-->

AD ART PGRI Terbaru 2018 (Anggaran Dasar Rumah Tangga Persatuan Guru RI) Part 1

Untuk Download AD ART PGRI dalam format file Pdf, Infojempol sudah menyiapkan file tersebut untuk dapat sobat unduh dengan mudah dan gratis. Link download berada di bawah pasal 20. Silahkan menuju pasal 20 untuk langsung mendownload file ini.

Dan di bawah ini kami sajikan AD ART PGRI yang dapat sobat baca secara langsung

KEPUTUSAN KONGRES XXI PERSATUAN GURU REPUBLIK INDONESIA 
Nomor : IV/KONGRES/XXI/PGRI/2013. 
Tentang ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA PGRI

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA,
Menimbang:
    • a. bahwa dunia pendidikan dan ilmu pengetahuan telah berkembang sedemikian pesat sesuai perkembangan dan kemajuan global; 
    • b. bahwa PGRI sebagai organisasi perjuangan, organisasi profesi dan organisasi ketenagakerjaan berperan aktif dalam pengembangan profesi guru, pembangunan pendidikan dan ilmu pengetahuan, serta kemasyarakatan; 
    • c. bahwa untuk menyesuaikan dengan semangat dan dinamika pembangunan, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PGRI perlu disempurnakan; 
    • d. bahwa Kongres XXI PGRI Tahun 2013 tanggal 1 s.d. 5 Juli 2013 di Jakarta adalah forum tertinggi organisasi yang berwenang menetapkan keputusan-keputusan strategis dan mendasar sebagai landasan operasional dalam mencapai tujuan sesuai jati diri, visi, dan misi organisasi; 
    • e. bahwa Komisi-Komisi Kongres XXI PGRI telah membahas secara lengkap, terpadu, dan visioner tentang penyempurnaan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PGRI; 
    • f. bahwa penyempurnaan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PGRI perlu ditetapkan dengan keputusan Kongres XXI PGRI; 
Mengingat:
    • Akte Pengakuan Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor J.A. 5/82/12 tanggal 20 September 1954 tentang pengesahan Anggaran Dasar PGRI dan Pengakuan PGRI Sebagai Badan Hukum, yang telah diperbaharui, terakhir dengan keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor AHU- 161.AH.01.07.Tahun 2011 tanggal 11 Oktober 2011; 
    • Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional; 
    • Undang-Undang RI Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen; 
    • Keputusan Presiden RI Nomor 78 Tahun 1994 tentang Hari Guru Nasional; 
    • Keputusan Kongres XX PGRI Nomor IV/KONGRES/XX/PGRI/2008 tentang Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PGRI; 
    • Keputusan Kongres XX PGRI Nomor XI/KONGRES/XX/PGRI/2008 tentang Susunan dan Personalia Pengurus Besar PGRI Masa Bakti XX Tahun 2008- 2013, yang telah tiga kali diubah, yang terakhir dengan keputusan Pengurus Besar PGRI Nomor 759/Kep/PB/XX/2011, tentang Pengisian Jabatan Antar Waktu Ketua Departemen Kerohanian yang kedua; 
    • Keputusan Kongres XXI PGRI Nomor I/KONGRES/XXI/PGRI/2013 tentang Jadwal Acara Kongres XXI PGRI; 
    • Keputusan Kongres XXI PGRI Nomor II/KONGRES/XXI/PGRI/2013 tentang Tata Tertib Kongres XXI PGRI; 
    • Memperhatikan:
    • Rancangan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Kongres XXI PGRI yang diajukan oleh Pengurus Besar PGRI Masa Bakti XX; 
    • Laporan hasil kerja komisi A Kongres XXI PGRI yang membahas tentang Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga; 
    • Hasil sidang pleno VII Kongres XXI PGRI yang mensahkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga; 
MEMUTUSKAN
Menetapkan:
KEPUTUSAN KONGRES XXI PGRI TENTANG ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA PERSATUAN GURU REPUBLIK INDONESIA.
Pertama:
    • Mengesahkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Persatuan Guru Republik Indonesia hasil penyempurnaan Kongres XXI PGRI. 
Kedua:
    • Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PGRI sebagaimana dimaksud diktum pertama keputusan ini tercantum dalam lampiran yang menjadi bagian tidak terpisah dari keputusan ini. 
Ketiga:
    • Dengan disahkannya Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Persatuan Guru Republik Indonesia ini, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Persatuan Guru Republik Indonesia yang disahkan dengan keputusan Kongres XX PGRI Nomor IV/KONGRES/XX/PGRI/2008 dinyatakan tidak berlaku. 
Keempat:
    • Menyatakan berlakunya Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PGRI yang disempurnakan tersebut di semua tingkat dan jajaran organisasi PGRI. 
Kelima:
    • Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. 
Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal : 4 Juli 2013

