-->

PO tentang Identitas dan Alat Kelengkapan Organisasi GP Ansor

Pada artikel sebelumnya, Infojempol sudah memberikan PO GP Ansor tentang Tugas Dantanggung Jawab Pengurus yang dapat sobat baca disini: Tugas dan Tanggung Jawab PP, PW PC, PR GP Ansor (PO tentang Tata Kerja Organisasi), dan kali ini masih dalam topik yang sama yaitu tentang Identitas dan Alat Kelengkapan Organisasi

Sejauh ini, Pengurus Besar Gerakan Pemuda Ansor telah mengelaurkan 20 Peraturan Organisasi. Apa saja ke dua puluh PO tersebut, informasi lengkapnya ada pada halaman ini: 20 Peraturan Organisasi Gerakan Pemuda Ansor (PO GP ANSOR) Terbaru 2018

PERATURAN ORGANISASI GERAKAN PEMUDA ANSOR
TENTANG

IDENTITAS DAN ALAT KELENGKAPAN ORGANISASI GERAKAN PEMUDA ANSOR


BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Dalam Peraturan Organisasi ini yang dimaksud dengan:
  1. Gerakan Pemuda Ansor selanjutnya disebut GP Ansor adalah organisasi otonom Nahdlatul Ulama yang didirikan pada 10 Muharram 1353 Hijriyah atau bertepatan dengan 24 April 1934 Masehi di Banyuwangi, JawaTimur sesuai ketentuan Peraturan Dasar dan Rumah Tangga.
  2. Kepengurusan adalah kepengurusan GP Ansor.
  3. Pimpinan Pusat, selanjutnya disebut PP adalah pengurus Gerakan Pemuda Ansor tingkat nasional berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia sesuai ketentuan Peraturan Rumah Tangga GP Ansor.
  4. Pimpinan Wilayah, selanjutnya disebut PW adalah pengurus Gerakan Pemuda Ansor tingkat Provinsi berkedudukan di Ibukota Provinsi sesuai ketentuan Peraturan Rumah Tangga GP Ansor.
  5. Pimpinan Cabang, selanjutnya disebut PC adalah pengurus Gerakan Pemuda Ansor tingkat kabupaten/kota atau gabungan kabupaten/kota atau daerah khusus yang memenuhi pertimbangan historis, geografis dan/atau pengembangan organisasi yang berkedudukan di tempat yang ditentukan sesuai ketentuan Peraturan Rumah Tangga GP Ansor.
  6. Pimpinan Anak Cabang adalah pengurus Gerakan Pemuda Ansor tingkat Kecamatan sesuai ketentuan Peraturan Rumah Tangga GP Ansor.
  7. Pimpinan Ranting adalah pengurus Gerakan Pemuda Ansor tingkat Desa/Kelurahan sesuai ketentuan Peraturan Rumah Tangga GP Ansor.
  8. Ketua Umum adalah Ketua Umum PP GP Ansor yang merupakan mandataris Kongres.
  9. Sekretariat Jenderal adalah Sekretariat Jenderal PP GP Ansor yang dipimpin oleh Sekretaris Jenderal.
  10. Identitas organisasi adalah ciri-ciri, tanda-tanda, atau jati diri organisasi yang termanifestasi dalam beberapa simbol GP Ansor.
  11. Alat kelengkapan organisasi adalah perangkat organisasi yang meliputi atribut, pakaian resmi dan perlengkapan organisasi.
  12. Atribut organisasi adalah perlengkapan organisasi yang menandai karakteristik dan kekhususan GP Ansor.
  13. Pakaian-pakaian resmi organisasi adalah pakaian yang digunakan oleh pengurus GP Ansor dalam kegiatan-kegiatan resmi organisasi.
  14. Perlengkapan organisasi adalah perlengkapan yang digunakan dalam dan untuk mendukung penyelenggaraan organisasi GP Ansor.
  15. Mars adalah lagu resmi GP Ansor yang diciptakan oleh Iskandar dan dinyanyikan sebagai penyemangat.
  16. Hymne adalah lagu resmi GP Ansor yang berisi pujian terhadap organisasi.

BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN

Pasal 2
Identitas dan Atribut Gerakan Pemuda Ansor dimaksudkan sebagai penegasan dan sosialisasi ciri khas, karakteristik dan simbol-simbol organisasi GP Ansor.

Pasal 3
Pengaturan identitas dan atribut GP Ansor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 bertujuan untuk:
  1. a. memperkuat organisasi dengan menjaga dan melegalisasi identitas dan atribut organisasi;
  2. b. menjaga kehormatan yang menunjukkan kedaulatan organisasi GP Ansor; dan
  3. c. menciptakan ketertiban, kepastian dan standardisasi penggunaan identitas dan atribut organisasi.

