-->

SATUAN KOMUNITAS PRAMUKA GERAKAN PEMUDA ANSOR (PO GP ANSOR)

PERATURAN ORGANISASI GERAKAN PEMUDA ANSOR TENTANG SATUAN KOMUNITAS PRAMUKA GERAKAN PEMUDA ANSOR


Silahkan baca juga PD PRT PO GP Ansor Terbaru 2018 (Peraturan Dasar, Rumah Tangga dan Organisasi Gerakan Pemuda Ansor) Download Pdf

BAB I
NAMA, STATUS DAN TEMPAT KEDUDUKAN

Pasal 1
  1. Organisasi ini bernama Satuan Komunitas Pramuka Gerakan Pemuda Ansor yang selanjutnya disingkat Sako GP Ansor.
  2. Sako GP Ansor adalah lembaga semi otonom yang dibentuk oleh Gerakan Pemuda Ansor sebagai pengejawantahan misi
  3. merevitalisasi nilai dan tradisi Islam Ahlussunnah Waljamaah melalui internalisasi nilai dan sifatur rasul dalam Gerakan
  4. Pemuda Ansor dan merupakan organisasi pendukung Gerakan Pramuka yang mempunyai kesamaan aspirasi.
  5. Pusat organisasi Sako GP Ansor berkedudukan di Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia.

BAB II
ASAS, TUJUAN, TUGAS POKOK DAN FUNGSI

Pasal 2
Asas

Sako GP Ansor berasaskan Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, serta Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Pasal 3
Tujuan

Sako GP Ansor bertujuan untuk :
  1. Membentuk dan mengembangkan generasi muda Indonesia sebagai kader bangsa yang cerdas dan tangguh, memiliki kepribadian yang beriman, bertakwa, berakhlakul karimah, berjiwa patriotik, taat hukum, disiplin, menjunjung tinggi nilai-nilai luhur bangsa, berkecakapan hidup, sehat jasmani dan rohani;
  2. Menegakkan ajaran Islam Ahlussunnah Waljama’ah An-Nahdliyah dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  3. Membentuk warga negara yang berjiwa Pancasila, setia dan patuh kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia serta menjadi anggota masyarakat yang baik dan berguna, yang dapat membangun dirinya sendiri secara mandiri serta bersama-sama bertanggung jawab atas pembangunan bangsa dan negara, memiliki kepedulian terhadap sesama hidup dan alam lingkungan.

Pasal 4
Tugas Pokok

Sako GP Ansor mempunyai tugas pokok memberikan wadah bagi Gugus Komunitas Gerakan Pemuda Ansor untuk menyelenggarakan pendidikan kepramukaan guna menumbuhkan tunas bangsa agar menjadi generasi yang lebih baik, bertanggung jawab, mampu membina dan mengisi kemerdekaan serta membangun dunia yang lebih baik.

Pasal 5
Fungsi

Sako GP Ansor berfungsi sebagai penyelenggara pendidikan non formal di luar lembaga pendidikan formal sebagai wadah pembinaan serta pengembangan kaum muda dilandasi Sistem Among, Prinsip Dasar dan Metode Kepramukaan.

BAB III
SIFAT

Pasal 6
  1. Sako GP Ansor merupakan organisasi pendukung Gerakan Pramuka yang keanggotaannya bersifat terbatas dan mengikat bagi anggota.
  2. Sako GP Ansor bukan organisasi sosial politik, bukan bagian dari salah satu organisasi sosial politik dan tidak menjalankan kegiatan politik praktis.

BAB IV
PENDIDIKAN KEPRAMUKAAN

Pasal 7
Nilai Kepramukaan

Nilai Kepramukaan mencakup :
  • a. Keimanan dan ketakwaan kepada Allah, Tuhan Yang Maha Esa; b. Kecintaan pada alam dan sesama manusia;
  • c. Kecintaan pada tanah air dan bangsa; d. Kedisiplinan, keberanian, dan kesetiaan; e. Tolong menolong;
  • f. Bertanggung jawab dan dapat dipercaya;
  • g. Jernih dalam berpikir, berkata dan berbuat; h. Hemat, cermat dan bersahaja;
  • i. Rajin, terampil dan gembira; dan j. Patuh dan suka bermusyawarah.