PENGURUS BESAR PGRI
Selaku
PIMPINAN KONGRES XXI PGRI

Ketua Umum,
Dr. H. Sulistiyo, M.Pd
NPA 1201008541

Sekretaris Jenderal,
H. Sahiri Hermawan, S.H., M.H.
NPA 1001170001
-------------------------------------------

Lampiran: Keputusan Kongres XXI PGRI
Nomor : IV/KONGRES/XXI/PGRI/2013
Tanggal : 4 Juli 2013
Tentang :
ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA 
PERSATUAN GURU REPUBLIK INDONESIA 

ANGGARAN DASAR PGRI


PEMBUKAAN 
Didorong oleh keinginan luhur untuk berperan serta secara aktif dalam menegakkan, mengamankan, mengisi, dan melestarikan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945 serta dalam usaha mencerdaskan kehidupan bangsa seperti terkandung dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 dan mewujudkan peningkatan harkat, martabat, dan kesejahteraan guru khususnya serta tenaga kependidikan pada umumnya, maka perlu dibentuk suatu organisasi.

Atas berkat dan rahmat Tuhan Yang Maha Esa, maka pada 25 November 1945 dalam Kongres Guru Indonesia di Surakarta, telah berdiri satu organisasi guru dengan nama Persatuan Guru Republik Indonesia disingkat PGRI.

PGRI sebagai tempat berhimpunnya segenap guru dan tenaga kependidikan lainnya merupakan organisasi profesi, perjuangan dan ketenagakerjaan yang berdasarkan Pancasila, bersifat unitaristik, independen, dan nonpartisan, secara aktif menjaga, memelihara, mempertahankan, dan meningkatkan persatuan dan kesatuan bangsa yang dijiwai semangat kekeluargaan, kesetiakawanan sosial yang kokoh serta sejahtera lahir batin, dan kesetiakawanan organisasi baik nasional maupun internasional.

PGRI beserta seluruh anggotanya secara terus-menerus berupaya mewujudkan pengabdiannya melalui profesi guru dan tenaga kependidikan lainnya, membina serta mengembangkan pendidikan dan kebudayaan bagi pembangunan Indonesia dalam upaya mencerdaskan kehidupan bangsa berdasarkan Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945.

PGRI mengemban amanat dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945, menjamin, menjaga, dan mempertahankan keutuhan dan kelangsungan Negara Kesatuan Republik Indonesia, dengan membudayakan nilai-nilai luhur Pancasila.

Guru sebagai salah satu pilar pelaksana pembangunan pendidikan dituntut memiliki integritas dan kemampuan profesional yang tinggi agar mampu melaksanakan darma baktinya dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. PGRI bertujuan dan berupaya membina, mempertahankan, dan meningkatkan harkat dan martabat guru melalui peningkatan kemampuan profesional dan kesejahteraan guru beserta keluarganya.

Atas dasar hal-hal tesebut di atas maka disusunlah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PGRI sebagai berikut :

BAB I
NAMA, WAKTU, DAN KEDUDUKAN

Pasal 1

  • (1) Organisasi ini bernama Persatuan Guru Republik Indonesia disingkat PGRI. 
  • (2) Persatuan Guru Republik Indonesia didirikan pada 25 November 1945 dalam Kongres Guru Indonesia di Surakarta untuk waktu yang tidak ditentukan. 
  • (3) Organisasi tingkat nasional berkedudukan di ibu kota negara Republik Indonesia. 

