-->

Peraturan Organisasi (PO) Tentang Dewan Instruktur GP Ansor

PERATURAN ORGANISASI GERAKAN PEMUDA ANSOR
TENTANG

DEWAN INSTRUKTUR


Baca juga: AD ART NU Terbaru

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Dalam Peraturan Organisasi ini yang di maksud dengan Dewan Instruktur adalah suatu badan yang melekat dalam organisasi yang bertugas merumuskan arah dan kebijakan kaderisasi, monitoring, evaluasi dan distribusi kader.

BAB II
KELEMBAGAAN

Pasal 2
  1. Dewan Instruktur dibentuk di tingkat Pimpinan Pusat, Pimpinan Wilayah dan Pimpinan Cabang.
  2. Dewan Instruktur di setiap tingkatan diangkat dan disahkan oleh Pimpinan Pusat bersamaan dengan pengesahan kepengurusan.
  3. Apabila di tingkat Pimpinan Wilayah dan Pimpinan Cabang Dewan Instruktur belum bisa dibentuk, maka Dewan Instruktur di ampu oleh Dewan Instruktur tingkat di atasnya.

Pasal 3
Fungsi, Tugas dan Tanggung Jawab Lembaga
  • Fungsi Dewan Instruktur adalah:
    • Sebagai wadah bagi individu-individu yang mempunyai perhatian khusus terhadap kaderisasi dan kader Gerakan Pemuda Ansor di setiap tingkatan.
    • Sebagai upaya untuk melakukan perumusan kebijakan secara terpadu tentang kaderisasi.
  • Tugas Dewan Instruktur adalah:
    • a. Merumuskan dan memberikan masukan tentang arah dan kebijakan kaderisasi kepada Ketua Umum atau Ketua di setiap tingkatan;
    • b. Melakukan monitoring dan evaluasi serta memberikan masukan kepada Ketua Umum atau Ketua di setiap tingkatan terkait pelaksanaan kaderisasi dan pengelolaan kader;
    • c. Memberikan masukan kepada Ketua Umum atau Ketua di setiap tingkatan terkait kader-kader yang potensial untuk menduduki posisi tertentu di luar organisasi;
    • d. Menjalankan mandat khusus dari kepengurusan untuk menjadi tim instruktur
  • Tanggung Jawab Dewan Instruktur adalah:
    • Menjaga keberlangsungan kaderisasi sebagai tugas penting organisasi.
    • Menjaga pelaksanaan kaderisasi sesuai dengan standar proses dan kualitas yang telah ditetapkan.

BAB III
KEGIATAN

Pasal 4
Kegiatan Dewan Instruktur adalah kegiatan perumusan kebijakan, monitoring dan evaluasi kaderisasi serta memberikan masukan terkait distribusi kader Gerakan Pemuda Ansor secara eksternal.

BAB IV
KEPENGURUSAN

Pasal 5
  • 1. Pengurus Dewan Instruktur adalah individu-individu yang dianggap mampu menjadi instruktur kaderisasi dan mendapat mandat khusus menjadi instruktur dalam pelaksanaan kaderisasi di lingkungan Gerakan Pemuda Ansor.
  • 2. Individu-individu yang dianggap mampu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sekurang-kurangnya memenuhi syarat kaderisasi sebagai berikut :
    • Telah lulus Pelatihan Kepemimpinan Nasional (PKN) untuk Dewan Instruktur di Pimpinan Pusat;
    • Telah lulus Pelatihan Kepemimpinan Nasional (PKN) untuk Dewan Instruktur di Pimpinan Wilayah; dan
    • Telah lulus Pelatihan Kepemimpinan Lanjutan (PKL) untuk Dewan Instruktur tingkat Pimpinan Cabang.
  • 3. Kepengurusan Dewan Instruktur sebanyak-banyaknya 9 (sembilan) orang untuk setiap tingkatan yang terdiri dari seorang ketua, seorang sekretaris dan anggota-anggota.

BAB V
KOORDINASI

Pasal 6
Pimpinan Gerakan Pemuda Ansor harus senantiasa memperhatikan masukan, saran, dan rekomendasi dari Dewan Instruktur dalam proses kaderisasi.

Pasal 7
Hubungan Ketua Umum atau Ketua Gerakan Pemuda Ansor kepada Dewan Instruktur di masing-masing tingkatan bersifat koordinatif dan konsultatif.

BAB VI
ADMINISTRASI

Pasal 8
Dewan Instruktur menyampaikan hal-hal terkait pelaksanaan tugasnya secara langsung kepada Ketua Umum atau Ketua Gerakan Pemuda Ansor di setiap tingkatan secara lisan maupun tulisan.

BAB VII
PENUTUP

Pasal 9
  1. Segala sesuatu yang belum diatur dalam Peraturan organisasi ini akan diputuskan kemudian oleh Pimpinan Pusat.
  2. Peraturan Organisasi ini berlaku mulai tanggal ditetapkan dan apabila terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
  3. Agar setiap pengurus GP Ansor mengetahui dan memahami
  4. Peraturan Organisasi ini, maka setiap tingkat kepengurusan GP Ansor diwajibkan menyosialisasikan Peraturan Organisasi ini.

Ditetapkan di : Cirebon
Tanggal : 27 Sya’ban 1437 H
3 Juni 2016
KONFERENSI BESAR XX 
GERAKAN PEMUDA ANSOR TAHUN 2016 
Pimpinan Sidang Pleno II
M. Nuruzzaman
Ketua

Sekretaris
Saleh Ramli

Sumber:

Apa yang Infojempol sajikan, sama persis dengan PO GP Ansor yang dikeluarkan oleh Pengurus Besar Gerakan Pemuda Ansor.
Untuk download PO ini dalam format Pdf, silahkan sobat buka link di atas

Terimakasih, semoga apa yang Info Jempol sajikan bermanfaat untuk sobat. Silahkan baca artikel menarik lainnya ya
Peraturan Organisasi (PO) Tentang Dewan Instruktur GP Ansor