Pasal 8
Prinsip Dasar Kepramukaan

Prinsip Dasar Kepramukaan meliputi :
  • a. Iman dan takwa kepada Allah, Tuhan Yang Maha Esa;
  • b. Peduli terhadap bangsa dan tanah air, sesama hidup dan alam seisinya;
  • c. Peduli terhadap diri pribadinya; dan
  • d. Taat kepada Kode Kehormatan Pramuka.

Pasal 9
Metode Kepramukaan

Metode Kepramukaan adalah metode belajar interaktif dan progresif yang dilaksanakan melalui:
  • a. Pengamalan Kode Kehormatan Pramuka; b. Belajar sambil melakukan;
  • b. Kegiatan berkelompok, bekerja sama, dan berkompetisi;
  • c. Kegiatan yang menarik dan menantang;
  • d. Kegiatan di alam terbuka;
  • e. Kehadiran orang dewasa yang memberikan bimbingan, dorongan, dan dukungan;
  • f. Penghargaan berupa tanda kecakapan;

Pasal 10
Kode Kehormatan Pramuka
  • Kode Kehormatan Pramuka merupakan janji dan komitmen diri serta ketentuan moral Pramuka dalam pendidikan kepramukaan.
  • Kode Kehormatan Pramuka terdiri dari Satya Pramuka dan Darma Pramuka.
  • Kode Kehormatan Pramuka merupakan kode etik anggota Gerakan Pramuka baik dalam kehidupan pribadi maupun bermasyarakat.
  • Kode Kehormatan Pramuka sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dilaksanakan baik dalam kehidupan pribadi maupun bermasyarakat secara sukarela dan ditaati demi kehormatan diri.
  • Satya Pramuka sebagaimana dimaksud pada ayat 2 berbunyi:
    • “Demi kehormatanku, aku berjanji akan bersungguh-sungguh menjalankan kewajibanku terhadap Allah, Tuhan Yang Maha Esa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia, mengamalkan Pancasila, menolong sesama hidup, dan ikut serta membangun masyarakat, serta menepati Dasa Darma.”

BAB V
KEANGGOTAAN

Pasal 11

Anggota Sako GP Ansor adalah warga negara Republik Indonesia yang terdiri dari:
Anggota Biasa :
  • Anggota Muda adalah anggota Sako GP Ansor yang berusia 20 sampai dengan 40 tahun;
  • Anggota Dewasa adalah anggota Gerakan Pramuka yang berusia di atas 40 tahun.
  • Anggota Kehormatan adalah anggota yang diangkat karena jasanya kepada Sako GP Ansor.

BAB VI
ORGANISASI

Pasal 12
Kelembagaan

Sako GP Ansor terdiri dari :
  • a. Satuan Komunitas Nasional disingkat Sakonas GP Ansor b. Satuan Komunitas Daerah disingkat Sakoda GP Ansor c. Satuan Komunitas Cabang disingkat Sakocab GP Ansor d. Gugus Depan disingkat Gudep Sako GP Ansor

Pasal 13
Prosedur Pembentukan

Prosedur pembentukan Sako GP Ansor :
  • a. Sekurang-kurangnya 5 (lima) gugus depan Sako GP Ansor di satu wilayah kwartir cabang dapat membentuk Sako GP Ansor tingkat cabang.
  • b. Sekurang-kurangnya 5 (lima) Sako GP Ansor tingkat cabang di satu wilayah kwartir daerah dapat membentuk Sako GP Ansor tingkat daerah.
  • c. Sekurang-kurangnya 5 (lima) Sako GP Ansor tingkat daerah dapat membentuk sako tingkat nasional.
  • d. Sako GP Ansor tingkat cabang mendaftarkan diri kepada Kwartir Cabang Gerakan Pramuka.
  • e. Sako GP Ansor tingkat daerah mendaftarkan diri kepada Kwartir Daerah Gerakan Pramuka.
  • f. Sako GP Ansor tingkat nasional mendaftarkan diri kepada Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.