BAB II
DASAR

Pasal 2
PGRI berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

BAB III
JATI DIRI

Pasal 3
PGRI adalah organisasi profesi, perjuangan, dan ketenagakerjaan.

BAB IV
SIFAT DAN SEMANGAT

Pasal 4
(1) PGRI adalah organisasi yang bersifat :
  • a. unitaristik tanpa memandang perbedaan tempat kerja, kedudukan, agama, suku, golongan, gender, dan asal-usul, 
  • b. independen yang berlandaskan pada prinsip kemandirian organisasi dengan mengutamakan kemitrasejajaran dengan berbagai pihak, dan 
  • c. nonpartisan, bukan merupakan bagian dari dan tidak berafiliasi kepada partai politik. 
(2) PGRI memiliki dan melandasi kegiatannya pada semangat demokrasi, kekeluargaan, keterbukaan, dan tanggung jawab etika, moral, serta hukum.

BAB V
KEDAULATAN

Pasal 5
Kedaulatan organisasi ada di tangan anggota dan dilaksanakan sepenuhnya oleh kongres.

BAB VI
VISI DAN MISI

Pasal 6
Visi PGRI : Terwujudnya PGRI sebagai organisasi profesi terpercaya, dinamis, kuat, dan bermartabat.

Baca juga : Lirik Lagu Mars PGRI dan Download Mars PGRI mp3. Pada halaman tersebut, sobat dapat mendownload lagu Mars PGRI dalam format mp3 secara mudah, dan pastinya gratis. Juga terdapat video mars PGRI terbaru dari kami.

Pasal 7
Misi PGRI:
  • a. meningkatkan profesionalitas guru dan dosen; 
  • b. memberikan perlindungan profesi, hukum, keselamatan dan kesehatan kerja, serta hak atas kekayaan intelektual; 
  • c. meningkatkan kesejahteraan guru, dosen, dan tenaga kependidikan; 
  • d. membangun kerjasama dengan pemerintah, pemerintah daerah, dan lembaga nonpemerintah; 
  • e. mewujudkan pendidikan nasional yang bermutu dan terjangkau masyarakat; 
  • f. mendorong layanan prima dalam pendidikan; 
  • g. menyukseskan pembangunan nasional. 

BAB VI
TUJUAN

Pasal 8
PGRI bertujuan :
  • a. mewujudkan cita-cita Proklamasi Kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia, berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, 
  • b. berperan serta aktif mencapai tujuan nasional dalam mencerdaskan bangsa dan membentuk manusia Indonesia seutuhnya, 
  • c. berperan serta mengembangkan sistem dan pelaksanaan pendidikan nasional, 
  • d. mempertinggi kesadaran dan sikap guru, meningkatkan mutu dan kemampuan profesi guru dan tenaga kependidikan lainnya, dan 
  • e. menjaga, memelihara, memperjuangkan, membela serta meningkatkan harkat dan martabat guru dan tenaga kependidikan melalui peningkatan kesejahteraan serta solidaritas anggota. 

BAB VIII
TUGAS, FUNGSI, DAN KEWENANGAN

Pasal 9
PGRI mempunyai tugas:
  • a. meningkatkan keimanan dan ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa. 
  • b. membela, mempertahankan, mengamankan, dan mengamalkan Pancasila. 
  • c. mempertahankan dan melestarikan Negara Kesatuan Republik Indonesia. 
  • d. meningkatkan integritas bangsa dan menjaga tetap terjamin serta terpeliharanya keutuhan kesatuan dan persatuan bangsa. 
  • e. membina Asosiasi Profesi dan Keahlian Sejenis PGRI yang secara sukarela menyatakan diri bergabung dengan PGRI. 
  • f. mempersatukan semua guru dan tenaga kependidikan di semua jenis, jenjang, dan jalur pendidikan guna meningkatkan pengabdian dan peran serta di dalam pembangunan nasional. 
  • g. menyiapkan dan melaksanakan sertifikasi guru bersama pemerintah dan perguruan tinggi yang memiliki program pengadaan tenaga kependidikan; 
  • h. mengadakan hubungan kerjasama dengan lembaga-lembaga pendidikan, organisasi yang bergerak di bidang pendidikan, dan organisasi kemasyarakatan umumnya dalam rangka peningkatan mutu pendidikan dan kebudayaan. 
  • i. membina, mengembangkan, dan memelihara kebudayaan daerah dalam rangka memperkaya kebudayaan nasional. 

