-->

Peraturan Organisasi (PO) GP Ansor Tentang Sistem Kaderisasi Gerakan Pemuda Ansor

PERATURAN ORGANISASI GERAKAN PEMUDA ANSOR
TENTANG

SISTEM KADERISASI GERAKAN PEMUDA ANSOR


Baca juga: AD ART NU Terbaru

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Dalam Peraturan Organisasi ini yang dimaksud dengan:
1. Kepengurusan adalah .... baca: Ketentuan Umum Sistem Kaderisasi GP Ansor Terbaru

BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN

Pasal 2
Sistem kaderisasi dimaksudkan sebagai seperangkat aturan yang menjadi pedoman dan rujukan untuk merencanakan, mengorganisir, melaksanakan, dan mengevaluasi seluruh proses kaderisasi secara terukur, efektif dan berkualitas.

Pasal 3
Sistem kaderisasi sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 bertujuan untuk:
  • a. menyediakan ketentuan umum penyelenggaraan program kaderisasi secara nasional;
  • b. menjamin penyelenggaraan program kaderisasi yang efektif dan berkualitas di semua tingkat kepengurusan.

BAB III
RUANG LINGKUP

Pasal 4
  1. Sistem kaderisasi mencakup keseluruhan proses kaderisasi yang dimulai dari Penerimaan, pendidikan, pengembangan, serta promosi dan distribusi kader.
  2. Sistem kaderisasi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 meliputi:
  • Hakikat dan tujuan kaderisasi;
  • Falsafah dan paradigma kaderisasi;
  • Bentuk-bentuk kaderisasi;
  • Pelaksana kaderisasi;
  • Tahapan kaderisasi; dan
  • Monitoring dan evaluasi.

BAB IV
HAKIKAT DAN TUJUAN KADERISASI

Pasal 5
Hakikat kaderisasi adalah usaha sadar untuk menanamkan nilai dan ideologi, menguatkan karakter dan militansi, meningkatkan pengetahuan, mengembangkan potensi dan kecakapan, serta membangun kapasitas gerakan pada diri kader untuk mempertinggi harkat martabat diri dan meneruskan cita-cita dan perjuangan organisasi.

Pasal 6
Kaderisasi bertujuan untuk:
  1. Membentuk kader yang militan-ideologis, berkarakter, berdedikasi dan berintegritas tinggi;
  2. Membentuk kader yang memiliki kecakapan mengelola organisasi dan profesional dalam bidang-bidang tertentu; dan
  3. Membentuk kader yang memiliki kapasitas kepemimpinan gerakan demi meneruskan cita-cita organisasi dan perjuangan para ulama NU.

BAB V
FALSAFAH DAN PARADIGMA KADERISASI

Pasal 7
Untuk memenuhi hakikat kaderisasi sebagaimana dimaksud Pasal 5, falsafah kaderisasi GP Ansor berpijak pada paham Ahlussunnah wal Jamaah sebagaimana yang dikembangkan oleh Nahdlatul Ulama.

Pasal 8
  1. Untuk mencapai tujuan kaderisasi sebagaimana dimaksud Pasal 6, paradigma kaderisasi yang dikembangkan oleh GP Ansor adalah paradigma transformatif.
  2. Paradigma sebagaimana dimaksud ayat 1 berarti mengupayakan peningkatan kapasitas, profesionalitas, daya kritis dan militansi kader.

BAB VI
BENTUK-BENTUK KADERISASI

Pasal 9
Bentuk-bentuk kaderisasi GP Ansor terdiri dari:
  • a. Kaderisasi formal;
  • b. Kaderisasi informal; dan
  • c. Kaderisasi nonformal.

Pasal 10
Kaderisasi formal sebagaimana dimaksud Pasal 9 huruf a dilakukan melalui pendidikan dan pelatihan kader berjenjang yang bersifat formal dan baku, serta pendidikan dan pelatihan pengembangan kader lainnya.

Pasal 11
Kaderisasi informal sebagaimana dimaksud Pasal 9 huruf b dilakukan melalui pelatihan-pelatihan khusus pendampingan dan praktek lapangan.

Pasal 12
Kaderisasi nonformal sebagaimana dimaksud Pasal 9 huruf c dilakukan langsung melalui penugasan dalam kepengurusan organisasi, kepanitiaan kegiatan dan keterlibatan dalam kehidupan nyata di tengah masyarakat.

