-->

Permenhub Nomor 108 Tahun 2017 (Tentang Angkutan Umum) - Bagian 2

Halaman ini merupakan lanjutan dari halaman kedua. untuk menuju halaman dua, silahkan buka halaman ini: Permenhub Nomor 108 Tahun 2017 (Tentang Angkutan Umum). Untuk download Permenhub Nomor 108 Tahun 2017 (Tentang Angkutan Umum) dalam format file Pdf, silahkan buka link downloadnya yang beda di bawah pasal 58.

Dan berikut ini sambungan Permenhub Nomor 108 Tahun 2017
Sambungan halaman pertama
BAB III
PENGUSAHAAN ANGKUTAN

Bagian Kesatu
Perizinan

Pasal 36
(1) Untuk menyelenggarakan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek, Perusahaan Angkutan Umum wajib memiliki izin penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek.

(2) Pemberian izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikenakan biaya sebagai penerimaan negara bukan pajak atau dapat dikenakan retribusi daerah.

Pasal 37
(1) Perusahaan Angkutan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1), harus berbentuk badan hukum Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Badan hukum Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berbentuk:
a. badan usaha milik negara;
b. badan usaha milik daerah;
c. perseroan terbatas; atau
d. koperasi.

Pasal 38
Untuk memperoleh izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1), Perusahaan Angkutan Umum wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. memiliki paling sedikit 5 (lima) kendaraan;
b. memiliki/menguasai tempat penyimpanan kendaraan yang mampu menampung sesuai dengan jumlah kendaraan yang dimiliki; dan
c. menyediakan fasilitas pemeliharaan kendaraan (bengkel) yang dibuktikan dengan dokumen kepemilikan atau perjanjian kerja sama dengan pihak lain.

Pasal 39
(1) Kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 huruf a, dibuktikan dengan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) atau Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) atas nama badan hukum atau dapat atas nama perorangan untuk badan hukum berbentuk koperasi.

(2) Dalam hal persyaratan memiliki kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 huruf a, bagi perorangan yang memiliki kurang dari 5 (lima) kendaraan dapat berhimpun dalam badan hukum berbentuk koperasi yang telah memiliki izin penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.

Pasal 40
Dalam hal Angkutan sewa yang kepemilikan kendaraannya atas nama perorangan untuk badan hukum berbentuk koperasi, pemilik kendaraan dapat memiliki/menguasai tempat penyimpanan kendaraan yang mampu menampung kendaraan sesuai dengan jumlah kendaraan yang dimiliki.

Pasal 41
(1) Izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1), berupa dokumen kontrak dan/atau kartu elektronik yang terdiri atas:
a. surat keputusan izin penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek;
b. surat pernyataan kesanggupan untuk memenuhi kewajiban melayani Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek sesuai dengan izin yang diberikan; dan
c. kartu pengawasan.

(2) Surat keputusan izin penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek dan surat pernyataan kesanggupan untuk memenuhi kewajiban melayani Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek sesuai dengan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b, diberikan kepada pimpinan Perusahaan Angkutan Umum dan berlaku selama 5 (lima) tahun.

(3) Kartu pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, merupakan bagian dokumen perizinan yang melekat pada setiap Kendaraan Bermotor Umum dan wajib diperbarui setiap 1 (satu) tahun sejak tanggal diterbitkan kartu pengawasan.

Pasal 42
(1) Surat keputusan izin penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) huruf a, meliputi:

a.   surat keputusan izin, paling sedikit memuat:
1. nomor surat keputusan;
2. jenis pelayanan;
3. nama perusahaan;
4. nomor induk perusahaan;
5. nama pimpinan perusahaan;
6. alamat perusahaan; dan
7. masa berlaku izin;

surat pelaksanaan keputusan izin, paling sedikit memuat:
1 . nomor surat keputusan;
2. jenis pelayanan;
3. nama perusahaan;
4. jumlah kendaraan yang diizinkan;
5. masa berlaku izin;
6. wilayah operasi, untuk Angkutan Orang dengan Menggunakan Taksi dan Angkutan sewa khusus; dan
7. asal dan tujuan, untuk Angkutan antar jemput; dan

lampiran surat keputusan berupa daftar kendaraan paling sedikit memuat:
1 . nomor surat keputusan;
2. nama dan domisili perusahaan;
3. nomor kartu pengawasan;
4. tanda nomor kendaraan bermotor;
5. merek kendaraan;
6. tahun pembuatan;
7. daya angkut orang;
8. asal dan tujuan, untuk Angkutan antar jemput;
9. nomor rangka kendaraan bermotor; dan
10. nomor uji berkala kendaraan bermotor.