Pasal 10
PGRI mempunyai fungsi:
  • a. memajukan profesi guru, dosen, dan tenaga kependidikan, 
  • b. meningkatkan kompetensi guru, dosen, dan tenaga kependidikan, 
  • c. meningkatkan karier guru, dosen, dan tenaga kependidikan, 
  • d. meningkatkan wawasan kependidikan guru, dosen, dan tenaga kependidikan, 
  • e. melaksanakan perlindungan profesi guru, dosen, dan tenaga kependidikan, 
  • f. meningkatkan kesejahteraan guru, dosen, dan tenaga kependidikan, dan 
  • g. melaksanakan pengabdian kepada masyarakat. 

Pasal 11
PGRI mempunyai kewenangan:
  • a. menetapkan dan menegakkan kode etik guru; 
  • b. memberikan bantuan hukum kepada guru, dosen, dan tenaga kependidikan; 
  • c. memberikan perlindungan profesi guru, dosen, dan tenaga kependidikan; 
  • d. melakukan pembinaan dan pengembangan profesi guru, dosen, dan tenaga kependidikan; 
  • e. melaksanakan sertifikasi guru bersama pemerintah dan perguruan tinggi yang memiliki program pengadaan tenaga kependidikan; 
  • f. memajukan pendidikan nasional. 

BAB IX
KODE ETIK DAN IKRAR GURU INDONESIA

Pasal 12

  • (1) PGRI memiliki dan melaksanakan Kode Etik dan Ikrar Guru Indonesia. 
  • (2) Kode Etik dan Ikrar Guru Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dan ketentuan tersendiri. 

BAB X
ATRIBUT

Pasal 13

  • (1) PGRI memiliki atribut organisasi yang terdiri atas Lambang, Panji, Pakaian Seragam, Hymne, dan Mars PGRI. 
  • (2) Atribut organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan ketentuan tersendiri. 

BAB XI
KEANGGOTAAN, KEWAJIBAN, DAN HAK

Pasal 14
Yang dapat diterima menjadi anggota PGRI adalah warga negara Republik Indonesia, yang dengan sukarela mengajukan permohonan menjadi anggota serta memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 15
Keanggotaan berakhir:
  • a. atas permintaan sendiri, 
  • b. karena diberhentikan, atau 
  • c. karena meninggal dunia. 

Pasal 16
(1) Setiap anggota berkewajiban:
  • a. menjunjung tinggi nama dan kehormatan organisasi serta Kode Etik dan Ikrar Guru Indonesia; 
  • b. mematuhi Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, peraturan, dan disiplin organisasi; 
  • c. melaksanakan program organisasi secara aktif. 
(2) Tata cara melaksanakan kewajiban anggota diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 17
(1) Setiap anggota mempunyai:
  • a. hak bicara, 
  • b. hak memilih, 
  • c. hak suara, 
  • d. hak dipilih, 
  • e. hak membela diri, 
  • f. hak untuk memperjuangkan peningkatan harkat dan martabatnya, dan 
g. hak memperoleh pembelaan dan perlindungan hukum.
(2) Tata cara penggunaan dan pelaksanaan hak anggota diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB XII
SUSUNAN DAN PERANGKAT KELENGKAPAN ORGANISASI

Pasal 18
PGRI memiliki tata urutan/tingkat organisasi dengan susunan sebagai berikut:
a. Tingkat Nasional;
b. Tingkat Provinsi/Daerah Istimewa;
c. Tingkat Kabupaten/Kota;
d. Tingkat Cabang/Cabang Khusus;
e. Tingkat Ranting/Ranting Khusus.

