-->

PD PRT PO GP Ansor Terbaru 2018 (Peraturan Dasar, Rumah Tangga dan Organisasi Gerakan Pemuda Ansor) Part 3

Halaman ini merupakan lanjutan dari halaman kedua. Untuk membuka halaman 2, silahkan kesini: PD PRT PO GP Ansor Terbaru 2018 (Peraturan Dasar, Rumah Tangga dan Organisasi Gerakan Pemuda Ansor) Part 2. Dihalaman tersebut memuat ART (Anggaran Rumah Tangga) GP Ansor mulai Pasal 1 hingga Pasal 27 (BAB VII)

Untuk Download PD PRT PO GP Ansor Terbaru dalam format Pdf, Infojempol sudah menyiapkan link downloadnya dan kami letakkan di bawah Pasal 50

Pada halaman ini, memuat ART (Anggaran Rumah Tangga) GP Ansor mulai Pasal 28 hingga Pasal 62 (Pasal terakhir). Selamat membaca

Lanjutan . . .
PERATURAN RUMAH TANGGA
GERAKAN PEMUDA ANSOR

BAB VIII
KEWAJIBAN PENGURUS

KEWAJIBAN PIMPINAN PUSAT
Pasal 28
Pimpinan Pusat berkewajiban :
  • a. Menjalankan semua ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga, Keputusan Kongres, Keputusan Konferensi Besar, dan Peraturan Organisasi.
  • b. Melaksanakan Kongres.
  • c. Memberikan pertanggungjawaban kepada Kongres.
  • d. Mengesahkan Pimpinan Wilayah dan Pimpinan Cabang.
  • e. Menentukan kebijaksanaan umum sesuai Peraturan Dasar dan/ atau Peraturan Rumah Tangga untuk menjalankan roda organisasi. f. Memberikan perlindungan dan pembelaan kepada anggota yang memerlukan.
  • g. Memperhatikan saran-saran Dewan Penasehat.

KEWAJIBAN PIMPINAN WILAYAH
Pasal 29
Pimpinan Wilayah berkewajiban :
  • Menjalankan semua ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga, Keputusan Kongres, Keputusan Konferensi Besar, Peraturan Organisasi, Keputusan Konferensi Wilayah, dan Keputusan Rapat Kerja Wilayah.
  • Melaksanakan Konferensi Wilayah sebelum SK yang bersangkutan berakhir.
  • Memberikan pertanggungjawaban kepada Konferensi Wilayah.
  • Mengesahkan Pimpinan Anak Cabang.
  • Memberikan rekomendasi kepada Pimpinan Pusat bagi pengesahan Pimpinan Cabang.
  • Memberikan perlindungan dan pembelaan kepada anggota yang memerlukan.
  • Memperhatikan saran-saran Dewan Penasehat.

KEWAJIBAN PIMPINAN CABANG
Pasal 30
Pimpinan Cabang berkewajiban :
  • a. Menjalankan semua ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga, Keputusan Kongres, Keputusan Konferensi Besar, Peraturan Organisasi, Keputusan Konferensi Wilayah, Keputusan Konferensi Cabang dan Keputusan Rapat Kerja Cabang.
  • b. Melaksanakan Konferensi Cabang sebelum SK yang bersangkutan berakhir.
  • c. Memberikan pertanggungjawaban kepada Konferensi Cabang.
  • d. Mengesahkan Pimpinan Ranting.
  • e. Memberikan perlindungan dan pembelaan kepada anggota yang memerlukan.
  • f. Memperhatikan saran-saran Dewan Penasehat.

KEWAJIBAN PIMPINAN ANAK CABANG
Pasal 31
Pimpinan Anak Cabang berkewajiban :
  • a. Menjalankan semua ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga, Keputusan Kongres, Keputusan Konferensi Besar, Peraturan Organisasi, Keputusan Konferensi Wilayah, Keputusan Konferensi Cabang, Keputusan Rapat Kerja Cabang, Keputusan Konferensi Anak Cabang, dan Keputusan Rapat Kerja Anak Cabang.
  • b. Melaksanakan Konferensi Anak Cabang sebelum SK yang bersangkutan berakhir.
  • c. Memberikan pertanggungjawaban kepada Konferensi Anak Cabang.
  • d. Memberikan rekomendasi kepada Pimpinan Cabang bagi pengesahan Pimpinan Ranting.
  • e. Memberikan perlindungan dan pembelaan kepada anggota yang memerlukan.