(2) Surat pernyataan kesanggupan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) huruf b, ditandatangani pemohon di atas meterai yang dibubuhi cap/stempel perusahaan.

(3) Kartu pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) huruf c, paling sedikit memuat:
a. nomor surat keputusan;
b. nomor induk kendaraan;
c. nama perusahaan;
d. nama pimpinan perusahaan
e. masa berlaku kartu pengawasan;
f. wilayah operasi, untuk Angkutan Orang Dengan Menggunakan Taksi dan Angkutan sewa khusus;
g. asal dan tujuan (untuk Angkutan antar jemput dan Angkutan permukiman);
h. tanda nomor kendaraan bermotor;
i. nomor uji kendaraan bermotor; dan j. daya angkut.

(4) Surat keputusan izin penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek, surat pernyataan kesanggupan, dan kartu pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 43
Perusahaan Angkutan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1), dapat mengembangkan usaha di kota/kabupaten lain dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. wajib membuka kantor cabang;

b. menggunakan tanda nomor kendaraan bermotor sesuai dengan wilayah operasi yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal, Kepala Badan, Gubernur, Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya;

c. melaporkan dan mendaftarkan perusahaan pada Pemerintah Kota/Kabupaten sesuai dengan domisili cabang atau perusahaan yang bersangkutan; dan

d. menunjuk penanggung jawab cabang perusahaan yang mewakili perusahaan.

Pasal 44
Perusahaan Angkutan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1), wajib:

a. melaksanakan ketentuan yang ditetapkan dalam izin penyelenggaraan yang diberikan;

b. mematuhi ketentuan Standar Pelayanan Minimal;

c. melaksanakan Sistem Manajemen Keselamatan;

d. mempekerjakan pengemudi yang telah memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) Umum sesuai dengan golongannya;

e. menerbitkan bukti pembayaran kepada Pengguna Jasa;

f. mengasuransikan tanggung jawab, yaitu iuran wajib dan tanggung jawab pengangkut;

g. memberikan pelayanan kepada penyandang disabilitas, manusia usia lanjut, anak-anak, wanita hamil, dan orang sakit;

h. melaporkan apabila terjadi perubahan susunan kepengurusan badan hukum atau domisili badan hukum;

i. melaporkan kegiatan usaha setiap tahun kepada Direktur Jenderal, Kepala Badan, Gubernur, Bupati/ Walikota sesuai dengan kewenangannya.

Pasal 45
Izin penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1), diberikan oleh:

a. Direktur Jenderal, untuk:

1. Angkutan Orang untuk Keperluan Pariwisata, Angkutan carter, Angkutan sewa umum; dan

2. Angkutan Orang dengan Menggunakan Taksi, Angkutan antar jemput, Angkutan permukiman, Angkutan karyawan, Angkutan sewa khusus yang wilayah operasinya melampaui 1 (satu) daerah provinsi, selain wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek);

b. Kepala Badan, untuk Angkutan Orang dengan Menggunakan Taksi, Angkutan antar jemput, Angkutan permukiman, Angkutan karyawan, dan Angkutan sewa khusus yang wilayah operasinya melampaui lebih dari 1 (satu) daerah provinsi di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek);

c. Gubernur, untuk Angkutan Orang dengan Menggunakan Taksi, Angkutan antar jemput, Angkutan permukiman, Angkutan karyawan yang wilayah operasinya melampaui 1 (satu) daerah kabupaten/kota dalam 1 (satu) daerah provinsi serta Angkutan sewa khusus yang wilayah operasinya berada dalam 1 (satu) daerah provinsi; dan

d. Bupati/walikota, untuk Angkutan Orang dengan Menggunakan Taksi, Angkutan Orang di Kawasan Tertentu, Angkutan permukiman, dan Angkutan karyawan yang wilayah operasinya berada dalam daerah kabupaten / kota.