Pasal 19
Organisasi tingkat nasional meliputi seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pasal 20
Organisasi tingkat provinsi/daerah istimewa meliputi wilayah satu provinsi/daerah istimewa.

Dapatkan file AD ART ini sekarang!
Download AD ART PGRI Pdf


Untuk mengunduh file Anggaran dasar dan Anggaran Rumah Tangga Persatuan Guru Republik Indonesia dalam format Pdf, silahkan buka link downloadnya disini: AD ART PGRI Pdf

Pasal 21
Organisasi tingkat kabupaten/kota meliputi wilayah satu kabupaten/kabupaten adminstrasi/kota/kota administrasi.

Pasal 22
PGRI Cabang/Cabang Khusus terdiri atas:
  • a. Cabang yang meliputi wilayah satu kecamatan; 
  • b. Cabang Khusus yang meliputi satu unit kerja tertentu, baik di dalam maupun di luar negeri. 

Pasal 23
PGRI Ranting/Ranting Khusus terdiri atas:
  • a. Ranting yang meliputi wilayah satu desa/kelurahan, gugus sekolah atau satuan pendidikan; 
  • b. Ranting Khusus yang meliputi satu unit kerja pendidikan dalam wilayah cabang. 

Pasal 24
Perangkat Kelengkapan Organisasi PGRI terdiri atas:
  • a. Badan Pimpinan Organisasi; 
  • b. Dewan Penasihat; 
  • c. Dewan Pakar; 
  • d. Asosiasi Profesi dan Keahlian Sejenis; 
  • e. Dewan Kehormatan Guru Indonesia; 
  • f. Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum; 
  • g. Badan Pembina Lembaga Pendidikan; 
  • h. Badan Usaha; 
  • i. Badan Khusus. 

BAB XIII
BADAN PIMPINAN ORGANISASI

Pasal 25
Badan pimpinan organisasi terdiri atas:
  • a. Pengurus tingkat nasional disebut Pengurus Besar PGRI; 
  • b. Pengurus tingkat provinsi /daerah istimewa disebut Pengurus Provinsi /Daerah Istimewa; 
  • c. Pengurus tingkat kabupaten/kota disebut Pengurus Kabupaten/Kabupaten Adminstrasi/Kota/Kota Administrasi; 
  • d. Pengurus tingkat cabang/cabang khusus disebut Pengurus Cabang/Cabang Khusus; dan 
  • e. Pengurus tingkat ranting disebut Pengurus Ranting/Ranting Khusus. 

Pasal 26
  • (1) Susunan, proses pencalonan, dan pemilihan Pengurus Besar PGRI, Pengurus Provinsi /Daerah Istimewa, Pengurus Kabupaten/Kabupaten Adminstrasi/ Kota/Kota Administrasi PGRI ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga. 
  • (2) Masa bakti kepengurusan Badan Pimpinan Organisasi ditetapkan 5 (lima) tahun. 

Pasal 27
  • (1) Badan Pimpinan Organisasi berfungsi melaksanakan program dan kegiatan organisasi. 
  • (2) Badan Pimpinan Organisasi sesuai dengan tingkatannya berwenang menetapkan kebijakan organisasi untuk memperlancar pelaksanaan tugas organisasi serta bertindak ke dalam dan ke luar atas nama organisasi. 
  • (3) Badan Pimpinan Organisasi sesuai dengan tingkatannya berkewajiban untuk memberikan pertanggungjawaban kepada forum organisasi tertinggi pada tingkatan masing-masing. 

Pasal 28
  • (1) Sebelum memulai tugasnya, seluruh anggota badan pimpinan organisasi disahkan dan dilantik oleh badan pimpinan organisasi setingkat lebih tinggi kecuali seluruh anggota badan pimpinan organisasi tingkat nasional yang mengucapkan janji di hadapan kongres. 
  • (2) Tata cara pelaksanaan pelantikan, pengucapan janji, dan pengesahan Badan Pimpinan Organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Anggaran Rumah Tangga. 

