-->

Peraturan Organisasi (PO) GP Ansor Tentang Pemilihan Ketua Umum & Pengurus Pimpinan Organisasi

PERATURAN ORGANISASI GERAKAN PEMUDA ANSOR
TENTANG

PEMILIHAN KETUA UMUM DAN KETUA PENGURUS PIMPINAN ORGANISASI



Pasal 1
Seorang kader Gerakan pemuda Ansor dapat dipilih menjadi Ketua Umum Pimpinan Pusat dengan syarat:
  • a. Pernah menjadi pengurus Pimpinan Gerakan Pemuda Ansor di tingkat pusat atau wilayah sekurang-kurangnya 4 (empat) tahun, dibuktikan dengan Surat Keputusan dan dilegalisir.
  • b. Berusia tidak lebih dari 40 (empat puluh) tahun pada saat dipilih (sepanjang belum berusia 41 tahun) dibuktikan dengan kartu identitas/KTP/SIM dan akte lahir.
  • c. Telah lulus Pelatihan Kepemimpinan Nasional atau Kursus Banser Pimpinan yang dibuktikan dengan sertifikat PKN/SUSBANPIM atau Surat Keterangan Lulus dari pengurus yang berwenang.
  • d. Harus diusulkan oleh paling sedikit 6 Pimpinan Wilayah dan 60 Pimpinan Cabang, dibuktikan dengan surat usulan dari Pimpinan Wilayah dan Pimpinan Cabang yang ditandatangani oleh ketua dan sekretaris disertai dengan stempel.
  • e. Setiap Pimpinan Wilayah dan Pimpinan Cabang hanya dapat mengusulkan 1 (satu) calon Ketua Umum Pimpinan Pusat.

Pasal 2
Seorang kader Gerakan pemuda Ansor dapat dipilih menjadi Ketua Pimpinan Wilayah dengan syarat:
  • a. Pernah menjadi pengurus Pimpinan Gerakan Pemuda Ansor di tingkat wilayah atau cabang sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun, dibuktikan dengan Surat Keputusan dan dilegalisir.
  • b. Berusia tidak lebih dari 40 (empat puluh) tahun pada saat dipilih (sepanjang belum berusia 41 tahun) dibuktikan dengan kartu identitas/KTP/SIM dan akte lahir.
  • c. Telah lulus Pelatihan Kepemimpinan Nasional atau Kursus Banser
  • Pimpinan yang dibuktikan dengan sertifikat PKN/SUSBANPIM atau Surat Keterangan Lulus dari pengurus yang berwenang.
  • d. Harus diusulkan oleh Pimpinan Cabang dan Pimpinan Anak Cabang, dibuktikan dengan surat usulan surat dari Pimpinan Cabang dan Pimpinan Anak Cabang yang ditandatangani oleh ketua dan sekretaris disertai dengan stempel.

Adapun komposisi Surat Usulan dari Pimpinan Cabang:
  • 1 - 10 jumlah PC, Surat Usulan 1 PC
  • 11 - 20 jumlah PC, Surat Usulan 2 PC
  • 21 - 30 jumlah PC, Surat Usulan 3 PC
  • 31 - 40 jumlah PC, Surat Usulan 4 PC

Sedangan komposisi Surat Usulan dari Pimpinan Anak Cabang:
  • 1 - 20 jumlah PAC, Surat Usulan 4 PAC
  • 21 - 40 jumlah PAC, Surat Usulan 6 PAC
  • 41 - 60 jumlah PAC Surat Usulan 8 PAC
  • 61 - 80 jumlah PAC Surat Usulan 10 PAC
  • 81 - 100 jumlah PAC Surat Usulan 12 PAC
  • 101-lebih jumlah PAC Surat Usulan 20 PAC

Pasal 3
Seorang kader Gerakan pemuda Ansor dapat dipilih menjadi Ketua Pimpinan Cabang dengan syarat
a. Pernah menjadi pengurus Pimpinan Gerakan Pemuda Ansor di tingkat cabang atau anak cabang sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun, dibuktikan dengan Surat Keputusan dan dilegalisir.

b. Berusia tidak lebih dari 40 (empat puluh) tahun pada saat dipilih (sepanjang belum berusia 41 tahun) dibuktikan dengan kartu identitas/KTP/SIM dan akte lahir. 

c. Telah lulus Pelatihan Kepemimpinan Lanjutan atau Kursus Banser Lanjutan yang dibuktikan dengan sertifikat PKL/SUSBALAN atau Surat Keterangan Lulus dari pengurus yang berwenang. 

d. Harus diusulkan oleh Pimpinan Anak Cabang dan Pimpinan Ranting, dibuktikan dengan surat usulan dari Pimpinan Anak Cabang dan Pimpinan Ranting yang ditandatangani oleh ketua dan sekretaris disertai dengan stempel.

