-->

AD ART PMI Terbaru 2018 (Anggaran Dasar Rumah Tangga Palang Merah Indonesia) Part 4

Halaman ini adalah lanjutan dari halaman KETIGA. Untuk membaca halaman sebelumnya (hal.3), silahkan buka ini: AD ART PMI Terbaru 2017 (Anggaran Dasar Rumah Tangga Palang Merah Indonesia) Part 3. Pada bagian 3 berisikan Anggaran Dasar PMI bab XXI hingga bab XXIX, yang terdiri dari pasal 73-88.

Untuk Download AD ART PMI dalam format Pdf, Infojempol sudah menyiapkan link downloadnya pada bagian pertama (Part 1), untuk menuju part 1 dan download file nya, silahkan buka link yang berada di bagian akhir halaman ini.

Sedangkan pada halaman ini memuat ART PMI secara lengkap (semua bab dan pasal)

ANGGARAN RUMAH TANGGA PMI
DAFTAR ISI ANGGARAN RUMAH TANGGA PMI
BAB
JUDUL
PASAL
HAL
BAB I
NAMA, WAKTU, STATUS DAN KEDUDUKAN
(1-2)
45
BAB II
KEGIATAN POKOK
(3)
45
BAB III
SYARAT KEANGGOTAAN
(4-5)
46
BAB IV
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
(6-7)
48
BAB V
PEMBERHENTIAN ANGGOTA
(8)
49
BAB VI
PELINDUNG
(9)
49
BAB VII
SUSUNAN DEWAN KEHORMATAN
(10)
49
BAB VIII
SUSUNAN PENGURUS PUSAT, PROVINSI,
(11-14)
50

KABUPATEN/KOTA DAN KECAMATAN

51
BAB IX
MUSYAWARAH DAN RAPAT-RAPAT
(15)
BAB X
PESERTA MUSYAWARAH DAN RAPAT-RAPAT
(16-28)
51

LAINNYA

55
BAB XI
SUKARELAWAN
(29-30)
BAB XII
KARYAWAN/STAF
(31)
55
BAB XIII
MARKAS DAN KEPALA MARKAS
(32-35)
56
BAB XIV
PEMBINAAN, PEMBEKUAN KEPENGURUSAN
(36-37)
57
BAB XV
PEMBENDAHARAAN
(38)
58
BAB XVI
UNIT USAHA
(39)
58
BAB XVII
PELAYANAN DONOR DARAH
(40)
58
BAB XVIII
HUBUNGAN DAN KERJA SAMA
(41)
59
BAB XIX
PENGHARGAAN
(42)
59
BAB XX
PERATURAN PERALIHAN
(43)
59
BAB XXI
PENUTUP
(44)
60

BAB I
NAMA, WAKTU, STATUS, DAN KEDUDUKAN

Pasal 1
Penggunaan nama Palang Merah Indonesia maupun dengan singkatan PMI, memiliki makna dan arti yang sama.

Pasal 2
  • (1) PMI sebagai organisasi yang berbadan hukum dan berdasarkan Keputusan Presiden RIS No. 25 Tahun 1950 serta Keputusan Presiden RI No. 246 Tahun 1963. 
  • (2) Palang Merah Indonesia diakui oleh Komite Internasional Palang Merah (ICRC) pada tanggal 15 Juni 1950 . 
  • (3) Palang Merah Indonesia diterima menjadi anggota ke 68 Federasi Internasional Palang Merah dan Bulan Sabit Merah (IFRC) pada tanggal 16 Oktober 1950 

BAB II
KEGIATAN POKOK

Pasal 3
Untuk memenuhi azas dan mencapai tujuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 dan 6 Anggaran Dasar serta sebagai penjabaran dari mandat dan tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 dan 9 Anggran Dasar, PMI melakukan kegiatan pokok ;
  • (1) Pembinaan dan pengembangan organisasi 
  • (2) Penanggulangan bencana termasuk pemulihan hubungan keluarga (korban) 
  • (3) Pelayanan sosial dan kesehatan, termasuk upaya kesehatan Donor Darah 
  • (4) Penyebarluasan dan pengembangan aplikasi nilai-nilai kemanusiaan dan prinsip-prinsip dasar gerakan internasional Palang Merah dan Bulan Sabit Merah, serta hukum kemanusiaan internasional 
  • (5) Pembinaan generasi muda dan relawan. 

