-->

Permenhub Nomor 108 Tahun 2017 (Tentang Angkutan Umum) - Download Pdf

Untuk download Permenhub Nomor 108 Tahun 2017 (Tentang Angkutan Umum) dalam format Pdf, link downloadnya berada di halaman 2. Link menjuju halaman 2, berada di bagian paling bawah sendiri.

Untuk membacanya secara langsung, admin sajikan isi Permenhub tersebut secara lengkap di bawah ini


PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR PM 108 TAHUN 2017 TENTANG
PENYELENGGARAAN ANGKUTAN ORANG DENGAN KENDARAAN BERMOTOR UMUM TIDAK DALAM TRAYEK

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :
a. bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 37 /P.HUM/2017 tanggal 20 Juni 2017 tentang Permohonan Hak Uji Materiil Terhadap Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek, telah diperintahkan untuk mencabut beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek;

b. bahwa untuk memberikan kepastian hukum terhadap aspek keselamatan, keamanan, kenyamanan, kesetaraan, keterjangkauan, dan keteraturan serta menampung perkembangan kebutuhan masyarakat dalam penyelenggaraan angkutan umum, perlu menyempurnakan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 26 Tahun 2017 tentang Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek;

c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 46, Pasal 80 ayat (2), Pasal 86 ayat (3), Pasal 87 ayat (5), Pasal 120 ayat (5) dan Pasal 122 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan endaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek;

Mengingat:
1. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2720);

2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3687);

3. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3881);

4. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279);

5. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843);

6. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4866); 7. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4966);

8. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025);

9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);

10. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011 tentang Manajemen dan Rekayasa, Analisis Dampak, serta Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5221);

11. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 120, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5317);

12. Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5346);

13. Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 189, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5348);

14. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 260, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5594);

15. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 260, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5594);

16. Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 8);

17. Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2015 tentang Kementerian Perhubungan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 75);

18. Peraturan Presiden Nomor 103 Tahun 2015 tentang Badan Pengelola Transportasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 216);

19. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 189 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 44 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 189 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 816);

MEMUTUSKAN: 
Menetapkan:
PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN TENTANG PENYELENGGARAAN ANGKUTAN ORANG DENGAN KENDARAAN BERMOTOR UMUM TIDAK DALAM TRAYEK.

BAB I 
KETENTUAN UMUM 

Pasal 1 

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Angkutan adalah perpindahan orang dan/atau barang dari satu tempat ke tempat lain dengan menggunakan kendaraan di ruang lalu lintas jalan.

2. Kendaraan Bermotor Umum adalah setiap kendaraan yang digunakan untuk angkutan orang dan/atau barang dengan dipungut bayaran.

3. Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek adalah Angkutan yang dilayani dengan Mobil Penumpang umum atau Mobil Bus umum dalam wilayah perkotaan dan/atau kawasan tertentu atau dari suatu tempat ke tempat lain, mempunyai asal dan tujuan tetapi tidak mempunyai lintasan dan waktu tetap.

4. Perusahaan Angkutan Umum adalah badan hukum yang menyediakan jasa angkutan orang dan/atau barang dengan Kendaraan Bermotor Umum.

5. Pengguna Jasa adalah perseorangan atau badan hukum yang menggunakan jasa Perusahaan Angkutan Umum.

6. Penumpang adalah orang yang berada di kendaraan selain pengemudi dan awak kendaraan.

7. Standar Pelayanan Minimal adalah ukuran minimal pelayanan yang wajib dipenuhi oleh Perusahaan Angkutan Umum dalam memberikan pelayanan kepada Pengguna Jasa yang aman, selamat, nyaman, terjangkau, setara, dan teratur.

8. Mobil Penumpang adalah Kendaraan Bermotor Angkutan orang yang memiliki tempat duduk paling banyak 8 (delapan) orang, termasuk untuk pengemudi atau yang beratnya tidak lebih dari 3.500 (tiga ribu lima ratus) kilogram.

9. Mobil Bus adalah Kendaraan Bermotor Angkutan orang yang memiliki tempat duduk lebih dari 8 (delapan) orang, termasuk untuk pengemudi atau yang beratnya lebih dari 3.500 (tiga ribu lima ratus) kilogram.

10. Mobil Bus Kecil adalah Kendaraan Bermotor Angkutan orang yang beratnya lebih dari 3.500 (tiga ribu lima ratus) kilogram sampai dengan 5.000 (lima ribu) kilogram, panjang maksimal 6.000 (enam ribu) milimeter, lebar tidak melebihi 2.100 (dua ribu seratus) milimeter dan tinggi tidak lebih 1,7 (satu koma tujuh) kali lebar kendaraan.

11. Mobil Bus Sedang adalah Kendaraan Bermotor Angkutan orang yang beratnya lebih dari 5.000 (lima ribu) kilogram sampai dengan 8.000 (delapan ribu) kilogram, panjang maksimal 9.000 (sembilan ribu) milimeter, lebar tidak melebihi 2.100 (dua ribu seratus) milimeter dan tinggi tidak lebih 1,7 (satu koma tujuh) kali lebar kendaraan.

12. Mobil Bus Besar adalah Kendaraan Bermotor Angkutan orang yang beratnya lebih dari 8.000 (delapan ribu) kilogram sampai dengan 16.000 (enam belas ribu) kilogram, panjang lebih dari 9.000 (sembilan ribu) milimeter sampai 12.000 (dua belas ribu) milimeter, lebar tidak melebihi 2.500 (dua ribu lima ratus) milimeter dan tinggi kendaraan tidak lebih 4.200 (empat ribu dua ratus) milimeter dan tidak lebih dari 1,7 (satu koma tujuh) kali lebar kendaraan.