BAB VII
PELAKSANA

Bagian Pertama
Penyelenggara

Pasal 13
  1. Semua tingkat kepengurusan wajib menyelenggarakan program kaderisasi dalam berbagai bentuk sebagaimana dimaksud Pasal 9 sesuai dengan tugas dan kewenangannya.
  2. Tugas dan kewenangan sebagaimana dimaksud ayat 2 adalah sebagai berikut:
  3. PP bertugas dan berwenang menyelenggarakan PKN, Susbanpim, Latihan Instruktur II, Latihan Instruktur III dan pro-gram pengembangan kader;
  4. PW bertugas dan berwenang menyelenggarakan Latihan Instruktur I dan program pengembangan kader;
  5. PC bertugas dan berwenang menyelenggarakan PKL, PKD, Susbalan, Diklatsar dan program pengembangan kader;
  6. PAC bertugas dan berwenang menyelenggarakan Penerimaan Anggota, PKD, Diklatsar dan program pengembangan kader;
  7. PR bertugas dan berwenang menyelenggarakan Penerimaan Anggota dan program pengembangan kader.
  8. Setiap tingkat kepengurusan wajib menyelenggarakan program kaderisasi sebagai berikut:
  • a.Dalam satu periode kepengurusan, PP minimal menyelenggarakan 4 (empat) kali PKN, 4 (empat) kali Susbanpim, dan 2 (dua)kali Latihan Instruktur II, 2 (dua) kali Suspelat II, serta 1 (satu) kali Latihan Instruktur III;
  • b. Dalam satu periode kepengurusan, PW sekurang-kurangnya menyelenggarakan 1 (satu) kali Latihan Instruktur I dan 1 (satu) kali Suspelat I;
  • c. Bagi PC yang berstatus kluster 1 (satu), dalam satu periode kepengurusan sekurang-kurangnya menyelenggarakan 2 (dua) kali PKL dan 2 (dua) kali Susbalan. Bagi PAC dalam satu periode kepengurusan sekurang-kurangnya menyelenggarakan 1 (satu) kali PKD dan 1 (satu) kali Diklatsar.
  • d. Bagi PC yang berstatus kluster 2 (dua), dalam satu periode kepengurusan sekurang-kurangnya menyelenggarakan 1 (satu) kali PKL dan 1 (satu) kali Susbalan. Bagi PAC dalam satu periode kepengurusan sekurang-kurangnya menyelenggarakan 1 (satu) kali PKD atau 1 (satu) kali Diklatsar.
  • e. Bagi PC yang berstatus kluster 3 (tiga), setiap satu periode kepengurusan sekurang-kurangnya menyelenggarakan 1 (satu) kali PKD dan 1 (satu) kali Diklatsar.

Pasal 14
  • 1. Program kaderisasi dikoordinir oleh Ketua/Wakil Ketua yang membidangi kaderisasi.
  • 2. Bidang Kaderisasi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 bertugas:
    • Memetakan potensi kaderisasi di wilayah kerjanya;
    • Merumuskan strategi pelaksanaan program kaderisasi;
    • Menyelenggarakan program kaderisasi pada wilayah kerjanya;
    • Mendinamisasi kerja kaderisasi di wilayah kerjanya; dan
    • Melakukan monitoring dan evaluasi penyelenggaraan program kaderisasi di wilayah kerjanya.

Pasal 15
  1. Dalam rangka optimalisasi kinerja kaderisasi, seluruh lembaga di lingkungan GP Ansor harus terlibat dalam program kaderisasi.
  2. Keterlibatan lembaga sebagaimana dimaksud ayat 1 dilaksanakan sesuai dengan kompetensi dan bidang kerjanya masing-masing.

Bagian Kedua
Instruktur Kaderisasi

Paragraf 1
Umum

Pasal 16
Untuk mendukung penyelenggaraan program kaderisasi, PP, PW dan PC diharuskan membentuk Tim Instruktur.

Pasal 17
  1. Tim instruktur terdiri dari Tim Instruktur Nasional, Tim Instruktur Wilayah dan Tim Instruktur Cabang.
  2. Keanggotaan tim instruktur disahkan dengan Surat Keputusan oleh struktur organisasi dan/atau kepengurusan setingkat di atasnya.
  3. Masa kerja tim instruktur mengikuti masa khidmat kepengurusan pada tingkat yang bersangkutan dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan.
  4. Tim instruktur dapat dirombak dan/atau diperbarui sesuai dengan kebutuhan.

Paragraf 2
Tim Instruktur Nasional

Pasal 18
Tim Instruktur Nasional dibentuk oleh PP dan disahkan dengan Surat Keputusan PBNU.

Pasal 19
  1. Tim Instruktur Nasional dipimpin oleh seorang ketua yang ditunjuk PBNU dan didampingi oleh seorang sekretaris dari unsur Ketua PP yang membidangi kaderisasi.
  2. Tim Instruktur Nasional beranggotakan sekurang-kurangnya 20 orang.
  3. Anggota tim sebagaimana dimaksud ayat 2 berasal dari pengurus PP, atau kader GP Ansor di luar kepengurusan struktural PP, dengan syarat:
  • aMemiliki komitmen yang tinggi dalam kaderisasi;
  • b. Telah lulus PKN;
  • c. Sudah bersertifikasi menjadi instruktur melalui Latihan Instruktur III; dan
  • d. Memiliki kapasitas yang memadai dan berpengalaman cukup dalam kegiatan mengorganisasi dan memfasilitasi pendidikan dan pelatihan.

