-->

CORP PROVOST BANSER (Pengertian, Tugas dan Fungsinya)

Corp Provost Banser, atau yang disingkat dengan CPB merupakan pasukan elit yang dimiliki oleh Barisan Ansor Serbaguna (Banser).

Salah satu pasukan khusus ini memiliki andil yang cukup vital dalam tubuh organisasi GP Ansor.

Dan kesempatan malam ini, Infojempol menyajikan kepada sobat semua tentang Pengertian Corp Provost Banser, Tugas Corp Provost Banser serta Fungsi Tugas dan Tanggung Jawabnya.


Oke sobat, langsung disimak penjelasannya di bawah ini

Pengertian Corp Provost Banser

Berdasarkan PO GP Ansor terbaru tentang Barisan Ansor Serbaguna,
Corp Provost BANSER adalah satuan tetap BANSER yang dibentuk dalam rangka menertibkan dan mendisiplinkan jajaran BANSER, sehingga tercipta BANSER yang semakin baik, taat aturan dan profesional.

Pengertian tersebut termuat dalam Peraturan Organisasi Gerakan Pemuda Ansor tentang Barisan Ansor Serbaguna, tepatnya pada BAB XIV.

Arti Provost sebenarnya adalah editor. Atau mengedit. Dalam dunia jurnalis editor itu tugasnya adalah merapikan dan memperbaiki tulisan biar indah. Begitu juga dengan provost Banser bertugas memperbaiki dan merapikan pasukan

Dan di bawah bab IV Tersebut berisi Pasal 28 dan 29 yang menjelaskan tentang Fungsi, Tugas dan Tanggung jawab Corp Provost BANSER. Silahkan baca penjelasannya di bawah ini:

Fungsi, Tugas dan Tanggung jawab Corp Provost BANSER

Fungsi Corp Provost BANSER

Fungsi Corp Provost BANSER adalah menegakkan marwah, etika, aturan dan disiplin organisasi di internal kesatuan BANSER.

Apa itu marwah?, dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), Marwah memiliki banyak makna, seperti : martabat, kehormatan, gengsi, kemuliaan, pangkat tinggi

Tugas Corp Provost BANSER

Tugas Corp Provost BANSER adalah mengamati, mengawasi, mengendalikan, menindak, mengevaluasi dan menghukum pasukan dalam internal kesatuan BANSER dalam melaksanakan kegiatan organisasi.

Nah dari paragraf di atas, dapat diketahui bahwa tugas yang dibebankan kepada CPB cukup berat. Oleh karenanya dibutuhkan orang-orang khusus untuk menjalankan tugas tersebut.

Tidak hanya sebatas memberikan hukuman semata, namun Provost Banser ini juga harus memberikan perlindungan dan asa aman kepada anggota Banser.

Tanggung jawab Corp Provost BANSER 

Tanggung jawab Corp Provost BANSER adalah melaksanakan tugas dan fungsi Provost sesuai aturan yang telah ditetapkan serta pembinaan personil.

Struktur Corp Provost BANSER 

Struktur Corp Provost BANSER  terdiri dari seorang Kepala Corp Provost, seorang Wakil Kepala Corp Provost dan beberapa divisi.

Terkait dengan kualifikasi perekrutan anggota Alfa menjelaskan, selain memiliki persyaratan umum misalnya setia kepada bangsa dan NKRI, sanggup berkhidmat kepada Banser, GP Ansor, NU. Kemudian berahklakul karimah, memahami dan mengamalkan ideologi Ahhlussunnah wal Jamaah An-Nahdliyah, juga harus memiliki disiplin, etos kerja, dan tanggung jawab terhadap tugas. “Yang jelas telah menjadi anggota Banser dan lulus Susbalan dibuktikan dengan sertifikat Diklat. Ini persyaratan umumnya,” jelas Alfa.

Sementara persyaratan khususunya, kata Alfa, anggota Provost Banser harus memiliki tinggi badan minimal 170 cm, berpendidikan minimal SLTA dan sederajat, berusia maksimal 35 tahun, telah mengikuti Diklat Provost, dan dinyatakan lulus dengan bersertifikat, memiliki pengetahuan tentang ke-provost-an. (dikutip dari web nu online)

Detai mengenail syarat-syarat menjadi Kepala CPB, wakil dan anggota divisi diatur dalam Petunjuk Pelaksanaan yang diterbitkan oleh SATKORNAS.

InsyaAllah dilain kesempatan Admin Infojempol akan menjelaskan tentang PP Corp Provos Banser.

Terimakasih dan semoga apa yang kami sajikan kali ini bermanfaat bagi sobat semua.
CORP PROVOST BANSER (Pengertian, Tugas dan Fungsinya)