BAB XIV
DEWAN PENASIHAT

Pasal 29

  • (1) Badan Pimpinan Organisasi Tingkat Nasional sampai Ranting dibantu oleh Dewan Penasihat yang diangkat, disahkan, dan diberhentikan bersama-sama dengan pengurus Badan Pimpinan Organisasi yang bersangkutan oleh forum organisasi yang memilihnya. 
  • (2) Dewan Penasihat bertugas memberikan nasihat, pertimbangan, dan saran kepada Badan Pimpinan Organisasi, baik diminta maupun tidak. 
  • (3) Dewan Penasihat terdiri atas unsur tokoh pendidikan, kebudayaan, masyarakat, dan para ahli. 
  • (4) Masa bakti kepengurusan Dewan Penasihat ditetapkan sama dengan masa bakti kepengurusan Badan Pimpinan Organisasi sesuai tingkatannya. 
  • (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan, uraian tugas, fungsi, dan cara kerja Dewan Penasihat diatur dalam Anggaran Rumah Tangga. 

BAB XV
DEWAN PAKAR

Pasal 30

  • (1)Badan Pimpinan Organisasi Tingkat Nasional sampai kabupaten/kota dibantu oleh Dewan Pakar yang diangkat, disahkan, dan diberhentikan bersama-sama dengan pengurus Badan Pimpinan Organisasi yang bersangkutan oleh forum organisasi yang memilihnya. 
  • (2)Dewan Pakar berfungsi membantu Badan Pimpinan Organisasi dalam merumuskan kebijakan strategis yang berhubungan dengan program organisasi. 
  • (3)Dewan Pakar terdiri atas unsur cendekiawan yang memiliki kepakaran sesuai dengan kebutuhan organisasi. 
  • (4)Masa bakti kepengurusan Dewan Pakar ditetapkan sama dengan masa bakti kepengurusan Badan Pimpinan Organisasi sesuai tingkatannya. 
  • (5)Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan, uraian tugas, fungsi, dan cara kerja Dewan Pakar diatur dalam Anggaran Rumah Tangga. 

BAB XVI
ASOSIASI PROFESI DAN KEAHLIAN SEJENIS

Pasal 31

  • (1) Asosiasi Profesi dan Keahlian Sejenis di lingkungan pendidikan yang dibentuk badan pimpinan organisasi dan/atau yang menyatakan bergabung dan/atau berafiliasi dengan PGRI merupakan salah satu Perangkat Kelengkapan Organisasi PGRI. 
  • (2) Hak, kewajiban, dan mekanisme hubungan kerja antara PGRI dengan Asosiasi Profesi dan Keahlian Sejenis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam ketentuan tersendiri. 

BAB XVII
DEWAN KEHORMATAN GURU INDONESIA

Pasal 32

  • (1) Badan Pimpinan Organisasi membentuk Dewan Kehormatan Guru Indonesia, terdiri atas unsur Dewan Penasihat, unsur Badan Pimpinan Organisasi, unsur Asosiasi Profesi dan Keahlian Sejenis, dan unsur keahlian sesuai dengan keperluan. 
  • (2) Dewan Kehormatan Guru Indonesia bertugas menegakkan Kode Etik Guru Indonesia, memberikan pendapat, pertimbangan, dan saran atas pelanggaran Kode Etik Guru Indonesia oleh guru kepada badan pimpinan organisasi. 
  • (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan, uraian tugas, fungsi, dan cara kerja Dewan Kehormatan Guru Indonesia diatur dalam Anggaran Rumah Tangga. 

