-->

Hak, Kewajiban, Persyaratan dan Pendaftaran Peserta Ujian Nasional

A. Hak dan Kewajiban Peserta Ujian Nasional
1. Hak Peserta Ujian Nasional
  • a. Setiap peserta didik pendidikan dasar dan menengah jalur formal dan jalur nonformal kesetaraan berhak mengikuti UN dan berhak mengulang sebelum mencapai kriteria cukup yang ditetapkan BSNP.
  • b. Peserta didik pada pendidikan jalur informal yang terdaftar di satuan pendidikan nonformal kesetaraan atau formal berhak mengikuti UN dan mengulang UN sebelum mencapai kriteria cukup yang ditetapkan BSNP.
  • c. Setiap peserta UN berhak mendapatkan Sertifikat Hasil Ujian Nasional (SHUN) yang memuat mata pelajaran yang ditempuh dalam ujian dan nilai capaiannya.
  • d. Peserta UN yang tidak dapat mengikuti UN di satuan pendidikannya karena alasan tertentu dan disertai bukti yang sah, dapat mengikuti UN di sekolah/madrasah lain pada jenjang dan jenis pendidikan yang sama.
  • e. Peserta UN karena alasan tertentu dan disertai bukti yang sah tidak dapat mengikuti UN utama berhak mengikuti UN susulan.
2. Kewajiban Peserta Ujian Nasional
  • a. Setiap peserta didik pendidikan dasar dan menengah jalur formal termasuk SPK, nonformal kesetaraan dan informal wajib mengikuti UN satu kali untuk seluruh mata pelajaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku tanpa dipungut biaya dalam rangka pengukuran capaian standar kompetensi lulusan secara berkala, menyeluruh, transparan, dan sistemik.
  • b. Setiap peserta ujian wajib mematuhi tata tertib UN.
B. Persyaratan Peserta Ujian Nasional
pict : https://kabanten.com

Untuk download secara lengkap POS Penyelenggaraan Ujian Nasional dapat anda kunjungi halaman ini: Prosedur Operasional Standar (POS) Penyelenggaraan Ujian Nasional Tahun 2017-2018 (Download Pdf)

1. Persyaratan umum peserta UN
  • a. Peserta didik telah atau pernah berada pada tahun terakhir pada suatu jenjang pendidikan di satuan pendidikan tertentu.
  • b. Peserta didik memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar pada suatu jenjang pendidikan di satuan pendidikan tertentu mulai semester I tahun pertama sampai dengan semester pertama pada tahun terakhir.
  • c. Peserta didik memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar pada Pendidikan Kesetaraan.
  • Dalam rangka penjaminan mutu pendidikan, dinas pendidikan sesuai kewenangannya dapat menetapkan persyaratan tambahan sesuai dengan kebutuhan dan/atau perkembangan pendidikan di daerah.
2. Persyaratan peserta UN dari Pendidikan Formal
  • a. Peserta didik terdaftar pada SMP/MTs/SMPTK, SMPT, SMPLB, SMA/MA/SMAK/SMTK, SMAT, SMK/MAK, SUPM, SMALB, atau SPK.
  • b. Peserta didik SMK/MAK Program 4 (empat) tahun yang telah menyelesaikan proses pembelajaran selama 3 (tiga) tahun.
  • c. Peserta didik yang memiliki ijazah atau surat keterangan lain yang setara, atau berpenghargaan sama dengan ijazah dari satuan pendidikan yang setingkat lebih rendah. Penerbitan ijazah yang dimaksud sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun pelajaran sebelum mengikuti UN, atau sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun pelajaran untuk peserta program SKS.
  • d. Peserta UN dari program SKS harus berasal dari satuan pendidikan formal yang terakreditasi A dan memiliki izin penyelenggaraan program SKS.
3. Persyaratan peserta UN untuk Pendidikan Kesetaraan
  • a. Peserta didik terdaftar pada PKBM, SKB, Pondok Pesantren penyelenggara Program Wustha, Program Ulya, atau kelompok belajar sejenis yang memiliki izin.
  • b. Peserta didik telah mengikuti proses pembelajaran untuk mencapai seluruh kompetensi dasar pada setiap mata pelajaran sesuai dengan Satuan Kredit Kompetensi (SKK) yang telah ditetapkan dalam bentuk tatap muka, tutorial dan pembelajaran mandiri.
  • c. Peserta didik memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar setiap derajat kompetensi pada masing-masing jenjang pendidikan kesetaraan.
  • d. Peserta didik dari Program Paket B/Wustha dan Program Paket C/Ulya harus memiliki ijazah atau surat keterangan lain yang setara, atau berpenghargaan sama dengan ijazah dari satuan pendidikan yang setingkat lebih rendah dengan minimum usia ijazah 3 (tiga) tahun.
  • e. Peserta didik yang terdaftar pada satuan pendidikan nonformal yang belum terakreditasi dapat mengikuti UN pada satuan pendidikan nonformal atau formal yang terakreditasi yang
  • ditetapkan oleh Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangannya.
4. Persyaratan peserta UN untuk Pendidikan Informal (Sekolah Rumah)
  • a. Peserta didik terdaftar pada sekolah rumah yang memiliki izin dari Dinas Pendidikan yang berwenang.
  • b. Peserta didik memiliki laporan hasil belajar lengkap dari pendidik dan/atau satuan pendidikan.
  • c. Peserta didik terdaftar untuk mengikuti ujian akhir satuan pendidikan pada satuan pendidikan formal atau nonformal pada jenjang tertentu yang ditetapkan Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangannya.
Peserta mendaftar pada satuan pendidikan formal atau satuan pendidikan nonformal pada jenjang tertentu yang ditetapkan Panitia UN Tingkat Kabupaten/Kota untuk mengikuti UN.