Pasal 46
Izin penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 huruf a, ditandatangani oleh direktur yang membidangi Angkutan jalan atas nama Direktur Jenderal.

Pasal 47
(1) Permohonan izin penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43, berupa:

a. izin bagi pemohon baru;

b. pembaruan masa berlaku izin, terdiri dari:
1. pembaruan masa berlaku izin penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek; dan/atau
2. pembaruan masa berlaku kartu pengawasan;

c. perubahan dokumen izin, terdiri atas:
1. penambahan kendaraan;
2. penggantian dokumen perizinan yang hilang atau rusak;
3. perubahan identitas perusahaan; dan/atau
4. penggantian kendaraan atau peremajaan kendaraan; dan
d. pembukaan cabang perusahaan.

(2) Permohonan izin penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menggunakan format dan formulir tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 48
(1) Permohonan izin bagi pemohon baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) huruf a, diajukan kepada Direktur Jenderal, Kepala Badan, Gubernur, Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya dengan menyampaikan persyaratan administrasi:

a. akta pendirian dan/atau perubahan terakhir;

b. bukti pengesahan sebagai badan hukum dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;

c. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP);

d. Tanda Daftar Perusahaan (TDP);

e. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) badan hukum;

f. surat keterangan domisili yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang;

g. Surat pernyataan kesanggupan untuk memenuhi seluruh kewajiban sebagai pemegang izin penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek, bermeterai, dan ditandatangani pimpinan perusahaan;

h. Surat pernyataan kesanggupan memiliki dan/atau bekerja sama dengan pihak lain yang mampu menyediakan fasilitas pemeliharaan

kendaraanbermotor, bermeterai, dan ditandatangani pimpinan perusahaan;
i. Surat perjanjian antara pemilik kendaraan atau anggota koperasi dengan Perusahaan Angkutan Umum yang berbentuk badan hukum koperasi;

j. memiliki dan/atau menguasai tempat penyimpanan kendaraan yang memenuhi persyaratan teknis dan mampu menampung sesuai jumlah kendaraan yang dimiliki dan dibuktikan dengan surat keterangan dari Pemerintah Daerah setempat yang menyatakan luasnya mampu menyimpan kendaraan sesuai dengan jumlah kendaraan yang dimiliki; dan

k. rencana bisnis (b u s in e s s p la n ) Perusahaan Angkutan Umum yang dituangkan dalam bentuk dokumen.

(2) Dalam hal badan hukum berbentuk koperasi, pemenuhan persyaratan administrasi berupa bukti pengesahan sebagai badan hukum diterbitkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koperasi.

(3) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinilai telah memenuhi persyaratan, Direktur Jenderal, Kepala Badan, Gubernur, Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya memberikan surat persetujuan penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.

(4) Surat persetujuan penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek sebagaimana dimaksud pada ayat (3), berlaku dalam jangka waktu 6 (enam) bulan.

(5) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak memenuhi persyaratan, Direktur Jenderal, Kepala Badan, Gubernur, Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya memberikan surat penolakan disertai alasan paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak dokumen permohonan diterima secara lengkap.

(6) Surat persetujuan penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek sebagaimana dimaksud pada ayat (3), menjadi dasar bagi pemohon untuk pengajuan rekomendasi tanda nomor kendaraan bermotor umum dan/atau kode khusus tanda nomor kendaraan bermotor umum yang dikeluarkan oleh Gubernur DKI Jakarta, Bupati/Walikota sesuai dengan domisili perusahaan.

(7) Surat rekomendasi pengajuan tanda nomor kendaraan bermotor umum atau kode khusus tanda nomor kendaraan bermotor umum sebagaimana dimaksud pada ayat (6), diterbitkan paling lama 7 (tujuh) hari kerja.