Pasal 20
Tim Instruktur Nasional berwenang mengorganisasi dan memfasilitasi PKN, PKL dan PKD, serta Susbanpim, Susbalan dan Diklatsar.

Pasal 21
Tim Instruktur Nasional bertugas:
  1. a. Membantu Bidang Kaderisasi PP dalam memetakan potensi kaderisasi di seluruh Indonesia;
  2. b. Membantu Bidang Kaderisasi PP dalam merumuskan strategi pelaksanaan program kaderisasi nasional;
  3. c. Memfasilitasi pengembangan kapasitas bagi Tim Instruktur Wilayah dan Tim Instruktur Cabang;
  4. d. Memfasilitasi pendidikan dan pelatihan kader, lokakarya kaderisasi atau kegiatan-kegiatan sejenis dan pelatihan-pelatihan lainnya di daerah kerja PP;
  5. e. Membantu Bidang Kaderisasi PP dalam melakukan monitoring dan evaluasi penyelenggaraan program kaderisasi secara nasional; dan
  6. f. Membantu Bidang Kaderisasi PP dalam melakukan monitoring dan pendampingan kader paska pendidikan dan pelatihan kader.

Pasal 22
Tim Instruktur Nasional bertanggung jawab kepada Ketua Umum PP.

Paragraf 3
Tim Instruktur Wilayah

Pasal 23
Tim Instruktur Wilayah dibentuk dan diusulkan oleh PW, dan disahkan oleh PP dengan Surat Keputusan PP.

Pasal 24
  1. Tim Instruktur Wilayah dipimpin oleh Wakil Ketua PW yang membidangi kaderisasi.
  2. Tim Instruktur Wilayah beranggotakan sekurang-kurangnya 11 orang.
  3. Anggota tim sebagaimana dimaksud ayat 2 berasal dari pengurus PW, atau kader GP Ansor di luar kepengurusan struktural PW, dengan syarat:
  4. Memiliki komitmen yang tinggi dalam kaderisasi;
  5. Telah lulus PKN;
  6. Sudah bersertifikasi menjadi instruktur melalui Latihan Instruktur II; dan
  7. Memiliki kapasitas yang memadai dan berpengalaman cukup dalam kegiatan mengorganisir dan memfasilitasi pendidikan dan pelatihan.

Pasal 25
Tim Instruktur Wilayah berwenang mengorganisasi dan memfasilitasi PKL, PKD, Susbalan dan Diklatsar.

Pasal 26
Tim Instruktur Wilayah bertugas:
  • a. Membantu Bidang Kaderisasi PW dalam memetakan potensi kaderisasi di daerah kerjanya;
  • b. Membantu Bidang Kaderisasi PW dalam merumuskan dan mengimplementasikan strategi pelaksanaan program kaderisasi pada daerah kerja yang bersangkutan;
  • c. Memfasilitasi pengembangan kapasitas bagi Tim Instruktur Cabang;
  • d. Memfasilitasi pendidikan dan pelatihan kader, dan pelatihan-pelatihan lainnya di daerah kerja yang bersangkutan;
  • e. Membantu Bidang Kaderisasi PW dalam melakukan monitoring dan evaluasi penyelenggaraan program kaderisasi di daerah kerja yang bersangkutan; dan
  • f. Membantu Bidang Kaderisasi PW dalam melakukan monitoring dan pendampingan kader paska pendidikan dan pelatihan kader.

Pasal 27
Tim Instruktur Wilayah bertanggung jawab kepada Ketua PW.

Paragraf 4
Tim Instruktur Cabang

Pasal 28
Tim Instruktur Cabang dibentuk dan diusulkan oleh PC serta disahkan oleh PW dengan Surat Keputusan PW.

Pasal 29
  1. Tim Instruktur Cabang dipimpin oleh Wakil Ketua PC yang membidangi kaderisasi.
  2. Tim Instruktur Cabang beranggotakan sekurang-kurangnya 9 orang.
  3. Anggota tim sebagaimana dimaksud ayat 2 berasal dari pengurus PC, atau kader GP Ansor di luar kepengurusan struktural PC, dengan syarat:
  4. Memiliki komitmen yang tinggi dalam kaderisasi;
  5. Telah lulus PKL;
  6. Sudah bersertifikasi menjadi instruktur melalui Latihan Instruktur I; dan
  7. Memiliki kapasitas yang memadai dan berpengalaman cukup dalam kegiatan mengorganisir dan memfasilitasi pendidikan dan pelatihan.

Pasal 30
Tim Instruktur Cabang berwenang mengorganisasi dan memfasilitasi PKD dan Diklatsar.