KEWAJIBAN PIMPINAN RANTING
Pasal 32
Pimpinan Ranting berkewajiban :
  • a. Menjalankan semua ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga, Keputusan Kongres, Keputusan Konferensi Besar, Peraturan Organisasi, Keputusan Konferensi Wilayah, Keputusan Konferensi Cabang, Keputusan Rapat Kerja Cabang, Keputusan Konferensi Anak Cabang, Keputusan Rapat Kerja Anak Cabang, dan Keputusan Rapat Kerja Anggota.
  • b. Melaksanakan Rapat Anggota sebelum SK yang bersangkutan berakhir.
  • c. Memberikan pertanggungjawaban kepada Rapat Anggota.
  • d. Memberikan perlindungan dan pembelaan kepada anggota yang memerlukan.

BAB IX
HAK PENGURUS 

HAK PIMPINAN PUSAT
Pasal 33
Pimpinan Pusat berhak :
  • Mengambil kebijaksanaan-kebijaksanaan organisasi untuk Pimpinan Wilayah dan Pimpinan Cabang apabila salah satu atau keduanya tidak dapat mengambil keputusan organisasi.
  • Membatalkan keputusan atau kebijaksanaan Pimpinan Wilayah atau Pimpinan Cabang yang bertentangan dengan Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga atau peraturan organisasi lainnya.
  • Memberikan penghargaan kepada pihak-pihak yang dianggap telah berjasa bagi kemajuan organisasi yang diatur dalam Peraturan Organisasi.
  • Memberikan atau mencabut KTA (Kartu TandaAnggota) anggota atau dari anggota kehormatan.

HAK PIMPINAN WILAYAH
Pasal 34
Pimpinan Wilayah berhak :
  • a. Mengusulkan kepada Pimpinan Pusat untuk membatalkan keputusan atau kebijaksanaan Pimpinan Cabang yang bertentangan dengan Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga atau peraturan organisasi lainnya.
  • b. Memberikan penghargaan kepada pihak-pihak yang dianggap telah berjasa bagi kemajuan organisasi di wilayahnya.
  • c. Mengusulkan kepada Pimpinan Pusat untuk memberikan tanda penghargaan kepada pihak-pihak yang dianggap telah berjasa bagi kemajuan organisasi.
  • d. Merekomendasikan pemberian atau pencabutan KTA (Kartu Tanda Anggota).

HAK PIMPINAN CABANG
Pasal 35
Pimpinan Cabang berhak :
  • a. Mengusulkan kepada Pimpinan Pusat mengenai pengesahan terbentuknya Pimpinan Cabang dengan persetujuan Pimpinan Wilayah.
  • b. Memberikan tanda penghargaan kepada pihak-pihak yang dianggap telah berjasa bagi kemajuan organisasi di wilayahnya.
  • c. Mengusulkan kepada Pimpinan Wilayah dan atau kepada Pimpinan Pusat untuk memberikan tanda penghargaan kepada pihak-pihak yang dianggap telah berjasa bagi kemajuan Organsiasi.
  • d. Mengusulkan kepada Pimpinan Pusat melalui Pimpinan Wilayah untuk memberikan atau mencabut KTA (Kartu Tanda Anggota).

HAK PIMPINAN ANAK CABANG
Pasal 36
Pimpinan Anak Cabang berhak :
  • a. Mengusulkan Pimpinan Cabang mengenai pengesahan terbentuknya Pimpinan Ranting.
  • b. Mengusulkan kepada Pimpinan Cabang untuk memberikan tanda penghargaan kepada pihak-pihak yang dianggap telah berjasa bagi kemajuan organisasi.
  • c. Mengusulkan pemberian atau pencabutan KTA (Kartu Tanda Anggota) melalui Pimpinan Cabang.

