-->

Prosedur Operasional Standar (POS) Penyelenggaraan Ujian Nasional Tahun 2017-2018 (Download Pdf)

Untuk download Prosedur Operasional Standar (POS) Penyelenggaraan Ujian Nasional Tahun 2017-2018 dalam format PDF, Infojempol sudah menyiapkan file nya yang dapat sobat unduh secara gratis. Link download berada di bawah BAB X. Jika ingin langsung mendownloadnya silahkan lihat BAB X.
Dan dibawah ini kami sajikan Prosedur Operasional Standar (POS) Penyelenggaraan Ujian Nasional yang dapat sobat baca secara langsung

PROSEDUR OPERASIONAL STANDAR (POS) PENYELENGGARAAN UJIAN NASIONAL
TAHUN PELAJARAN 2017/2018

PERATURAN
BADAN STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN
NOMOR: 0044/P/BSNP/XI/2017

TENTANG

PROSEDUR OPERASIONAL STANDAR PENYELENGGARAAN UJIAN NASIONAL TAHUN PELAJARAN 2017/2018

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BADAN STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN

Menimbang:
Bahwa sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2017 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Pemerintah dan Penilaian Hasil Belajar oleh Satuan Pendidikan perlu menetapkan Prosedur Operasional Standar (POS) yang mengatur penyelenggaraan dan teknis pelaksanaan Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2017/2018.

Mengingat:
  1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301)
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5670);
  3. Peraturan   Pemerintah   Nomor   17   Tahun   2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5157);
  4. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 14 Tahun 2007 tentang Standar Isi untuk Program Paket A, Program Paket B, dan Program Paket C;
  5. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 3 Tahun 2008 tentang Standar Proses Pendidikan Kesetaraan Program Paket A, Program Paket B, dan Program Paket C;
  6. Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Keagamaan Kristen;
  7. Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2014 tentang Pendidikan Keagamaan Islam;
  8. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 59 Tahun 2012 tentang Badan Akreditasi Nasional;
  9. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 31 Tahun 2014 tentang Kerja Sama Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pendidikan oleh Lembaga Pendidikan Asing dengan Lembaga Pendidikan di Indonesia;
  10. Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2013 tentang Sekolah Menengah Agama Katolik;
  11. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 129 Tahun 2014 tentang Sekolah Rumah.
  12. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 20 Tahun 2016 tentang Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar dan Menengah.
  13. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 21 Tahun 2016 tentang Standar Isi Pendidikan Dasar dan Menengah.
  14. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2016 tentang Standar Penilaian Pendidikan Dasar dan Menengah.
  15. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 24 Tahun 2016 tentang Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar.

MEMUTUSKAN
Menetapkan :
PERATURAN BADAN STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN TENTANG PROSEDUR OPERASIONAL STANDAR PENYELENGGARAAN UJIAN NASIONAL TAHUN PELAJARAN 2017/2018.

Pasal 1
  • (1) POS UN ini mengatur penyelenggaraan dan teknis pelaksanaan Ujian Nasional Sekolah Menengah Pertama (SMP)/Madrasah Tsanawiyah (MTs)/Sekolah Menengah Pertama Teologi Kristen (SMPTK), Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB), Sekolah Menengah Pertama Terbuka (SMPT), Sekolah Menengah Atas (SMA)/Madrasah Aliyah (MA)/Sekolah Menengah Agama Katolik (SMAK)/Sekolah Menengah Teologi Kristen (SMTK), Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)/Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK), Sekolah Usaha Perikanan Menengah (SUPM), Sekolah Menengah Atas Terbuka (SMAT), Satuan Pendidikan Kerja Sama (SPK), serta Program Paket B/Wustha, dan Program Paket C/Ulya Tahun Pelajaran 2017/2018. 
  • (2) POS UN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan BSNP ini. 

Pasal 2
Hal-hal lain yang belum diatur dan/atau perubahan terhadap POS UN ini akan ditetapkan oleh BSNP dan disosialisasikan melalui surat edaran.

Pasal 3
Peraturan BSNP ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 28 November 2017