13. Mobil Bus Tingkat adalah Kendaraan Bermotor Angkutan orang yang beratnya paling sedikit 21.000 (dua puluh satu ribu) kilogram sampai dengan 24.000 (dua puluh empat ribu) kilogram, panjang keseluruhan paling sedikit 9.000 (sembilan ribu) milimeter sampai dengan 13.500 (tiga belas ribu lima ratus) milimeter, lebar keseluruhan tidak melebihi 2.500 (dua ribu lima ratus) milimeter, dan tinggi kendaraan tidak lebih dari 4.200 (empat ribu dua ratus) milimeter.

14. Kawasan Perkotaan untuk Pelayanan Angkutan adalah kesatuan wilayah terbangun dengan kegiatan utama bukan pertanian, memiliki kerapatan penduduk yang tinggi, fasilitas prasarana jaringan transportasi jalan, dan interaksi kegiatan antar kawasan yang menimbulkan mobilitas penduduk yang tinggi.

15. Angkutan Orang dengan Menggunakan Taksi adalah Angkutan dengan menggunakan Mobil Penumpang umum yang diberi tanda khusus dan dilengkapi dengan argometer yang melayani Angkutan dari pintu ke pintu dengan wilayah operasi dalam Kawasan Perkotaan.

16. Angkutan Orang dengan Tujuan Tertentu adalah Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek dengan menggunakan Mobil Penumpang umum atau Mobil Bus umum untuk keperluan angkutan antar jemput, angkutan karyawan, angkutan permukiman, angkutan carter, dan angkutan sewa umum serta angkutan sewa khusus.

17. Angkutan Orang untuk Keperluan Pariwisata adalah Angkutan dengan menggunakan Mobil Penumpang umum dan Mobil Bus umum yang dilengkapi dengan tanda khusus untuk keperluan wisata serta memiliki tujuan tempat wisata.

18. Angkutan Orang di Kawasan Tertentu adalah Angkutan dengan menggunakan Mobil Penumpang umum yang dioperasikan dijalan lokal dan jalan lingkungan.

19. Mobil Penumpang Sedan adalah Kendaraan Bermotor yang memiliki 3 (tiga) ruang yang terdiri atas ruang mesin, ruang pengemudi dan penumpang, dan ruang bagasi.

20. Mobil Penumpang Bukan Sedan adalah Kendaraan Bermotor yang memiliki 2 (dua) ruang yang terdiri atas ruang mesin dan ruang pengemudi, ruang penumpang dan/atau bagasi.

21. Dokumen Perjalanan yang Sah adalah dokumen yang melekat pada Kendaraan Bermotor Umum berupa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) atas nama badan hukum atau dapat atas nama perorangan untuk badan hukum berbentuk koperasi, bukti lulus uji berupa buku uji/kartu lulus uji, dan kartu pengawasan yang masih berlaku.

22. Perusahaan Aplikasi adalah perusahaan yang menyediakan aplikasi berbasis teknologi informasi di bidang transportasi.

23. Menteri adalah menteri yang bertanggung jawab di bidang sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan.

24. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perhubungan Darat.

25. Kepala Badan adalah Kepala Badan Pengelola Transportasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.

26. Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

27. Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati/walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah.

Pasal 2 

Maksud dan tujuan pengaturan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek, yaitu:
a. terwujudnya pelayanan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek yang memanfaatkan penggunaan aplikasi berbasis teknologi informasi untuk mengakomodasi kemudahan aksesibilitas bagi masyarakat;

b. terwujudnya pelayanan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek yang selamat, aman, nyaman, tertib, lancar, dan terjangkau;

c. terwujudnya usaha yang mendorong pertumbuhan perekonomian nasional berdasarkan demokrasi ekonomi yang berkeadilan dan prinsip pemberdayaan usaha mikro, kecil, dan menengah;

d. terwujudnya kepastian hukum terhadap aspek keselamatan, keamanan, kenyamanan, kesetaraan, keterjangkauan, dan keteraturan serta menampung
perkembangan kebutuhan masyarakat dalam penyelenggaraan angkutan umum; dan

e. terwujudnya perlindungan dan penegakan hukum bagi masyarakat.

Pasal 3 
Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Menteri ini meliputi:
a. jenis pelayanan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek;

b. pengusahaan Angkutan;

c. penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek dengan aplikasi berbasis teknologi informasi;

d. pengawasan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek;

e. peran serta masyarakat; dan

f. sanksi administratif.

BAB II
JENIS PELAYANAN ANGKUTAN ORANG DENGAN KENDARAAN BERMOTOR UMUM TIDAK DALAM TRAYEK

Bagian Kesatu
Umum

Pasal 4
Pelayanan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek, terdiri atas:
a. Angkutan Orang dengan Menggunakan Taksi;
b. Angkutan Orang dengan Tujuan Tertentu;
c. Angkutan Orang untuk Keperluan Pariwisata; dan
d. Angkutan Orang di Kawasan Tertentu.

Bagian Kedua
Angkutan Orang dengan Menggunakan Taksi

Paragraf 1
Pelayanan Angkutan Orang dengan Menggunakan Taksi

Pasal 5
(1) Pelayanan Angkutan Orang dengan Menggunakan Taksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, diklasifikasikan menjadi:
a. reguler; dan
b. eksekutif.

(2) Pelayanan Angkutan Orang dengan Menggunakan Taksi reguler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, merupakan taksi yang menggunakan kendaraan dengan batasan paling sedikit 1.000 (seribu) sentimeter kubik sampai dengan 1.500 (seribu lima ratus) sentimeter kubik dilengkapi dengan fasilitas standar pada kendaraan.

(3) Pelayanan Angkutan Orang dengan Menggunakan Taksi eksekutif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, merupakan taksi yang menggunakan kendaraan di atas 1.500 (seribu lima ratus) sentimeter kubik dilengkapi dengan fasilitas standar dan fasilitas tambahan pada kendaraan.