5. Persyaratan peserta UN untuk Pendidikan Kesetaraan di Luar Negeri
  • a. Peserta didik terdaftar pada satuan pendidikan kesetaraan yang telah mendapatkan izin dan memiliki laporan kegiatan tutorial dari lembaga pendidikan nonformal.
  • b. Peserta didik telah mengikuti proses pembelajaran untuk mencapai seluruh kompetensi dasar pada setiap mata pelajaran sesuai dengan Satuan Kredit Kompetensi (SKK) yang telah ditetapkan dalam bentuk tatap muka, tutorial dan pembelajaran mandiri.
  • c. Peserta didik dari Program Paket B/Wustha dan Program Paket C/Ulya harus memiliki ijazah atau surat keterangan lain yang setara, atau berpenghargaan sama dengan ijazah dari satuan pendidikan yang setingkat lebih rendah dengan minimum usia ijazah 3 (tiga) tahun.
  • d. Peserta didik memiliki bukti kegiatan pembelajaran dan laporan lengkap penilaian hasil belajar yang sudah dicap dan ditandatangani oleh pimpinan lembaga penyelenggara pendidikan nonformal dan diserahkan pada saat mendaftar menjadi peserta UN Pendidikan Kesetaraan kepada Atase Pendidikan atau Konsulat Jenderal untuk diteruskan ke Panitia UN Tingkat Pusat.
Dalam hal tidak berada dalam pembinaan Atase Pendidikan atau Konsulat Jenderal, bukti kegiatan pembelajaran dan laporan lengkap penilaian hasil belajar yang sudah dicap dan ditandatangani oleh pimpinan lembaga penyelenggara pendidikan nonformal diserahkan pada saat mendaftar menjadi peserta UN Pendidikan Kesetaraan kepada Panitia UN Tingkat Pusat dengan verifikasi dari Direktorat terkait.

