-->

AD ART PMI Terbaru 2018 (Anggaran Dasar Rumah Tangga Palang Merah Indonesia) Part 1

Dengan berazaskan pada Pancasila, UUD 1945 dan Prinsip-prinsip Dasar Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ini disusun sebagai pondasi yang mengatur jalannya organisasi Perhimpunan Palang Merah Indonesia, sebagai konstitusi organisasi yang wajib dipahami dan dijadikan acuan dalam menjalankan roda organisasi

ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA (AD ART)PALANG MERAH INDONESIA (PMI)

Hasil Musyawaran Nasional XX
Palang Merah Indonesia
di Jakarta, tanggal 15-18 Desember 2014

KATA PENGANTAR
Dengan rahmat dan karunia Tuhan Yang Maha Esa, Kami segenap Pengurus Pusat Palang Merah Indonesia (PMI) bersama jajaran pengurus PMI Se-Indonesia, telah menetapkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga melalui Musyawarah Nasional PMI ke-XX yang berlangsung pada tanggal 16-19 Desember 2014 di Jakarta.

Dengan berazaskan pada Pancasila, UUD 1945 dan Prinsip-prinsip Dasar Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ini disusun sebagai pondasi yang mengatur jalannya organisasi Perhimpunan Palang Merah Indonesia, sebagai konstitusi organisasi yang wajib dipahami dan dijadikan acuan dalam menjalankan roda organisasi

Perhimpunan Palang Merah Indonesia. Diharapkan, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ini dapat membuat Palang Merah Indonesia bertambah solid dan profesional, dalam melakukan tugas-tugas kemanusiaan, sebagai satu-satunya organisasi kemanusiaan yang berada dibawah bendera Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional.

Dengan dukungan dari segenap masyarakat Indonesia, semoga langkah kita bersama untuk mewujudkan PMI yang dicintai masyarakat dapat terwujud. Semoga Tuhan yang Maka Kuasa melindungi kita semua. Amin.

ANGGARAN DASARDANANGGARAN RUMAH TANGGAPERHIMPUNAN PALANG MERAHINDONESIA

MUKADIMAH
Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa, Sesungguhnya setiap manusia, sebagai ciptaan Tuhan Yang Maha Esa, sejak dilahirkan pada hakekatnya mempunyai derajat, hak serta martabat yang

sama sebagai makhluk sosial saling memerlukan satu sama lain, karena didasarkan atas keimanan dan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan menjadi kewajiban bagi seluruh umat manusia untuk saling tolong menolong dalam penderitaan, tanpa membedakan agama, bangsa, suku bangsa, golongan, warna kulit, jenis kelamin, bahasa dan pandangan politik.

Dengan dilandasi oleh rasa kemanusiaan yang adil dan beradab dengan didorong oleh semangat Gerakan Internasional Palang Merah dan Bulan Sabit Merah untuk meringankan penderitaan sesama manusia apapun sebabnya, maka pada tanggal 17 September 1945 dalam rangka usaha turut mengisi kemerdekaan bangsa Indonesia didirikanlah Perhimpunan Palang Merah Indonesia sebagai suatu organisasi kemasyarakatan yang bergerak di bidang sosial kemanusiaan yang awal pembentukannya diprakarsai Pemerintah.

Palang Merah Indonesia merupakan sebuah Perhimpunan bantuan sukarela, yang membantu Pemerintah dibidang kemanusiaan, sesuai Konvensi Jenewa 1949 dan merupakan satu-satunya Perhimpunan Palang Merah Nasional yang dapat menjalankan kegiatannya diwilayah hukum Republik Indonesia, dan hubungan dengan Pemerintah, Palang Merah Indonesia mempertahankanotonominya yang memungkinkan untuk bertindak sesuai dengan Prinsip Dasar Gerakan.

Dalam rangka usaha menjalin kasih sayang terhadap sesama manusia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dan turut memelihara budi pekerti yang luhur menuju ke arah terwujudnya masyarakat yang berkeadilan sosial dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Untuk menjalankan misinya, Perhimpunan ini berpegang teguh pada Prinsip-Prinsip Dasar yaitu :

KEMANUSIAAN :

Gerakan Internasional Palang Merah dan Bulan Sabit Merah didirikan berdasarkan keinginan memberi pertolongan tanpa membedakan korban yang terluka didalam pertempuran, mencegah, dan mengatasi penderitaan sesama manusia yang terjadi di mana pun. Tujuan gerakan adalah melindungi hidup dan kesehatan serta menjamin penghargaan kepada umat manusia. Gerakan menumbuhkan saling pengertian, persahabatan, kerja sama, dan perdamaian abadi bagi sesama manusia.