Pasal 14
Kepengurusan
  1. Sako GP Ansor di setiap tingkatan dipimpin oleh Pimpinan Sako disingkat Pinsako, yang sekurang-kurangnya terdiri atas seorang ketua, sekretaris dan bendahara yang ditetapkan oleh pimpinan Gerakan Pemuda Ansor di masing-masing tingkat kepengurusan.
  2. Ketua Pinsako diangkat dan ditetapkan sebagai andalan pada kwartir yang bersangkutan.
  3. Masa bakti Pinsako sesuai dengan masa khidmat pimpinan Gerakan Pemuda Ansor di masing-masing tingkat kepengurusan.

Pasal 15
Majelis Pembimbing
  • Sako GP Ansor tiap tingkatan dapat membentuk Majelis Pembimbing yang sekurang-kurangnya terdiri atas seorang ketua, sekretaris, dan beberapa anggota yang ditetapkan oleh pimpinan Gerakan Pemuda Ansor di masing-masing tingkat kepengurusan.
  • Majelis Pembimbing Sako GP Ansor bertugas memberikan bimbingan dan dukungan serta memfasilitasi terselenggaranya pendidikan kepramukaan pada Sako GP Ansor.
  • Keanggotaan Majelis Pembimbing terdiri dari:
    • Tokoh dan atau pengurus NU di tiap tingkatan
    • Pengurus GP Ansor di tiap tingkatan
  • Masa bakti Majelis Pembimbing Sako GP Ansor sesuai dengan masa khidmat pimpinan Gerakan Pemuda Ansor di masing-masing tingkat kepengurusan.

Pasal 16
Pengesahan dan Pelantikan
  1. Sako GP Ansor disahkan oleh pimpinan Gerakan Pemuda Ansor di masing-masing tingkat kepengurusan yang dituangkan dalam surat keputusan.
  2. Pinsako GP Ansor dan Majelis Pembimbing Sako GP Ansor di tiap tingkatan diangkat, disahkan dan diberhentikan oleh pimpinan Gerakan Pemuda Ansor di masing-masing tingkat kepengurusan, yang dituangkan dalam surat keputusan.
  3. Pinsako GP Ansor dan Majelis Pembimbing Sako GP Ansor di tiap tingkatan dibaiat oleh ketua umum atau ketua Pimpinan Gerakan Pemuda Ansor di masing-masing tingkat kepengurusan.

Pasal 17
  1. Sako GP Ansor yang telah disahkan oleh pimpinan Gerakan Pemuda Ansor di masing-masing tingkat kepengurusan selanjutnya disahkan oleh kwartir bersangkutan yang dituangkan dalam surat keputusan.
  2. Pinsako GP Ansor dan Majelis Pembimbing Sako GP Ansor yang telah dibaiat dan disahkan oleh pimpinan Gerakan Pemuda Ansor di masing-masing tingkat kepengurusan selanjutnya disahkan oleh kwartir bersangkutan yang dituangkan dalam surat keputusan.
  3. Pinsako GP Ansor dan Majelis Pembimbing Sako GP Ansor yang telah dibaiat dan disahkan oleh pimpinan Gerakan Pemuda Ansor di masing-masing tingkat kepengurusan selanjutnya dilantik oleh ketua kwartir yang bersangkutan.