Pasal 31
Tim Instruktur Cabang bertugas:
  • a. Membantu Bidang Kaderisasi PC dalam memetakan potensi kaderisasi di daerah kerjanya;
  • b. Membantu Bidang Kaderisasi PC dalam merumuskan dan mengimplementasikan strategi pelaksanaan program kaderisasi pada daerah kerja yang bersangkutan;
  • c. Memfasilitasi pendidikan dan pelatihan kader, dan pelatihan-pelatihan lainnya di daerah kerja yang bersangkutan;
  • d. Membantu Bidang Kaderisasi PC dalam melakukan monitoring dan evaluasi penyelenggaraan program kaderisasi di daerah kerja yang bersangkutan; dan
  • e. Membantu Bidang Kaderisasi PC dalam melakukan monitoring dan pendampingan kader paska pendidikan dan pelatihan kader.

Pasal 32
Tim Instruktur Cabang bertanggung jawab kepada Ketua PC.

Paragraf 5
Aturan Khusus

Pasal 33
  1. Jika Tim Instruktur pada suatu daerah belum terbentuk, maka tugas-tugasnya dilaksanakan oleh Tim Instruktur pada tingkat di atasnya atau Tim Instruktur dari daerah terdekat.
  2. Bagi PW dan PC yang sudah membentuk Tim Instruktur diharapkan melakukan penyesuaian dengan aturan ini.
  3. Dalam kondisi tertentu dapat dibentuk Tim Instruktur gabungan dari dua atau lebih kepengurusan setingkat pada zona tertentu.

BAB VIII
TAHAPAN KADERISASI

Bagian Pertama
Umum

Pasal 34
Proses kaderisasi dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:
  • a. Penerimaan anggota;
  • b. Pendidikan dan pelatihan kader; 
  • c. Pengembangan kader;
  • d. Promosi dan distribusi kader.

Bagian Kedua
Penerimaan Calon Anggota

Pasal 35
Penerimaan anggota sebagaimana dimaksud Pasal 34 huruf a dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:
  1. Tahap penelitian, yaitu tahap mengenali dan meneliti latar belakang, motivasi dan profil calon anggota organisasi
  2. Tahap pendampingan, yaitu tahap memotivasi, memelihara hubungan dan penyertaan anggota baru dalam kegiatan-kegiatan organisasi
  3. Tahap pendataan, yaitu tahap mendata keanggotaan dan memberikan Nomor Induk Anggota dalam sistem administrasi keanggotaan kepada calon anggota yang telah resmi masuk menjadi anggota organisasi dan akan diberikan Kartu Tanda Anggota setelah yang bersangkutan lulus PKD.

Pasal 36
Penerimaan Anggota sebagaimana dimaksud Pasal 35 dilaksanakan oleh PR atau PAC.
Dalam keadaan tertentu, Penerimaan dapat dilaksanakan oleh PC.

Pasal 37
Penerimaan anggota dilakukan dengan berbagai metode yang disesuaikan dengan kondisi lokal di setiap daerah.

Pasal 38
Dalam proses penerimaan anggota, pimpinan GP Ansor wajib melibatkan Banser dan lembaga-lembaga lain di lingkungan GP Ansor, serta harus membangun sinergi dengan perangkat organisasi lain di lingkungan NU.

Pasal 39
  1. Ketentuan tentang keanggotaan, syarat menjadi anggota, pendataan anggota dan pemberian Kartu Tanda Anggota merujuk pada Peraturan Rumah Tangga GP Ansor dan Peraturan Organisasi tentang Sistem Administrasi Keanggotaan.

Bagian Ketiga
Pendidikan dan Pelatihan Kader

Paragraf 1
Jenjang Pendidikan dan Pelatihan Kader

Pasal 40
Jenjang pendidikan dan pelatihan kader sebagaimana dimaksud Pasal 34 huruf b terdiri dari:
  • a. Pelatihan Kepemimpinan Dasar;
  • b. Pelatihan Kepemimpinan Lanjutan; dan 
  • c. Pelatihan Kepemimpinan Nasional.

Pasal 41
Jenjang pendidikan dan pelatihan kader khusus Banser terdiri dari:
  • Pendidikan dan Pelatihan Dasar;
  • Kursus Banser Lanjutan; dan
  • Kursus Banser Pimpinan.
Ketentuan tentang pendidikan dan pelatihan kader khusus Banser diatur tersendiri dalam Peraturan Organisasi tentang Banser.

Pasal 42
Jenjang pendidikan dan pelatihan Tim Instruktur terdiri dari:
  • a. Latihan Instruktur I;
  • b. Latihan Instruktur II; dan
  • c. Latihan Instruktur III.

Pasal 43
Jenjang pendidikan dan pelatihan Tim Instruktur khusus Banser terdiri dari:
  • Kursus Pelatih I;
  • Kursus Pelatih II; dan
  • Kursus Pelatih III.
Ketentuan tentang pendidikan dan pelatihan Tim Instruktur khusus Banser diatur tersendiri dalam Peraturan Organisasi tentang Banser.