KESAMAAN :
Gerakan ini tidak membuat perbedaan atas dasar kebangsaan, ras, agama, atau pandangan politik. Tujuannya semata-mata mengurangi penderitaan manusia sesuai dengan kebutuhannya dan mendahulukan keadaan yang paling parah.

KENETRALAN :
Agar senantiasa mendapat kepercayaan dari semua pihak, gerakan ini tidak boleh memihak atau melibatkan diri dalam pertentangan politik, ras, agama, atau ideologi.

KEMANDIRIAN :

Gerakan ini bersifat mandiri. Perhimpunan Nasional di samping membantu pemerintahnya dalam bidang kemanusiaan, juga harus menaati peraturan negaranya, harus selalu menjaga otonominya sehingga dapat bertindak sejalan dengan prinsip-prinsip gerakan ini.

KESUKARELAAN :
Gerakan ini adalah gerakan pemberi bantuan sukarela yang tidak didasari oleh keinginan untuk mencari keuntungan apapun.

KESATUAN :
Di dalam satu negara hanya ada satu perhimpunan Palang Merah yang terbuka untuk semua orang dan melaksanakan tugas kemanusiaan di seluruh wilayah.

KESEMESTAAN :
Gerakan internasional Palang Merah dan Bulan Sabit Merah bersifat semesta. Setiap perhimpunan nasional mempunyai status yang sederajat serta berbagi hak dan tanggung jawab dalam menolong sesama manusia.

Berdasarkan hal tersebut, maka disusunlah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Perhimpunan Palang Merah Indonesia.

ANGGARAN DASAR (AD) PMI (PALANG MERAH INDONESIA)
DAFTAR ISI ANGGARAN DASAR PMI

BAB
JUDUL
PASAL
BAB I
NAMA, WAKTU, STATUS DAN KEDUDUKAN
(1-4)
BAB II
ASAS DAN TUJUAN
(5-6)
BAB III
MANDAT DAN TUGAS POKOK
(7-8)
BAB IV
LAMBANG DAN LAGU
(9-10)
BAB V
KEANGGOTAAN
(11-13)
BAB VI
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
(14)
BAB VII
SUSUNAN DAN KEDUDUKAN
(15-16)
BAB VIII
STRUKTUR DAN KOMPONEN ORGANISASI
(17-19)
BAB IX
KEPENGURUSAN
(20-28)
BAB X
MUSYAWARAH DAN RAPAT-RAPAT
(29-38)
BAB XI
PERSYARATAN PENGURUS PMI
(39-40)
BAB XII
TATA CARA PEMILIHAN
(41-46)
BAB XIII
QUORUM DAN PENGAMBILAN KEPUTUSAN
(47-48)
BAB XIV
SUKARELAWAN
(49-52)
BAB XV
KARYAWAN/STAF
(53)
BAB XVI
MARKAS DAN KEPALA MARKAS
(54-58)
BAB XVII
PEMBINAAN, PEMBERHENTIAN,
(59-63)

PEMBEKUAN DAN KEPENGURUSAN.

BAB XVIII PEMBENTUKAN PENGURUS DAERAH
(64)

PEMEKARAN

BAB XIX
MAHKAMAH ORGANISASI DAN UPAYA
(65-69)

HUKUM

BAB XX
KEUANGAN
(70-72)
BAB XXI
PEMBENDAHARAAN
(73-77)
BAB XXII
PENGEMBANGAN SUMBER DAYA
(78-79)
BAB XXIII
PELAYANAN DONOR DARAH
(80)
BAB XXIV
HUBUNGAN DAN KERJA SAMA
(81)
BAB XXV
PENGHARGAAN
(82)
BAB XXVI PERUBAHAN ANGGARAN DASAR  DAN
(83-85)

ANGGARAN RUMAH TANGGA

BAB XXVII KETENTUAN LAIN
(86)
BAB XXVIII PERATURAN PERALIHAN
(87)
BAB XXIX PENUTUP
(88)

BAB I
NAMA, WAKTU, STATUS DAN KEDUDUKAN

Pasal 1
Perhimpunan ini bernama Palang Merah Indonesia, disingkat PMI.

Pasal 2
PMI didirikan di Jakarta, Tanggal 17 September 1945, untuk kurun waktu yang tidak ditentukan.

Pasal 3
PMI adalah organisasi yang berstatus badan hukum yang disyahkan dengan Keputusan Presiden RIS No. 25 Tahun 1950 dan Keputusan Presiden RI No. 246 Tahun 1963, untuk menjalankan kegiatan kepalangmerahan sesuai Konvensi Jenewa tahun 1949.