BAB III
SYARAT KEANGGOTAAN

Pasal 4
Keanggotaan perhimpunan nasional terbuka untuk setiap orang tanpa ada diskriminasi ras, jenis kelamin, agama dan kepercayaan, bahasa, golongan, ataupun pandangan politik.
  • (1) Persyaratan untuk menjadi anggota biasa adalah : 
    • a. Anggota biasa PMI adalah warga negara Republik Indonesia yang telah berusia 18 tahun atau telah menikah 
    • b. Menerima prinsip-prinsip dasar gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional 
    • c. Menerima Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PMI, 
    • Rencana Strategis PMI dan seluruh hasil keputusan Munas, peraturan organisasi lainnya, serta mempunyai waktu dan bersedia untuk berpartisipasi aktif dalam kepengurusan PMI 
    • d. Telah mengikuti pelatihan dan orientasi kepalangmerahan 
    • e. Mempunyai prestasi, dedikasi, dan loyal terhadap organisasi maupun negara, dan tidak tercela 
  • (2) Persyaratan untuk menjadi anggota luar biasa : 
    • a. Warga negara asing dapat berpartisipasi dalam kegiatan perhimpunan nasional sebagai sukarelawan. 
    • b. Menerima prinsip-prinsip dasar gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PMI, Rencana Strategis PMI dan seluruh hasil keputusan Munas, peraturan organisasi lainnya, serta mempunyai waktu dan bersedia untuk berpartisipasi aktif. 
    • c. telah berusia 18 tahun atau telah menikah. 
  • (3) Persyaratan anggota kehormatan adalah : 
    • a. Pejabat yang selama masa jabatannya dan atau tokoh masyarakat yang berperan aktif dalam kegiatan sosial kemanusiaan; 
    • b. Pejabat dan atau tokoh masyarakat yang mendapatkan penghargaan atas prestasinya dalam membantu dan atau mengembangkan kegiatan PMI 
    • c. Generasi muda yang mempunyai prestasi luar biasa di bidangnya yang ditandai dengan piagam penghargaan yang pernah diterimanya, dan atau prestasi lainnya. 

Pasal 5
  • (1) Penerimaan anggota dilakukan setelah memenuhi persyaratan keanggotaan seperti diatur dalam pasal 6 
  • (2) Penerimaan anggota dapat dilakukan dengan mendaftarkan diri kepada pengurus kabupaten/kota di wilayah domisili yang bersangkutan 
  • (3) Pengesahan keanggotaan dilakukan oleh pengurus PMI Kabupaten/Kota. 
BAB IV
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA

Pasal 6
(1) Anggota biasa mempunyai hak :
  • a. Mendapatkan pembinaan dan pengembangan. 
  • b. Menyampaikan pendapat dan mengajukan usul dan saran. 
  • c. Memiliki hak bicara dan hak suara dalam setiap musyawarah di tingkat kecamatan. 
  • d. Memiliki hak memilih dan dipilih sebagai pengurus PMI 
(2) Anggota Luar Biasa mempunyai hak :
  • a. Mendapatkan pembinaan dan pengembangan 
  • b. Menyampaikan pendapat dalam forum-forum pertemuan resmi PMI 
  • c. Berpartisipasi aktif dalam kegiatan PMI 
(3) Anggota Kehormatan mempunyai hak :
  • a. Menyampaikan pendapat dan saran kepada PMI diwilayahnya, baik diminta maupun tidak diminta. 
  • b. Berpartisipasi aktif dalam kegiatan PMI. 

Pasal 7
Kewajiban Anggota
  • (1) Menjalankan dan menyebarluaskan prinsip-prinsip dasar gerakan internasional Palang Merah dan Bulan Sabit Merah. 
  • (2) Mendukung dan mensukseskan seluruh pelaksaan program organisasi. 
  • (3) Menjaga nama baik PMI. 
  • (4) Mematuhi AD – ART PMI. 
  • (5) Membayar iuran anggota. 
  • (6) Setiap anggota yang pindah domisili melaporkan diri kepada PMI di tempat domisili baru. 

BAB V
PEMBERHENTIAN ANGGOTA

Pasal 8
(1) Anggota dinyatakan berhenti karena :
  • a. Atas permintaan sendiri. 
  • b. Melanggar AD & ART PMI. 
  • c. Berhalangan tetap. 