(8) Setelah mendapatkan rekomendasi tanda nomor kendaraan bermotor umum atau kode khusus tanda nomor kendaraan bermotor umum sebagaimana dimaksud pada ayat (7), pemohon mengajukan proses:
a. penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) kepada instansi yang membidangi penerbitan tanda nomor kendaraan bermotor; dan
b. pengujian berkala Kendaraan Bermotor kepada dinas yang membidangi sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan Kabupaten/Kota.

(9) Setelah mendapatkan tanda nomor kendaraan bermotor, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan bukti lulus uji berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (8), pemohon mengajukan surat rekomendasi kepada Gubernur, Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya.

(10) Pemohon dalam mengajukan surat rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (9), dengan melampirkan dokumen untuk:
a. kendaraan bermotor baru, sebagai berikut:
1. salinan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK); dan
2. Salinan Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT) kendaraan bermotor; dan
b. kendaraan bermotor bukan baru, sebagai berikut:
1. salinan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang masih berlaku; dan
2. salinan bukti lulus uji berkala, berupa buku uji/kartu lulus uji yang masih berlaku.

(11) Setelah mendapatkan Surat Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (10), pemohon mengajukan permohonan penerbitan izin penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek beserta kartu pengawasan dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:
a. kendaraan baru, meliputi:
1. surat rekomendasi;
2. salinan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK);
3. Salinan Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT) Kendaraan Bermotor; dan
b. kendaraan bukan baru, meliputi:
1. surat rekomendasi;
2. salinan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang masih berlaku; dan
3. salinan bukti lulus uji berkala, berupa buku uji/kartu lulus uji yang masih berlaku.

(12) Direktur Jenderal, Kepala Badan, Gubernur, Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya menerbitkan izin penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek beserta kartu pengawasan tidak dalam trayek sesuai dengan kewenangannya paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal diterimanya dokumen secara lengkap.

Pasal 49
(1) Permohonan pembaruan masa berlaku izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) huruf b angka 1, diajukan kepada Direktur Jenderal, Kepala Badan,
Gubernur, Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya, dilengkapi dengan laporan pelayanan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek yang izinnya diperbarui.

(2) Permohonan pembaruan masa berlaku izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diajukan kepada Direktur Jenderal, Kepala Badan, Gubernur, Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sebelum berakhir masa berlaku dan dilengkapi dengan persyaratan administrasi.

(3) Dalam hal permohonan pembaruan masa berlaku izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan setelah berakhirnya masa berlaku izin, permohonan diberlakukan sebagai permohonan baru.

(4) Persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), terdiri atas:
a. surat permohonan pembaruan masa berlaku izin;
b. salinan surat keputusan penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek yang telah dimiliki;
c. salinan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang masih berlaku;
d. salinan bukti lulus uji berkala, berupa buku uji/kartu lulus uji yang masih berlaku; dan
e. laporan pelayanan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.

(5) Dalam hal permohonan yang diajukan pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima, Direktur Jenderal, Kepala Badan, Gubernur, Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya memberikan surat keputusan izin penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek yang telah diperbarui paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal dokumen permohonan diterima secara lengkap.

(6) Dalam hal permohonan yang diajukan pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditolak, Direktur Jenderal, Kepala Badan, Gubernur, Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya memberikan surat penolakan disertai alasan paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal dokumen permohonan diterima.

Pasal 50
(1)   Permohonan    pembaruan    masa    berlaku    kartu pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) huruf b angka 2, diajukan kepada Direktur Jenderal, Kepala Badan, Gubernur, Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya dengan dilengkapi dengan persyaratan administrasi.

(2) Permohonan pembaruan masa berlaku Kartu Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diajukan kepada Direktur Jenderal, Kepala Badan,

Gubernur, Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sebelum berakhir masa berlaku.

(3) Dalam hal permohonan pembaruan masa berlaku kartu pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diajukan setelah berakhirnya masa berlaku izin, pemohon dikenai sanksi administratif.

(4) Persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. surat permohonan pembaruan masa berlaku kartu pengawasan;
b. salinan surat keputusan penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek yang telah dimiliki;
c. salinan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang masih berlaku; dan
d. salinan bukti lulus uji berkala, berupa buku uji/kartu lulus uji yang masih berlaku.