Ketua
Bambang Suryadi

DAFTAR ISI
  • BAB I PENGERTIAN
  • BAB II PESERTA UJIAN NASIONAL
    • A. Hak dan Kewajiban Peserta Ujian Nasional 
    • B. Persyaratan Peserta Ujian Nasional 
    • C. Pendaftaran Peserta Ujian Nasional 
  • BAB III PENYELENGGARA DAN PELAKSANA UJIAN NASIONAL
    • A. Penyelenggara Ujian Nasional 
    • B. Pelaksana Ujian Nasional 
    • C. Panitia Ujian Nasional Tingkat Provinsi 
    • D. Panitia Ujian Nasional Tingkat Kabupaten/Kota 
    • E. Panitia Ujian Nasional Tingkat Satuan Pendidikan 
    • F. Panitia UN Sekolah Indonesia Luar Negeri 
  • BAB IV BAHAN UJIAN NASIONAL
    • A. Kisi-Kisi Ujian Nasional 
    • B. Perangkat Soal 
    • C. Penyiapan Bahan Ujian Nasional 
    • D. Penggandaan dan Pendistribusian Bahan Ujian 
  • BAB V PELAKSANAAN UJIAN NASIONAL BERBASIS KOMPUTER (UNBK)
    • A. Penyiapan Sistem UNBK 
    • B. Penetapan Tim Teknis UNBK 
    • C. Penetapan Sekolah/Madrasah Pelaksana UNBK 
    • D. Penerapan Resource Sharing (Berbagi Sumber Daya) UNBK 
    • E. Penetapan Tim Help Desk (Tim Layanan Bantuan) 
    • F. Kriteria dan Persyaratan Proktor, Teknisi, dan Pengawas 
    • G. Penetapan Proktor, Teknisi, dan Pengawas UNBK 
    • H. Pelatihan Teknis Pelaksanaan UNBK 
    • I. Penyiapan Sistem UNBK di Sekolah/Madrasah Pelaksana UNBK 
    • J. Prosedur Pelaksanaan UNBK 
    • K. Jadwal Pelaksanaan UNBK 
  • BAB VI PELAKSANAAN UJIAN NASIONAL BERBASIS KERTAS DAN PENSIL (UNKP) 
    • A. Penetapan Sekolah/Madrasah Pelaksana UNKP 
    • B. Penetapan Pengawas Ruang UNKP. 
    • C. Prosedur Pelaksanaan UNKP 
    • D. Jadwal Pelaksanaan UNKP 
  • BAB VII PELAKSANAAN UJIAN NASIONAL UNTUK PENDIDIKAN KESETARAAN 
    • A. Moda Ujian Nasional 
    • B. Penetapan Satuan Pendidikan Pelaksana UN 
    • C. Penetapan Ruang Ujian 
    • D. Penetapan Pengawas Ruang Ujian 
    • E. Prosedur Pelaksanaan Ujian 
    • F. Jadwal Pelaksanaan UN untuk Pendidikan Kesetaraan 
  • BAB VIII PELAKSANAAN UJIAN NASIONAL UNTUK PERBAIKAN
    • A. Peserta 
    • B. Persyaratan 
    • C. Pendaftaran 
    • D. Mekanisme dan Prosedur Pendaftaran 
    • E. Pelaksanaan 
    • F. Jadwal Pelaksanaan UN untuk Perbaikan 
    • G. Mata Ujian 
  • BAB IX PEMERIKSAAN HASIL UJIAN NASIONAL
    • A. Pengumpulan dan Pengolahan Hasil UNBK 
    • B. Pengumpulan dan Pengolahan Hasil UNKP 
    • C. Pengolahan Hasil UNKP 
  • BAB X KRITERIA PENCAPAIAN KOMPETENSI LULUSAN BERDASARKAN HASIL UJIAN
  • NASIONAL
  • BAB XI PEMANTAUAN, EVALUASI, DAN PELAPORAN
  • BAB XII BIAYA PELAKSANAAN UJIAN NASIONAL
  • BAB XIII PROSEDUR PENANGANAN MASALAH DAN TINDAK LANJUT
  • BAB XIV SANKSI
  • BAB XV PENGATURAN KHUSUS
  • BAB XVI KEJADIAN LUAR BIASA
Lampiran
  • Lampiran 1 : Daftar Sekolah Indonesia Luar Negeri dan Tempat Pelaksanaan Ujian Nasional 
  • untuk Pendidikan Kesetaraan di Luar Negeri. 
  • Lampiran 2 : Jumlah Butir Soal dan Alokasi Waktu untuk Masing-Masing Jenjang dan Mata 
  • Ujian 
  • Lampiran 3 : Tanggal-Tanggal Penting Pelaksanaan UN Tahun Pelajaran 2017/2018 
  • Lampiran 4 : Jadwal UN Tahun Pelajaran 2017/2018 
  • Lampiran 5 : Contoh Pakta Integritas 