Pasal 6
(1) Pelayanan Angkutan Orang dengan Menggunakan Taksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, wajib memenuhi pelayanan sebagai berikut:
a. wilayah operasi pelayanan berada di dalam Kawasan Perkotaan;
b. tidak berjadwal;
c. pelayanan dari pintu ke pintu;
d. tujuan perjalanan ditentukan oleh Pengguna Jasa;
e. besaran tarif Angkutan sesuai dengan yang tercantum pada argometer atau pada aplikasi berbasis teknologi informasi;
f. wajib memenuhi Standar Pelayanan Minimal yang ditetapkan; dan
g. pemesanan dapat dilakukan melalui aplikasi berbasis teknologi informasi.

(2) Sistem pembayaran pada Pelayanan Angkutan Orang dengan Menggunakan Taksi dilakukan berdasarkan besaran tarif yang tercantum pada argometer yang dilengkapi dengan alat pencetak bukti pembayaran dengan berpedoman pada tarif batas atas dan tarif batas bawah yang telah disetujui Direktur Jenderal, Kepala Badan, Gubernur dan Bupati/Walikota sesuai dengan ke wenangannya.

(3) Dalam hal pelayanan Angkutan Orang dengan Menggunakan Taksi dengan pemesanan melalui aplikasi berbasis teknologi informasi, pembayaran dilakukan berdasarkan besaran tarif yang tercantum pada aplikasi teknologi infomasi dengan bukti dokumen elektonik.

(4) Besaran tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, ayat (2) dan ayat (3), diusulkan oleh Perusahaan Angkutan Umum untuk mendapat persetujuan dari:

a. Direktur Jenderal, untuk wilayah operasi Angkutan Orang dengan Menggunakan Taksi yang melampaui 1 (satu) daerah provinsi;

b. Kepala Badan, untuk wilayah operasi Angkutan Orang dengan Menggunakan Taksi yang melampaui 1 (satu) daerah provinsi di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi;

c. Gubernur, untuk wilayah operasi Angkutan Orang dengan Menggunakan Taksi yang melampaui 1 (satu) daerah kabupaten/kota dalam 1 (satu) daerah provinsi;

d. Bupati/Walikota, untuk wilayah operasi Angkutan Orang dengan Menggunakan Taksi yang seluruhnya berada dalam daerah kabupaten/kota.

Pasal 7
(1) Kendaraan yang dipergunakan untuk pelayanan Angkutan Orang dengan Menggunakan Taksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a.   kendaraan yang dipergunakan meliputi:
1. Mobil Penumpang Sedan yang memiliki 3 (tiga) ruang; dan/atau
2. Mobil Penumpang Bukan Sedan yang memiliki 2 (dua) ruang;

b. tulisan "TAKSI" dapat dibaca dengan jelas yang ditempatkan di atas atap bagian luar kendaraan dan harus menyala dalam keadaan kosong dan padam apabila argometer dihidupkan;

c. dilengkapi tanda nomor kendaraan bermotor dengan warna dasar kuning tulisan hitam atau sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

d. dilengkapi argometer yang disegel oleh instansi yang berwenang dan dapat berfungsi dengan baik serta ditera ulang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

e. nama perusahaan dan/atau merek dagang, serta logo yang ditempatkan pada pintu depan bagian tengah, dengan susunan sebelah atas adalah logo perusahaan dan sebelah bawah adalah nama perusahaan dan/atau merek dagang;

f. lampu bahaya berwarna kuning ditempatkan di samping kanan tanda taksi;

g. identitas pengemudi ditempatkan pada kabin kendaraan, mudah terlihat jelas oleh penumpang, yang dikeluarkan oleh masing-masing perusahaan Angkutan taksi;

h. alat   komunikasi  sebagai   penghubung   antara pengemudi dengan pusat pengendali operasi dan/atau sebaliknya, baik secara audio, visual, atau data;

i. keterangan tentang biaya awal, kilometer, waktu, dan biaya tambahan yang ditempatkan pada sisi bagian dalam pintu belakang;

j. dilengkapi Dokumen Perjalanan yang Sah;

k. nomor urut kendaraan dari setiap perusahaan Angkutan yang ditempatkan pada sisi kanan atau kiri kendaraan, bagian belakang, dan bagian dalam kendaraan; dan

l. mencantumkan nomor telepon layanan pengaduan masyarakat yang diletakkan pada bagian dalam dan/atau bagian luar kendaraan.

(2) Ukuran tulisan dan identitas kendaraan Angkutan Orang Dengan Menggunakan Taksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tercantum dalam contoh 1 Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 8
(1) Kendaraan yang dipergunakan untuk pelayanan Angkutan Orang Dengan Menggunakan Taksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), dapat dipasangi media reklame dengan persyaratan sebagai berikut:

a. dipasang pada badan kendaraan dan tidak mengganggu pandangan bebas pengemudi serta identitas kendaraan;

b. dipasang membujur di atas atap kendaraan, memiliki ukuran paling tinggi 400 (empat ratus) millimeter, paling panjang 1.000 (seribu) milimeter dan paling tebal 200 (dua ratus) milimeter.

(2) Dalam hal pelayanan Angkutan Orang Dengan Menggunakan Taksi dari dan ke simpul transportasi lainnya, dapat diberikan persyaratan tambahan setelah mendapat persetujuan dari Direktur Jenderal, Kepala Badan, Gubernur, Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya.

Paragraf 2
Penetapan Wilayah Operasi dan Perencanaan Kebutuhan Kendaraan Angkutan Orang dengan Menggunakan Taksi

Pasal 9
(1) Pelayanan Angkutan Orang dengan Menggunakan Taksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, merupakan pelayanan dari pintu ke pintu dengan wilayah operasi dalam Kawasan Perkotaan dan pelayanan dari dan ke bandar udara, pelabuhan, atau simpul transportasi lainnya.