Pasal 4 
  • (1) PMI Pusat, berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia 
  • (2) PMI Provinsi, berkedudukan di Ibukota Provinsi 
  • (3) PMI Kabupaten/Kota, berkedudukan di Ibukota Kabupaten/Kota 
  • (4) PMI Kecamatan, berkedudukan di kecamatan

BAB II
ASAS DAN TUJUAN

Pasal 5
PMI berasaskan Pancasila

Pasal 6
PMI bertujuan mencegah dan meringankan penderitaan sesama yang disebabkan oleh bencana atau akibat ulah manusia dan kerentanan lainnya dengan tidak membedakan agama, bangsa, suku bangsa, warna kulit, jenis kelamin, golongan dan pandangan politik.

BAB III
MANDAT DAN TUGAS POKOK


Pasal 7
Mandat PMI adalah menjalankan pekerjaan dibidang kepalangmerahan, baik di dalam negera kesatuan Republik Indonesia, maupun di luar negeri.

Pasal 8
(1) Tugas pokok PMI adalah: 
  • a. bertindak untuk dan atas nama pemerintah Republik Indonesia dalam pelaksanaan hubungan luar negeri di bidang kepalangmerahan menurut Konvensi-Konvensi Jenewa tahun 1949; 
  • b. mempersiapkan dan melaksanakan tugas-tugas bantuan penanggulangan bencana, baik di dalam maupun di luar negeri; 
  • c. melaksanakan tugas-tugas lain di bidang kepalangmerahan yang diberikan oleh Pemerintah Republik Indonesia; dan 
  • d. menjalankan semua kegiatan PMI dengan berpegang pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku di negara Republik Indonesia. 
(2) Selain tugas pokok sebagai mana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini, PMI juga melaksanakan tugas sebagaimana yang di mandatkan oleh Statuta Gerakan Internasional Palang Merah dan Bulan Sabit Merah.

BAB IV
LAMBANG DAN LAGU

Pasal 9
Lambang PMI sebagai tanda pengenal organisasi di Indonesia yang telah ditunjuk untuk menjalankan pekerjaan palang merah sesuai konvensi jenewa 1949 adalah palang merah di atas dasar warna putih dilingkari garis merah yang berbentuk bunga berkelopak lima sebagai pengejawantahan dari dasar negara, yakni Pancasila dengan tulisan Palang Merah Indonesia atau PMI.

Pasal 10
Lagu PMI terdiri dari Hymne PMI dan Mars PMI.

BAB V
KEANGGOTAAN

Pasal 11
  • (1) Anggota PMI adalah pribadi-pribadi/individu yang memenuhi syarat sebagai anggota PMI. 
  • (2) Anggota PMI berjenjang pada semua tingkat kepengurusan dari Pusat sampai dengan tingkat kecamatan. 
  • (3) Keanggotaan PMI terbuka bagi setiap orang tanpa membedakan agama, bangsa, suku bangsa, golongan, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, dan pandangan politik.

Pasal 12
Anggota PMI terdiri dari :
  • (1) Anggota Biasa;
  • (2) Anggota Luar Biasa;
  • (3) Anggota Kehormatan;

Pasal 13
Ketentuan tentang persyaratan keanggotaan dan penerimaan anggota diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dan atau Peraturan Organisasi.

BAB VI
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA

Pasal 14
Anggota PMI mempunyai hak dan kewajiban yang mengikat dalam organisasi PMI.

Dapatkan AD ART PMI Sekarang!
Download AD ART PMI Terbaru
Untuk mengunduh file AD ART Palang Maerah Indonesia dalam format Pdf, silahkan buk link downloadnya disini: AD ART PMI Pdf

BAB VII
SUSUNAN DAN KEDUDUKAN

Pasal 15
Susunan dan kedudukan organisasi PMI terdiri dari :
  • (1) Pelindung,
  • (2) Dewan Kehormatan dan,
  • (3) Pengurus.