BAB I
PENGERTIAN

Dalam Prosedur Operasional Standar ini yang dimaksud dengan:
  1. Satuan Pendidikan adalah satuan pendidikan dasar dan menengah yang meliputi Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), Sekolah Menengah Pertama Teologi Kristen (SMPTK), Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB), Sekolah Menengah Pertama Terbuka (SMPT), Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA)/Sekolah Menengah Agama Katolik (SMAK)/Sekolah Menengah Teologi Kristen (SMTK), Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB), dan Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan (SMK/MAK), Sekolah Usaha Perikanan Menengah (SUPM), Sekolah Menengah Atas Terbuka (SMAT), dan Satuan Pendidikan Kerja Sama (SPK), serta lembaga pendidikan yang menyelenggarakan Program Paket B/Wustha dan Program Paket C/Ulya.
  2. Satuan Pendidikan Kerja Sama, yang selanjutnya disebut SPK, adalah satuan pendidikan yang diselenggarakan atau dikelola atas dasar kerja sama antara Lembaga Pendidikan Asing (LPA) yang terakreditasi/diakui di negaranya dengan Lembaga Pendidikan di Indonesia (LPI) pada jalur formal dan nonformal yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
  3. Pendidikan Kesetaraan adalah pendidikan nonformal yang menyelenggarakan pendidikan setara SMP/MTs dan SMA/MA mencakup Program Paket B/Wustha dan Program Paket C/Ulya.
  4. Jenjang pendidikan adalah tahapan pendidikan yang ditetapkan berdasarkan tingkat perkembangan peserta didik, tujuan yang akan dicapai, dan kemampuan yang dikembangkan
  5. Program Wustha adalah pendidikan dasar tiga tahun pada Pondok Pesantren Salafiyah setingkat Program Paket B dengan kekhasan pendalaman pendidikan agama Islam.
  6. Program Ulya adalah pendidikan dasar tiga tahun pada Pondok Pesantren Salafiyah setingkat Program Paket C dengan kekhasan pendalaman pendidikan agama Islam.
  7. Ujian Sekolah Berstandar Nasional yang selanjutnya disebut USBN adalah kegiatan pengukuran capaian kompetensi siswa yang dilakukan sekolah untuk seluruh mata pelajaran dengan mengacu pada Standar Kompetensi Lulusan untuk memperoleh pengakuan atas prestasi belajar, kecuali mata pelajaran Muatan Lokal (Mulok).
  8. Ujian Nasional yang selanjutnya disebut UN adalah kegiatan pengukuran capaian kompetensi lulusan pada mata pelajaran tertentu secara nasional dengan mengacu pada Standar Kompetensi Lulusan.
  9. Ujian Nasional Berbasis Komputer yang selanjutnya disebut UNBK adalah ujian yang menggunakan komputer sebagai media untuk menampilkan soal dan proses menjawabnya.
  10. Ujian Nasional Berbasis Kertas dan Pensil yang selanjutnya disebut UNKP adalah ujian nasional yang menggunakan naskah soal dan Lembar Jawaban Ujian Nasional (LJUN) berbasis kertas dan menggunakan pensil.
  11. Tim Teknis UNBK adalah petugas di provinsi dan Kabupaten/Kota yang diberi kewenangan sebagai koordinator teknis dalam melakukan verifikasi sekolah/madrasah sebagai pelaksana UNBK.
  12. Proktor adalah petugas yang diberi kewenangan untuk menangani aspek teknis pelaksanaan UNBK di ruang ujian.
  13. Teknisi adalah petugas pengelola laboratorium komputer (pranata komputer) di sekolah/madrasah yang melaksanakan UNBK.
  14. Pengawas Ujian adalah guru yang diberi kewenangan untuk mengawasi dan menjamin kelancaran pelaksanaan UNBK atau UNKP di ruang ujian.
  15. Ujian Nasional untuk Pendidikan Kesetaraan adalah kegiatan pengukuran pencapaian kompetensi lulusan pada mata pelajaran tertentu secara nasional dan sekaligus sebagai penilaian penyetaraan pada Program Paket B/Wustha setara SMP/MTs dan Program Paket C/Ulya setara SMA/MA.
  16. UN Susulan adalah ujian nasional untuk peserta didik yang berhalangan mengikuti UN karena alasan tertentu yang dapat diterima oleh sekolah/madrasah pelaksana UN dan disertai bukti yang sah.
  17. Nilai Ujian Nasional yang selanjutnya disebut Nilai UN adalah nilai yang diperoleh peserta didik dari hasil UN yang telah ditempuh.
  18. Badan Standar Nasional Pendidikan yang selanjutnya disebut BSNP adalah badan mandiri dan profesional yang bertugas menyelenggarakan UN.
  19. Kisi-kisi UN adalah acuan dalam pengembangan dan perakitan soal UN yang disusun berdasarkan kriteria pencapaian Standar Kompetensi Lulusan, standar isi, dan kurikulum yang berlaku.
  20. Paket naskah soal UN adalah variasi perangkat tes yang paralel, terdiri atas sejumlah butir soal yang dirakit sesuai dengan kisi-kisi UN.
  21. Bahan UN adalah naskah soal, kaset/compact disk (CD) untuk ujian listening comprehension (LC), lembar jawaban UN, berita acara, daftar hadir, amplop, tata tertib, dan pakta integritas pengawas.
  22. Dokumen UN adalah bahan UN yang bersifat rahasia, terdiri atas naskah soal, jawaban peserta ujian, daftar hadir, berita acara, baik dalam bentuk hardcopy maupun softcopy, dan CD untuk ujian LC.
  23. Lembar jawaban UN yang selanjutnya disebut LJUN adalah lembaran kertas yang digunakan oleh peserta didik untuk menjawab soal UN.
  24. Dokumen pendukung UN adalah seluruh bahan UN yang tidak bersifat rahasia, terdiri atas blangko daftar hadir, blangko lembar jawaban, blangko berita acara, tata tertib, pakta integritas, amplop naskah, dan amplop lembar jawaban.
  25. Sertifikat Hasil Ujian Nasional yang selanjutnya disebut SHUN adalah surat keterangan yang berisi Nilai UN serta tingkat capaian Standar Kompetensi Lulusan yang dinyatakan dalam kategori.
  26. Pendistribusian bahan UN adalah rangkaian kegiatan yang tidak terpisahkan dari proses pengiriman, penyerahan dan penerimaan, serta penyimpanan bahan UN yang terjamin keamanan, kerahasiaan dan ketepatan waktu dan tempat tujuan.
  27. Kelompok Kerja Unit Layanan Pengadaan Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian dan Pendidikan dan Kebudayaan di tingkat provinsi yang selanjutnya disebut Pokja ULP adalah panitia yang dibentuk oleh Badan Penelitian dan Pengembangan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, yang bertugas melaksanakan proses pengadaan barang dan jasa untuk penggandaan dan pendistribusian bahan UN.
  28. Prosedur Operasi Standar Ujian Nasional yang selanjutnya disebut POS UN adalah ketentuan yang mengatur penyelenggaraan dan teknis pelaksanaan UN.
  29. Kementerian adalah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia.
  30. Menteri adalah Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia.
  31. Pemerintah adalah pemerintah pusat.
  32. Pemerintah Daerah adalah pemerintah provinsi atau pemerintah kabupaten/kota.
BAB II
PESERTA UJIAN NASIONAL

A. Hak dan Kewajiban Peserta Ujian Nasional
Selengkapnya tentang Peserta Ujian Nasional, dapat anda baca pada halaman ini: Hak, Kewajiban, Persyaratan dan Pendaftaran Peserta Ujian Nasional

BAB III
PENYELENGGARA DAN PELAKSANA
UJIAN NASIONAL

A. Penyelenggara Ujian Nasional
Selengkapnya tentang Penyelenggara dan Pelaksan Ujian Nasional, dapat anda baca pada halaman ini: Penyelenggara dan Pelaksana Ujian Nasional Tahun 2018