(2) Wilayah operasi Angkutan Orang dengan Menggunakan Taksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan mempertimbangkan:
a. penetapan klasifikasi Kawasan Perkotaan;
b. perkiraan kebutuhan jasa Angkutan Orang dengan Menggunakan Taksi;
c. perkembangan daerah kota atau perkotaan; dan
d. tersedianya prasarana jalan yang memadai.

(3) Wilayah operasi Angkutan Orang dengan Menggunakan Taksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditetapkan oleh:
a. Direktur Jenderal, untuk wilayah operasi Angkutan Orang dengan Menggunakan Taksi yang melampaui 1 (satu) daerah provinsi;

b. Kepala Badan, untuk wilayah operasi Angkutan Orang dengan Menggunakan Taksi yang melampaui 1 (satu) daerah provinsi di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek);

c. Gubernur, untuk wilayah operasi Angkutan Orang dengan Menggunakan Taksi yang melampaui 1 (satu) daerah kabupaten/kota dalam 1 (satu) daerah provinsi; atau

d. Bupati/Walikota, untuk wilayah operasi Angkutan Orang dengan Menggunakan Taksi yang seluruhnya berada dalam daerah kabupaten/kota.

Pasal 10
(1) Untuk memenuhi kebutuhan pelayanan Angkutan Orang dengan Menggunakan Taksi pada suatu wilayah perlu disusun rencana kebutuhan kendaraan Angkutan Orang dengan Menggunakan Taksi.

(2) Rencana kebutuhan kendaraan Angkutan Orang dengan Menggunakan Taksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan paling lama 5 (lima) tahun.

(3) Rencana kebutuhan kendaraan Angkutan Orang dengan Menggunakan Taksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal, paling sedikit memuat:
a. perkiraan kebutuhan jasa Angkutan Orang dengan Menggunakan Taksi dalam Kawasan Perkotaan yang melampaui 1 (satu) daerah provinsi;
b. kebutuhan kendaraan Angkutan Orang dengan Menggunakan Taksi untuk melayani permintaan jasa Angkutan Orang dengan Menggunakan Taksi; dan
c. alokasi kebutuhan untuk masing-masing daerah kabupaten/kota dalam Kawasan Perkotaan yang melampaui 1 (satu) daerah provinsi.

(4) Rencana kebutuhan kendaraan Angkutan Orang dengan Menggunakan Taksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), yang ditetapkan oleh Kepala Badan, paling sedikit memuat:
a. perkiraan kebutuhan jasa Angkutan Orang dengan Menggunakan Taksi dalam Kawasan Perkotaan yang melampaui 1 (satu) daerah provinsi di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek);
b. kebutuhan kendaraan Angkutan Orang dengan Menggunakan Taksi untuk melayani permintaan jasa Angkutan Orang Dengan Menggunakan Taksi; dan
c. alokasi kebutuhan untuk masing-masing daerah kabupaten/kota dalam Kawasan Perkotaan melampaui 1 (satu) daerah provinsi di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek).

(5) Rencana kebutuhan kendaraan Angkutan Orang dengan Menggunakan Taksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), yang ditetapkan oleh Gubernur, paling sedikit memuat:
a. perkiraan kebutuhan jasa Angkutan Orang dengan Menggunakan Taksi dalam wilayah Kawasan Perkotaan yang melampaui 1 (satu) daerah kabupaten/kota dalam 1 (satu) daerah provinsi;
b. kebutuhan kendaraan Angkutan Orang Dengan Menggunakan Taksi untuk melayani permintaan jasa Angkutan Orang dengan Menggunakan Taksi; dan
c.  alokasi kebutuhan untuk masing-masing daerah kabupaten/kota dalam Kawasan Perkotaan yang melampaui 1 (satu) daerah kabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi.

(6) Rencana kebutuhan kendaraan Angkutan Orang dengan Menggunakan Taksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), yang ditetapkan oleh Bupati/Walikota, paling sedikit memuat:
a. perkiraan kebutuhan jasa Angkutan Orang dengan Menggunakan Taksi dalam wilayah daerah kabupaten /kota; dan
b. kebutuhan kendaraan Angkutan Orang dengan Menggunakan Taksi untuk melayani permintaan jasa Angkutan Orang dengan Menggunakan Taksi.

Pasal 11
(1) Penyusunan rencana kebutuhan kendaraan Angkutan Orang dengan Menggunakan Taksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, paling sedikit meliputi kegiatan:
a. penelitian potensi bangkitan perjalanan;
b. penentuan variabel yang berpengaruh terhadap bangkitan perjalanan;
c. penentuan model perhitungan bangkitan perjalanan;
d. penghitungan bangkitan perjalanan untuk kondisi sekarang dan 5 (lima) tahun yang akan datang; dan
e. pengkonversian jumlah perjalanan orang menjadi jumlah kendaraan, dengan mempertimbangkan :
1. tingkat penggunaan kendaraan bermotor; dan
2. kapasitas kendaraan yang akan melayani.

(2) Rencana kebutuhan kendaraan Angkutan Orang dengan Menggunakan Taksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diumumkan kepada masyarakat.

(3) Rencana kebutuhan kendaraan Angkutan Orang dengan Menggunakan Taksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), digunakan sebagai dasar dalam pembinaan.

Pasal 12
Rencana kebutuhan kendaraan Angkutan Orang dengan Menggunakan Taksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dan Pasal 11 dilakukan evaluasi paling lama 5 (lima) tahun.