HAK PIMPINAN RANTING
Pasal 37
Pimpinan Ranting berhak :
  • a. Mengusulkan kepada Pimpinan Cabang untuk memberikan tanda penghargaan kepada pihak-pihak yang dianggap telah berjasa bagi kemajuan organisasi melalui Pimpinan Anak Cabang.
  • b. Mengusulkan pemberian atau pencabutan KTA (Kartu Tanda Anggota) melalui Pimpinan Anak Cabang.

BAB X
PEMBEKUAN PENGURUS

Pasal 38
  1. Pimpinan Pusat dapat membekukan Pimpinan Wilayah dan Pimpinan Cabang, Pimpinan Wilayah dapat membekukan Pimpinan Anak Cabang, dan Pimpinan Cabang dapat membekukan Pimpinan Ranting.
  2. Pembekuan tersebut didasarkan atas keputusan sekurang-kurangnya Rapat Pengurus Harian.
  3. Alasan pembekuan harus benar-benar kuat, baik ditinjau dari segi syara’ maupun konstitusi organisasi.
  4. Sebelum dilakukan pembekuan, diberikan peringatan terlebih dahulu dengan masa tenggang sekurang- kurangnya 15 (lima belas) hari.
  5. Setelah pembekuan, kepengurusan dipegang oleh pengurus yang setingkat lebih tinggi dan hanya untuk menyelenggarakan konferensi guna memilih pengurus baru.
  6. Selambat-lambatnya dalam waktu 3 (tiga) bulan, Konferensi untuk memilih pengurus baru tersebut harus sudah terlaksana.

BAB XI
PERGANTIAN PENGURUS

Pasal 39
  1. Pergantian pengurus dapat dilakukan sebelum masa khidmatnya berakhir apabila pengurus yang bersangkutan tidak dapat menunaikan kewajibannya sebagai pengurus.
  2. Tata cara pergantian pengurus sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini akan diatur dalam Peraturan Organisasi.

BAB XII
LARANGAN PERANGKAPAN JABATAN

Pasal 40
  1. Jabatan pengurus harian pada satu tingkat kepengurusan Gerakan Pemuda Ansor tidak dapat dirangkap dengan jabatan pada tingkatan kepengurusan Gerakan Pemuda Ansor lain dan dengan jabatan pengurus harian di kepengurusan Nahdlatul Ulama dan dengan organisasi kemasyarakatan pemuda lain yang asas, sifat dan tujuannya bertentangan dengan Nahdlatul ulama.
  2. Terhadap perangkapan jabatan pengurus Gerakan Pemuda Ansor dengan organisasi Politik, Gerakan Pemuda Ansor mengacu pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Nahdlatul Ulama.
  3. Tata cara larangan perangkapan jabatan selanjutnya diatur dalam Peraturan Organisasi.

BAB XIII
PENGISIAN LOWONGAN JABATAN ANTAR WAKTU

Pasal 41
  1. Dalam hal terjadi lowongan Ketua Umum Pimpinan Pusat atau Ketua Pimpinan Wilayah, Pimpinan Cabang, Pimpinan Anak Cabang dan Pimpinan Ranting dalam masa khidmat kepengurusan yang sedang berjalan, kepemimpinan dipegang oleh Pejabat Sementara.
  2. Tata cara pengisian lowongan jabatan antar waktu diatur dalam Peraturan Organisasi.

BAB XIV
JANJI PIMPINAN


Pasal 42 

  • 1. Pengurus Pimpinan Gerakan Pemuda Ansor di semua tingkatan sebelum memangku dan menjalankan tugasnya diwajibkan menyatakan kesediaan diri secara tertulis dan mengucapkan janji pengurus dengan tata cara sebagai berikut : 
    • a. Janji Pengurus Pimpinan Gerakan Pemuda Ansor diucapkan oleh setiap pengurus Pimpinan Gerakan Pemuda Ansor sebelum memulai tugasnya. 
    • b. Pengucapan janji pengurus dilakukan di depan sidang yang melakukan pemilihan atau ditetapkan secara lain. 
    • c. Tata cara pengucapan janji pengurus diatur tersendiri melalui Peraturan Organisasi. 
  • Ketentuan sebagaimana dalam ayat 1 huruf (a) pasal ini juga berlaku bagi pengurus yang diangkat karena Pergantian Antar Waktu. 
  • 2. Naskah Janji Pengurus sebagai berikut : 
Silahkan baca: Naskah Janji/ Sumpah Pengurus GP Ansor