(5) Dalam hal permohonan yang diajukan pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima, Direktur Jenderal, Kepala Badan, Gubernur, Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya, memberikan kartu pengawasan yang telah diperbarui paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal dokumen permohonan diterima secara lengkap.

(6) Dalam hal permohonan yang diajukan pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditolak, Direktur Jenderal, Kepala Badan, Gubernur, Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya, memberikan surat penolakan disertai alasan paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal dokumen permohonan diterima secara lengkap.

Pasal 51
(1) Permohonan perubahan dokumen izin untuk penambahan kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) huruf c angka 1, diajukan kepada Direktur Jenderal, Kepala Badan, Gubernur, Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya, dilengkapi dengan:
a. laporan pelayanan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek yang dilayani;
b. surat permohonan penambahan kendaraan; dan
c. salinan surat keputusan penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek yang telah dimiliki.

(2) Dalam hal permohonan yang diajukan pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima, Direktur Jenderal, Kepala Badan, Gubernur, Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya memberikan surat persetujuan penambahan kendaraan paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal dokumen permohonan diterima lengkap.

(3) Surat persetujuan penambahan kendaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), berlaku dalam jangka waktu 6 (enam) bulan.

(4) Dalam hal permohonan yang diajukan pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditolak, Direktur Jenderal, Kepala Badan, Gubernur, Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya memberikan surat penolakan disertai alasan paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal dokumen permohonan diterima.

(5) Surat persetujuan penambahan kendaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), menjadi dasar bagi pemohon untuk pengajuan rekomendasi tanda nomor kendaraan bermotor umum dan/atau kode khusus tanda nomor kendaraan bermotor umum yang dikeluarkan oleh Gubernur DKI Jakarta, Bupati/Walikota sesuai dengan domisili perusahaan.

(6) Surat rekomendasi pengajuan tanda nomor kendaraan bermotor umum atau kode khusus tanda nomor kendaraan bermotor umum sebagaimana dimaksud pada ayat (5), diterbitkan paling lama 7 (tujuh) hari kerja.

(7) Setelah mendapatkan rekomendasi tanda nomor kendaraan bermotor umum atau kode khusus tanda nomor kendaraan bermotor umum sebagaimana dimaksud pada ayat (6), pemohon mengajukan proses:
a. penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) kepada instansi yang membidangi penerbitan tanda nomor kendaraan bermotor; dan
b. pengujian berkala kendaraan bermotor kepada dinas yang membidangi sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan Kabupaten/Kota.

(8) Setelah mendapatkan tanda nomor kendaraan bermotor, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan bukti lulus uji berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (7), pemohon mengajukan surat rekomendasi kepada Gubernur, Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya.

(9) Pemohon dalam mengajukan surat rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (8), dengan melampirkan dokumen untuk:
a. kendaraan baru, sebagai berikut:
1. salinan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK); dan
2. Salinan Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT) kendaraan bermotor; dan
b. kendaraan bukan baru, sebagai berikut:
1. salinan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang masih berlaku; dan
2. salinan bukti lulus uji berkala, berupa buku uji/kartu lulus uji yang masih berlaku.

(10) Setelah mendapatkan surat rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (9), pemohon mengajukan permohonan perubahan dokumen izin untuk penambahan kendaraan dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:
a. kendaraan baru, meliputi:
1. surat rekomendasi;
2. salinan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK); dan
3. Salinan Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT) kendaraan bermotor atau salinan bukti lulus uji berkala, berupa buku uji/kartu lulus uji yang masih berlaku; dan
b. kendaraan bukan baru, meliputi:
1. surat rekomendasi;
2. salinan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK); dan
3. salinan bukti lulus uji berkala, berupa buku uji/kartu lulus uji yang masih berlaku.

(11) Direktur Jenderal, Kepala Badan,Gubernur, Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya menerbitkan dokumen izin untuk penambahan kendaraan paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak diterimanya dokumen secara lengkap.