Pasal 16
Pelindung PMI terdiri dari :
  • (1) Tingkat Pusat yaitu Presiden.
  • (2) Tingkat Provinsi yaitu Gubernur
  • (3) Tingkat Kabupaten/Kota yaitu : Bupati/Walikota
  • (4) Tingkat Kecamatan yaitu : Camat

BAB VIII
STRUKTUR DAN KOMPONEN ORGANISASI

Pasal 17
Struktur organisasi PMI terdiri atas:
  • (1) PMI Pusat
  • (2) PMI Provinsi
  • (3) PMI Kabupaten/Kota
  • (4) PMI Kecamatan

Pasal 18
Komponen PMI terdiri atas:
  • (1) Pengurus
  • (2) Anggota
  • (3) Relawan
  • (4) Karyawan

Pasal 19
  • (1) Anggota Dewan Kehormatan berjumlah paling banyak 5 (lima) orang, terdiri dari seorang ketua dan anggota.
  • (2) Dewan Kehormatan tidak mempunyai hubungan bersifat struktural dan berjenjang dari Pusat sampai dengan Kecamatan.
  • (3) Kepengurusan PMI mempunyai hubungan bersifat struktural dan berjenjang dari Pusat sampai dengan Kecamatan.

Pasal 24
Pengurus PMI Provinsi mempunyai tugas :
  • (1) Mengembangkan organisasi PMI di wilayah kerjanya untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi sesuai dengan mandat yang diberikan; 
  • (2) Menjalankan ketentuan yang tercantum dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga; 
  • (3) Melaksanakan Musyawarah Provinsi dan Musyawarah Kerja Provinsi; 
  • (4) Melaksanakan Keputusan Musyawarah Nasional, Musyawarah Kerja Nasional Musyawarak Provinsi dan Musyawarah Kerja Provinsi; 
  • (5) Memberikan pertanggungjawaban kepada Musyawarah Provinsi; 
  • (6) Mengesahkan susunan kepengurusan PMI Kabupaten/Kota; 
  • (7) Mengambil kebijakan organisasi PMI di wilayahnya; 
  • (8) Mempertimbangkan saran dari pelindung; 
  • (9) Mengangkat dan memberhentikan Kepala Markas PMI Provinsi, Direktur/Kepala UDD/UTD dan Kepala Unit pengembangan sumber daya lainnya; 
  • (10) Mengawasi dan mengevaluasi secara berkala kinerja Kepala Markas PMI Provinsi, Direktur/Kepala UDD/UTD dan Kepala Unit pengembangan sumber daya lainnya; 
  • (11) Memutuskan pengadaan aset untuk PMI Provinsi dan mengusulkan pelepasan aset-aset PMI Provinsi kepada PMI Pusat. untuk disewakan, dijaminkan dan dijual kepada pihak ketiga atau di hapuskan, serta pembelian aset baru, berdasarkan keputusan rapat Pengurus Provinsi; 
  • (12) Melaksanakan pembinaan terhadap kepengurusan PMI Kabupaten/ Kota; 
  • (13) Melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada pelindung PMI Provinsi secara berkala; 
  • (14) Membuat dan menetapkan kebijakan PMI Provinsi yang mengacu pada anggaran dasar/anggaran rumah tangga, hasil-hasil Musyawarah Nasional, Musyawarah Provinsi, Musyawarah Kerja Nasional, dan Musyawarah Kerja Provinsi; 
  • (15) Mewakili PMI ke dalam dan ke luar organisasi di daerahnya; 
  • (16) Mengesahkan dan melantik Pengurus Kabupaten/Kota. 

Pasal 25
Pengurus Provinsi berkewajiban :
  • (1) Menjalankan ketentuan yang tercantum dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, keputusan Musyawarah Nasional, Musyawarah Kerja Nasional, Musyawarah Provinsi, Musyawarah Kerja Provinsi, keputusan-keputusan/peraturan organisasi tingkat pusat, serta memperhatikan saran-saran Pelindung; 
  • (2) memberikan Musysawarah Provinsi dan memberikan pertanggungjawaban kepada Musyawarah Provinsi; 
  • (3) Mengesahkan susunan Pengurus Kab/Kota hasil Musyawarah Kabupaten/Kota. 
  • (4) Mengambil kebijakan organisasi untuk pengurus kab/kota , jika pengurus kab/kota tidak dapat mengambil keputusan dengan mempertimbangkan saran-saran dari pelindung. 
  • (5) Melaksanakan pengawasan dan pembinaan terhadap Pengurus Kabupaten/Kota. 
  • (6) Mengangkat dan memberhentikan Kepala Markas PMI Kabupaten/Kota, Direktur/Kepala UDD/UTD dan Kepala Unit pengembangan sumber daya lainnya; 
  • (7) Mengawasi dan mengevaluasi secara berkala kinerja Kepala Markas PMI Kabupaten/Kota, Direktur/Kepala UDD/UTD dan Kepala Unit pengembangan sumber daya lainnya; 
  • (8) Mempertanggungjawabkan hasil pelaksanaan rencana program pokok serta pelaksanaan tugas lainnya selama masa baktinya pada Musyawarah Provinsi dan melantik Pengurus Kabupaten/Kota. 

