-->

Ketentuan Umum Sistem Kaderisasi GP Ansor Terbaru

Sistem Kaderisasi Gerakan Pemuda Ansor ini merupakan bagian dari isi Petunjuk Penyelenggaraan (PO) GP Ansor terbaru tentang Sistem Kaderisasi GP Ansor.

Untuk membaca PO tersebut, dapat sobat buka pada halaman ini: Peraturan Organisasi (PO) GP Ansor Tentang Sistem Kaderisasi Gerakan Pemuda Ansor

Ketentuan umum yang terdapat dalam pasal satu berisi tentang pengertian dari istilah-istilah yang digunakan dalam PO tersebut. Tujuannya supaya istilah-istilah itu dapat dipahami secara baik, sehingga tidak terjadi penafsiran ganda.

Sedangkan tujuan sistem kaderisasi sendiri adalah untuk menyediakan ketentuan umum penyelenggaraan program kaderisasi secara nasional dan menjamin penyelenggaraan program kaderisasi yang efektif dan berkualitas di semua tingkat kepengurusan.

Sistem kaderisasi dimaksudkan sebagai seperangkat aturan yang menjadi pedoman dan rujukan untuk merencanakan, mengorganisir, melaksanakan, dan mengevaluasi seluruh proses kaderisasi secara terukur, efektif dan berkualitas.