BAB III
RUANG LINGKUP

Pasal 4
Identitas, atribut dan perlengkapan organisasi mencakup seluruh perangkat yang menjadi ciri khas, penanda dan kelengkapan organisasi GP Ansor

Ruang lingkup identitas dan atribut organisasi sebagaimana yang dimaksud pada ayat 1 adalah:
identitas organisasi
artibut organisasi;
pakaian-pakaian resmi; dan
perlengkapan organisasi.

BAB IV
IDENTITAS ORGANISASI

Bagian Kesatu
Lambang Organisasi

Pasal 5
  1. Lambang organisasi berbentuk segitiga tegak sama kaki dengan warna dasar hijau tua dan garis berwana putih mengelilingi segitiga.
  2. Di dalam segitiga bagian atas terdapat bulan sabit yang dikelilingi dengan sembilan bintang.
  3. Di dalam segitiga bagian bawah dicantumkan tulisan ANSOR dengan huruf kapital.

Pasal 6
Bentuk, warna dan perbandingan ukuran lambang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 tercantum dalam lampiran yang tidak terpisahkan dari Peraturan Organisasi ini.

Pasal 7
Lambang sebagaimana Pasal 5 wajib dipasang di kantor GP Ansor semua tingkat kepengurusan.

Lambang sebagaimana Pasal 5 wajib digunakan dalam:
bendera;
papan nama;
pakaian resmi;
stempel;
kop dan amplop surat resmi; dan
kartu tanda anggota

Lambang dapat digunakan pada perlengkapan berbagai acara resmi organisasi, seperti:
spanduk;
backdrop;
umbul-umbul;
cinderamata;
lencana;
sticker dan lain sebagainya.

Pasal 8
Dalam hal lambang GP Ansor dipasang bersamaan dengan lambang lembaga semi otonom GP Ansor, maka lambang GP Ansor dipasang di sebelah kiri atas

Pasal 9
Ukuran lambang disesuaikan dengan ukuran ruangan dan material yang menjadi media pemasangan lambang.

Pasal 10
Setiap orang dilarang:
  • mencoret, menulisi, menggambari atau membuat rusak lambang GP Ansor dengan maksud menodai, menghina atau merendahkan kehormatan organisasi;
  • menggunakan lambang GP Ansor yang rusak dan tidak sesuai dengan bentuk, warna, dan perbandingan ukuran; dan
  • menggunakan lambang untuk keperluan selain yang diatur dalam Peraturan Organisasi ini.

Bagian Kedua
Lagu Resmi

Pasal 11
Lagu resmi organisasi terdiri dari:
Mars Gerakan Pemuda Ansor;
Hymne Gerakan Pemuda Ansor; dan
Lagu Syubbanul Wathon.

Pasal 12

  1. Mars, Hymne dan lagu Syubbanul Wathon sebagaimana Pasal 11 berlaku baku secara nasional.
  2. Lirik dan tanda nada Mars, Hymne, dan lagu Syubbanul Wathon sebagaimana ayat (1) tercantum dalam lampiran yang tidak terpisahkan dari Peraturan Organisasi ini.

Pasal 13
Mars wajib diperdengarkan dan/atau dinyanyikan:
  • pada kegiatan-kegiatan atau acara-acara resmi organisasi;
  • dalam pembukaan permusyawaratan organisasi di semua tingkat kepengurusan;
  • pada setiap pelaksanaan pendidikan kader GP Ansor.
  • Mars dapat diperdengarkan dan/atau dinyanyikan:
  • sebagai pernyataan syukur dan kebanggaan;
  • memberikan semangat pada para kader atau anggota; dan
  • pada pawai, kirab atau festival yang melibatkan GP Ansor.

Pasal 14
Hymne dapat diperdengarkan dan/atau dinyanyikan:
  • a. pada kegiatan-kegiatan atau acara-acara resmi organisasi;
  • b. dalam pembukaan permusyawaratan organisasi di semua tingkat kepengurusan;
  • c.pada setiap pelaksanaan pendidikan kader GP Ansor d.memberikan semangat pada para kader atau anggota; dan e.pada pawai, kirab atau festival yang melibatkan GP Ansor.

Pasal 15
Lagu Syubbanul Wathon dapat diperdengarkan dan/atau dinyanyikan:
  • a. pada kegiatan-kegiatan atau acara-acara resmi organisasi;
  • b. dalam pembukaan permusyawaratan organisasi di semua tingkat kepengurusan;
  • c. pada setiap pelaksanaan pendidikan kader GP Ansor
  • d. memberikan semangat pada para kader atau anggota; dan e. pada pawai, kirab atau festival yang melibatkan GP Ansor.