Bagian Ketiga
Angkutan Orang dengan Tujuan Tertentu

Paragraf 1
Pelayanan Angkutan Orang dengan Tujuan Tertentu

Pasal 13
Pelayanan Angkutan Orang dengan Tujuan Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b, merupakan Angkutan yang melayani:
a. angkutan antar jemput;
b. angkutan permukiman;
c. angkutan karyawan;
d. angkutan carter; dan
e. angkutan sewa.

Paragraf 2
Angkutan Antar Jemput

Pasal 14
(1) Angkutan antar jemput sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a, merupakan Angkutan orang antarkota dengan asal tujuan perjalanan tetap dengan lintasan tidak tetap dan sifat pelayanannya dari pintu ke pintu.

(2) Angkutan antar jemput sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib memenuhi pelayanan sebagai berikut:

a. memiliki waktu pelayanan yang ditetapkan oleh Perusahaan Angkutan Umum;
b. pelayanan dari pintu ke pintu dengan jarak paling jauh 500 (lima ratus) kilometer;
c. tidak singgah di terminal;
d. tidak menaikkan penumpang di perjalanan;
e. tidak memberlakukan tarif yang lebih rendah dari tarif pelayanan Angkutan dalam trayek pada lintasan yang sama;
f. tarif dikenakan per penumpang per perjalanan; dan
g. wajib memenuhi Standar Pelayanan Minimal yang ditetapkan.

(3) Rencana kebutuhan Angkutan antar jemput sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak melebihi 20% (dua puluh persen) dari rencana kebutuhan Angkutan dalam trayek tetap dengan asal dan tujuan perjalanan yang sama.

Pasal 15
(1) Kendaraan yang dipergunakan untuk pelayanan Angkutan antar jemput sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1), wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. menggunakan Mobil Penumpang umum, paling kecil 2.000 (dua ribu) sentimeter kubik dan/atau Mobil Bus Kecil;
b. tulisan “ANTAR JEMPUT” dapat dibaca dengan jelas yang ditempatkan pada sebelah kiri dan kanan badan jalan;
c. dilengkapi tanda nomor kendaraan bermotor dengan warna dasar kuning tulisan hitam atau sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. nama perusahaan dan/atau nama merek dagang dan nomor urut kendaraan yang dicantumkan pada sisi kiri, kanan, dan belakang kendaraan;
e. identitas pengemudi yang ditempatkan pada d a s h b o a rd , yang dikeluarkan oleh masing-masing Perusahaan Angkutan Umum;
f. dilengkapi Dokumen Perjalanan yang Sah; dan
g. mencantumkan nomor telepon layanan pengaduan masyarakat yang diletakkan pada bagian dalam dan bagian luar kendaraan.

(2) Ukuran tulisan dan identitas kendaraan Angkutan antar jemput sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tercantum dalam contoh 2 Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 16
Perusahaan Angkutan antar jemput wajib memiliki tempat pemberangkatan yang permanen di setiap kota asal dan tujuan perjalanan yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. mencantumkan papan nama perusahaan;
b. tersedia tempat parkir kendaraan;
c. tersedia ruang tunggu penumpang;
d. tersedia ruang administrasi perkantoran;
e. tersedia tempat istirahat pengemudi; dan
f. tersedia fasilitas toilet.

Paragraf 3
Angkutan Permukiman

Pasal 17
(1) Angkutan permukiman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b, merupakan pelayanan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek yang melayani dari kawasan permukiman ke beberapa titik tujuan pusat kegiatan.

(2) Pusat kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi pusat perkantoran, pusat perdagangan, dan/atau kawasan industri.

(3) Angkutan permukiman sebagaimana dimaksud pada ayat

(1), wajib memenuhi pelayanan sebagai berikut:

a. khusus mengangkut penumpang dari kawasan permukiman ke pusat kegiatan;
b. memiliki waktu pelayanan yang teratur ditentukan oleh perusahaan Angkutan;
c. tidak singgah di terminal;
d. tidak menaikkan penumpang dalam perjalanan;
e. tarif dikenakan per penumpang per perjalanan; dan
f. wajib memenuhi Standar Pelayanan Minimal yang ditetapkan.

Pasal 18
(1) Kendaraan yang dipergunakan untuk pelayanan Angkutan permukiman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1), wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. menggunakan Mobil Bus Besar dan/atau Mobil Bus Sedang;

b. dilengkapi tanda khusus dengan tulisan yang menyatakan nama “PERMUKIMAN” dan dapat dibaca dengan jelas yang ditempatkan pada sebelah kiri dan kanan badan kendaraan;

c. dilengkapi tanda nomor kendaraan bermotor dengan warna dasar kuning tulisan hitam atau sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

d. logo dan nama perusahaan yang ditempatkan pada pintu depan bagian tengah sebelah kiri dan kanan;
e. tanda identitas pengemudi yang ditempatkan pada d a s h b o a r d kendaraan, yang dikeluarkan oleh masing-masing perusahaan Angkutan;

f. dilengkapi Dokumen Perjalanan yang Sah; dan

g. mencantumkan nomor telepon layanan pengaduan masyarakat yang diletakkan pada bagian dalam dan bagian luar kendaraan.

(2) Ukuran tulisan dan identitas kendaraan Angkutan permukiman sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tercantum dalam contoh 3 Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Paragraf 4
Angkutan Karyawan

Pasal 19
(1) Angkutan karyawan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf c, merupakan pelayanan Angkutan yang disediakan untuk mengangkut karyawan/pekerja dari dan ke lokasi kerja.

(2) Angkutan  karyawan  sebagaimana dimaksud  pada ayat (1), dapat menggunakan:
a. kendaraan milik perusahaan tempat karyawan bekerja; atau
b. kendaraan umum yang disewa dari Perusahaan Angkutan Umum.