Pasal 44
  1. PKD sebagaimana dimaksud Pasal 40 huruf a merupakan pendidikan dan pelatihan kader jenjang awal dalam sistem kaderisasi GP Ansor.
  2. PKD diorientasikan untuk melakukan ideologisasi anggota.
  3. PKD diselenggarakan oleh PC atau PAC.
  4. Peserta PKD adalah anggota yang telah direkrut oleh PR, PAC atau PC
  5. Hasil dari PKD adalah lahirnya kader organisasi.

Pasal 45
  1. Pelaksanaan PKD dapat digabungkan dengan Diklatsar dan disebut Diklat Terpadu Dasar atau DTD.
  2. Penyelenggara dan peserta DTD sebagaimana diatur dalam Pasal 43 Ayat 3, 4, 5 dan 6.

Pasal 46
  1. PKL sebagaimana dimaksud Pasal 40 huruf b merupakan pendidikan dan pelatihan kader jenjang lanjutan dalam sistem kaderisasi GP Ansor.
  2. PKL diarahkan untuk pengembangan kemampuan keorganisasian dan pengorganisasian.
  3. PKL diselenggarakan oleh PC.
  4. Dalam kondisi tertentu di kluster 3 (tiga), PKL dapat diselenggarakan oleh gabungan PC atau PW.
  5. Peserta PKL adalah kader GP Ansor yang telah lulus PKD sekurang-kurangnya enam bulan terakhir yang dibuktikan dengan fotocopy sertifikat dan/atau Surat Keterangan kelulusan dari pengurus yang berwenang dan direkomendasikan oleh PAC atau PC setempat.
  6. Peserta sebagaimana dimaksud ayat 5 dapat diikuti oleh kader dan/atau alumni dari Badan Otonom Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (IPNU) dan/atau Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) yang belum lulus PKD GP Ansor sepanjang yang bersangkutan telah lulus kaderisasi jenjang menengah/lanjutan di Badan Otonom masing-masing sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan terakhir yang dibuktikan dengan foto copy sertifikat dan/ atau Surat Keterangan kelulusan dari pengurus yang berwenang.
  7. Jika dipandang perlu, PP atau PW dapat menetapkan individu-individu secara terbatas yang dianggap layak untuk menjadi peserta PKL.
  8. Kelayakan sebagaimana dimaksud dalam ayat (7) meliputi :
  9. Penguasaan terhadap ilmu-ilmu keislaman;
  10. Kecakapan khusus dan keahlian khusus yang dibutuhkan untuk pengembangan organisasi
  11. Hasil dari PKL adalah lahirnya kader pemimpin organisasi.

Pasal 47
  1. PKN sebagaimana Pasal 40 huruf c merupakan pendidikan dan pelatihan kader jenjang tertinggi dalam sistem kaderisasi GP Ansor.
  2. PKN diarahkan untuk penguatan kapasitas gerakan.
  3. PKN diselenggarakan oleh PP.
  4. Peserta PKN adalah kader GP Ansor yang telah lulus PKL sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan terakhir yang dibuktikan dengan fotocopy sertifikat dan/atau Surat Keterangan kelulusan dari pengurus yang berwenang dan direkomendasikan oleh PC atau PW setempat.
  5. Peserta sebagaimana dimaksud ayat (4) dapat diikuti oleh kader dan/atau alumni dari Badan Otonom Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (IPNU) dan/atau Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) yang belum lulus PKL GP Ansor sepanjang yang bersangkutan telah lulus kaderisasi jenjang tertinggi di Badan Otonom masing-masing sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan terakhir yang dibuktikan dengan foto copy sertifikat dan/atau Surat Keterangan kelulusan dari pengurus yang berwenang.
  6. Jika dipandang perlu, PP dapat menetapkan individu-individu secara terbatas yang dianggap layak untuk menjadi peserta PKN.
  7. Kelayakan sebagaimana dimaksud dalam ayat (6) meliputi : a. Penguasaan terhadap ilmu-ilmu keislaman;
  8. Kecakapan khusus dan keahlian khusus yang dibutuhkan untuk pengembangan organisasi
  9. Hasil dari PKN adalah lahirnya kader pemimpin gerakan.

Pasal 48
  1. Latihan Instruktur I sebagaimana dimaksud Pasal 42 huruf a diarahkan untuk penguatan kompetensi keinstrukturan tingkat dasar.
  2. Latihan Instruktur I diselenggarakan oleh PW.
  3. Peserta Latihan Instruktur I adalah kader GP Ansor yang telah lulus PKL yang dibuktikan dengan fotocopy sertifikat dan/atau Surat Keterangan kelulusan dan direkomendasikan oleh PC setempat.
  4. Hasil dari Latihan Instruktur I adalah Tim Instruktur Cabang yang memiliki sertifikasi untuk menjadi instruktur pendidikan dan pelatihan kader pada jenjang PKD dan Diklatsar di luar materi ke-Banser-an.