BAB IV
BAHAN UJIAN NASIONAL

A. Kisi-Kisi Ujian Nasional
  • Kisi-kisi UN tahun pelajaran 2017/2018 disusun berdasarkan kriteria pencapaian kompetensi lulusan, standar isi, dan lingkup materi pada kurikulum yang berlaku. 
  • Kisi-kisi UN memuat level kognitif dan lingkup materi. 
B. Perangkat Soal
  • Bahan UN berupa master dan naskah soal, compact disk (CD) listening comprehension (LC), merupakan dokumen negara yang bersifat rahasia. 
  • Naskah soal UNKP dan CD UN yang telah digunakan disimpan di satuan pendidikan dan selanjutnya dimusnahkan 1 (satu) bulan setelah pengumuman hasil UN. 
  • Pemusnahan naskah soal UNKP dan CD UN dilakukan: 
    • a. oleh satuan pendidikan disaksikan oleh Panitia UN Tingkat Satuan Pendidikan. 
    • b. dengan cara pembakaran atau menggunakan alat penghancur dokumen/CD. 
  • Satuan pendidikan menjamin keamanan dan kerahasiaan naskah soal UNKP selama masa penyimpanan. 
  • Dalam hal bahan UN sebagaimana dimaksud pada angka 1 terdapat kekeliruan dan/atau berpotensi menimbulkan masalah, Panitia UN Tingkat Pusat dapat melakukan perbaikan setelah berkoordinasi dengan BSNP. 
  • Lembar jawaban UNKP yang telah diisi oleh peserta ujian merupakan dokumen negara yang bersifat rahasia. 
C. Penyiapan Bahan Ujian Nasional
  • Panitia UN Tingkat Pusat membuat master copy naskah soal UN dan CD LC dengan langkah-langkah yang ditetapkan dalam petunjuk teknis penyiapan bahan UN yang diterbitkan oleh Balitbang, Kemdikbud. 
  • Naskah soal UN ditetapkan berdasarkan mekanisme yang diatur oleh BSNP. 
  • Jumlah butir soal dan alokasi waktu UN sebagai berikut: 
    • a. Jumlah butir soal adalah 40 sampai dengan 50; 
    • b. Alokasi waktu untuk setiap mata ujian adalah 120 menit; 
    • c. Rincian jumlah butir soal dan alokasi waktu untuk masing-masing jenjang dan mata ujian adalah sebagaimana terlampir (Lampiran 2). 
  • Pengiriman master copy naskah soal UNKP: 
    • a. Panitia UN Tingkat Pusat mengirim master copy naskah soal UN ke percetakan yang telah ditetapkan untuk mencetak naskah soal UN yang disertai berita acara serah terima; 
    • b. Percetakan menerima dan memeriksa master copy naskah soal UN dari Panitia UN Tingkat Pusat dengan ketentuan sebagai berikut: 
      • 1) Mengecek jumlah halaman setiap master copy naskah soal sesuai dengan rincian mata pelajaran yang diujikan; 
      • 2) Mengecek kelengkapan nomor soal pada setiap master copy; 
      • 3) Mengecek kesesuaian cover dan isi master copy; 
      • 4) Mengepak kembali semua dokumen yang telah diperiksa dan menyimpan di tempat yang aman dan rahasia; 
      • 5) Mengisi dan menandatangani berita acara serah terima dengan saksi dari Dinas Pendidikan Provinsi, dan Kanwil Kementerian Agama; 
      • 6) Mencetak contoh naskah soal untuk difiat oleh petugas sebelum dicetak massal; 
      • 7) Menyimpan dan menjaga kerahasiaan contoh naskah soal yang sudah difiat di brankas. 
    • c. Panitia UN Tingkat Pusat menugaskan Balitbang Kemdikbud melakukan pengiriman bahan UN bagi peserta didik SMK/MAK yang sedang praktik kerja industri di luar negeri atau melaksanakan tugas negara. 
D. Penggandaan dan Pendistribusian Bahan Ujian
Penggandaan dan pendistribusian bahan UNKP dilakukan sesuai dengan petunjuk teknis penggandaan dan pendistribusian bahan UNKP yang ditetapkan oleh Balitbang, Kemdikbud.

BAB V
PELAKSANAAN UJIAN NASIONAL BERBASIS KOMPUTER (UNBK)

Pelaksanaan UN Tahun Pelajaran 2017/2018 dengan moda utama Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK). Penerapan moda UNBK dimaksudkan untuk meningkatkan efisiensi, mutu, reliabilitas, kredibilitas, dan integritas ujian
.
Selengkapnya tentang Pelaksanaan Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK), dapat anda baca pada halaman ini: Pelaksanaan Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) Tahun 2018

BAB VI
PELAKSANAAN UJIAN NASIONAL BERBASIS KERTAS DAN PENSIL (UNKP)

A. Penetapan Sekolah/Madrasah Pelaksana UNKP

1. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi atau Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya menetapkan sekolah/ madrasah pelaksana UNKP yang memenuhi kriteria seperti yang telah diuraikan dalam BAB III huruf E.

Selengkapnya tentang Pelaksanaan Ujian Nasional Berbasis Kertas Dan Pensil (UNKP), dapat anda baca pada halaman ini: Pelaksanaan Ujian Nasional Berbasis Kertas dan Pensil (UNKP) Tahun 2018

BAB VII
PELAKSANAAN UJIAN NASIONAL UNTUK PENDIDIKAN KESETARAAN

A. Moda Ujian Nasional
  1. Pelaksanaan UN untuk pendidikan kesetaraan mengutamakan moda UNBK.
  2. Moda UNKP digunakan pada satuan pendidikan yang tidak dapat melaksanakan UNBK berdasarkan hasil verifikasi dinas pendidikan sesuai dengan kewenangan setelah berkoordinasi dengan Panitia UN Tingkat Pusat
B. Penetapan Satuan Pendidikan Pelaksana UN
  1. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota menetapkan PKBM/SKB/Pondok Pesantren Salafiah Pelaksana UNBK atau UNKP yang memenuhi persyaratan sebagaimana disebutkan dalam Bab III huruf E.
  2. Dalam hal tidak ada PKBM/SKB/Pondok Pesantren Salafiah yang memenuhi persyaratan, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dapat menetapkan sekolah/madrasah jenjang yang sama sebagai pelaksana UNBK atau UNKP untuk pendidikan kesetaraan.
  3. Satuan pendidikan yang bergabung melaksanakan UN dengan moda yang sama dengan satuan pendidikan pelaksana UN.
C. Penetapan Ruang Ujian
  1. Ruang ujian ditetapkan oleh satuan pendidikan pelaksana ujian.
  2. Ruang ujian dapat berlokasi di satuan pendidikan pelaksana ujian, di satuan pendidikan yang bergabung, atau tempat lain yang memenuhi persyaratan.
D. Penetapan Pengawas Ruang Ujian
  1. Pengawas ruang ujian untuk Pendidikan Kesetaraan diutamakan dari guru pendidikan formal.
  2. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota menetapkan pengawas ruang ujian untuk Pendidikan Kesetaraan yang dilaksanakan dengan moda UNBK, sesuai dengan kriteria sebagaimana diatur dalam BAB V huruf G angka 2.
  3. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota menetapkan pengawas ruang ujian untuk Pendidikan Kesetaraan yang dilaksanakan dengan moda UNKP, sesuai dengan kriteria sebagaimana diatur dalam BAB VI huruf B.
E. Prosedur Pelaksanaan Ujian
  1. Prosedur pelaksanaan ujian untuk Pendidikan Kesetaraan dengan moda UNBK sebagaimana diatur dalam BAB V huruf J.
  2. Prosedur pelaksanaan ujian untuk Pendidikan Kesetaraan dengan moda UNKP sebagaimana diatur dalam BAB VI huruf C.
F. Jadwal Pelaksanaan UN untuk Pendidikan Kesetaraan
Jadwal pelaksanaan UN untuk Pendidikan Kesetaraan dengan moda UNBK atau UNKP sebagaimana terlampir (Lampiran 4).