BAB XV
DEWAN PENASEHAT

Paal 43
  1. Di tingkat Pimpinan Pusat, Pimpinan Wilayah dan Pimpinan Cabang dibentuk Dewan Penasehat yang anggota-anggotanya diangkat oleh Pimpinan Pusat, Pimpinan Wilayah dan Pimpinan Cabang.
  2. Anggota Dewan Penasehat diangkat dari mantan Pimpinan Gerakan Pemuda Ansor dan tokoh-tokoh di lingkungan Gerakan Pemuda Ansor dan keluarga besar Nahdlatul Ulama yang dipandang sesuai dengan jabatan dan tugas Dewan Penasehat.
  3. Dewan Penasehat merupakan badan pertimbangan yang berhak memberikan pertimbangan, saran, nasehat baik diminta maupun tidak, dilakukan baik secara perorangan maupun kolektif sesuai dengan tingkat kepengurusan masing-masing.

BAB XVI
DEWAN INSTRUKTUR

Pasal 44
  1. Dewan Instruktur merupakan suatu badan yang melekat dalam organisasi yang bertugas merumuskan arah dan kebijakan kaderisasi, monitoring dan evaluasi kader dan distribusi kader.
  2. Dewan Instruktur dibentuk di tingkat Pimpinan Pusat, Pimpinan Wilayah dan Pimpinan Cabang.
  3. Dewan Instruktur beranggotakan individu-individu yang dianggap mampu menjadi instruktur kaderisasi dan mendapat mandat khusus menjadi instruktur dalam pelaksanaan kaderisasi di lingkungan Gerakan Pemuda Ansor.
  4. Ketentuan tentang Dewan Instruktur akan diatur dalam Peraturan Organisasi.

BAB XVII
PERMUSYAWARATAN DAN RAPAT-RAPAT

Pasal 45
  1. Forum permusyawaratan untuk pengambilan keputusan organisasi meliputi: Kongres, Konferensi Besar, Konferensi Wilayah, Rapat Kerja Wilayah, Konferensi Cabang, Rapat Kerja Cabang, Konferensi Anak Cabang, Rapat Kerja Anak Cabang dan Rapat Anggota.
  2. Rapat untuk pengambilan keputusan organisasi meliputi : Rapat Harian, Rapat Pleno, Rapat Departemen dan Rapat Koordinasi.

KONGRES
Pasal 46
  • Kongres sebagai permusyawaratan dan pemegang kekuasaan tertinggi dalam organisasi diselenggarakan sekali dalam 5 (lima) tahun.
  • Kongres diselenggarakan untuk :
    • Menilai pertanggungjawaban Pimpinan Pusat
    • Menetapkan program umum organisasi
    • Menetapkan Peraturan Dasar/Peraturan Rumah Tangga
    • Merumuskan kebijaksanaan organisasi berkaitan dengan kehidupan kebangsaan, kemasyarakatan dan keagamaan
    • Memilih Pimpinan Pusat.
  • Kongres diadakan dan dipimpin oleh Pimpinan Pusat.
  • Dalam keadaan istimewa dapat diadakan Kongres Istimewa yang diadakan sewaktu-waktu atas penetapan Pimpinan Pusat atau atas permintaan paling sedikit 2/3 (dua pertiga) dari jumlah Pimpinan Cabang yang sah yang meliputi separuh lebih jumlah Pimpinan Wilayah yang sah.
  • Kongres dihadiri oleh :
    • Pimpinan Pusat
    • Pimpinan Wilayah
    • Pimpinan Cabang
  • Undangan yang ditetapkan Panitia
  • Kongres dianggap sah apabila dihadiri oleh sekurang- kurangnya ½ (separuh) lebih satu dari utusan wilayah dan cabang yang sah.
  • Hak suara diatur sebagai berikut :
    • Pimpinan Pusat, Pimpinan Wilayah dan Pimpinan Cabang masing-masing mempunyai 1 (satu) suara.
    • Dalam hal pemilihan pengurus, Pimpinan Pusat tidak mempunyai suara. Pimpinan Wilayah dan Pimpinan Cabang masing-masing mempunyai 1 (satu) suara. Pimpinan Wilayah dan Pimpinan Cabang yang berprestasi dapat mempunyai 2 (dua) suara yang ketentuannya diatur dalam Peraturan Organisasi.
  • Acara, tata tertib Kongres dan tata cara pemilihan pengurus dibuat oleh Pimpinan Pusat dengan pengesahan Kongres.