Pasal 49
  1. Latihan Instruktur II sebagaimana dimaksud Pasal 42 huruf b diarahkan untuk penguatan kompetensi keinstrukturan tingkat menengah.
  2. Latihan Instruktur II diselenggarakan oleh PP.
  3. Peserta Latihan Instruktur II adalah kader GP Ansor yang telah lulus PKN yang dibuktikan dengan fotocopy sertifikat dan/atau Surat Keterangan kelulusan dan direkomendasikan oleh PW setempat.
  4. Hasil dari Latihan Instruktur II adalah Tim Instruktur Wilayah yang memiliki sertifikasi untuk memfasilitasi pendidikan dan pelatihan pada PKL dan Susbalan di luar materi ke-Banser-an.

Pasal 50
  1. Latihan Instruktur III sebagaimana dimaksud Pasal 42 huruf c diarahkan untuk penguatan kompetensi keinstrukturan tingkat ahli.
  2. Latihan Instruktur III diselenggarakan oleh PP.
  3. Peserta Latihan Instruktur III adalah kader GP Ansor yang telah lulus PKN yang dibuktikan dengan fotocopy sertifikat dan/atau Surat Keterangan kelulusan dan direkomendasikan oleh PP.
  4. Hasil dari Latihan Instruktur III adalah Tim Instruktur Nasional yang memiliki sertifikasi untuk memfasilitasi pendidikan dan pelatihan pada PKN dan Susbanpim di luar materi ke-Banser-an.

Paragraf 2
Pendekatan dan Metode Pendidikan dan Pelatihan Kader

Pasal 51
Pendidikan dan pelatihan kader sebagaimana dimaksud Pasal 40, Pasal 41, dan Pasal 42 dilaksanakan dengan menggunakan gabungan antara pendekatan paedagogi dan andragogi.

Pasal 52
  1. Pendekatan pendidikan yang digunakan dalam PKD adalah gabungan antara pendekatan paedagogi dan andragogi, dengan pendekatan paedagogi lebih dominan.
  2. Pendekatan pendidikan yang digunakan dalam PKL dan PKN adalah gabungan antara pendekatan paedagogi dan andragogi secara seimbang.
  3. Pendekatan pendidikan yang digunakan dalam Latihan Instruktur I, Latihan Instruktur II dan Latihan Instruktur IIII adalah pendekatan andragogi dengan model partisipatory training yang menjadikan pengalaman sebagai sumber belajar.

Pasal 53
Berdasarkan pendekatan sebagaimana dimaksud Pasal 52 ayat 1, ayat 2 dan ayat 3 pendidikan dan pelatihan kader diselenggarakan dengan metode-metode yang mendukung bagi pencapaian tujuan kaderisasi secara umum.

Pasal 54
Metode sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 terdiri dari:
  1. Ceramah;
  2. Curah pendapat;
  3. Diskusi;
  4. Focus group discussion (FGD);
  5. Permainan dan dinamika kelompok;
  6. Penugasan;
  7. Studi kasus;
  8. Praktek;
  9. Rihlah/pengamatan lapangan;
  10. Pengamatan proses.

Pasal 55
  1. Pilihan metode sebagaimana Pasal 54 disesuaikan dengan jenjang dan kebutuhan peserta.
  2. Tim Instruktur diperkenankan menambah dan/atau mengembangkan metode sesuai dengan kebutuhan dan kondisi peserta serta perkembangan sosial setempat.

Paragraf 3
Materi Pendidikan dan Pelatihan Kader

Pasal 56
Pasal 56 hingga 65 berisi Materi Pendidikan dan Pelatihan Kader GP Ansor, silahkan sobat baca pada halaman ini: Materi Pendidikan dan Pelatihan Kader GP Ansor

Paragraf 4
Sertifikasi Pendidikan dan Pelatihan Kader

Pasal 66
  1. Pada setiap jenjang pendidikan dan pelatihan kader harus dilakukan sertifikasi yang sebelumnya didahului dengan penetapan dari pengurus yang berwenang terhadap peserta yang dinyatakan Lulus, Lulus Bersyarat atau Tidak Lulus;
  2. Ketentuan penetapan Lulus Bersyarat dan Tidak Lulus sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 diatur sebagai berikut :
  3. Peserta dinyatakan tidak lulus apabila mengikuti pendidikan dan pelatihan kurang dari 75% (tujuh puluh lima per seratus) dari keseluruhan jumlah kehadiran;
  4. Peserta dinyatakan lulus bersyarat apabila mengikuti pendidikan dan pelatihan kurang dari keseluruhan jumlah kehadiran.
  5. Sertifikasi sebagaimana ayat 1 diberikan kepada peserta yang telah mengikuti suatu pendidikan dan pelatihan kader secara penuh dan dinyatakan Lulus berdasarkan penilaian dari instruktur.

Pasal 67
  1. Sertifikasi ditandai dengan penerbitan sertifikat pendidikan dan pelatihan kader.
  2. Sertifikat diterbitkan dan ditandatangani oleh Koordinator Tim Instruktur bersama dengan Ketua Umum/Ketua kepengurusan penyelenggara pendidikan atau pelatihan kader.
  3. Pada sertifikat sebagaimana ayat 1 dicantumkan:
  • Nama;
  • Tempat dan tanggal lahir;
  • Alamat;
  • Lembaga/kepengurusan pengutus;
  • Kualifikasi hasil.