Adapun komposisi Surat Usulan dari Pimpinan Anak Cabang:
  • 1 - 5 jumlah PAC, Surat Usulan 1 PAC
  • 6 - 10 jumlah PAC, Surat Usulan 2 PAC
  • 11 – 20 jumlah PAC, Surat Usulan 3 PAC
  • 21 – 30 jumlah PAC, Surat Usulan 4 PAC
  • 31 – 40 jumlah PAC, Surat Usulan 5 PAC
  • 41 – 50 jumlah PAC, Surat Usulan 6 PAC

Sedangan komposisi Surat Usulan dari Pimpinan Ranting:
  • 1 - 20 jumlah PR, Surat Usulan 4 PR
  • 21 - 40 jumlah PR, Surat Usulan 6 PR
  • 41 - 60 jumlah PR, Surat Usulan 8 PR
  • 61 - 80 jumlah PR, Surat Usulan 10 PR
  • 81 - 100 jumlah PR, Surat Usulan 12 PR
  • 101 lebih jumlah PR, Surat Usulan 20 PR

Pasal 4
Seorang kader Gerakan pemuda Ansor dapat dipilih menjadi Ketua PimpinanAnak Cabang dengan syarat:
  • a. Pernah menjadi pengurus Pimpinan Gerakan Pemuda Ansor di tingkat anak cabang atau ranting sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun, dibuktikan dengan Surat Keputusan dan dilegalisir.
  • b. Berusia tidak lebih dari 40 (empat puluh) tahun pada saat dipilih (sepanjang belum berusia 41 tahun) dibuktikan dengan kartu identitas/KTP/SIM dan akte lahir.
  • c. Telah lulus Pelatihan Kepemimpinan Dasar atau Pendidikan dan Pelatihan Dasar Banser yang dibuktikan dengan sertifikat PKD/ DIKLATSAR/DTD atau Surat Keterangan Lulus dari pengurus yang berwenang.
  • d. Harus diusulkan oleh Pimpinan Pimpinan Ranting, dibuktikan dengan surat usulan dari Pimpinan Ranting yang ditandatangani oleh ketua dan sekretaris disertai dengan stempel.

Adapun komposisi Surat Usulan dari Pimpinan Ranting:
  • 1 - 20 jumlah PR, Surat Usulan 4 PR
  • 21 - 40 jumlah PR, Surat Usulan 6 PR
  • 41 - 60 jumlah PR, Surat Usulan 8 PR
  • 61 - 80 jumlah PR, Surat Usulan 10 PR
  • 81 - 100 jumlah PR, Surat Usulan 12 PR
  • 101 lebih jumlahPR, Surat Usulan 20 PR

Pasal 5
Seorang kader Gerakan pemuda Ansor dapat dipilih menjadi Ketua Pimpinan Ranting dengan syarat:
  • a. Pernah menjadi anggota Gerakan Pemuda Ansor sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun, dibuktikan dengan KartuTandaAnggota.
  • b. Berusia tidak lebih dari 40 (empat puluh) tahun pada saat dipilih (sepanjang belum berusia 41 tahun) dibuktikan dengan kartu identitas/KTP/SIM dan akte lahir.
  • c. Telah lulus Pelatihan Kepemimpinan Dasar atau Pendidikan dan Pelatihan Dasar Banser yang dibuktikan dengan sertifikat PKD/ DIKLATSAR/DTD atau Surat Keterangan Lulus dari pengurus yang berwenang.
  • d. Harus diusulkan oleh 9 orang anggota lainnya, dibuktikan dengan surat usulan yang ditandatangani oleh anggota dimaksud.

Pasal 6
Ketua Pimpinan Wilayah, Ketua Pimpinan Cabang, Ketua Pimpinan Anak Cabang, Ketua Pimpinan Ranting yang sedang menjabat dalam masa khidmat pertama sepanjang memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, 3, 4 dan 5 dapat diusulkan kembali menjadi Ketua apabila kepengurusan yang dipimpinnya mendapatkan penilaian Akreditasi A.

Pasal 7
  1. Segala sesuatu yang belum diatur dalam Peraturan organisasi ini akan diputuskan kemudian oleh Pimpinan Pusat.
  2. Dengan diterbitkannya Peraturan Organisasi ini, maka Peraturan Organisasi Nomor : 14/KONBES-XVIII/VI/2012 tentang Pemilihan Ketua Umum PP, Ketua PW dan Ketua PC dinyatakan dicabut dan selanjutnya tidak berlaku lagi.
  3. Peraturan Organisasi ini berlaku mulai tanggal ditetapkan dan apabila terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
  4. Agar setiap pengurus GP Ansor mengetahui dan memahami Peraturan Organisasi ini, maka setiap tingkat kepengurusan GP Ansor diwajibkan menyosialisasikan Peraturan Organisasi ini.

Ditetapkan di : Cirebon
Tanggal : 27 Sya’ban 1437 H
3 Juni 2016
KONFERENSI BESAR XX 
GERAKAN PEMUDA ANSOR TAHUN 2016 
Pimpinan Sidang Pleno II
M. Nuruzzaman
Ketua

Saleh Ramli
Sekretaris

Sumber:

Apa yang Infojempol sajikan, sama persis dengan PO GP Ansor yang dikeluarkan oleh Pengurus Besar Gerakan Pemuda Ansor.
Untuk download PO ini dalam format Pdf, silahkan sobat buka link di atas

Terimakasih, semoga apa yang Info Jempol sajikan bermnfaat untuk sobat
Peraturan Organisasi (PO) GP Ansor Tentang Pemilihan Ketua Umum & Pengurus Pimpinan Organisasi