KONFERENSI BESAR
Pasal 47
  • Konferensi Besar diadakan paling sedikit 2 (dua) kali dalam satu periode kepengurusan Pimpinan Pusat, dan dalam keadaan istimewa dapat diadakan sewaktu-waktu atas penetapan Pimpinan Pusat atau atas permintaan paling sedikit separuh lebih dari jumlah Pimpinan Wilayah yang sah.
  • Konferensi Besar diadakan dan dipimpin oleh Pimpinan Pusat.
  • Konferensi Besar dianggap sah apabila dihadiri oleh separuh lebih dari jumlah Pimpinan Wilayah yang sah dan setiap keputusan dianggap sah apabila telah disetujui oleh separuh lebih dari jumlah suara yang sah.
  • Konferensi Besar diadakan untuk :
    • Menetapkan Peraturan Organisasi
    • Merumuskan penjabaran program kerja Gerakan Pemuda Ansor
    • Melakukan penilaian atas pelaksanaan program kerja Gerakan Pemuda Ansor
    • Membicarakan masalah-masalah penting yang timbul di antara dua Kongres
    • Merumuskan materi yang dipersiapkan sebagai bahan Kongres
  • Pimpinan Wilayah memberikan laporan perkembangan wilayah dan Pimpinan Pusat memberikan masukan-masukan yang konstruktif.
  • Konferensi Besar dihadiri oleh :
    • Pimpinan Pusat
    • Pimpinan Wilayah
    • Undangan yang ditetapkan panitia

KONFERENSI WILAYAH
Pasal 48
  • Konferensi Wilayah diselenggarakan 4 (empat) tahun sekali oleh Pimpinan Wilayah, atau dalam keadaan istimewa dapat diadakan sewaktu-waktu atas penetapan Pimpinan Pusat atau Pimpinan Wilayah atau atas permintaan paling sedikit separuh lebih satu dari jumlah Pimpinan Cabang yang sah.
  • Konferensi Wilayah diadakan untuk :
    • Menilai pertanggungjawaban Pimpinan Wilayah
    • Menetapkan program kerja Pimpinan Wilayah
    • Memilih Pimpinan Wilayah.
  • Konferensi Wilayah dihadiri oleh :
    • Pimpinan Wilayah
    • Pimpinan Cabang
    • Pimpinan Anak Cabang
    • Undangan yang ditetapkan panitia
  • Dalam hal pemilihan pengurus, Pimpinan Wilayah tidak memiliki hak suara. Pimpinan Cabang dan Pimpinan Anak Cabang masing-masing mempunyai 1 (satu) suara. Pimpinan Cabang dan Pimpinan Anak Cabang yang berprestasi dapat mempunyai 2 (dua) suara yang ketentuannya diatur dalam Peraturan Organisasi.

RAPAT KERJA WILAYAH
Pasal 49
  • Rapat Kerja Wilayah diselenggarakan 1 (satu) tahun sekali oleh Pimpinan Wilayah.
  • Rapat diadakan untuk :
    • Mengevaluasi pelaksanaan program-program yang telah dilaksanakan
    • Merancang pelaksanaan program selanjutnya
    • Menjabarkan keputusan-keputusan organisasi
    • Membahas hal-hal lain yang dipandang perlu
  • Rakerwil mendengarkan laporan kegiatan dari setiap Pimpinan Cabang dan Pimpinan Wilayah memberi masukan-masukan.
  • Peserta rapat adalah :
    • Pimpinan Wilayah
    • Pimpinan Cabang