Pasal 68
  1. Sertifikat kelulusan PKN/SUSBANPIM merupakan persyaratan menjadi Ketua Umum dan Pengurus PP serta Ketua PW;
  2. Sertifikat kelulusan PKL/SUSBALAN merupakan persyaratan menjadi Pengurus PW dan Ketua PC;
  3. Sertifikat kelulusan PKD/DIKLATSAR/DTD merupakan persyaratan menjadi Pengurus PC, Ketua dan Pengurus PAC, serta Ketua PR.

Pasal 69
Ketentuan lebih lanjut tentang Metode, Materi, Pokok-pokok Bahasan dan Petunjuk Pelaksanaan dari setiap jenjang kaderisasi diatur dalam Modul Kaderisasi.

Bagian Keempat
Pendampingan dan Pengembangan Kader

Paragraf 1
Pendampingan

Pasal 70
Pendampingan kader dilakukan untuk memberikan pengawasan, pengarahan dan bimbingan yang bersifat mempengaruhi, mengajak dan memberdayakan kader.

Pasal 71
Pendampingan kader sebagaimana dimaksud Pasal 70 dilakukan oleh Tim Instruktur dan pengurus GP Ansor setempat terhadap kelompok-kelompok kecil kader secara berkesinambungan.

Pasal 72
Pendampingan kader sebagaimana dimaksud Pasal 71 dilakukan dengan menggunakan strategi dan pendekatan yang sesuai dengan kebutuhan dan konteks daerah yang bersangkutan.

Pasal 73
Apabila karena sesuatu hal kader berpindah ke daerah lain, agar terjadi kesinambungan terhadap pendampingan dan kaderisasi kader yang bersangkutan, maka diatur sebagai berikut:
  • a. Kader yang bersangkutan melaporkan rencana kepindahannya kepada Tim Instruktur dan/atau pengurus GP Ansor daerah asal; b. Tim Instruktur dan/atau pengurus GP Ansor daerah asal, memberikan Surat Pengantar/Keterangan kepada kader dimaksud untuk disampaikan kepada Tim Instruktur dan/atau
  • pengurus GP Ansor daerah tujuan;
  • c. Tim Instruktur dan/atau pengurus GP Ansor daerah asal, wajib memberitahukan dan melimpahkan tugas dan tanggung jawab pendampingan kepada Tim Instruktur dan/atau pengurus GP Ansor daerah tujuan kepindahan kader dimaksud.
  • d. Kader yang bersangkutan melaporkan dan menyampaikan Surat Pengantar/Keterangan sebagaimana dimaksud huruf b kepada Tim Instruktur dan/atau pengurus GP Ansor daerah tujuan segera setibanya di daerah tujuan.

Paragraf 2
Pengembangan

Pasal 74
Orientasi pengembangan kader sebagai berikut:
  • a. Pengembangan kader yang diorientasikan untuk mempersiapkan kader pada jenjang pendidikan kader yang lebih tinggi; dan
  • b.Pengembangan kader yang diorientasikan untuk mengembangkan kompetensi dan potensi khusus kader pada bidang tertentu.

Pasal 75
Pengembangan kader sebagaimana dimaksud Pasal 74 huruf a dilakukan dalam bentuk:
  1. Diskusi;
  2. Kursus Aswaja;
  3. Pelatihan kepemimpinan;
  4. Pendidikan bela negara; dan/atau
  5. Pelatihan-pelatihan pengembangan kader lain yang sesuai kebutuhan.

Pasal 76
Pengembangan kader sebagaimana Pasal 74 huruf b dilakukan dalam bentuk:
  • a. Perekrutan pada kegiatan dan keanggotaan atau kepengurusan Banser;
  • b. Pelatihan kecakapan hidup;
  • c. Pelatihan BMT;
  • d. Pelatihan pengembangan profesi; dan/atau
Pelatihan-pelatihan pengembangan kader lain yang sesuai kebutuhan.

Pasal 77
Setiap tingkat kepengurusan dapat merumuskan strategi, pendekatan, program dan metode pendampingan dan pengembangan kader yang relevan, kontekstual dan sesuai dengan kebutuhan dan kondisi geo-sosial setempat.

Bagian Kelima
Promosi dan Distribusi Kader

Pasal 78
  1. Promosi kader dilakukan dengan menempatkan kader pada struktur kepengurusan.
  2. Setiap tingkat kepengurusan wajib melakukan promosi sebagaimana ayat 1 terhadap kader-kader berdasarkan kapasitas kekaderan.
  3. Kader yang telah lulus dalam suatu jenjang pendidikan dan pelatihan kader berhak dipromosikan dalam karir kepengurusan.