BAB VIII
PELAKSANAAN UJIAN NASIONAL UNTUK PERBAIKAN

A. Peserta
Ujian Nasional untuk Perbaikan diikuti oleh:
  1. peserta UN jenjang SMA/MA, SMK/MAK sederajat dan Program Paket C/Ulya Tahun Pelajaran 2017/2018 yang telah terdaftar sebagai peserta ujian, namun belum mengikuti UN pada bulan April 2018 karena alasan tertentu dan disertai bukti yang sah; atau
  2. peserta UN Tahun Pelajaran 2016/2017 atau 2017/2018 pada jenjang SMA/MA, SMK/MAK, dan Program Paket C/Ulya yang belum memenuhi kriteria pencapaian kompetensi lulusan yang ditetapkan;
B. Persyaratan
Peserta SMA/MA dan SMK/MAK wajib memenuhi persyaratan peserta UN berdasarkan ketentuan BAB II B. Ketentuan lain yang harus dipenuhi adalah:
  • a. Peserta tercatat dalam daftar nominasi tetap (DNT) yang berisi biodata peserta, Mata Uji Pilihan (SMA/MA) dan kompetensi keahlian (SMK/MAK); 
  • b. Peserta UN tahun 2017/2018 yang akan mengikuti UN untuk Perbaikan wajib memberikan bukti tertulis berkaitan dengan alasan tidak mengikuti UN (misalnya sakit) yang diketahui oleh sekolah/madrasah asal; 
  • c. Memiliki nomor peserta ujian (kartu peserta ujian). 
Peserta SMA/MA, SMK/MAK, atau Paket C/Ulya yang akan memperbaiki nilai UN, wajib memiliki:
  • a. Ijazah atau ijazah sementara/surat keterangan kelulusan yang telah dilegalisir; dan 
  • b. Sertifikat Hasil Ujian Nasional (SHUN) terakhir atau SHUN sementara yang telah dilegalisir. 
Peserta Paket C/Ulya yang tercatat dalam daftar nominasi tetap (DNT) UN Tahun Pelajaran 2017/2018 namun belum mengikuti UN pada bulan April 2018.