KONFERENSI CABANG
Pasal 50
  • Konferensi Cabang diselenggarakan 4 (empat) tahun sekali oleh Pimpinan Cabang, atau dalam keadaan istimewa dapat diadakan sewaktu-waktu atas penetapan Pimpinan Cabang atas permintaan paling sedikit separuh lebih satu dari jumlah Pimpinan Anak Cabang dan Ranting yang sah.
  • Konferensi Cabang diadakan untuk :
    • Menilai pertanggungjawaban Pimpinan Cabang
    • Menetapkan program kerja Pimpinan Cabang
    • Memilih pengurus Pimpinan Cabang
    • Menetapkan keputusan-keputusan lainnya.
  • Konferensi Cabang dihadiri oleh :
    • Pimpinan Cabang
    • Pimpinan Anak Cabang
    • Pimpinan Ranting
    • Undangan yang ditetapkan panitia
  • Dalam hal pemilihan pengurus, Pimpinan Cabang tidak memiliki hak suara. Pimpinan Anak Cabang dan Pimpinan Ranting masing-masing mempunyai 1 (satu) suara. Pimpinan Anak Cabang dan Pimpinan Ranting yang berprestasi dapat mempunyai 2 (dua) suara yang ketentuannya diatur dalam Peraturan Organisasi.

Dapatkan file ini sekarang juga!
Download PD PRT PO GP Ansor Terbaru
Untuk mengunduh file peraturan dasar, peraturan rumah tangga dan peraturan organisasi gerakan Pemuda Ansor dalam format pdf, silahkan silahkan sobat buka link downloadnya disini PD PRT PO GP Ansor

RAPAT KERJA CABANG
Pasal 51
  • Rapat Kerja Cabang diselenggarakan 1 (satu) tahun sekali oleh Pimpinan Cabang.
  • Rapat diadakan untuk :
    • Mengevaluasi pelaksanaan program-program yang telah dilaksanakan
    • Merancang pelaksanaan program selanjutnya
    • Menjabarkan keputusan-keputusan operasional
    • Membahas hal-hal lain yang dipandang perlu
  • Rakercab mendengarkan laporan dari setiap Pimpinan Anak Cabang dan Pimpinan Cabang memberi masukan-masukan atas isi laporan Pimpinan Anak Cabang.
  • Peserta rapat adalah :
    • Pimpinan Cabang
    • Pimpinan Anak Cabang

KONFERENSI ANAK CABANG
Pasal 52
  • Konferensi Anak Cabang diselenggarakan 2 (dua) tahun sekali oleh Pimpinan Anak Cabang, atau dalam keadaan istimewa dapat diadakan sewaktu-waktu atas penetapan Pimpinan Cabang atau Pimpinan Anak Cabang atas permintaan paling sedikit separuh lebih satu dari jumlah Pimpinan Anak Cabang yang sah.
  • Konferensi Anak Cabang diadakan untuk :
    • Menilai pertanggungjawaban Pimpinan Anak Cabang
    • Menetapkan program kerja Pimpinan Anak Cabang
    • Memilih pengurus Pimpinan Anak Cabang
    • Menetapkan keputusan-keputusan lainnya.
  • Konferensi Anak Cabang dihadiri oleh :
    • Pimpinan Anak Cabang
    • Pimpinan Ranting
    • Undangan yang ditetapkan panitia
  • Dalam pemilihan pengurus masing-masing Pimpinan Ranting mempunyai 1 (satu) suara. Pimpinan Anak Cabang tidak memiliki hak suara.

RAPAT KERJA ANAK CABANG
Pasal 53
Rapat Kerja Anak Cabang diselenggarakan 1 (satu) tahun sekali oleh Pimpinan Anak Cabang.
Rapat ini diadakan untuk :
  • Mengevaluasi pelaksanaan program-program yang telah dilaksanakan
  • Merancang pelaksanaan program selanjutnya
  • Menjabarkan keputusan-keputusan operasional
  • Membahas hal-hal lain yang dipandang perlu.
Peserta rapat adalah :
  • Pimpinan Anak Cabang
  • Pimpinan Ranting