Pasal 26
Pengurus Kab/Kota merupakan badan pengurus yang bersifat kolektif di daerah kabupaten/kota dan bertugas :
  • (1) Membangun dan mengembangkan organisasi PMI agar dapat melaksanakan tugas pokok dan fungsi sesuai dengan mandat dan penugasan yang diberikan; 
  • (2) Menegakkan dan mengawasi pelaksanaan prinsip-prinsip dasar gerakan internasional Palang Merah dan Bulan Sabit Merah; 
  • (3) Membuat dan menetapkan kebijakan yang mengacu pada anggaran dasar/anggaran rumah tangga, hasil-hasil Musyawarah Nasional, Musyawarah Provinsi, Musyawarah Kabupaten/Kota, Musyawarah Kerja Nasional, Musyawarah Kerja Provinsi, dan Musyawarah Kerja Kabupaten/Kota; 
  • (4) Mewakili PMI ke dalam dan ke luar organisasi di wilayah kerjanya; 
  • (5) Mengangkatdan memberhentikan Kepala Markas PMI Kabupaten/Kota; 
  • (6) Mengawasi dan mengevaluasi secara berkala kinerja Kepala Markas PMI Kabupaten/Kota; 
  • (7) Mempertanggungjawabkan hasil pelaksanaan rencana program pokok serta pelaksanaan tugas lainnya selama masa baktinya pada Musyawarah Kabupaten/Kota; 
  • (8) Melantik Pengurus Kecamatan. 

Pasal 27
Pengurus Kabupaten/Kota berkewajiban :
  • (1) Menjalankan segala ketentuan yang tercantum dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, keputusan Musyawarah Nasional, Musyawarah Kerja Nasional, Musyawarah Provinsi, Musyawarah Kerja Provinsi, Musyawarah Kabupaten/Kota, Musyawarah Kerja Kabupaten/Kota, keputusan-keputusan /peraturan organisasi tingkat Pusat, Provinsi, Kabupaten/Kota serta memperhatikan saran-saran dari Pelindung; 
  • (2) Melaksanakan Musyawarah Kabupaten/Kota; 
  • (3) Memberikan pertanggung jawaban kepada Musyawarah Kabupaten/Kota; 
  • (4) Menetapkan dan mengesahkan susunan Pengurus Kecamatan; 
  • (5) Mengambil kebijakan organisasi PMI di Kecamatan, sehubungan dengan Pengurus PMI Kecamatan tidak dapat mengambil keputusan dengan mempertimbangkan saran dari Camat. 

Pasal 28
Pengurus PMI tingkat Kecamatan merupakan Pengurus yang bersifat kolektif di kecamatan dan bertugas dan berkewajiban:
  • (1) Menjalankan ketentuan yang tercantum dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, keputusan Musyawarah Nasional, Musyawarah Kerja Nasional; 
  • (2) Melaksanakan keputusan-keputusan/peraturan organisasi Tingkat Pusat, Keputusan Musyawarah Provinsi, Musyawarah Kabupaten/Kota dan Musyawarah Kerja Provinsi, Musyawarah Kerja Kabupaten/Kota, serta memperhatikan saran-saran dari Camat; 
  • (3) Melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Pengurus Kabupaten/Kota dan pelindung secara berkala; 
  • (4) Mempertanggung jawabkan seluruh pelaksanaan tugasnya kepada Pengurus Kabupaten/Kota. 

BAB X
MUSYAWARAH DAN RAPAT-RAPAT

Berlanjut ke halaman berikutnya. Untuk membaca halaman 2, silahkan buka link dibawah ini
AD ART PMI Terbaru 2017 (Anggaran Dasar Rumah Tangga Palang Merah Indonesia) Part 2

=================
Disclaimer:
AD ART PMI ini adalah hasil Musyawarah Nasional PMI XX di Jakarta pada Desember 2014. Dan sampai AD ART PMI ini dimuat dalam blog INFOJEMPOL, AD ART ini merupakan yang paling baru. Jika dikemudian hari Pengurus PMI Nasional mengeluarkan AD ART selanjutnya, maka informasi akan segera admin update dan informasikan dalam blog ini.
Isi yang termuat dihalaman ini adalah sama persis dengan apa yang dikeluarkan oleh Pengurus PMI Pusat/Nasional
AD ART PMI Terbaru 2018 (Anggaran Dasar Rumah Tangga Palang Merah Indonesia) Part 1