Pasal 16
Mars, Hymne dan lagu Syubbanul Wathon dapat dinyanyikan dengan diiringi alat musik, tanpa diiringi alat musik ataupun diperdengarkan secara instrumental.

Pasal 17
  • Anggota GP Ansor yang hadir pada saat Mars diperdengarkan dan/atau dinyanyikan, wajib berdiri tegak.
  • Anggota GP Ansor yang hadir pada saat Hymne diperdengarkan dan/atau dinyanyikan, wajib berdiri tegak.

Pasal 18
Anggota GP Ansor dilarang:
  • a. mengubah lagu resmi organisasi dengan nada, irama, kata-kata dan gubahan lain dengan maksud untuk menghina atau merendahkan kehormatan lagu resmi organisasi; atau
  • b. memperdengarkan, menyanyikan ataupun menyebarluaskan hasil ubahan lagu resmi organisasi dengan maksud untuk tujuan komersial.

Bagian Keempat
Sebutan Resmi

Pasal 19
Sebutan resmi bagi anggota GP Ansor adalah “Sahabat”.
Sebutan sebagaimana ayat 1 berungsi sebagai bentuk ukhuwah dan kesetaraan anggota GP Ansor.

Pasal 20
Sebutan sebagaimana Pasal 19 digunakan dalam:
a. komunikasi pengurus atau anggota sehari-hari;
b. kegiatan atau acara-acara resmi organisasi; dan
c. persuratan dan dokumen resmi organisasi.

BAB II
ATRIBUT ORGANISASI

Bagian Kesatu
Pataka

Pasal 21
  1. Pataka berbentuk persegi panjang berukuran 120 x 90 cm yang terbuat dari kain warna hijau tua dengan rumbai di semua tepi dan berlaku untuk semua tingkat kepengurusan.
  2. Pada bagian tengah dipasang bordir lambang GP Ansor dengan ukuran lambang garis tengah 48 cm, dengan warna menurut warna lambang.
  3. Pada bendera tidak terdapat tulisan atau tanda lain.

Pasal 22
Penggunaan bendera dapat berupa pengibaran dan/ atau pemasangan.

Pasal 23
  1. Pataka sebagaimana Pasal 21 wajib dipasang pada upacara-upacara resmi organisasi berdampingan dengan bendera Merah Putih dan bendera NU dengan posisi bendera di samping paling kanan dari bendera Merah Putih dan bendera NU.
  2. Bendera dapat dipasang pada salah satu ruangan kantor berdampingan dengan bendera Merah Putih pada tiang dengan ukuran yang sama dengan posisi bendera di sebelah kanan bendera Merah Putih.

Bagian Kedua
Bendera

Pasal 24
  • Bendera organisasi berbentuk persegi panjang berukuran dengan ukuran lebar 2/3 (dua-pertiga) dari panjang yang terbuat dari kain warna hijau tua yang dicetak atau dibordir.
  • Bendera memuat lambang GP Ansor di tengahnya yang bentuk dan warnanya sesuai ketentuan lambang sebagaimana Pasal 5 dengan ukuran yang proporsional.
  • Di bawah lambang dapat dicantumkan tulisan nama tingkat kepengurusan dan tulisan “Gerakan Pemuda Ansor” serta nama daerah dengan huruf kapital berwarna putih.
  • Bendera sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dibuat dengan ketentuan ukuran:
    • 120 cm x 180 cm untuk penggunaan di ruangan;
    • 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di luar ruangan; dan
    • 10 cm x 15 cm untuk penggunaan di meja.
  • Untuk kepentingan tertentu, bendera dapat dibuat dengan ukuran selain yang diatur pada ayat 4.

Pasal 25
Penggunaan bendera dapat berupa pengibaran dan/atau pemasangan.

Pasal 26
  1. Bendera wajib dikibarkan di acara upacara yang diselenggarakan oleh GP Ansor atau apel Barisan Ansor Serba Guna.
  2. Bendera dapat dikibarkan di acara-acara lain organisasi yang diselenggarakan di ruang terbuka.

Pasal 27
  1. Bendera wajib dipasang pada upacara-upacara resmi organisasi.
  2. Bendera dapat dipasang di ruang publik atau arena kegiatan organisasi baik di dalam maupun di luar ruangan.

