting dimaksud dengan tembusan kepada Pimpinan Anak Cabang setempat.

4. Apabila dalam tenggang waktu 3 (tiga) bulan sejak surat peringatan pertama dikirim tidak ditanggapi atau ditanggapi tetapi Pimpinan Cabang menilai jawaban tersebut tidak menyelesaikan masalah, maka Pimpinan Cabang segera mengirim surat peringatan kedua dengan tembusan yang sama.

5. Apabila dalam tenggang waktu 2 (dua) bulan sejak surat peringatan kedua dikirim tidak ditanggapi atau ditanggapi tetapi Pimpinan Cabang menilai jawaban tersebut tidak menyelesaikan masalah, maka Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda Ansor akan menerbitkan Surat Keputusan tentang Pengesahan Pembekuan Pengurus Pimpinan Ranting.

6. Pembekuan Pengurus Pimpinan Ranting juga dapat dilaksanakan atas usulan dari dua per tiga lebih jumlah anggota yang aktif di daerah yang bersangkutan.

7. Pembekuan pengurus Pimpinan Ranting dilaksanakan melalui mekanisme rapat pengurus harian Pimpinan Cabang untuk kemudian dituangkan dalam Surat Keputusan.

8. Akibat terjadinya kekosongan kepengurusan setelah pembekuan pengurus Pimpinan Ranting, kepengurusan dipegang oleh Pimpinan Anak Cabang yang selanjutnya mengajukan rekomendasi kepada Pimpinan Cabang untuk dapat membentuk Caretaker yang bertugas melaksanakan Rapat Anggota Istimewa atau dapat melakukan penunjukan susunan pengurus Pimpinan Ranting.

BAB XIV
PENUTUP

Pasal 39
1. Segala sesuatu yang belum diatur dalam Peraturan organisasi ini akan diputuskan kemudian oleh Pimpinan Pusat.

2. Dengan diterbitkannya Peraturan Organisasi ini, maka Peraturan Organisasi :
Nomor: 08/KONBES-XVIII/VI/2012 tentang Tata Cara Mendirikan Pimpinan Organisasi dan Pembentukan Pengurus Organisasi di Wilayah Kerja Baru.
Nomor: 09/KONBES-XVIII/VI/2012 tentang Pembentukan Pengurus dan Pembekuan Pengurus; dinyatakan dicabut dan selanjutnya tidak berlaku lagi.

3. Peraturan Organisasi ini berlaku mulai tanggal ditetapkan dan apabila terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.

4. Agar setiap pengurus GP Ansor mengetahui dan memahami Peraturan Organisasi ini, maka setiap tingkat kepengurusan GP Ansor diwajibkan menyosialisasikan Peraturan Organisasi ini.

Ditetapkan di : Cirebon
Tanggal : 27 Sya’ban 1437 H
3 Juni 2016
KONFERENSI BESAR XX
GERAKAN PEMUDA ANSOR TAHUN 2016
Pimpinan Sidang Pleno II
M. Nuruzzaman
Ketua

Saleh Ramli
Sekretaris

Sumber:

Apa yang Infojempol sajikan, sama persis dengan PO GP Ansor yang dikeluarkan oleh Pengurus Besar Gerakan Pemuda Ansor.
Untuk download PO ini dalam format Pdf, silahkan sobat buka link di atas

Terimakasih, semoga apa yang Info Jempol sajikan bermnfaat untuk sobat
Peraturan Organisasi (PO) GP Ansor Tentang  Pembentukan dan Pembekuan Pengurus Organisasi