BAB VI
MUSYAWARAH

Pasal 18
  • Musyawarah Sako GP Ansor merupakan forum tertinggi Sako GP Ansor.
  • Musyawarah Sako GP Ansor terdiri dari :
    • Musyawarah Sakonas GP Ansor yang dilaksanakan 5 (lima) tahun sekali;
    • Musyawarah Sakoda GP Ansor yang dilaksanakan 4 (empat) tahun sekali;
    • Musyawarah Sakocab GP Ansor yang dilaksanakan 4 (empat) tahun sekali;
    • Musyawarah Sako Gudep GP Ansor yang dilaksanakan 1 (satu) tahun sekali.
  • Musyawarah membahas sekurang-kurangnya 3 (tiga) agenda utama, yaitu:
    • Pertanggungjawaban pengurus;
    • Penyusunan program kerja;
    • Rekomendasi kepengurusan baru.
  • Hasil musyawarah harus dilaporkan kepada pimpinan Gerakan Pemuda Ansor di masing-masing tingkat kepengurusan dan kwartir yang bersangkutan.

BAB VII
ATRIBUT

Pasal 19

Atribut Sako GP Ansor terdiri dari :
  • Lambang Sako GP Ansor
  • Bendera Sako GP Ansor
  • Mars Sako
  • Pakaian seragam Sako GP Ansor
Atribut Sako GP Ansor selanjutnya diatur dalam Petunjuk Pelaksanaan yang diterbitkan oleh Sakonas GP Ansor.

BAB VIII
PENDAPATAN DAN KEKAYAAN

Pasal 20
Pendapatan

Pendapatan Sako GP Ansor diperoleh dari :
  • a. Iuran anggota;
  • b. Bantuan majelis pembimbing;
  • c. Bantuan pemerintah melalui APBD/APBN;
  • d. Sumbangan masyarakat yang tidak mengikat;
  • e. Sumber lain yang tidak bertentangan baik dengan peraturan perundang- undangan maupun dengan Kode Kehormatan Pramuka;
  • f. Usaha dana dan badan usaha yang dimiliki Gerakan Pramuka;

Pasal 21
Kekayaan
  1. Kekayaan Sako GP Ansor terdiri dari barang bergerak dan barang tak bergerak.
  2. Pengelolaan kekayaan/aset yang tidak bergerak yang dikerjasamakan dengan pihak ketiga harus diputuskan melalui rapat pengurus Pimpinan Gerakan Pemuda Ansor serta masa perjanjian sesuai dengan masa kerja Pinsako GP Ansor.
  3. Pengalihan kekayaan/aset Sako GP Ansor yang berupa barang tidak bergerak harus diputuskan melalui rapat pengurus Pimpinan Gerakan Pemuda Ansor.

BAB IX
PENUTUP

Pasal 22
  1. Segala sesuatu yang belum diatur dalam Peraturan organisasi ini akan diputuskan kemudian oleh Pimpinan Pusat.
  2. Peraturan Organisasi ini berlaku mulai tanggal ditetapkan dan apabila terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
  3. Agar setiap pengurus GP Ansor mengetahui dan memahami Peraturan Organisasi ini, maka setiap tingkat kepengurusan GP Ansor diwajibkan menyosialisasikan Peraturan Organisasi ini.

Ditetapkan di : Cirebon
Tanggal : 27 Sya’ban 1437 H
3 Juni 2016
KONFERENSI BESAR XX 
GERAKAN PEMUDA ANSOR TAHUN 2016
Pimpinan Sidang Pleno II
M. Nuruzzaman
Ketua

Sekretaris
Saleh Ramli

Semoga apa yang Infojempol sajikan bermanfaat bagi sobat-sobat semua. Jika igin membaca PO (Peraturan Organisasi) GP Ansor yang lain, silahkan cari dalam blog ini, karena kami telah memuat 20 PO Gerakan Pemuda Ansor
SATUAN KOMUNITAS PRAMUKA GERAKAN PEMUDA ANSOR (PO GP ANSOR)