C. Pendaftaran
  1. Peserta UN tahun pelajaran 2016/2017 atau 2017/2018 pada jenjang SMA/MA/SMK/MAK sederajat yang akan mengikuti UN untuk Perbaikan pada tahun pelajaran 2017/2018 harus mendaftarkan diri dan menentukan mata ujian yang akan diikutinya melalui satuan pendidikan pelaksana UN untuk Perbaikan. 
  2. Pendaftaran dilakukan secara daring (online)
D. Mekanisme dan Prosedur Pendaftaran
1. Calon peserta ujian SMA/MA, dan SMK dan calon peserta UN dari Paket C/Ulya yang memperbaiki nilai UN mendaftar dengan mekanisme dan prosedur sebagai berikut.
  • a. Calon peserta mengakses informasi pendaftaran di laman https://unp.kemdikbud.go.id. 
  • b. Calon peserta memilih lokasi tempat pelaksanaan UN. 
  • c. Calon peserta mendaftarkan diri secara langsung ke satuan pendidikan tempat pelaksanaan UN yang dipilih. 
  • d. Calon peserta menyerahkan salinan Ijazah atau Ijazah sementara, salinan SHUN atau SHUN sementara, pas foto terbaru ukuran 3x4 cm sebanyak 2 lembar, dan kartu peserta ujian dari sekolah asal bagi peserta baru. 
  • e. Petugas pendaftaran pada satuan pendidikan melakukan verifikasi calon peserta dengan cara memeriksa keabsahan dan/atau kesesuaian: 
  • 1) Ijazah atau ijazah sementara/surat keterangan kelulusan yang telah dilegalisir; 
    • 2) SHUN/SHUN sementara yang telah dilegalisir dan nilai yang tertera pada SHUN; 
    • 3) pas foto, foto di ijazah dan SHUN, serta tampak diri peserta saat mendaftar; dan 
    • 4) kartu peserta ujian dari sekolah asal bagi peserta baru. 
  • f. Petugas pendaftaran pada satuan pendidikan memasukkan data calon peserta pada laman yang disediakan dengan langkah-langkah: 
    • 1) login ke laman https://unp.kemdikbud.go.id menggunakan user dan password petugas; 
    • 2) memasukkan data nomor UN calon peserta UN; 
    • 3) memasukkan data mata ujian yang akan ditempuh oleh peserta: 
      • a) peserta yang memperbaiki nilai UN, memasukkan data mata ujian yang akan diperbaiki, 
      • b) peserta UN SMA/MA sederajat Tahun Pelajaran 2017/2018 yang baru pertama kali mengikuti UN wajib menempuh seluruh mata ujian yaitu 3 mata ujian umum dan 1 mata ujian pilihan. 
    • 4) mencetak kartu peserta ujian; 
    • 5) menempel pas foto dan membubuhkan stempel sekolah pada kartu peserta ujian; 
    • 6) menandatangani kartu peserta ujian; dan 
    • 7) menyerahkan kartu peserta ujian ke peserta. 
  • g. Peserta login ke laman https://unp.kemdikbud.go.id menggunakan user dan password yang tercantum di kartu peserta ujian, untuk: 
    • 1) mengecek kesesuaian data di laman tersebut; dan 
    • 2) melengkapi informasi surel/email dan/atau nomor HP.
2. Penetapan Satuan Pendidikan Pelaksana UN untuk Perbaikan.
  • a. Provinsi menetapkan satuan pendidikan pelaksana UN untuk Perbaikan dan waktu pelaksanaan ujian di masing-masing satuan pendidikan berdasarkan usulan dari Kabupaten/Kota yang mencakup unsur jarak, lokasi, transportasi peserta, serta kapasitas server dan client satuan pendidikan. 
  • b. Provinsi berkoordinasi dengan Kabupaten/Kota dalam menetapkan satuan pendidikan untuk melaksanakan UN untuk Perbaikan. 
  • c. Satuan pendidikan pelaksana UN untuk Perbaikan dapat melaksanakan UN untuk perbaikan jenjang SMA/MA, SMK, dan UN Paket C/Ulya. 
  • d. Jika kapasitas komputer tidak dapat melayani sejumlah peserta UN pada waktu yang ditentukan, maka sebagian peserta dapat melaksanakan UN di satuan pendidikan yang terdekat. 
E. Pelaksanaan
  • Ujian Nasional untuk Perbaikan dilaksanakan dengan moda UNBK. 
  • Soal UN untuk Perbaikan mengacu pada kisi-kisi UN Tahun Pelajaran 2017/2018. 
  • Hasil UN untuk Perbaikan dilaporkan dalam bentuk SHUN. 
    • a. Bagi peserta yang memperbaiki nilai, SHUN memuat nilai yang lebih tinggi dari nilai UN sebelumnya. 
    • b. Bagi Peserta yang tidak lengkap mata ujian, SHUN memuat nilai dari mata pelajaran yang diikuti. 
F. Jadwal Pelaksanaan UN untuk Perbaikan
  • Jadwal pelaksanaan UN untuk Perbaikan sebagaimana terlampir (Lampiran 4).
G. Mata Ujian
  • 1. Peserta yang mengikuti sebagian mata ujian hanya menempuh mata ujian yang belum diikuti. 
  • 2. Peserta yang memperbaiki nilai UN dapat menempuh mata ujian yang nilainya kurang dari atau sama dengan 55 (lima puluh lima).
BAB VIII
PELAKSANAAN UJIAN NASIONAL UNTUK PERBAIKAN

Selengkapnya tentang Pelaksanaan Ujian Nasional Untuk Perbaikan, dapat anda baca pada halaman ini: 

BAB IX
PEMERIKSAAN HASIL UJIAN NASIONAL

Selengkapnya tentang Pemeriksaan Hasil Ujian Nasional, dapat anda baca pada halaman ini: 

BAB X
KRITERIA PENCAPAIAN KOMPETENSI LULUSAN BERDASARKAN HASIL UJIAN NASIONAL

Nilai hasil UN dilaporkan dalam rentang nilai 0 (nol) sampai dengan 100 (seratus), dengan tingkat pencapaian kompetensi lulusan dalam kategori sebagai berikut:
  • a. sangat baik, jika nilai UN lebih besar dari 85 (delapan puluh lima) dan lebih kecil dari atau sama dengan 100 (seratus);
  • b. baik, jika nilai lebih besar dari 70 (tujuh puluh) dan lebih kecil dari atau sama dengan 85 (delapan puluh lima);
  • c. cukup, jika nilai lebih besar dari 55 (lima puluh lima) dan lebih kecil dari atau sama dengan 70 (tujuh puluh); dan
  • d. kurang, jika nilai lebih kecil dari atau sama dengan 55 (lima puluh lima).

Unduh POS Penyelenggaraan UN sekarang
Download POS Penyelenggaraan Ujian Naasional 2018 Pdf

Untuk Download Prosedur Operasional Standar (POS) Penyelenggaraan Ujian Nasional Tahun 2017-2018 dalam Format Pdf, silahkan buka link downloadnya disini :POS Penyelenggaraan Ujian Nasional Tahun 2017-2018 Pdf

BAB XI
PEMANTAUAN, EVALUASI, DAN PELAPORAN
  1. Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan dilakukan oleh Panitia UN Tingkat Pusat, Panitia UN Tingkat Provinsi, Panitia UN Tingkat Kabupaten/Kota, LPMP, serta Panitia UN Tingkat Satuan Pendidikan sesuai dengan tugas dan kewenangannya.
  2. Dalam melakukan pemantauan dan evaluasi, pemantau menggunakan instrumen yang dikembangkan dengan mengacu pada POS UN.
  3. Hasil pemantauan dan evaluasi dijadikan bahan pertimbangan perbaikan pelaksanaan UN pada masa mendatang.
BAB XII
BIAYA PELAKSANAAN UJIAN NASIONAL

Selengkapnya tentang Biaya Pelaksanaan Ujian Nasional, dapat anda baca pada halaman ini:

BAB XIII
PROSEDUR PENANGANAN MASALAH DAN TINDAK LANJUT

A. Prosedur Penanganan Masalah UNBK
  1. Pelaksana UNBK Tingkat Pusat, Provinsi, dan Kabupaten/Kota membentuk unit layanan bantuan (helpdesk).
  2. Dalam hal kondisi khusus atau terjadi hambatan/gangguan teknis dalam pelaksanaan, sekolah/madrasah pelaksana UNBK dapat mengambil tindakan, berkoordinasi dengan help desk berdasarkan petunjuk teknis (juknis) yang ditetapkan oleh Pelaksana UNBK Tingkat Pusat.
  3. Kondisi khusus tersebut mencakup antara lain: listrik padam, kerusakan peralatan atau sarana/prasarana, kerusakan sistem, hambatan jaringan, dan sebagainya.
  4. Bentuk tindakan dari penanganan kondisi khusus tersebut antara lain meliputi: perubahan jadwal pelaksanaan UNBK, penggantian pelaksanaan dari UNBK ke UNKP, atau bentuk lain yang diputuskan Pelaksana UNBK Tingkat Pusat dan dilaporkan kepada Penyelenggara UN.
  5. Pelaksanaan ujian yang tidak sesuai dengan POS UN dan kejadian-kejadian khusus serta tindakan penanganannya dilaporkan oleh sekolah/madrasah pelaksana UNBK dan dicatat dalam Berita Acara Pelaksanaan UNBK.
B. Jenis Pelanggaran
1. Jenis pelanggaran oleh peserta ujian:
  • a. Pelanggaran ringan meliputi:
    • 1) meminjam alat tulis dari peserta ujian;
    • 2) tidak membawa kartu ujian;
    • 3) menanyakan tentang teknis UNBK pada peserta lain.
  • b. Pelanggaran sedang meliputi:
    • 1) membuat kegaduhan di dalam ruang ujian.
  • c. Pelanggaran berat meliputi:
    • 1) membawa contekan ke ruang ujian;
    • 2) kerja sama dengan peserta ujian;
    • 3) menyontek atau menggunakan kunci jawaban;
    • 4) meminta orang lain mengikuti ujian mengatasnamakan peserta ujian;
    • 5) membawa alat komunikasi (HP), kamera, perangkat elektronik yang dapat merekam gambar dan/atau alat elektronik lainnya yang tidak sah ke dalam ruang ujian.
2. Jenis pelanggaran oleh pengawas ruang ujian
  • a. Pelanggaran ringan meliputi:
    • 1) lalai, tertidur, merokok, dan berbicara yang dapat mengganggu konsentrasi peserta ujian;
    • 2) lalai membantu peserta ujian mengisi identitas diri sesuai dengan kartu identitas; atau
    • 3) lalai memastikan sistem UNBK berjalan dengan baik sesuai dengan semua prosedur yang harus dilakukan secara tertib, konsisten, dan tepat waktu.
  • b. Pelanggaran sedang meliputi:
    • 1) lalai menangani gangguan pada UNBK sehingga menimbulkan penundaan waktu ujian di atas 30 menit.
    • 2) tidak mengelem amplop LJUN di ruang ujian (untuk pengawas UNKP).
  • c. Pelanggaran berat meliputi:
    • 1) memberi contekan;
    • 2) membantu peserta ujian dalam menjawab soal;
    • 3) menyebarkan/membacakan/memberikan kunci jawaban kepada peserta ujian;
    • 4) mengganti dan mengisi LJUN atau jawaban UNBK;
    • 5) lalai menangani gangguan pada UNBK sehingga mengharuskan pengulangan ujian;
    • 6) menggunakan alat komunikasi (HP), kamera, dan/atau perangkat elektronik yang dapat merekam gambar; dan/atau
    • 7) memeriksa dan menyusun LJUN tidak di ruang ujian (untuk pengawas UNKP).
3. Jenis Pelanggaran oleh Pengelola Satuan Pendidikan
a. Pelanggaran sedang:
  • 1) tidak menjalankan tugas dan ketentuan yang ditetapkan dalam POS UN.
b. Pelanggaran berat
  • 1) memanipulasi data identitas peserta UN;
  • 2) menyebarkan/memberikan kunci jawaban kepada peserta ujian;
  • 3) mengganti dan mengisi LJUN atau jawaban UNBK
4) Langkah-langkah dan prosedur tindak lanjut pengaduan dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan UN

1. Laporan tertulis
Pelapor harus menyampaikan laporan secara tertulis yang memuat:
  • a. identitas diri pelapor;
  • b. pelaku pelanggaran;
  • c. bentuk pelanggaran;
  • d. tempat pelanggaran;
  • e. waktu pelanggaran;
  • f. bukti pelanggaran; dan
  • g. saksi pelanggaran.
2. Laporan tertulis disampaikan ke Panitia UN Tingkat Satuan Pendidikan untuk ditindaklanjuti.
3. Investigasi
Investigasi dilakukan secara sendiri-sendiri atau bersama oleh:
  • a. Inspektorat Jenderal Kemdikbud/Kemenag.
  • b. Badan Standar Nasional Pendidikan.
  • c. Pusat Penilaian Pendidikan Kemdikbud.
4. Bentuk investigasi:
  • a. Peninjauan ke tempat kejadian perkara.
  • b. Analisis pola jawaban per daerah (Provinsi/Kabupaten /Kota).
5. Hasil investigasi
Hasil investigasi dibahas dalam rapat Panitia UN Tingkat Pusat untuk ditindaklanjuti.
6. Rekomendasi
Rekomendasi tindak lanjut pelanggaran berat disampaikan kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
7. Hasil Rekomendasi
Menteri menetapkan keputusan hasil rekomendasi.
8. Pelaksanaan Keputusan
Panitia UN Tingkat Pusat melaksanakan keputusan Menteri.