(3) Angkutan karyawan yang menggunakan kendaraan milik perusahaan tempat karyawan bekerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, tidak diperlukan izin penyelenggaraan Angkutan, namun berkewajiban melaporkan kepada Kepala Badan/Gubernur/ Bupati/Walikota sesuai dengan domisili perusahaan paling sedikit 1 (satu) tahun sekali.

(4) Angkutan karyawan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, wajib memenuhi pelayanan sebagai berikut:
a.  pelayanan Angkutan berdasarkan kesepakatan antara Pengguna Jasa Angkutan dengan Perusahaan Angkutan Umum sesuai dengan perjanjian atau kontrak dalam jangka waktu tertentu;

b.  kendaraan hanya dipergunakan untuk mengangkut karyawan atau pekerja dari perusahaan tertentu sesuai dengan perjanjian;

c.  tarif dibayar oleh perusahaan karyawan yang diangkut sesuai dengan perjanjian dengan Perusahaan Angkutan Umum;

d.  tidak singgah di terminal;

e.  tidak boleh mengangkut penumpang selain karyawan/pekerja dari perusahaan yang menyewa kendaraan angkutan karyawan; dan

f.  wajib memenuhi Standar Pelayanan Minimal yang ditetapkan.

Pasal 20
(1) Kendaraan yang dipergunakan untuk pelayanan Angkutan karyawan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1), wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. menggunakan kendaraan Mobil Bus umum;

b. tulisan “KARYAWAN” dapat dibaca dengan jelas yang ditempatkan pada sebelah kiri dan kanan badan kendaraan;

c. dilengkapi tanda nomor kendaraan bermotor dengan warna dasar kuning tulisan hitam atau sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

d. dilengkapi logo dan nama perusahaan Angkutan yang ditempatkan pada bagian sebelah kiri dan kanan badan kendaraan;

e. dilengkapitanda identitas pengemudi yang ditempatkan pada d a s h b o a r d kendaraan, yang dikeluarkan oleh masing-masing perusahaan Angkutan;

f. dilengkapi Dokumen Perjalanan yang Sah;

g. mencantumkan nomor telepon layanan pengaduan masyarakat yang diletakkan pada bagian dalam dan bagian luar kendaraan; dan

h. mencantumkan nama perusahaan yang mempekerjakan karyawan yang diangkut pada kaca depan dan kaca belakang bagian kiri bawah.

(2) Ukuran tulisan dan identitas kendaraan Angkutan karyawan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tercantum dalam contoh 4 Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Paragraf 5
Angkutan Carter

Pasal 21
(1) Angkutan carter sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf d, merupakan pelayanan Angkutan yang digunakan untuk keperluan tertentu dengan cara borongan berdasarkan jangka waktu.

(2) Angkutan carter sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib memenuhi pelayanan sebagai berikut:
a. wilayah operasi tidak dibatasi oleh wilayah administratif;
b. tidak terjadwal;
c. pembayaran tarif berdasarkan waktu penggunaan kendaraan sesuai dengan perjanjian antara Pengguna Jasa dan perusahaan Angkutan;
d. carter dilakukan berdasarkan jangka waktu tertentu;
e. tujuan perjalanan ditentukan oleh Pengguna Jasa;
f. tidak singgah di terminal; dan
g. wajib memenuhi Standar Pelayanan Minimal yang ditetapkan.

Pasal 22
(1) Kendaraan yang dipergunakan untuk pelayanan Angkutan carter sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1), wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. menggunakan Mobil Bus umum;

b. dilengkapi stiker yang bertuliskan "CARTER" yang dapat dibaca dengan jelas dan dilekatkan secara permanen pada kaca depan dan kaca belakang Mobil Bus umum;

c. dilengkapi tanda khusus dengan tulisan "CARTER" dan dapat dibaca dengan jelas yang ditempatkan pada sebelah kiri dan kanan badan kendaraan

d. dilengkapi tanda nomor kendaraan dengan warna dasar kuning tulisan hitam atau sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

e. dilengkapi logo dan nama perusahaan Angkutan yang ditempatkan pada bagian sebelah kiri dan kanan badan kendaraan;

f. dilengkapi Dokumen Perjalanan yang Sah; dan

g. mencantumkan nomor telepon layanan pengaduan masyarakat yang diletakkan pada bagian dalam dan bagian luar kendaraan.

(2) Ukuran tulisan dan identitas kendaraan Angkutan carter sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tercantum dalam contoh 5 Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Paragraf 6
Angkutan Sewa

Pasal 23
(1) Angkutan sewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf e, merupakan pelayanan Angkutan dari pintu ke pintu dengan menggunakan Mobil Penumpang.

(2) Angkutan sewa sebagaimana dimaksud pada ayat (1). terdiri atas:
a. Angkutan sewa umum; dan
b. Angkutan sewa khusus.

Pasal 24
(1) Angkutan sewa umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf a, merupakan pelayanan Angkutan dari pintu ke pintu yang disediakan dengan cara menyewa kendaraan dengan atau tanpa pengemudi melalui cara borongan berdasarkan jangka waktu tertentu.

(2) Angkutan sewa umum sebagaimana dimaksud pada ayat

(1), wajib memenuhi pelayanan sebagai berikut:
a. wilayah operasi tidak dibatasi oleh wilayah administratif;
b. tidak terjadwal;
c. pembayaran tarif sesuai dengan perjanjian antara Pengguna Jasa dan perusahaan Angkutan;
d. penggunaan kendaraan harus melalui pemesanan atau perjanjian;
e. tidak menaikkan penumpang secara langsung di jalan;
f. tujuan perjalanan ditentukan oleh Pengguna Jasa;
g. sewa dilakukan berdasarkan jangka waktu paling sedikit 6 (enam) jam; dan
h. wajib memenuhi Standar Pelayanan Minimal yang ditetapkan.