BAB VI
PELINDUNG

Pasal 9
  • (1) Pelindung memberikan saran pertimbangan serta dukungan moril dan materil kepada PMI di setiap tingkatan 
  • (2) Pengurus PMI memberikan laporan kepada pelindung secara berkala sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun sekali, sesuai tingkatan organisasi 

BAB VII
SUSUNAN DEWAN KEHORMATAN

Pasal 10
  • (1) Dewan kehormatan adalah orang-per orang yang mendapatkan penghargaan dari pengurus sebagai pengakuan atas jasa-jasanya kepada PMI. 
  • (2) Dewan Kehormatan ditetapkan dalam setiap musyawarah untuk masa bakti sesuai dengen kepengurusan dan disahkan satu tingkat diatasnya. 

BAB VIII
SUSUNAN PENGURUS PUSAT, PROPINSI, KABUPATEN/KOTA DAN KECAMATAN

Pasal 11
Pengurus pusat terdiri dari 17 orang yaitu :
  • (1) Ketua Umum 
  • (2) Para Ketua Bidang 
  • (3) Sekretaris Jenderal 
  • (4) Bendahara Umum, dan 
  • (5) Anggota 

Pasal 12
Pengurus propinsi terdiri dari 15 orang yaitu :
  • (1) Ketua 
  • (2) Wakil – wakil Ketua 
  • (3) Sekretaris 
  • (4) Bendahara, dan 
  • (5) Anggota 

Pasal 13
Pengurus Kabupaten/Kota terdiri dari 11 orang yaitu :
  • (1) Ketua 
  • (2) Wakil - Wakil ketua 
  • (3) Sekretaris 
  • (4) Bendahara, dan 
  • (5) Anggota 
Pasal 14
Pengurus Kecamatan terdiri dari 7 orang yaitu :
  • (1) Ketua 
  • (2) Wakil – wakil Ketua 
  • (3) Sekretaris 
  • (4) Bendahara, dan 
  • (5) Anggota 

BAB IX
MUSYAWARAH DAN RAPAT-RAPAT

Pasal 15
Kekuasaan tertinggi organisasi PMI berada ditangan anggota dan dilaksanakan sepenuhnya melalui Forum Musyawarah Nasional (MUNAS), Musyawarah Provinsi (MUSPROV), Musyawarah Kabupaten/Kota (MUSKAB/KOTA) dan Musyawarah Kecamatan ( MUSKEC).

BAB X
PESERTA MUSYAWARAH DAN RAPAT-RAPAT LAINNYA

Pasal 16
Musyawarah Nasional
  • (1) Musyawarah nasional dihadiri oleh peserta dan peninjau 
  • (2) Peserta Musyawarah nasional adalah pengurus PMI pusat, propinsi, dan kabupaten/kota 
  • (3) Peserta Musyawarah nasional seperti dimaksud dalam ayat (2) memiliki hak bicara dan suara 
  • (4) Peninjau ditetapkan oleh pengurus PMI pusat 

Pasal 17
Musyawarah nasional luar biasa
Musyawarah nasional luar biasa dihadiri oleh peserta yang sama dengan peserta Musyawarah nasional sebaimana dimaksud pada pasal 18 ART ini

Pasal 18
Musyawarah Kerja nasional
  • (1) Peserta Musyawarah kerja nasional adalah: Pengurus pusat, Pengurus 
  • propinsi, Utusan unit kerja PMI seperti: unit donor darah, rumah sakit. 
  • (2) Peninjau ditetapkan oleh pengurus PMI pusat 

Pasal 19
Musyawarah Provinsi
  • (1) Musyawarah Provinsi dihadiri oleh peserta dan peninjau 
  • (2) Peserta Musyawarah Provinsi adalah pengurus PMI pusat, propinsi, dan kabupaten/kota 
  • (3) Peserta Musyawarah Provinsi seperti dimaksud dalam ayat (2) memiliki hak bicara dan suara 
  • (4) Peninjau ditetapkan oleh pengurus PMI Propinsi 

Pasal 20
Musyawarah Provinsi luar biasa
Musyawarah Propinsi luar biasa dihadiri oleh peserta yang sama dengan peserta Musyawarah Provinsi sebagaimana dimaksud pada pasal 19 ART ini

Pasal 21
Musyawarah Kerja Provinsi
  • (1) Peserta Musyawarah kerja Propinsi adalah: Pengurus provinsi, Pengurus 
  • Kabupaten / Kota dan Utusan unit kerja PMI seperti: unit donor darah, rumah sakit. 
  • (2) Peninjau ditetapkan oleh pengurus PMI Provinsi 