RAPAT ANGGOTA
Pasal 54
  • Rapat anggota diselenggarakan paling sedikit 2 (dua) tahun sekali oleh Pimpinan Ranting, atau dalam keadaan istimewa dapat diadak an sewaktu- waktu atas penetapan Pimpinan Ranting atau atas permintaan paling sedikit separuh jumlah anggota.
  • Rapat anggota dianggap sah apabila dihadiri separuh lebih jumlah anggota yang sah, kecuali dalam keadaan memaksa atas persetujuan yang hadir, Pimpinan Ranting dapat mensahkan rapat anggota tersebut.
  • Keputusan dianggap sah apabila disetujui oleh separuh lebih dari jumlah yang hadir, termasuk anggota-anggota Pimpinan Ranting.
  • Bila dalam pemungutan suara diperoleh suara sama, maka diadakan pemungutan suara ulang sekali. Dan jika keadaan suara masih tetap sama, maka Ketua Pimpinan Ranting mempunyai suara menentukan.
  • Setiap anggota yang hadir mempunyai hak suara, sedangkan setiap calon anggota yang hadir hanya mempunyai hak mengemukakan pendapat.
  • Setiap anggota yang hadir, termasuk anggota-anggota Pimpinan Ranting, dalam pemungutan suara tentang satu masalah masing-masing mempunyai satu suara, sedangkan dalam pemilihan pengurus, anggota Pimpinan Ranting tidak mempunyai hak suara.
  • Rapat anggota diadakan untuk membicarakan:
    • Pelaksanaan kegiatan dan program organisasi
    • Memilih Pimpinan Ranting
    • Hal-hal lain yang menyangkut kepentingan anggota.

RAPAT-RAPAT LAIN
Pasal 55
  • a. Rapat Pleno adalah rapat pengurus pleno untuk membahas dan memutuskan sesuatu setiap 6 (enam) bulan sekali.
  • b. Rapat Harian adalah rapat Pengurus Harian untuk membahas dan memutuskan hal-hal tertentu yang diselenggarakan setiap 1 (satu) bulan sekali.
  • c. Rapat Koordinasi adalah rapat yang diselenggarakan antar tingkat kepengurusan Gerakan Pemuda Ansor untuk membahas hal, kegiatan atau program tertentu di lingkungan Gerakan Pemuda Ansor.
  • d. Rapat Departemen adalah rapat intern atau antar departemen untuk membahas program-program organisasi.
  • e. Rapat Koordinasi yang dimaksud dalam ayat 3 ini adalah Rakornas untuk tingkat nasional, Rakorwil untuk tingkat wilayah, Rakorcab untuk tingkat cabang.

BAB XVIII
QUORUM DAN PENGAMBILAN KEPUTUSAN

Pasal 56
Permusyawaratan dan rapat adalah sah apabila me- menuhi quorum yakni dihadiri oleh separuh lebih jumlah peserta.

Pasal 57
  1. Setiap pengambilan keputusan pada permusya- waratan dan rapat dilakukan secara musyawarah untuk mufakat.
  2. Dalam hal musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, pengambilan keputusan dilakukan melalui pemungutan suara.
  3. Dalam hal proses pengambilan keputusan berdasarkan pemungutan suara, dapat dilakukan secara langsung maupun tidak langsung.

Pasal 58
  1. Khusus tentang perubahan Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga harus dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah peserta.
  2. Untuk hal ini keputusan diambil dengan persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah peserta yang hadir.

BAB XIX
KEUANGAN

Pasal 59
Keuangan organisasi didapat dari :
  • Iuran anggota, yang terdiri dari :
    • Uang pangkal yang diperoleh pada waktu pen- daftaran calon anggota dan diterima oleh Pim- pinan Ranting, Pimpinan Anak Cabang, Pimpinan Cabang dan Pimpinan Wilayah
    • Iuran bulanan yang disetor kepada pengurus di mana ia terdaftar sebagai anggota Gerakan Pemuda Ansor atau di tempat ia berdomisili
    • Besarnya uang pangkal dan uang iuran bulanan ditentukan oleh Pimpinan Wilayah berdasarkan pertimbangan kemaslahatan.
  • Sumbangan yang tidak mengikat, yang didapat dari bantuan para dermawan, instansi pemerintah dan badan-badan swasta dengan tidak mensyaratkan sesuatu kepada organisasi.
  • Usaha lain yang halal dan sah, yaitu usaha-usaha lain yang tidak bertentangan dengan syara’ dan/ atau hukum negara.

