-->

LEMBAGA MAJELIS DZIKIR DAN SHOLAWAT RIJALUL ANSOR (PO GP ANSOR)

PERATURAN ORGANISASI GERAKAN PEMUDA ANSOR TENTANG LEMBAGA MAJELIS DZIKIR DAN SHOLAWAT RIJALUL ANSOR


BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
  1. Dalam peraturan organisasi ini yang di maksud dengan Majelis Dzikir dan Sholawat Rijalul Ansor adalah lembaga semi otonom yang dibentuk oleh Gerakan Pemuda Ansor sebagai implementasi
  2. Visi Revitalisasi Nilai dan Tradisi dan Misi Internalisasi nilai Aswaja dan Sifatur rasul dalam Gerakan Pemuda Ansor.

BAB II
KELEMBAGAAN

Pasal 2
  1. Majelis Dzikir dan Sholawat Rijalul Ansor dibentuk mulai dari Pimpinan Pusat, Pimpinan Wilayah, Pimpinan Cabang, Pimpinan Anak Cabang dan Pimpinan Ranting di seluruh Indonesia.
  2. Majelis Dzikir dan Sholawat Rijalul Ansor bersifat semi otonom di setiap tingkatan yang diangkat, disahkan dan diberhentikan oleh pimpinan Gerakan Pemuda Ansor di masing-masing tingkat kepengurusan.

Pasal 3
Fungsi, Tugas dan Tanggungjawab Lembaga

Fungsi Majelis Dzikir dan Sholawat Rijalul Ansor adalah :
  1. Sebagai upaya menjaga dan mempertahankan paham Aqidah Ahlus sunnah wal Jama’ah ala Nahdlatul Ulama.
  2. Sebagai upaya melakukan konsolidasi kiai dan ulama muda Gerakan Pemuda Ansor di setiap tingkatan.

Tugas Majelis Dzikir dan Sholawat Rijalul Ansor adalah :
  1. Mensyiarkan ajaran-ajaran dan amalan-amalan keagamaan yang telah diajarkan oleh para masayyih Nahdlatul Ulama dan para Wali penyebar agama Islam di Nusantara.
  2. Melaksanakan program-program kegiatan peringatan hari besar Islam sebagai upaya dakwah Islam Ahlussunah wal Jama’ah ala Nahdlatul Ulama.

Tanggung Jawab Majelis Dzikir dan Sholawat Rijalul Ansor adalah:
  1. Menjaga, memelihara dan menjamin kelangsungan hidup dan kejayaan aqidah Ahlussunah wal jama’ah ala Nahdlatul Ulama.
  2. Menjaga gerakan Islam Indonesia tetap sebagai agama Islam yang rahmatan lil alamin dan menolak cara-cara kekerasan atas nama Islam.
  3. Majelis Dzikir dan Sholawat Rijalul Ansor bertanggung jawab kepada Pimpinan Gerakan Pemuda Ansor di setiap tingkatan.

BAB III
LAMBANG

Pasal 4
Lambang dan makna lambang terlampir.


BAB IV
LAFADZ DZIKIR DAN SHALAWAT

Pasal 5
  1. Lafadz Dzikir dan Shalawat terlampir.
  2. Menyesuaikan dengan kearifan lokal.

BAB V
KEGIATAN

Pasal 6
  1. Kegiatan Majelis Dzikir dan Sholawat Rijalul Ansor adalah kegiatan keagamaan, penguatan Aqidah Ahlussunah wal Jama’ah dan dakwah Islam Rahmatan lil a’lamin kiai muda Gerakan Pemuda Ansor.
  2. Teknis pelaksanaannya berpedoman pada program kegiatan Majelis Dzikir dan Sholawat Rijalul Ansor yaitu:
    • a. Pimpinan Ranting Gerakan Pemuda Ansor melaksanakan kegiatan Majelis Dzikir dan Sholawat Rijalul Ansor 1 kali per minggu.
    • b. Pimpinan Anak Cabang Gerakan Pemuda Ansor melaksanakan kegiatan Majelis Dzikir dan Sholawat Rijalul Ansor 2 kali per bulan.
    • c. Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda Ansor melaksanakan kegiatan Majelis Dzikir dan Sholawat Rijalul Ansor 1 kali per bulan.
    • d. Pimpinan Wilayah Gerakan Pemuda Ansor melaksanakan kegiatan Majelis Dzikir dan Sholawat Rijalul Ansor 1 kali per bulan.
    • e. Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor melaksanakan kegiatan Majelis Dzikir dan Sholawat Rijalul Ansor 1 kali per bulan.

