-->

Hasil Munas 2018 - Isi AD ART (Anggaran Dasar & Anggaran Rumah Tangga) Gerakan Pramuka Terbaru 2019 - PART 5

Update..! Baca Dulu! Isi dalam halaman ini memuat AD ART Gerakan Pramuka Terbaru Hasil Munas X Tahun 2018. Dan hingga saat ini (Tahun 2019) AD ART inilah yang berlaku

Halaman ini adalah lanjutan dari halaman keempat, untuk membaca halaman sebelumnya (hal.4), buka :AD ART Pramuka Terbaru Tahun 2019 - PART 4.

Pada bagian 4 memuat satu bab saja, yaitu bab VI, namun dalam bab tersebut terdapat jumlah pasal yang cukup banyak. Yaitu pasal 70 hingga 121

Untuk download AD ART Gerakan Pramuka secara lengkap dalam format Pdf, silahkan buka link  yang berada di bagian bawah

Pada halaman ini berisikan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka (ART). Dimulai dari BAB VII sampai BAB XI (memuat Pasal 120-135).

Selamat membaca

Lanjutan . . .
ANGGARAN RUMAH TANGGA GERAKAN PRAMUKA

BAB VII
ATRIBUT

Pasal 122
Lambang

  • (1) Lambang Gerakan Pramuka adalah tunas kelapa, yang bermakna bahwa setiap anggota Gerakan Pramuka hendaknya berguna, seperti kegunaan seluruh bagian pohon kelapa. 
  • (2) Lambang Gerakan Pramuka digunakan pada berbagai alat dan tanda pengenal Gerakan Pramuka, yang warnanya disesuaikan. 

Pasal 123
Bendera

  • (1) Bendera Gerakan Pramuka berbentuk empat persegi panjang, berukuran tiga banding dua, warna dasar putih dengan lambang Gerakan Pramuka di tengah berwarna merah, menghadap ke arah tiang bendera. 
  • (2) Pada bagian atas dan bawah bendera terdapat garis merah dengan ukuran lebar 1/10 dari lebar bendera, letaknya 1/10 dari lebar bendera sisi atas dan sisi bawah. 
  • (3) Pada bagian tepi tempat tali bendera, terdapar garis merah sepanjang lebar bendera dengan ukuran 1/8 dari panjang bendera dengan tulisan nama kwartir untuk bendera kwartir dan nomor gugus depan untuk bendera gugus depan. 

Pasal 124
Panji

  • (1) Gerakan Pramuka memiliki panji yang dianugerahkan oleh Presiden Republik Indonesia dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 448 Tahun 1961, tanggal 14 Agustus 1961. 
  • (2) Panji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disebut Panji Gerakan Pramuka yang disimpan di kantor Kwartir Nasional Gerakan Pramuka. 

Pasal 125
Himne dan Mars
(1) Himne Gerakan Pramuka adalah lagu Satyadarma Pramuka ciptaan Husein Mutahar yang syair lagunya berbunyi:
  • Kami Pramuka Indonesia, 
  • manusia Pancasila
  • Satyaku kudarmakan, 
  • darmaku kubaktikan
  • Agar jaya Indonesia
  • Indonesia tanah airku
  • kami jadi pandumu

(2) Mars Gerakan Pramuka adalah lagu Jayalah Pramuka ciptaan Munatsir Amin yang syair lagunya berbunyi:
  • Gerakan Pramuka Praja Muda Karana 
  • Sebagai wahana kaum muda suka berkarya 
  • Kader pembangunan sebagai perekat bangsa 
  • Disiplin berani dan setia berakhlak mulia 
  • Bersatu padu menyongsong masa depan yang gemilang 
  • Satu pramuka untuk satu Indonesia 
  • Melangkah maju menuju masyarakat yang sentosa 
  • Jayalah Pramuka Jayalah Indonesia 

Pasal 126
Pakaian Seragam
  • (1) Pakaian seragam pramuka dimaksudkan untuk menimbulkan daya tarik, mendidik disiplin dan kerapian, menumbuhkan persatuan dan persaudaraan serta rasa bangga anggota Gerakan Pramuka.
  • (2) Warna pakaian seragam pramuka adalah coklat muda untuk bagian atas dan coklat tua untuk bagian bawah.
  • (3) Warna coklat muda dan coklat tua dimaksudkan untuk mengingatkan kaum muda akan warna pakaian para pahlawan pejuang bangsa Indonesia mempertahankan kemerdekaan Indonesia.
  • (4) Jenis, model, warna, dan peruntukan diatur lebih lanjut dengan petunjuk penyelenggaraan Gerakan Pramuka.
  • (5) Pada Pakaian seragam Pramuka selain mengenakan atribut Gerakan Pramuka, juga mengenakan lencana World Organization of the Scout Movement (WOSM).
Baca:Tata Cara Pemakaian Seragam Pramuka Terbaru