Pasal 22
Musyawarah kabupaten/Kota
  • (1) Musyawarah Kabupaten/Kota dihadiri oleh peserta dan peninjau 
  • (2) Peserta Musyawarah Kabupaten/Kota adalah pengurus PMI Provinsi, dan kabupaten/kota 
  • (3) Peserta Musyawarah kabupaten/kota seperti dimaksud dalam ayat 2 memiliki hak bicara dan suara 
  • (4) Peninjau ditetapkan oleh pengurus PMI kabupaten/kota 

Pasal 23
Musyawarah Kabupaten/Kota luar biasa
Musyawarah Kabupaten/Kota luar biasa dihadiri oleh peserta yang sama dengan peserta Musyawarah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada pasal 22 ART ini.

Pasal 24
Musyawarah Kerja kabupaten/Kota
  • (1) Peserta Musyawarah kerja Kabupaten/Kota adalah: Pengurus Kabupaten/Kota dan Kecamatan serta Utusan unit kerja PMI seperti unit donor darah, rumah sakit. 
  • (2) Peninjau ditetapkan oleh pengurus PMI Kabupaten/Kota 

Pasal 25
Musyawarah Kecamatan
  • (1) Musyawarah kecamatan dihadiri oleh peserta 
  • (2) Peserta Musyawarah Kecamatan adalah pengurus PMI Kecamatan, kabupaten/kota dan anggota/relawan. 
  • (3) Peserta Musyawarah Kecamatan seperti dimaksud dalam ayat (36) memiliki hak bicara dan suara. 

Pasal 26
  • (1) Penggantian Kepengurusan yang kosong di PMI Kecamatan, tidak dilakukan melalui musyawarah luar biasa. 
  • (2) Pengantian sebagaiman dimaksud dalam ayat (1) oleh PMI Kabupaten/Kota. 

Pasal 27

Musyawarah Kerja Kecamatan
Peserta Musyawarah kerja Kecamatan adalah : Pengurus kecamatan dan anggota / relawan.

Pasal 28
Rapat PMI
  • (1) Peserta Rapat PMI adalah Pengurus, Staf dan Relawan. 
  • (2) Peserta rapat PMI sebagimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan dalam peraturan organisasi 

BAB XI
SUKARELAWAN

Pasal 29
  • (1) Relawan adalah orang per orangan yang memenuhi syarat sebagai relawan PMI dan menjalankan tugas-tugas kepalangmerahan sesuai dengan kemampuannya berdasarkan ketentuan anggaran dasar ini. 
  • (2) Keanggotan relawan PMI terbuka bagi semua pihak tanpa dibatasi oleh keterbatasan fisik dan keterbatasan lainnya. 
  • (3) Anggota PMI yang memiliki keahlian khusus dapat menjadi relawan PMI untuk menunjang kegiatan kepalangmerahan. 

Pasal 30
Ketentuan yang berkaitan dengan relawan Remaja, KSR, TSR, ditetapkan dalam peraturan organisasi

BAB XII
KARYAWAN/STAF

Pasal 31
Persyaratan, hak, dan kewajiban karyawan diatur lebih lanjut dalam peraturan organisasi dan peraturan perudangan yang berlaku.

BAB XIII
MARKAS DAN KEPALA MARKAS

Pasal 32
  • (1) Struktur organisasi markas ditetapkan oleh pengurus, sesuai dengan peraturan organisasi. 
  • (2) Struktur organisasi markas dapat terdiri dari unit kerja sesuai dengan peraturan organisasi. 
  • (3) Struktur markas, jumlah karyawan dan sistem remunerasi, ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal/sekretaris provinsi/sekretaris kabupaten, dan dilaporkan kepada pleno pengurus sesuai tingkatan. 

Pasal 33
Kepala Markas
Kualifikasi kepala markas PMI di semua tingkatan :
  • (1) Memiliki kemampuan dan profesional 
  • (2) Memahami manajemen organisasi 
  • (3) Bekerja penuh (full time) sesuai tanggung jawabnya 
  • (4) Kepala markas pusat, provnsi, kabupaten/kota diberhentikan sebelum masa kerjanya berakhir apabila: 
    • a. Berhalangan tetap 
    • b. Mengundurkan diri 
    • c. Melanggar AD-ART dan atau peraturan organisasi lainnya 
    • d. Melakukan tindak pidana yang dijatuhi hukuman yang telah berkekuatan tetap 
    • e. Kinerja dinilai buruk. 