BAB XX
TATA CARA PEMILIHAN

Pasal 60
  1. Tata cara pemilihan pengurus diatur dalam tata tertib pemilihan pada masing-masing tingkat kepe- ngurusan Gerakan Pemuda Ansor.
  2. Tata tertib pemilihan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini dan penggunaan hak suara tidak boleh bertentangan dengan pasal 46 ayat (7), pasal 48 ayat (4), pasal 50 ayat (4) dan pasal 52 ayat (4), pasal 54 ayat 6 Peraturan Rumah Tangga ini.

BAB XXI
PEMBUBARAN ORGANISASI

Pasal 61
  1. Usul pembubaran organisasi dapat diterima apabila diajukan secara tertulis kepada Pimpinan Pusat oleh 2/3 (dua pertiga) jumlah Pimpinan Cabang dan Pimpinan Wilayah yang sah dan meliputi separuh lebih dari jumlah wilayah yang sah.
  2. Untuk membicarakan usul pembubaran, selambat- lambatnya 3 (tiga) bulan sesudah usul diterima, maka Pimpinan Pusat harus menyelenggarakan Kongres Luar Biasa.
  3. Kongres Luar Biasa dianggap sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya ¾ (tiga perempat) dari jumlah Pimpinan Wilayah dan Pimpinan Cabang yang sah.
  4. Keputusan tentang pembubaran organisasi dianggap sah apabila disetujui oleh sekurang-kurangnya ¾ (tiga perempat) dari jumlah yang sah.
  5. Apabila organisasi dibubarkan, segala kekayaan yang dimiliki dihibahkan kepada Pengurus Besar Nahdlatul Ulama.

BAB XXII
PENUTUP

Pasal 62
  1. Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan RumahTangga ini diatur dalam Peraturan Organisasi.
  2. Peraturan Rumah Tangga ini hanya dapat diubah oleh Kongres.
  3. Peraturan Rumah Tangga ini ditetapkan oleh Kongres dan berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : Yogyakarta
Pada Tanggal : 15 Safar 1437 H
27 November 2015 M
Pimpinan Rapat Pleno VII
Ketua,
Juri Ardiantoro,

Sekretaris,
Abdul Rochman

Untuk membaca Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga (PD-PRT) GP Ansor mulai dari awal, silahkan sobat buka halaman ini: PD PRT PO GP Ansor Terbaru 2018 (Peraturan Dasar, Rumah Tangga dan Organisasi Gerakan Pemuda Ansor) part 1


PERATURAN ORGANISASI (PO)
GERAKAN PEMUDA ANSOR
Hasil Konbes XX GP Ansor Tahun 2016
di Pondok Pesantren Miftahul Muta’alimin Babakan Ciwaringin Cirebon

Hingga saat ini, ada 20 macam Peraturan Organisasi (PO) yang resmi dikeluarkan oleh Pimpinan Pusat GP Ansor. dan 3 diantaranya merupakan PO yang dikeluarkan pada tahun 2012.
Apa saja ke-20 macam PO tersebut, silahkan sobat baca disini: 20 Peraturan Organisasi Gerakan Pemuda Ansor (PO GP ANSOR) Terbaru 2018

Disclaimer: Perlu sobat ketahui bahwa PD PRT PO GP Ansor ini merupakan versi terakhir yang dikelauarkan oleh Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor, dan masih berlaku hingga saat ini. Oleh karenanaya, Admin memberikan judul terbaru tahun 2018.

Jika dikemudian hari Pimpinan Pusat GP Ansor mengeluarkan PD PRT PO lagi, maka Admin akan meng-update informasinya melalui halaman ini.

Terimakasih sudah berkunjung di Infojempol. semoga apa yang Admin sajikan bermanfaat bagi sobat semua.
PD PRT PO GP Ansor Terbaru 2018 (Peraturan Dasar, Rumah Tangga dan Organisasi Gerakan Pemuda Ansor) Part 3