Pasal 79
  1. Distribusi kader dilakukan dengan menempatkan kader pada lembaga, instansi maupun profesi tertentu sesuai dengan kapasitas kader dan kepentingan organisasi.
  2. Strategi distribusi kader dilaksanakan secara sinergis sesuai dengan kondisi dan kebutuhan di setiap tingkatan.

BAB IX
MONITORING DAN EVALUASI

Pasal 80
  1. Setiap tingkat kepengurusan wajib melakukan monitoring terhadap pelaksanaan kaderisasi setiap saat.
  2. Setiap tingkat kepengurusan wajib melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan kaderisasi setiap tiga (3) bulan secara rutin.
  3. PP, PW, PC, dan PAC wajib melakukan monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan kaderisasi yang dilakukan oleh tingkat di bawahnya secara rutin.
  4. Monitoring dan evaluasi sebagaimana ayat 1, ayat 2 dan ayat 3 dilakukan terhadap semua tahapan kaderisasi.

Pasal 81
  1. Kegiatan monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 dilakukan oleh bidang kaderisasi pada setiap tingkat kepengurusan.
  2. Kegiatan monitoring dan evaluasi sebagaimana ayat 1 dapat dibantu oleh Tim Instruktur pada setiap tingkat kepengurusan.

Pasal 82
  1. Hasil monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 dilaporkan kepada Ketua Umum/Ketua melalui rapat pleno atau rapat harian.
  2. Hasil monitoring dan evaluasi sebagaimana ayat 1 dijadikan sebagai dasar dan rujukan untuk mengambil langkah-langkah perbaikan penyelenggaraan program kaderisasi.

Pasal 83
  1. Untuk menindaklanjuti hasil monitoring dan evaluasi sebagaimana Pasal 82 kepengurusan yang setingkat lebih tinggi wajib membina, mengarahkan dan/atau menyampaikan teguran secara lisan atau tertulis kepada kepengurusan setingkat di bawahnya.
  2. Jika pembinaan, pengarahan dan/atau teguran sebagaimana ayat 1 tidak diindahkan, maka kepengurusan yang setingkat lebih tinggi dapat memberikan sanksi kepada kepengurusan setingkat di bawahnya.
  3. Bentuk sanksi sebagaimana ayat 2 diputuskan melalui rapat pleno atau rapat harian kepengurusan pada tingkat yang bersangkutan.

BAB X
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 84
  1. Kegiatan kaderisasi yang saat ini sedang berjalan tetap merupakan kaderisasi yang sah.
  2. Pelaksanaan kaderisasi di semua tingkat kepengurusan harus menyesuaikan dengan keputusan ini selambat-lambatnya dalam waktu 6 (enam) bulan sejak Peraturan Organisasi ini ditetapkan.

BAB XI
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 85
  1. Pedoman teknis pelaksanaan kaderisasi dari keputusan ini selanjutnya diatur dalam Modul Kaderisasi yang merupakan bagian tak terpisahkan dari Sistem Kaderisasi GP Ansor;
  2. Modul Kaderisasi sebagaimana ayat 1 disusun dan diputuskan oleh PP dan diterbitkan selambat-lambat 4 (empat) bulan setelah Peraturan Organisasi ini ditetapkan.

Pasal 86
  1. Segala sesuatu yang belum diatur dalam Peraturan Organisasi ini akan diputuskan kemudian oleh Pimpinan Pusat.
  2. Dengan diterbitkannya Peraturan Organisasi ini, maka Peraturan Organisasi Nomor : 16/KONBES-XVIII/VI/2012 tentang Sistem
  3. Kaderisasi Gerakan Pemuda Ansor dinyatakan dicabut dan selanjutnya tidak berlaku lagi.
  4. Peraturan Organisasi ini berlaku mulai tanggal ditetapkan dan apabila terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
  5. Agar setiap pengurus, instruktur, kader dan anggota GP Ansor mengetahui dan memahami Sistem Kaderisasi ini, maka setiap tingkat kepengurusan diwajibkan mensosialisasikan Peraturan Organisasi ini.

Ditetapkan di : Cirebon
Tanggal : 27 Sya’ban 1437 H
3 Juni 2016
KONFERENSI BESAR XX 
GERAKAN PEMUDA ANSOR TAHUN 2016 
Pimpinan Sidang Pleno II
M. Nuruzzaman
Ketua

Sekretaris
Saleh Ramli

Sumber:

Apa yang Infojempol sajikan, sama persis dengan PO GP Ansor yang dikeluarkan oleh Pengurus Besar Gerakan Pemuda Ansor.
Untuk download PO ini dalam format Pdf, silahkan sobat buka link di atas

Terimakasih, semoga apa yang Info Jempol sajikan bermanfaat untuk sobat. Silahkan baca artikel menarik lainnya ya
Peraturan Organisasi (PO) GP Ansor Tentang Sistem Kaderisasi Gerakan Pemuda Ansor