BAB XIV
SANKSI

1. Peserta UN yang melakukan jenis pelanggaran sebagaimana diuraikan dalam BAB XII akan diberi sanksi sebagai berikut.
  • a. Pelanggaran ringan yang dilakukan oleh peserta ujian dengan sanksi diberi peringatan lisan oleh pengawas ruang.
  • b. Pelanggaran sedang yang dilakukan oleh peserta ujian dengan sanksi pembatalan ujian pada mata pelajaran bersangkutan oleh ketua panitia tingkat satuan pendidikan.
  • c. Pelanggaran berat yang dilakukan oleh peserta ujian dengan sanksi dikeluarkan dari ruang ujian dan dinyatakan mendapat nilai 0 (nol) untuk mata pelajaran bersangkutan oleh ketua panitia tingkat satuan pendidikan.
2. Pengawas ruang ujian yang melanggar tata tertib akan dikenakan sanksi sebagai berikut.
  • a. Pelanggaran ringan yang dilakukan oleh pengawas ruang dengan sanksi dibebastugaskan sebagai pengawas ruang ujian oleh ketua panitia satuan pendidikan.
  • b. Pelanggaran sedang dan berat yang dilakukan oleh pengawas ruang dengan sanksi dibebastugaskan sebagai pengawas ruang ujian dan diberi sanksi sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan oleh ketua Panitia UN Tingkat Kabupaten/Kota atau Provinsi sesuai dengan kewenangannya.
3. Satuan pendidikan yang melakukan pelanggaran sedang dan berat akan dikenakan sanksi oleh kepala dinas pendidikan kabupaten/kota atau provinsi sesuai dengan kewenangannya.

4. Sekolah/Madrasah/Pendidikan Kesetaraan Pelaksana UN yang tidak memberi peringatan kepada pengawas ruang ujian yang melanggar ketentuan POS diberi peringatan tertulis oleh panitia UN Tingkat Kabupaten/Kota/Provinsi/Pusat.

5. Pelanggaran tata tertib dan ketentuan POS UN akan diberi sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

6. Semua jenis pelanggaran harus dituangkan dalam berita acara.

BAB XV
PENGATURAN KHUSUS

1. Pelaksanaan UN bagi peserta UN yang memerlukan layanan khusus dan/atau berbeda dapat diberikan kepada:
  • a. Peserta UN yang menyandang disabilitas tunanetra, tunarungu, tunalaras, dan tunadaksa; 
  • b. Peserta UN yang berada di Lembaga Pemasyarakatan; dan/atau 
  • c. Peserta UN yang dirawat di rumah sakit atau di tempat lain yang ditentukan oleh petugas kesehatan. 
2. Pelaksanaan UN dengan layanan khusus/berbeda dapat diberikan apabila:
  • a. Peserta UN seperti pada angka (1) huruf (a) telah melaporkan kondisinya kepada Panitia UN Tingkat Provinsi/Kabupaten/Kota dan atau tingkat Satuan Pendidikan selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sebelum pelaksanaan UN; 
  • b. Peserta UN seperti pada angka (1) huruf (b) atau (c) telah dilaporkan kondisinya kepada Panitia UN Tingkat Provinsi/Kabupaten/Kota dan atau tingkat Satuan Pendidikan selambat-lambatnya 1 (satu) minggu sebelum pelaksanaan UN. 
  • c. Peserta UN seperti pada angka (1) huruf (c) telah dilaporkan kondisinya kepada Panitia UN tingkat Satuan Pendidikan paling lambat sehari sebelum pelaksanaan UN dan kondisi kesehatannya memungkinkan untuk mengikuti ujian di tempat perawatannya. 
3. Pengaturan khusus bagi peserta UN penyandang disabilitas dapat diberikan sebagai berikut:
  • a. Peserta UN tunanetra dapat memperoleh naskah soal UN dalam huruf Braile; atau 
  • b. Peserta UN tunanetra dapat mengerjakan soal UN dengan pendamping pembaca soal terlatih yang telah mendapat persetujuan tertulis oleh Panitia UN Tingkat Satuan Pendidikan; atau 
  • c. Peserta UN tunarungu akan mendapat naskah soal tertulis sebagai pengganti soal Listening Comprehension (LC) untuk Bahasa Inggris; atau 
  • d. Peserta UN tunadaksa mendapat bantuan dari pendampingnya yang telah mendapat persetujuan tertulis oleh Panitia UN Tingkat Satuan Pendidikan. 
4. Penanggung jawab lokasi UN melaporkan pelaksanaan UN dengan layanan khusus/berbeda secara tertulis dan dicatat dalam berita acara pelaksanaan UN.

BAB XVI
KEJADIAN LUAR BIASA
  1. Jika terjadi peristiwa luar biasa yang berpotensi gagalnya pelaksanaan UN, maka Penyelenggara dan Panitia UN Tingkat Pusat menyatakan kondisi darurat atau krisis.
  2. Dalam kondisi darurat atau krisis sebagaimana dimaksud pada butir nomor 1, Menteri membentuk tim khusus untuk menangani peristiwa tersebut.
  3. Peristiwa luar biasa yang dimaksud pada butir nomor 1 di atas meliputi bencana alam, huru-hara, perang, dan peristiwa lain di luar kendali penyelenggara UN.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 28 November 2017

Ketua
ttd
Bambang Suryadi, P. hD

Lampiran-Lampiran

Dalam Prosedur Operasional Standar (POS) Penyelenggaraan Ujian Nasional Tahun 2017-2018 terdapat 4 lampiran, yaitu: 
  • Lampiran 1 : Daftar Sekolah Indonesia Luar Negeri dan Tempat Pelaksanaan Ujian Nasional untuk Pendidikan Kesetaraan di Luar Negeri.
  • Lampiran 3 : Tanggal-Tanggal Penting Pelaksanaan UN Tahun Pelajaran 2017/2018
  • Lampiran 2 : Jumlah Butir Soal dan Alokasi Waktu untuk Masing-Masing Jenjang dan Mata Ujian
  • Lampiran 4 : Jadwal UN Tahun Pelajaran 2017/2018
  • Anda dapat menemukan semua lampiran di atas dalam blog ini, silahkan cari kata kuncinya di kotak pencarian.
Prosedur Operasional Standar (POS) Penyelenggaraan Ujian Nasional Tahun 2017-2018 (Download Pdf)