Pasal 25
(1) Kendaraan yang dipergunakan untuk pelayanan Angkutan sewa umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1), wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. menggunakan kendaraan Mobil Penumpang umum paling sedikit 1.300 (seribu tiga ratus) sentimeter kubik;

b. dilengkapi dengan tanda khusus berupa stiker yang ditempatkan di kaca depan kanan atas dan belakang;

c. dilengkapi tanda nomor kendaraan bermotor dengan warna dasar hitam tulisan putih atau sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

d. dilengkapi Dokumen Perjalanan yang Sah; dan

e. mencantumkan nomor telepon layanan pengaduan masyarakat di dalam kendaraan.
(2) Ukuran tulisan dan identitas kendaraan Angkutan sewa umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tercantum dalam contoh 6 Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 26
(1) Angkutan sewa khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf b, merupakan pelayanan Angkutan dari pintu ke pintu dengan pengemudi, memiliki wilayah operasi dan pemesanan menggunakan aplikasi berbasis teknologi informasi.

(2) Angkutan sewa khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib memenuhi pelayanan sebagai berikut:
a. beroperasi pada wilayah operasi yang telah ditetapkan;
b. tidak terjadwal;
c. dari pintu ke pintu;
d. tujuan perjalanan ditentukan oleh Pengguna Jasa;
e. tarif Angkutan tertera pada aplikasi berbasis teknologi informasi;
f. penggunaan kendaraan harus melalui pemesanan atau perjanjian, tidak menaikkan penumpang secara langsung dijalan;
g. pemesanan layanan hanya melalui aplikasi berbasis teknologi informasi; dan
h. wajib memenuhi Standar Pelayanan Minimal yang ditetapkan.

Pasal 27
(1) Kendaraan yang dipergunakan untuk pelayanan Angkutan sewa khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1), wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. menggunakan Mobil Penumpang Sedan yang memiliki 3 (tiga) ruang atau Mobil Penumpang Bukan Sedan yang memiliki 2 (dua) ruang paling sedikit 1.000 (seribu) sentimeter kubik;

b. menggunakan tanda nomor kendaraan bermotor dengan warna dasar hitam tulisan putih atau sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

c. memiliki kode khusus sesuai dengan penetapan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia;

d. dilengkapi dengan tanda khusus berupa stiker yang ditempatkan di kaca depan kanan atas dan belakang dengan memuat informasi wilayah operasi, tahun penerbitan kartu pengawasan, nama badan hukum, dan latar belakang logo Perhubungan;

e. identitas pengemudi ditempatkan pada d a s h b o a rd kendaraan atau tertera pada aplikasi yang dikeluarkan oleh masing-masing perusahaan Angkutan sewa khusus;

f. dilengkapi Dokumen Perjalanan yang Sah; dan

g. mencantumkan nomor telepon layanan pengaduan masyarakat di dalam kendaraan yang mudah terbaca oleh Pengguna Jasa.

(2) Ukuran tulisan dan identitas kendaraan Angkutan sewa khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tercantum dalam contoh 7 Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 28
(1) Penetapan tarif Angkutan sewa khusus dilakukan berdasarkan kesepakatan antara Pengguna Jasa dan penyedia jasa transportasi melalui aplikasi teknologi informasi dengan berpedoman pada tarif batas atas dan tarif batas bawah.

(2) Tarif batas atas dan tarif batas bawah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk wilayah operasi Angkutan sewa khusus yang melampaui 1 (satu) daerah provinsi berpedoman pada tarif batas atas dan tarif batas bawah yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.

(3) Tarif batas atas dan tarif batas bawah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk wilayah operasi Angkutan sewa khusus yang melampaui 1 (satu) daerah provinsi di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek) berpedoman pada tarif batas atas dan tarif batas bawah yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal atas usul dari Kepala Badan.

(4) Tarif batas atas dan tarif batas bawah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk wilayah operasi Angkutan sewa khusus yang seluruhnya berada dalam 1 (satu) daerah provinsi berpedoman pada tarif batas atas dan tarif batas bawah yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal atas usulan dari Gubernur.

(5) Usulan tarif batas atas dan batas bawah Angkutan sewa khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4), terlebih dahulu dilakukan pembahasan bersama seluruh pemangku kepentingan.

Pasal 29
(1) Wilayah operasi Angkutan sewa khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1), ditetapkan dengan mempertimbangkan:
a. perkiraan kebutuhan jasa Angkutan sewa khusus;
b. perkembangan daerah;
c. karakteristik daerah /wilayah; dan
d. tersedianya prasarana jalan yang memadai.

(2) Wilayahoperasi Angkutan sewa khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan oleh:

a. Direktur Jenderal, untuk wilayah operasi Angkutan sewa khusus yang melampaui 1 (satu) daerah provinsi;

b. Kepala Badan, untuk wilayah operasi Angkutan sewa khusus yang melampaui 1 (satu) daerah provinsi di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek); atau

c. Gubernur, untuk wilayah operasi Angkutan sewa khusus yang seluruhnya berada di daerah dalam 1 (satu) daerah provinsi.

Paragraf 7
Perencanaan Kebutuhan Kendaraan Angkutan Orang dengan Tujuan Tertentu

Pasal 30
(1) Perencanaan kebutuhan kendaraan Angkutan Orang dengan Tujuan Tertentu diberlakukan untuk:
a. angkutan antar jemput;
b. angkutan permukiman;
c. angkutan karyawan;
d. angkutan carter;
e. angkutan sewa umum; dan
f. angkutan sewa khusus.

(2) Perencanaan kebutuhan kendaraan Angkutan Orang dengan Tujuan Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan mempertimbangkan:
a. potensi bangkitan perjalanan; dan
b. perkiraan kebutuhan jasa Angkutan.