BAB XVIII
LEMBAGA KONSULTASI DAN BANTUAN HUKUM

Pasal 33

  • (1) Untuk meningkatkan kesadaran, perlindungan, dan bantuan hukum kepada guru dibentuk Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum. 
  • (2) Badan Pimpinan Organisasi Tingkat Nasional sampai kabupaten/kota membentuk Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum. 
  • (3) Masa bakti kepengurusan Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum ditetapkan sama dengan masa bakti kepengurusan Badan Pimpinan Organisasi sesuai tingkatannya. 
  • (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan, uraian tugas, fungsi, dan tata kerja Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum diatur tersendiri. 

BAB XIX
BADAN PEMBINA LEMBAGA PENDIDIKAN

Pasal 34

  • (1) Untuk membina badan dan lembaga pendidikan dibentuk Badan Pembina Lembaga Pendidikan PGRI. 
  • (2) Badan Pembina Lembaga Pendidikan berkedudukan di Pengurus Besar. 
  • (3) Masa bakti kepengurusan Badan Pembina Lembaga Pendidikan ditetapkan sama dengan masa bakti Pengurus Besar. 
  • (4) Badan Pembina Lembaga Pendidikan harus tunduk kepada semua peraturan dan keputusan PGRI sebagai induk organisasinya. 
  • (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan, tugas, fungsi, dan tata kerja Badan Pembina Lembaga Pendidikan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga. 

BAB XX
BADAN USAHA

Pasal 35

  • (1) Badan pimpinan organisasi membentuk Badan Usaha sesuai tingkatannya. 
  • (2) Badan usaha dibentuk untuk menunjang kelancaraan pelaksanaan program organisasi. 
  • (3) Badan usaha bertanggungjawab kepada Badan Pimpinan Organisasi sesuai tingkatannya. 
  • (4) Badan usaha yang dibentuk oleh PGRI harus tunduk kepada semua peraturan dan keputusan PGRI sebagi induk organisasinya. 
  • (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, dan susunan serta tata kelola Badan Usaha diatur tersendiri. 

BAB XXI
BADAN KHUSUS

Pasal 36

  • (1) Badan pimpinan organisasi di semua tingkatan dapat membentuk Badan Khusus untuk melaksanakan program tertentu dan dalam jangka waktu tertentu yang ditetapkan Forum Organisasi baik sebagai upaya mencapai sasaran program organisasi maupun dalam upaya bekerjasama dengan pihak lain. 
  • (2) Badan khusus bertanggung jawab kepada Badan Pimpinan Organisasi yang membentuknya. 
  • (3) Badan Khusus harus tunduk kepada semua peraturan dan keputusan PGRI sebagai induk organisasinya. 
  • (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, dan susunan serta tata kelola Badan Khusus diatur tersendiri. 

BAB XXII
FORUM ORGANISASI

Pasal 37
(1) Jenis Forum Organisasi terdiri atas:
  • a. Kongres 
  • b. Kongres Luar Biasa 
  • c. Konferensi Kerja Nasional (Konkernas) 
  • d. Rapat Koordinasi Pimpinan Tingkat Nasional (Rakorpimnas) 
  • e. Konferensi Provinsi/Daerah Istimewa (Konprov/DI) 
  • f. Konferensi Provinsi/Daerah Istimewa Luar Biasa (Konprovlub/Kondaislub) 
  • g. Konferensi Kerja Provinsi/Daerah Istimewa (Konkerprov/DI) 
  • h. Rapat Koordinasi Pimpinan Tingkat Provinsi/Daerah Istimewa (Rakorpimprov/DI) 
  • i. Konferensi Kabupaten/Kabupaten Administrasi/Kota/Kota Administrasi (Konkab/Konkot) 
  • j. Konferensi Kabupaten/Kabupaten Administrasi/Kota/Kota Administrasi Luar Biasa (Konkablub/Konkotlub) 
  • k. Konferensi Kabupaten/Kabupaten Administrasi/Kota/Kota Administrasi (Konkerkab/ Konkerkot) 
  • l. Rapat Koordinasi Pimpinan Tingkat Kabupaten/Kabupaten Administrasi/Kota/Kota Administrasi (Rakorpimkab/kot) 
  • m. Konferensi Cabang/Cabang Khusus(Koncab/Koncabsus) 
  • n. Konferensi Cabang/Cabang Khusus Luar Biasa (Koncablub/Koncabsuslub) 
  • o. Konferensi Kerja Cabang/Cabang Khusus (Konkercab/Konkercabsus) 
  • p. Rapat Anggota Ranting (Rapran) 
  • q. Rapat Pengurus dan Pertemuan lain 
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, dan susunan serta cara kerja masing-masing Forum Organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB XXIII
PERBENDAHARAAN DAN KEKAYAAN