Bagian Kedua
Papan Nama

Pasal 28
  • 1. Papan nama dimaksudkan untuk menunjukkan keberadaan organisasi GP Ansor sesuai dengan tingkat kepengurusan dan wilayah khidmat yang bersangkutan.
  • Papan nama berbentuk persegi panjang, dengan ketentuan ukuran sebagai berikut:
    • panjang 200 cm dan lebar 150 cm untuk PP;
    • panjang 180 cm dan lebar 135 cm untuk PW;
    • panjang 160 cm dan lebar 120 cm untuk PC;
    • panjang 140 cm dan lebar 105 cm untuk PAC;
    • panjang 120 cm dan lebar 90 cm untuk PR;
  • 2. Papan nama berwarna dasar hijau tua dengan garis tepi warna kuning dan memuat lambang GP Ansor, nama tingkat kepengurusan dan wilayah khidmat serta alamat lengkap sekretariat ditulis dengan warna putih.

Pasal 29
Papan nama dipasang di depan kantor sekretariat setiap tingkat kepengurusan.
Papan nama dipasang dengan menggunakan dua tiang penyangga.

Pasal 30
Vandel
Vandel berbentuk perisai, warna hijau tua, lambang GP Ansor di tengahnya menurut warna lambang, berukuran garis tengah 60 cm.
Ukuran vandel 70 x 50 cm dan melingkar benang kuning emas dipinggirnya.
Vandel dipakai dalam resepsi-resepsi resmi atau pawai.

BAB III
PAKAIAN-PAKAIAN RESMI

Bagian Kesatu
Umum

Pasal 31
Pakaian resmi organisasi terdiri dari:
a. Pakaian Resepsi;
b. Pakaian Dinas Harian.

Bagian Kedua
Pakaian Resepsi

Pasal 32
Pakaian Resepsi dipakai dalam setiap acara resmi baik internal maupun eksternal organisasi yang bersifat seremonial.

Pasal 33
  • Pakaian Resepsi adalah:
    • Celana warna hitam;
    • Baju hem warna putih, satu saku, lengan pendek;
    • Dasi warna bebas;
    • Jas resmi;
    • Peci hitam tanpa motif; dan
    • Sepatu dan kaos kaki hitam.
  • Jas resmi terbuat dari bahan yang memadai dan layak berwarna hijau, lengan pendek dengan satu saku terbuka di sebelah kiri atas, dua saku terbuka di bawah (kanan dan kiri)
  • Jas untuk pengurus dipasang bagde GP Ansor pada lengan sebelah kanan beserta nama wilayah khidmat dan di dada sebelah kanan dipasang nama yang bersangkutan yang ditulis di atas kain dengan warna dasar kuning.
  • Jas untuk anggota dipasang bagde GP Ansor tanpa tulisan pimpinan organisasi dan pada dada sebelah kanan dipasang nama yang bersangkutan yang ditulis di atas kain dengan warna dasar kuning.
  • Celana dengan warna gelap yang model/bentuknya harus disesuaikan dengan jas.
  • Bagde berbentuk segi tiga sama sisi berukuran 9x9 cm dan terbuat dari kain dengan warna dasar kuning dan tulisan pinggir berwarna hijau tua.
  • Untuk acara-acara tertentu celana dapat digantikan dengan sarung warna bebas.

Pasal 34
Desain jas resmi dan contoh tata letak atribut terdapat di dalam lampiran yang tidak terpisahkan dari Peraturan Organisasi ini.

Pasal 35
Pakaian Resepsi organisasi dipakai pada setiap upacara atau kegiatan organisasi atau dipakai untuk menghadiri undangan pihak lain.

Bagian kedua
Pakaian Dinas Harian

Pasal 36
  • 1. Pakaian Dinas Harian adalah:
    • Celana bebas rapi;
    • Baju lengan pendek.
  • 2. Baju lengan pendek sebagaimana ayat 1 dibuat dengan ketentuan:
    • Warna hijau muda dan body samping warna putih;
    • Pada ujung lengan diberi pelipis warna putih;
    • Body depan menutupi saku diberi pelipis warna putih yang membentang;
    • Body belakang sejajar dengan pelipis warna putih yang ada di depan;
    • Satu saku atas sebelah kiri masuk kedalam;
    • Pada saku kiri dipasang badge GP Ansor;
    • Di atas saku kiri dipasang tingkat kepengurusan dengan menyebutkan nama daerah;
    • Di sebelah kanan sejajar dengan nama daerah dipasang nama pemakai.

Pasal 37
Desain Pakaian Dinas Harian dan contoh tata letak atribut terdapat di dalam lampiran yang tidak terpisahkan dari Peraturan Organisasi ini.