BAB VI
KEPENGURUSAN

Pasal 7
  1. Ketua Majelis Dzikir dan Sholawat Rijalul Ansor adalah salah satu ketua/wakil ketua di setiap tingkatan.
  2. Pengurus Majelis Dzikir dan Sholawat Rijalul Ansor adalah anggota Gerakan Pemuda Ansor yang disahkan oleh pimpinan di masing-masing tingkatan.
  3. Struktur kepengurusan lembaga Majelis Dzikir dan Sholawat Rijalul Ansor sekurang-kurangnya terdiri dari Ketua, Sekretaris dan Bendahara.
  4. Masa khidmat pengurus Majelis Dzikir dan Sholawat Rijalul Ansor mengikuti masa khidmat kepengurusan pimpinan Gerakan Pemuda Ansor di masing-masing tingkatan.

Pasal 8
Hak dan Kewajiban Pengurus

1. Setiap pengurus Majelis Dzikir dan Sholawat Rijalul Ansor berhak:
  • a. Mendapatkan pendidikan dan pelatihan aqidah Ahlus sunnah wal jama’ah sebagai upaya peningkatan pengetahuan dan penguatan aqidah.
  • b. Mendapatkan perlindungan dan pembelaan hukum, penghargaan sesuai prestasi dan pengabdian yang dimilikinya.

2. Setiap Pengurus Majelis Dzikir dan Sholawat Rijalul Ansor wajib:
  • Mentaati peraturan organisasi.
  • Menjaga dan menjunjung nama baik organisasi.
  • Melaksanakan program kerja lembaga Majelis Dzikir dan Sholawat Rijalul Ansor.
  • Melaporkan setiap kegiatan secara periodik kepada pimpinan Gerakan Pemuda Ansor di setiap tingkatan dalam Rapat Pleno.

BAB VII
KOORDINASI

Pasal 9
Pimpinan Gerakan Pemuda Ansor di semua tingkatan bertanggung jawab melakukan koordinasi, mengendalikan dan mengawasi segala sesuatu mengenai Majelis Dzikir dan Sholawat Rijalul Ansor pada ruang lingkup kepemimpinannya.

Pasal 10
Hubungan Ketua Umum Gerakan Pemuda Ansor kepada ketua Majelis Dzikir dan Sholawat Rijalul Ansor dan atau hubungan Ketua Gerakan Pemuda Ansor di masing-masing tingkatan bersifat instruktif dan hubungan sebaliknya bersifat konsultatif.


BAB VIII
ADMINISTRASI

Pasal 11
  1. Lembaga Majelis Dzikir dan Sholawat Rijalul Ansor berhak mengeluarkan surat, dan menggunakan kop surat, stempel lembaga Majelis Dzikir dan Sholawat Rijalul Ansor.
  2. Lembaga Majelis Dzikir dan Sholawat Rijalul Ansor diperbolehkan melakukan surat menyurat yang bersifat internal, sedangkan yang sifatnya eksternal harus diketahui pimpinan Gerakan Pemuda Ansor di masing-masing tingkatan.

BAB IX
PENUTUP

Pasal 12
  1. Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Organisasi Lembaga Majelis Dzikir dan Sholawat Rijalul Ansor ini akan diatur kemudian oleh Pimpinan Pusat melalui peraturan tambahan atau instruksi Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor.
  2. Peraturan Organisasi Lembaga Majelis Dzikir dan Sholawat Rijalul Ansor ini dinyatakan berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di : Jakarta
Tanggal : 22 Juni 2012

KONFERENSI BESAR XVIII
GERAKAN PEMUDA ANSOR TAHUN 2012

Pimpinan Sidang Komisi A

Ketua,
Drs H. Imam Ma’ruf

Sekretaris,
Juwanda
LEMBAGA MAJELIS DZIKIR DAN SHOLAWAT RIJALUL ANSOR (PO GP ANSOR)