C. Pendaftaran Peserta Ujian Nasional

1. Pendidikan Formal
  • a. Sekolah/Madrasah pelaksana UN melaksanakan pendataan calon peserta.
  • b. Warga Negara Indonesia yang belajar di sekolah asing di luar negeri dapat mendaftar UN, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah dan/atau instansi yang berwenang di Kementerian Agama.
  • c. Sekolah/Madrasah pelaksana UN mengirimkan data calon peserta ke pangkalan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kementerian
  • Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) dan/atau Education Management Information System (EMIS) Kementerian Agama (Kemenag) dan mengirimkan tembusannya ke Panitia UN Tingkat Provinsi/Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya.
  • d. Panitia UN Tingkat Provinsi/Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya melakukan verifikasi data calon peserta untuk diterbitkan Daftar Nominasi Sementara (DNS) dan mengirimkannya ke satuan pendidikan.
  • e. Satuan pendidikan melakukan verifikasi DNS dan mengirimkan hasilnya ke Panitia UN Tingkat Provinsi/Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya.
  • f. Panitia UN Tingkat Provinsi/Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya melakukan:
    • 1) pemutakhiran data;
    • 2) penetapan dan pencetakan Daftar Nominasi Tetap (DNT) dan Kartu Peserta Ujian (KPU); dan
    • 3) pengiriman DNT dan KPU peserta UN ke satuan pendidikan.
  • g. Data peserta Sekolah Indonesia Luar Negeri (SILN) dikirim ke Panitia UN Tingkat Pusat.
  • h. Kepala sekolah/madrasah pelaksana UN menerbitkan, menandatangani, dan membubuhkan stempel sekolah/madrasah pada kartu peserta UN yang telah ditempel foto peserta.
2. Pendidikan Kesetaraan di Dalam Negeri
  • a. Penyelenggara Program Paket B/Wustha dan Program Paket C/Ulya mendata peserta didik yang memenuhi persyaratan melalui Dapodikmas, Kemdikbud dan mengirimkan tembusannya ke Panitia UN Tingkat Kabupaten/Kota, c.q. Unit pelaksana UN untuk Pendidikan Kesetaraan.
  • b. Penyelenggara Program Paket B/Wustha dan Program Paket C/Ulya pada Pondok Pesantren mendaftarkan peserta didik yang memenuhi persyaratan ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota. Selanjutnya Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota melakukan entri dan verifikasi data calon peserta dengan menggunakan aplikasi EMIS dan menyerahkannya ke Panitia UN Tingkat Kabupaten/Kota.
  • c. Unit pelaksana UN untuk Pendidikan Kesetaraan melakukan verifikasi berkas pendaftaran dan menyusun Daftar Calon Peserta.
  • d. Unit pelaksana UN untuk Pendidikan Kesetaraan mengirimkan Daftar Calon Peserta ke Panitia UN Tingkat Kabupaten/Kota.
  • e. Panitia UN Tingkat Kabupaten/Kota melakukan entri data calon peserta dengan menggunakan aplikasi yang disiapkan oleh Puspendik.
  • f. Panitia UN Tingkat Kabupaten/Kota mencetak dan mendistribusikan Daftar Nominasi Sementara (DNS) ke Unit pelaksana dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
  • g. Unit Pelaksana UN untuk Pendidikan Kesetaraan dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota melakukan verifikasi DNS dan mengirimkan hasil verifikasi ke Panitia UN Tingkat Kabupaten/Kota.
  • h. Panitia UN Tingkat Kabupaten/Kota merekapitulasi dan mengirimkan DNS dalam bentuk dokumen elektronik dan cetakan ke Panitia UN Tingkat Provinsi.
  • i. Panitia UN Tingkat Provinsi mengumpulkan, menggabungkan, menyusun daftar dan merekapitulasi data calon peserta.
  • j. Panitia UN Tingkat Provinsi menetapkan dan mendistribusikan Daftar Nominasi Tetap (DNT) ke Panitia UN Tingkat Kabupaten/Kota.
  • k. Panitia UN Tingkat Kabupaten/Kota mendistribusikan DNT ke Unit pelaksana UN Pendidikan Kesetaraan dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
  • l. Panitia UN Tingkat Provinsi mengirimkan soft copy DNT ke Panitia UN Tingkat Pusat.
  • m. DNT yang telah ditetapkan dan dikirim ke Panitia UN Tingkat Pusat sudah tidak dapat diubah lagi.
3. Pendidikan Kesetaraan di Luar Negeri
  • a. Pelaksana Program Paket B, dan Program Paket C/Ulya mendaftarkan peserta didik yang memenuhi persyaratan dalam bentuk DNS dan mengirimkan DNS ke Atase Pendidikan atau Konsulat Jenderal pada Kantor Perwakilan RI setempat.
  • b. Atase Pendidikan dan/atau Konsulat Jenderal pada Kantor Perwakilan RI setempat melakukan verifikasi terhadap DNS yang diajukan oleh penyelenggara Program Pendidikan Kesetaraan untuk diteruskan ke Panitia UN Pusat.
  • c. Pelaksana UN Program Paket B, dan Program Paket C/Ulya di luar negeri yang tidak berada dalam pembinaan Atase Pendidikan atau Konsulat Jenderal pada Kantor Perwakilan RI setempat, menyusun dan mengajukan DNS secara langsung kepada Panitia UN Tingkat Pusat c.q. Puspendik, Kemdikbud RI di Jakarta.
  • d. Panitia UN Tingkat Pusat melakukan verifikasi DNS dan menetapkannya menjadi DNT.
  • e. Panitia UN Tingkat Pusat mendistribusikan DNT ke Pelaksana UN Pendidikan Kesetaraan di luar negeri melalui Atase Pendidikan atau Konsulat Jenderal pada Kantor Perwakilan RI setempat. Dalam hal Pelaksana UN Pendidikan Kesetaraan di luar negeri tidak berada dalam pembinaan Atase Pendidikan atau Konsulat Jenderal pada Kantor Perwakilan RI setempat, Panitia UN Tingkat Pusat mendistribusikan DNT secara langsung ke Pelaksana UN Pendidikan Kesetaraan di luar negeri atau melalui Direktorat terkait.
  • f. Panitia UN Tingkat Pusat menyimpan soft copy DNT.
4. Pendidikan Informal (Sekolah Rumah)
  • a. Penyelenggara sekolah rumah mendata calon peserta yang memenuhi persyaratan ujian.
  • b. Penyelenggara sekolah rumah mendaftarkan calon peserta pada satuan pendidikan formal atau satuan pendidikan kesetaraan pelaksana UN yang telah ditetapkan oleh dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya.
  • c. Satuan pendidikan formal atau satuan pendidikan kesetaraan memproses pendaftaran sesuai dengan prosedur pendaftaran peserta ujian yang ditetapkan dalam POS ini.
Sumber: Prosedur operasional standar (POS) penyelenggaraan ujian nasional tahun pelajaran 2017/2018-Badan Standar Nasional Pendidikan 2017
Hak, Kewajiban, Persyaratan dan Pendaftaran Peserta Ujian Nasional