Pasal 34
Tugas pokok dan fungsi Markas PMI adalah:
  • (1) melaksanakan dan mengoordinasikan seluruh kegiatan PMI sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh pengurus; 
  • (2) melaksanakan tugas-tugas teknis administratif dan teknis operasional kepalangmerahan; 
  • (3) Kepala Markas melaporkan tugas dan tanggungjawabnya kepada pengurus PMI. 

Pasal 35
Ketentuan lebih lanjut tentang kemarkasan diataur dalam peraturan organisasi.

BAB XIV
PEMBINAAN, PEMBEKUAN, KEPENGURUSAN

Pasal 36
Pembinaan

  • (1) Anggota pengurus melakukan pelanggaran, diberi sanksi organisasi berupa : peringatan, pemberhentian semntara, pemberhentian tetap. 
  • (2) Mekanisme sebagaiman dimaksud dalam ayat (1) pasal ini di atur dalam peraturan organisasi. 
Pasal 37
Pembekuan Kepengurusan
  • (1) Kepengurusan PMI dapat dibekukan jika : 
  • a. Masa bakti kepengurusan telah melewati 6 (enam) bulan. 
  • b. Kepengurusan tidak dikelola secara maksimal sesuai dengan AD/ART. 
  • (2) Kepengurusan PMI Provinsi/Kabupaten/kota dibekukan oleh Pengurus PMI Pusat. 
  • (3) Pembekuan pengurus Kabupaten/Kota berdasarkan pada usul PMI 
  • Propinsi, setelah berkonsultasi dengan pelindung kabupaten/kota 
  • (4) Kepengurusan PMI yang dibekukan di kendalikan oleh Pengurus Pusat atau kepengurusan PMI yang di tunjuk oleh PMI Pusat. 

BAB XV
PERBENDAHARAAN

Pasal 38
  • (1) Kekayaan PMI di semua tingkatan harus ter inventarisasikan 
  • (2) Inventasisasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disampaikan kepada Pengurus Pusat dan Pengurus satu tingkat diatasnya. 

BAB XVI
UNIT USAHA

Pasal 39
Ketentuan lebih lanjut tentang unit usaha diatur dalam peraturan organisasi.

BAB XVII
PELAYANAN DONOR DARAH

Pasal 40
Ketentuan tentang Pelayanan Donor darah diatur lebih lanjut dalam peraturan organisasi

BAB XVIII
HUBUNGAN DAN KERJA SAMA

Pasal 41
  • (1) Kerja sama PMI dengan Pihak lain dilaksanakan melalui PMI Pusat. 
  • (2) PMI provinsi dan kabupaten/kota dapat melakukan kerja sama dengan pihak lain dengan persetujuan pengurus pusat PMI. 

BAB XIX
PENGHARGAAN

Pasal 42
  • (1) Pengurus PMI disetiap tingkatan memberikan penghargaan kepada mereka yang telah berjasa terhadap PMI. 
  • (2) Penghargaan dapat berupa : 
    • a. Piagam 
    • b. Benda berhara atau 
    • c. Surat berharga lainnya 
  • (3) Mekanisme dan tata cara pemberian pengharagaan akan diatur Peraturan Organisasi.

BAB XX
PERATURAN PERALIHAN

Pasal 43
Hal hal yang belum di tetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Organisasi.

BAB XXI
PENUTUP

Pasal 44
Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
-----000-----

Ini adalah halam terakhiR AD ART PMI Terbaru. Untuk membaca halaman PERTAMA (hal.1), silahkan buka link ini :AD ART PMI Terbaru 2017 (Anggaran Dasar Rumah Tangga Palang Merah Indonesia) Part 1

Pada Part 1, sobat juga dapat men-download AD ART PMI secara lengkap dalam format Pdf, dan pastinya gratis 100% :)

=================
Disclaimer:
AD ART PMI ini adalah hasil Musyawarah Nasional PMI XX di Jakarta pada Desember 2014. Dan sampai AD ART PMI ini dimuat dalam blog INFOJEMPOL, AD ART ini merupakan yang paling baru. Jika dikemudian hari Pengurus PMI Nasional mengeluarkan AD ART selanjutnya, maka informasi akan segera admin update dan informasikan dalam blog ini.
Isi yang termuat dihalaman ini adalah sama persis dengan apa yang dikeluarkan oleh Pengurus PMI Pusat/Nasional
AD ART PMI Terbaru 2018 (Anggaran Dasar Rumah Tangga Palang Merah Indonesia) Part 4