BAB VIII
PENDAPATAN DAN KEKAYAAN

Bagian Pertama
Pendapatan

Pasal 127
(1) Pendapatan Gerakan Pramuka diperoleh dari:
  • a. iuran anggota; 
  • b. APBN dan atau APBD; 
  • c. bantuan majelis pembimbing; 
  • d. sumbangan masyarakat yang tidak mengikat; 
  • e. sumber lain yang tidak bertentangan baik dengan peraturan 
  • perundang- undangan maupun dengan Kode Kehormatan Pramuka; 
  • f. usaha dana dan badan usaha yang dimiliki Gerakan Pramuka; 
  • g. royalti hak atas kekayaan intelektual yang dimiliki Gerakan Pramuka. 
(2) Pendapatan Gerakan Pramuka berupa uang disimpan di bank atas nama kwartir Gerakan Pramuka.

Pasal 128

Iuran dan Usaha Dana 

  • (1) Iuran anggota diatur oleh Kwartir Nasional dan pelaksanaannya dilakukan oleh jajaran Gerakan Pramuka. 
  • (2) Usaha dana dapat dilakukan dengan membentuk badan usaha atau dengan memberdayakan fasilitas yang dimiliki kwartir atau dengan melakukan kegiatan tertentu. 

Bagian Kedua
Kekayaan 

Pasal 129
(1) Kekayaan Gerakan Pramuka terdiri dari:
  • a. barang tak bergerak; 
  • b. barang bergerak; 
  • c. hak atas kekayaan intelektual. 
(2) Barang tak bergerak meliputi tanah dan bangunan.
(3) Barang bergerak meliputi hasil usaha tetap, kendaraan, perlengkapan kantor, surat berharga, dan uang tunai.
(4) Hak atas kekayaan intelektual yaitu hak atas merek, patent, dan hak cipta Gerakan Pramuka baik yang sudah ada maupun yang akan dimintakan di kemudian hari, antara lain :
  • a. atribut Gerakan Pramuka. 
  • b. buku-buku terbitan Gerakan Pramuka. 

Pasal 130
Pengelolaan dan Pengalihan 

  • (1) Pengelolaan kekayaan/aset yang tidak bergerak yang dikerjasamakan dengan pihak ketiga harus diputuskan melalui rapat pengurus kwartir dan dilaporkan kepada ketua majelis pembimbing serta masa perjanjian sesuai dengan masa kerja kwartir. 
  • (2) Pengalihan kekayaan/aset Gerakan Pramuka yang berupa barang tidak bergerak, harus diputuskan melalui rapat pleno pengurus kwartir dengan persetujuan Ketua Majelis Pembimbing dan diinformasikan dalam rapat kerja. 

BAB IX 
PEMBUBARAN 

Pasal 131
Apabila terjadi pembubaran Gerakan Pramuka, penyelesaian seluruh kekayaan milik Gerakan Pramuka dilakukan oleh panitia penyelesaian harta benda yang dibentuk oleh musyawarah nasional yang diadakan khusus untuk itu.

BAB X 
LAIN-LAIN 

Pasal 132

  • (1) Ketentuan-ketentuan dalam Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka yang memerlukan pengaturan lebih lanjut akan diatur dalam petunjuk penyelenggaraan atau panduan lain. 
  • (2) Petunjuk penyelenggaraan atau panduan itu tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka. 
  • (3) Petunjuk penyelenggaraan atau panduan lain disusun dan ditetapkan oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka. 

Pasal 133
Perubahan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka dilakukan dan ditetapkan oleh Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka.

BAB XI 
PENUTUP 

Pasal 133 

  • (1) Anggaran Rumah Tangga ini ditetapkan pada tanggal 28 September 2018 oleh Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka yang diselenggarakan di Kendari, Sulawesi Tenggara.
  • (2) Hal-hal yang belum diatur dalam ketetapan Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur lebih lanjut oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.


Untuk membaca AD ART Gerakan Pramuka mulai dari awal, silahkan kunjungi halaman ini: AD ART (Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga) Gerakan Pramuka Terbaru 2019 Hasil Munas X Tahun 2019 - PART 1

Untuk mendapatkan AD ART (Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga) Gerakan Pramuka, silahkan,
Download AD ART Gerakan Pramuka Munas 2018 Pdf
Link downloadAD ART (Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga) Gerakan Pramuka Hasil Munas Ke 10 Tahun 2019 sudah Infojempol siapkan disini:
  AD ART Gerakan Pramuka Munas X 2018 Pdf
--------------
Terimakasih, semoga bermanfaat.
Salam Pramuka
Hasil  Munas 2018 - Isi AD ART (Anggaran Dasar & Anggaran Rumah Tangga) Gerakan Pramuka Terbaru 2019 - PART 5