-->

LEMBAGA KURSUS DAN PELATIHAN GP ANSOR

PERATURAN ORGANISASI GERAKAN PEMUDA ANSOR TENTANG LEMBAGA KURSUS DAN PELATIHAN

U M U M

Pasal 1
Lembaga Kursus dan Pelatihan adalah lembaga yang dibentuk oleh Gerakan Pemuda Ansor dalam bentuk LKP (Lembaga Kursus dan Pelatihan) yang mempunyai izin operasional dari instansi berwenang sebagai instrumen bagi GP Ansor untuk meningkatkan kualitas anggota GP Ansor sebagai bagian dari upaya mewujudkan kemandirian ekonomi kader dan organisasi, sekaligus sebagai implementasi Visi Pemberdayaan Potensi Kader dan Misi menjadi sentrum lalu lintas informasi dan peluang usaha antar kader dan stakeholder.

BAB II
KELEMBAGAAN

Pasal 2
LKP dilembagakan mulai dari Pimpinan Pusat, Pimpinan Wilayah, Pimpinan Cabang, di seluruh Indonesia dengan sistem kepengurusan ex officio. Di tingkat pusat dan wilayah dibentuk satuan koordinasi LKP.

BAB III
FUNGSI TUGAS DAN TANGGUNGJAWAB LEMBAGA

Pasal 3
Fungsi Utama LKP adalah
  • a. Fungsi pelayanan kader; sebagai upaya nyata GP Ansor dalam memberikan bekal penguatan kapasitas dan ketrampilan anggota GP Ansor agar lebih mandiri dan lebih meningkat daya saingnya.
  • b. Fungsi konsolidasi; sebagai upaya nyata dari GP Ansor dalam menarik minat pemuda untuk bergabung dan terlibat aktif dalam GP Ansor, dan mengkonsolidasikan potensi kader GP Ansor.
  • c. Fungsi Kaderisasi; sebagai upaya nyata dari GP Ansor dalam mulai mengembangkan kaderisasi berbasis profesi,

Tugas dan tanggung jawab LKP adalah:
  • a. Merencanakan, mempersiapkan dan melaksanakan kegiatan peningkatan keterampilan dan kapasitas anggota GP Ansor dalam bidang-bidang tertentu yang membutuhkan keahlian khusus dengan memberikan kursus dan pelatihan yang dibutuhkan anggota GP Ansor.
  • b. Membuat data base potensi diri dan potensi usaha kader GP Ansor di daerahnya masing-masing.

BAB IV
KEGIATAN

Pasal 4
  1. Kegiatan LKP adalah kegiatan peningkatan keterampilan anggota
  2. Gerakan Pemuda Ansor melalui kursus, pelatihan, bimbingan teknis, magang, workshop dan kegiatan lain yang relevan.

BAB V
KEPENGURUSAN

Pasal 5
  1. Kepengurusan LKP dan atau Satuan Koordinasi LKP disusun dan ditetapkan oleh mandataris Kongres atau Konferwil atau Konfercab GP Ansor sesuai dengan tingkatannya masing-masing.
  2. Ketua LKP dan atau Satuan Koordinasi LKP berasal dari unsur Pengurus Harian di tingkatannya masing-masing, yang sekaligus sebagai ketua atau wakil ketua yang membawahi bidang pendidikan.

BAB VI
HAK DAN KEWAJIBAN PENGURUS LKP

Pasal 6
Setiap Pengurus LKP berhak:
  • a. Mendapatkan pendidikan dan pelatihan secara rutin dari GP Ansor dan atau Yayasan Ansoruna baik dalam bidang penguatan aqidah Ahlus sunnah wal jama’ah maupun dalam bidang peningkatan skill kapasitas yang berguna dalam mengelola LKP.
  • b. Mendapatkan honorarium, tunjangan operasional dan penghargaan lain sesuai dengan prestasi dan pengabdian dalam mengelola LKP dengan memperhatikan standard upah minimum perkotaan (UMP) yang berlaku.
  • c. Mendapatkan perlindungan dan pembelaan hukum dalam menjalankan aktivitas organisasi

Setiap Pengurus LKP wajib:
  • a. Menaati Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga GP Ansor, Peraturan Organisasi dan produk hukum yang berlaku di lingkungan GP Ansor lainnya.
  • b. Menjaga dan menjunjung nama baik organisasi baik di dalam melaksanakan tugas LKP maupun dalam kehidupan sehari-hari.

BAB VII
KOORDINASI

Pasal 7
  1. Pimpinan Gerakan Pemuda Ansor di semua tingkatan bertanggung jawab melakukan koordinasi, mengembangkan, mengendalikan dan mengawasi segala aktivitas LKP pada ruang lingkup kepemimpinannya masing-masing dengan memberikan delegasi kepada salah seorang pengurus harian.
  2. Untuk melaksanakan tanggung jawab tersebut dibentuk struktur koordinasi LKP mulai dari tingkat Pimpinan Pusat, Pimpinan Wilayah dan Pimpinan Cabang yang masing-masing dipimpin oleh seorang ketua.

BAB VIII
MEKANISME KOORDINASI DAN PERTANGGUNGJAWABAN

Pasal 8
  1. Hubungan Ketua Umum Gerakan Pemuda Ansor dengan Yayasan Pendidikan dan Kursus Ansoruna dan atau hubungan Ketua Gerakan Pemuda Ansor dengan LKP di masing-masing tingkatan bersifat instruktif dan hubungan sebaliknya bersifat konsultatif.
  2. Pengurus LKP melaporkan kondisi aktual lembaga kepada Pimpinan GP Ansor di masing-masing tingkatan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan. Di akhir periode kepengurusan, Pengurus LKP memberikan laporan pertanggungjawaban kepada Ketua GP Ansor di masing-masing tingkatan sebagai bagian dari agenda permusyawaratan GP Ansor di masing-masing tingkatan. Laporan sekurang-kurangnya memuat laporan aktivitas dan laporan keuangan LKP.

BAB IX
PENUTUP

Pasal 9
  1. Hal-hal yang belum diatur dalam peraturan organisasi LKP ini akan diatur kemudian oleh Pimpinan Pusat melalui peraturan tambahan atau instruksi Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor.
  2. Peraturan organisasi LKP ini dinyatakan berlaku sejak tanggal ditetapkan
Ditetapkan di : Jakarta
Tanggal : 22 Juni 2012

KONFERENSI BESAR XVIII
GERAKAN PEMUDA ANSOR TAHUN 2012

Pimpinan Sidang Komisi A

Ketua,
Drs H. Imam Ma’ruf

Sekretaris,
Juwanda
LEMBAGA KURSUS DAN PELATIHAN GP ANSOR