Berikut ini isi dari ketentuan umum Sistem Kaderisasi GP Ansor

Dalam Peraturan Organisasi GP Ansor, yang dimaksud dengan:
  1. Kepengurusan adalah kepengurusan Gerakan Pemuda Ansor di semua tingkatan yang telah disahkan menurut ketentuan yang berlaku.
  2. Pimpinan Pusat, selanjutnya disebut PP, adalah pengurus Gerakan Pemuda Ansor tingkat nasional berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia sesuai ketentuan Peraturan Rumah Tangga GP Ansor.
  3. Pimpinan Wilayah, selanjutnya disebut PW, adalah pengurus Gerakan Pemuda Ansor tingkat Provinsi berkedudukan di Ibukota Provinsi sesuai ketentuan Peraturan Rumah Tangga GP Ansor.
  4. Pimpinan Cabang, selanjutnya disebut PC, adalah pengurus Gerakan Pemuda Ansor tingkat kabupaten/kota atau gabungan kabupaten/kota atau daerah khusus yang memenuhi pertimbangan historis, geografis dan/atau pengembangan organisasi yang berkedudukan di tempat yang ditentukan sesuai ketentuan Peraturan Rumah Tangga GP Ansor.
  5. Pimpinan Anak Cabang, selanjutnya disebut PAC, adalah pengurus Gerakan Pemuda Ansor tingkat Kecamatan sesuai ketentuan Peraturan Rumah Tangga GP Ansor.
  6. Pimpinan Ranting, selanjutnya disebut PR, adalah pengurus Gerakan Pemuda Ansor tingkat Desa/Kelurahan sesuai ketentuan Peraturan Rumah Tangga GP Ansor.
  7. Kaderisasi adalah proses pembentukan kader yang dilakukan secara terarah, terencana, sistemik, terukur, terpadu, berjenjang dan berkelanjutan, yang dilakukan dengan tahapan dan metode tertentu, dalam rangka menciptakan kader yang sesuai dengan nilai, prinsip dan cita-cita organisasi.
  8. Pendidikan kader adalah usaha sadar dan kegiatan terencana untuk meningkatkan militansi, kualitas dan potensi kader dengan menanamkan ideologi, membentuk dan memperkuat karakter, membangun nilai dan akhlaqul karimah, meningkatkan kapasitas keorganisasian, menguatkan kepedulian dan daya kritis, serta memperkuat kapasitas kepemimpinan untuk mewujudkan kemaslahatan publik dalam kehidupan bermasyarakat dan berbangsa.
  9. Pelatihan kader adalah kegiatan terencana untuk meningkatkan kualitas dan potensi kader dengan memperkuat kapasitas, kompetensi, ketrampilan dan profesionalitas dalam bidang-bidang tertentu sesuai dengan kebutuhan diri kader, organisasi dan masyarakat.
  10. Sistem kaderisasi adalah satu kesatuan aturan dan tata cara pelaksanaan kaderisasi Gerakan Pemuda Ansor yang berlaku secara nasional.
  11. Paradigma transformatif adalah paradigma pendidikan yang berorientasi pada peningkatan kapasitas sumber daya manusia, perubahan individual, penguatan daya kritis dan perubahan sosial.
  12. Kaderisasi formal adalah kaderisasi yang dilakukan melalui pendidikan kader berjenjang yang bersifat formal dan baku, serta pelatihan-pelatihan pengembangan kader lainnya.
  13. Kaderisasi informal adalah kaderisasi yang dilakukan di luar jalur-jalur pendidikan kader formal, baik melalui pendampingan ataupun praktek lapangan.
  14. Kaderisasi nonformal adalah kaderisasi yang dilakukan langsung melalui penugasan dalam kegiatan dan kepengurusan organisasi, serta dalam kehidupan nyata di tengah masyarakat.
  15. Pelaksana adalah pelaksana keseluruhan tahapan kaderisasi, yaitu kepengurusan Gerakan Pemuda Ansor pada semua tingkatan.
  16. Tim instruktur adalah tim yang mengorganisir dan memfasilitasi pendidikan dan pelatihan kader pada jenjang tertentu.
  17. Penerimaan anggota adalah kegiatan menerima pendaftaran, meneliti calon anggota, mendata anggota, dan mendampingi anggota untuk siap terlibat dalam kegiatan-kegiatan organisasi.
  18. Pelatihan Kepemimpinan Dasar, selanjutnya disebut PKD, adalah pendidikan dan pelatihan kader jenjang awal dalam sistem kaderisasi GP Ansor yang dimaksudkan untuk mencetak kader pemimpin organisasi dan masyarakat di tingkatan Pimpinan Ranting atau desa/kelurahan dan Pimpinan Anak Cabang atau kecamatan.
  19. Pelatihan Kepemimpinan Lanjutan, selanjutnya disebut PKL, adalah pendidikan kader jenjang menengah (lanjutan) dalam sistem kaderisasi GP Ansor yang dimaksudkan untuk mencetak kader pemimpin organisasi dan masyarakat di tingkatan Pimpinan Cabang atau kabupaten/kota.
  20. Pelatihan Kepemimpinan Nasional, selanjutnya disebut PKN, adalah pendidikan kader jenjang tertinggi dalam sistem kaderisasi GP Ansor yang dimaksudkan untuk mencetak kader pemimpin organisasi dan masyarakat di tingkatan Pimpinan Wilayah atau provinsi dan Pimpinan Pusat atau nasional.
  21. Pendidikan dan Pelatihan Dasar Banser, selanjutnya disebut Diklatsar Banser, adalah pendidikan dan pelatihan jenjang awal khusus kader Banser.
  22. Kursus Banser Lanjutan, selanjutnya disebut Susbalan, adalah pendidikan dan pelatihan jenjang menengah (lanjutan) khusus kader Banser.
  23. Kursus Banser Pimpinan, selanjutnya disebut Susbanpim, adalah pendidikan dan pelatihan jenjang tertinggi khusus kader Banser.
  24. Latihan Instruktur adalah pelatihan untuk mencetak instruktur bersertifikasi yang bertugas mengorganisasidan memfasilitasi Pelatihan Kepemimpinan Dasar, Pendidikan dan Pelatihan Dasar Banser, Pelatihan Kepemimpinan Lanjutan, Kursus Banser Lanjutan, Pelatihan Kepemimpinan Nasional dan Kursus Banser Pimpinan.
  25. Materi pokok adalah materi-materi utama yang wajib ada dalam pendidikan dan pelatihan kader sesuai jenjang yang ditentukan.
  26. Materi penunjang adalah materi pendidikan dan pelatihan di luar materi pokok yang disesuaikan dengan kebutuhan, potensi dan realitas pada masing-masing daerah.
  27. Pendekatan pedagogi adalah pendekatan pendidikan yang menekankan pada indoktrinasi dan relasi satu arah.
  28. Pendekatan andragogi adalah pendekatan pendidikan yang menekankan pada pengalaman sebagai sumber belajar.
  29. Partisipatory training adalah pelatihan yang dilakukan dengan pendekatan partisipatif.
  30. Metode adalah seperangkat cara pembelajaran yang digunakan dalam proses pendidikan dan pelatihan kader.
  31. Media adalah sarana dan peralatan yang digunakan untuk mendukung proses pendidikan dan pelatihan kader.
  32. Sertifikasi pendidikan dan pelatihan kader adalah ukuran kualitatif berdasarkan standar kompetensi out-put pada suatu pendidikan kader atau pelatihan kader.
  33. Pendampingan kader adalah aktivitas membina, mengarahkan dan memberi penugasan kepada individu atau kelompok kader agar terlibat dalam organisasi secara konsisten dan sadar.
  34. Pengembangan kader adalah aktivitas yang dilakukan dalam rangka mengembangkan kapasitas kekaderan ke jenjang yang lebih tinggi dan mengembangkan potensi khusus yang dimiliki oleh kader.
  35. Promosi dan distribusi kader adalah proses penempatan dan penyebaran kader pada posisi-posisi tertentu baik di internal organisasi maupun pada berbagai posisi strategis di berbagai bidang dan institusi lain.
  36. Modul Kaderisasi adalah serangkaian pedoman teknis dan tata cara dalam melaksanakan program kaderisasi dan fasilitasi pendidikan dan pelatihan kader.

Hingga saat ini, GP ansor secara resmi telah mengeluarkan 20 Petunjuk Penyelenggaraan yang mecakup semua aspek, untuk mengetahui apa saja ke 20 PO tersebut, silahkan baca: 20 Peraturan Organisasi Gerakan Pemuda Ansor (PO GP ANSOR) Terbaru

Demikian artikel kami tentang Ketentuan Umum Sistem Kaderisasi GP Ansor Versi Terbaru, kami sengaja menggunkan kata Terbaru pada judul, karena PO ini merupakan versi terakhir dan paling baru yang dikeluarkan oleh Pengurus Besar GP Ansor, tepatnya tahun 2016.

Terimkasih sudah berkunjung di Infojempol, silahkan baca artikel menaik lainnya di blog ini
Ketentuan Umum Sistem Kaderisasi GP Ansor Terbaru