(3) Perencanaan kebutuhan kendaraan Angkutan Orang dengan Tujuan Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditetapkan berdasarkan paling sedikit:
a. jumlah bangkitan perjalanan;
b. penentuan dan pengukuran variabel yang berpengaruh terhadap bangkitan perjalanan;
c. penentuan model perhitungan perjalanan; dan
d. perhitungan kebutuhan kendaraan.

(4) Perhitungan perencanaan kebutuhan kendaraan Angkutan Orang dengan Tujuan Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dapat menggunakan pendekatan formula perhitungan kebutuhan angkutan tercantum dalam contoh 8 Lampiran I yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 31
(1) Perencanaan kebutuhan kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, ditetapkan oleh Direktur Jenderal, Kepala Badan, Gubernur untuk jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun.

(2) Rencana kebutuhan kendaraan Angkutan Orang dengan Tujuan Tertentu yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), digunakan sebagai dasar dalam pembinaan dan diumumkan kepada masyarakat.

(3) Rencana kebutuhan kendaraan Angkutan Orang dengan Tujuan Tertentu dilakukan evaluasi secara berkala setiap 1 (satu) tahun.

Bagian Keempat
Angkutan Orang untuk Keperluan Pariwisata

Pasal 32
(1) Pelayanan Angkutan Orang untuk Keperluan Pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c, merupakan pelayanan Angkutan yang disediakan untuk keperluan kegiatan wisata.

(2) Pelayanan Angkutan Orang untuk Keperluan Pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib memenuhi pelayanan sebagai berikut:
a. mengangkut wisatawan;
b. pelayanan Angkutan dari dan ke daerah tujuan wisata;
c. tidak masuk terminal;
d. pembayaran tarif berdasarkan waktu penggunaan kendaraan sesuai dengan perjanjian antara Pengguna Jasa dan perusahaan Angkutan;
e. tidak boleh digunakan selain keperluan wisata;
f. tidak terjadwal; dan
g. wajib memenuhi Standar Pelayanan Minimal yang ditetapkan.

Pasal 33
(1) Kendaraan   yang   dipergunakan   untuk   pelayanan Angkutan Oranguntuk Keperluan Pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1), wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. menggunakan kendaraan berupa Mobil Bus umum, Mobil Bus Tingkat, atau Mobil Penumpang umum yang dilengkapi dengan fasilitas keperluan wisata;

b. dilengkapi stiker yang bertuliskan "PARIWISATA" dan dapat dibaca dengan jelas yang ditempatkan pada kaca depan dan kaca belakang mobil bus;

c. dilengkapi tanda khusus dengan tulisan "PARIWISATA" dan dapat dibaca dengan jelas yang ditempatkan pada sebelah kiri dan kanan badan kendaraan;

d. menggunakan tanda nomor kendaraan bermotor dengan warna dasar kuning tulisan hitam atau sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

e. mencantumkan nama perusahaan dan/atau nama merek dagang serta nomor urut kendaraan yang dicantumkan pada sisi kiri, kanan, dan belakang kendaraan serta nomor kendaraan dan nomor uji kendaraan yang dicantumkan pada bagian belakang kendaraan;

f. dilengkapi Dokumen Perjalanan yang Sah; dan

g. mencantumkan nomor telepon layanan pengaduan masyarakat di dalam dan di luar kendaraan yang mudah terbaca oleh Pengguna Jasa.

(2) Ukuran tulisan dan identitas kendaraan Angkutan Orang untuk Keperluan Pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tercantum dalam contoh 9 Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Bagian Kelima
Angkutan Orang di Kawasan Tertentu

Pasal 34
(1) AngkutanOrang di Kawasan Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d, merupakan pelayanan Angkutan yang disediakan untuk melayani kawasan tertentu yang berada di jaringan jalan lokal dan jalan lingkungan.

(2) Angkutan Orang di  Kawasan  Tertentu  sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan dengan menggunakan Mobil Penumpang umum dengan wilayah operasi terbatas pada kawasan permukiman atau kawasan tertentu lainnya seperti kawasan pendidikan, kawasan industri, kawasan perdagangan, dan kawasan wisata.

(3) PelayananAngkutan Orang di Kawasan Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib memenuhi pelayanan sebagai berikut:
a. pelayanan Angkutan terbatas dalam kawasan permukiman atau kawasan tertentu; dan
b. wajib memenuhi Standar Pelayanan Minimal yang ditetapkan.

Pasal 35
(1) Kendaraan yangdipergunakan untuk pelayanan Angkutan Orang di Kawasan Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1), wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. menggunakan Mobil Penumpang umum beroda empat dan/atau Mobil Penumpang umum beroda tiga dengan kapasitas tempat duduk tidak lebih dari 4 (empat) orang;

b. dilengkapi dengan tulisan yang mencantumkan nama kawasan yang dilayani serta dilekatkan secara permanen pada sebelah kiri dan kanan badan kendaraan;

c. menggunakan tanda nomor kendaraan bermotor dengan warna dasar kuning tulisan hitam atau sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

d. dilengkapi Dokumen Perjalanan yang Sah; dan

e. mencantumkan nomor telepon layanan pengaduan masyarakat di dalam dan di luar kendaraan yang mudah terbaca oleh Pengguna Jasa.

(2) Ukuran tulisan dan identitas nama kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tercantum dalam contoh 10 Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

BAB III
PENGUSAHAAN ANGKUTAN

Untuk membaca Bab III Silahkan kunjungi halaman ini: Isi Permenhub Nomor 108 Tahun 2017 (Tentang Angkutan Umum) - Bagian 2

Pada halaman 2, sobat dapat mendownload file ini dalam format Pdf
Permenhub Nomor 108 Tahun 2017 (Tentang Angkutan Umum) - Download Pdf