Pasal 38
(1) Keuangan organisasi bersumber dari:
  • a. uang pangkal, 
  • b. uang iuran, 
  • c. sumbangan tetap para donatur, 
  • d. sumbangan yang tidak mengikat, dan 
  • e. usaha lain yang sah. 
(2) Ketentuan mengenai tata cara pengelolaan keuangan organisasi diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 39
Kekayaan organisasi dibukukan dan diinventarisasikan oleh Badan Pimpinan Organisasi di semua tingkat.

BAB XXIV
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR

Pasal 40

  • (1) Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga adalah wewenang Kongres. 
  • (2) Kongres sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sah apabila dihadiri lebih dari ½ (satu perdua) jumlah kapupaten/kota yang mewakili lebih dari ½ (satu perdua) jumlah suara. 
  • (3) Perubahan AD/ART harus disetujui oleh paling sedikit 2∕3 (dua pertiga) dari jumlah suara yang hadir. 

BAB XXV
PEMBUBARAN

Pasal 41

  • (1) Pembubaran organisasi diputuskan oleh Kongres yang diadakan khusus untuk keperluan itu. 
  • (2) Kongres sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sah apabila dihadiri paling sedikit 2∕3 (dua pertiga) jumlah Pengurus Provinsi/Daerah Istimewa dan kabupaten/kota yang mewakili lebih dari 2∕3 (dua pertiga) jumlah suara. 
  • (3) Pembubaran wajib disetujui paling sedikit 2∕3 (dua pertiga) jumlah suara yang hadir. 
  • (4) Apabila Kongres memutuskan pembubaran, maka dalam keputusan tersebut ditentukan pedoman dan tata kerja organisasi dalam keadaan likuidasi. 

BAB XVI
PENUTUP

Pasal 42

  • (1) Hal-hal yang belum ditetapkan dalam Anggaran Dasar ini diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dan atau peraturan organisasi. 
  • (2) Anggaran Dasar ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. 

Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal : 4 Juli 2013
PENGURUS BESAR PGRI
Selaku
PIMPINAN KONGRES XXI PGRI

Ketua Umum,
Dr. H. Sulistiyo, M.Pd
NPA 1201008541

Sekretaris Jenderal,
H. Sahiri Hermawan, S.H., M.H.
NPA 1001170001
-------------------------------------------

ART PGRI

ANGGARAN RUMAH TANGGA PGRI

PERSATUAN GURU REPUBLIK INDONESIA

BAB I
Berlanjut . . .
Untuk membaca halaman selanjutnya (hal. 2), silahkan buka link ini: AD ART PGRI Terbaru 2017 (Anggran Dasar Rumah Tangga Persatuan Guru RI) Part 2

Disclaimer:
AD ART PGRI ini adalah hasil kongres XXI di Jakarta Tahun 2013. Hingga saat ini/saat Anda membaca ini, AD ART ini merupakan yang paling baru dan berlaku saat ini. Jika dikemudian hari Pengurus Besar PGRI merevisi/mengeluarkan AD ART selanjutnya, maka informasi akan segera admin update dan informasikan di halaman ini.
Isi yang termuat di halaman ini, sama persis dengan apa yang dikeluarkan oleh Pengurus Besar PGRI melalui situs resminya. Infojempol hanya bersifat meneruskan informasi/mensajikan ulang dalam format yang lebih mudah di baca secara langsung melalui web browser.
AD ART PGRI Terbaru 2018 (Anggaran Dasar Rumah Tangga Persatuan Guru RI) Part 1