Pasal 38
Pakaian Dinas Harian dipakai dalam setiap acara resmi baik internal maupun eksternal organisasi yang bersifat koordinatif.

BAB IV
PERLENGKAPAN ORGANISASI

Bagian Kesatu
Bagan Struktur Organisasi

Pasal 39
  1. Bagan struktur organisasi adalah susunan pengurus yang dibuat dalam bentuk bagan.
  2. Bagan struktur organisasi menjelaskan pembagian tugas pengurus dalam menjalankan tugas-tugas organisasi.
  3. Dalam pembuatan bagan struktur organisasi pada setiap jalur komando atau koordinasi dicantumkan nama, jabatan beserta foto yang bersangkutan.
  4. Struktur organisasi dipasang di dinding kantor/sekretariat.

Bagian Kedua
Papan Agenda Kegiatan

Pasal 40
  1. Papan agenda kegiatan adalah catatan kegiatan yang hendak dilaksanakan, baik internal maupun eksternal.
  2. Papan agenda kegiatan berbentuk empat persegi panjang.
  3. Papan agenda kegiatan dibuat dalam bentuk tabel yang memuat kolom-kolom sebagai berikut:
    • nomor urut;
    • nama/jenis kegiatan;
    • pelaksana kegiatan;
    • hari/tanggal pelaksanaan kegiatan;
    • waktu (jam) pelaksanaan;
    • tempat pelaksanaan; dan
    • keterangan (mencatat hal-hal yang penting).

Bagian
Papan Pengumuman

Pasal 41
  1. Papan pengumuman adalah papan media komunikasi dan informasi antara organisasi, pengurus dan anggotanya, maupun antara organisasi dan pihak lain.
  2. Papan pengumuman dipergunakan untuk menyiarkan hal-hal penting yang perlu diumumkan kepada segenap pengurus dan pihak lain.
  3. Papan pengumuman berbentuk empat persegi panjang, dengan bertuliskan “Pengumuman” di bagian atas tengah.

Bagian
Tabel Program Kerja Tahunan

Pasal 42
  1. Tabel program kerja tahunan adalah tabel yang memuat rencana kalender kerja dan/atau kegiatan tahunan untuk mempermudah evaluasi waktu dan persiapan kegiatan.
  2. Tabel program kerja tahunan ini dibuat berdasarkan hasil rapat kerja.
  3. Tabel program kerja tahunan memuat kolom-kolom, sebagai berikut:
    • nomor urut;
    • jenis kegiatan;
    • waktu pelaksanaan;
    • bulan/minggu ke berapa program itu dilaksanakan;
    • pelaksana;
    • penanggung jawab; dan
    • keterangan.

Bagian
Grafik Target Pencapaian Program

Pasal 43
  1. Grafik target pencapaian program adalah prosentase target yang telah dicapai dari keseluruhan target yang dicanangkan dalam melaksanakan program kerja tahunan.
  2. Grafik target pencapaian program berfungsi untuk mengetahui dan mengukur sejauh mana program dimaksud bisa berjalan/ direalisasikan.
  3. Grafik target pencapaian program memuat kolom-kolom,yaitu:
    • nomor urut;
    • jenis kegiatan;
    • waktu pelaksanaan kegiatan;
    • prosentase (ditulis dengan menggunakan grafik balok); dan
    • keterangan (dapat ditulis hal-hal yang penting, alasan ataupun catatan lain, dan sebagainya).

BAB V
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 44
  1. Segala sesuatu yang belum diatur dalam Peraturan organisasi ini akan diputuskan kemudian oleh Pimpinan Pusat.
  2. Dengan diterbitkannya Peraturan Organisasi ini, maka Peraturan Organisasi Nomor : 12/KONBES-XVIII/VI/2012 tentang Mars GP Ansor dinyatakan dicabut dan selanjutnya tidak berlaku lagi.
  3. Peraturan Organisasi ini berlaku mulai tanggal ditetapkan dan apabila terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
  4. Agar setiap pengurus GP Ansor mengetahui dan memahami Peraturan Organisasi ini, maka setiap tingkat kepengurusan GP Ansor diwajibkan menyosialisasikan Peraturan Organisasi ini.

Ditetapkan di : Cirebon
Tanggal : 27 Sya’ban 1437 H
3 Juni 2016
KONFERENSI BESAR XX 
GERAKAN PEMUDA ANSOR TAHUN 2016 
Pimpinan Sidang Pleno II
M. Nuruzzaman
Ketua

Sekretaris
Saleh Ramli
PO tentang Identitas dan Alat Kelengkapan Organisasi GP Ansor