Pasal 52
(1) Permohonan perubahan untuk penggantian dokumen perizinan yang hilang atau rusak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) huruf c angka 2, diajukan kepada

Direktur Jenderal, Kepala Badan, Gubernur, Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya, dilengkapi dengan laporan kehilangan dokumen dari Kepolisian Negara Republik Indonesia atau dokumen perizinan yang rusak.

(2) Permohonan penggantian dokumen perizinan yang hilang atau rusak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diajukan kepada Direktur Jenderal, Kepala Badan, Gubernur, Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya dilengkapi dengan:
a. surat permohonan penggantian dokumen yang hilang atau rusak;
b. salinan surat keputusan izin penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek yang telah dimiliki dan masih berlaku;
c. surat dari Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk dokumen yang hilang dan bukti pengumuman terhadap dokumen yang hilang di media massa; dan
d. melampirkan bukti dokumen yang rusak.

(3) Dalam hal permohonan disetujui, maka Direktur Jenderal, Kepala Badan, Gubernur, Bupati/Walikota sesuai kewenangannya memberikan dokumen penggantian perizinan paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak diterimanya dokumen secara lengkap.

Pasal 53
(1) Permohonan perubahan identitas perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) huruf c angka 3, diajukan kepada Direktur Jenderal, Kepala Badan, Gubernur, Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya, dilengkapi dengan laporan perubahan pengurus perusahaan.

(2) Perubahan identitas perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas:
a. perubahan nama perusahaan;
b. perubahan alamat perusahaan; atau
c. perubahan direksi perusahaan.

Pasal 54
Permohonan perubahan nama perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (2) huruf a, diberlakukan sebagai pemohon izin baru.

Pasal 55
(1) Permohonan perubahan alamat perusahaan dan direksi Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (2) huruf b dan huruf c, diajukan kepada Direktur Jenderal, Kepala Badan, Gubernur, Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya, dilengkapi dengan:

a. akte perubahan badan hukum yang telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia;

b. salinan surat keputusan izin penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek yang telah dimiliki;
c. surat keterangan domisili yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang;

d. surat pernyataan kesanggupan untuk memenuhi seluruh kewajiban sebagai pemegang izin penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek;

e. salinan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang masih berlaku; dan

f. salinan bukti lulus uji berkala, berupa buku uji/kartu lulus uji yang masih berlaku.

(2) Dalam hal permohonan disetujui, Direktur Jenderal, Kepala Badan, Gubernur, Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya memberikan dokumen penggantian perizinan paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal diterimanya dokumen secara lengkap berupa:

a. surat keputusan izin penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek;

b. surat keputusan pelaksanaan izin penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek;

c. lampiran   surat   keputusan   pelaksanaan   izin penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek;

d. kartu pengawasan kendaraan; dan

e. surat pernyataan kesanggupan untuk memenuhi kewajiban melayani Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek sesuai dengan izin yang diberikan.

(3) Sebelum izin penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek diberikan kepada pemohon maka wajib terlebih dahulu menyerahkan izin penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek yang lama.

Pasal 56
(1) Permohonan penggantian kendaraan atau peremajaan kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat

(1) huruf c angka 4, diajukan kepada Direktur Jenderal, Kepala Badan, Gubernur, Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya dilengkapi dengan persyaratan administrasi tanpa menambah jumlah unit kendaraan dalam surat keputusan izin penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.

(2) Penggantian kendaraan atau peremajaan kendaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan melalui 3 (tiga) cara sebagai berikut:
a. kendaraan bermotor baru;
b. kendaraan bermotor bukan baru dengan tanda nomor kendaraan bermotor berwarna dasar hitam tulisan putih; atau
c. kendaraan bermotor bukan baru dengan tanda nomor kendaraan bermotor berwarna dasar kuning tulisan hitam.

(3) Penggantian kendaraan atau peremajaan kendaraan untuk kendaraan bermotor baru dan kendaraan bermotor bukan baru dengan tanda nomor kendaraan bermotor berwarna dasar hitam tulisan putih sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b, dilaksanakan dengan tahapan:

a. mengajukan rekomendasi tanda nomor kendaraan bermotor umum atau kode khusus tanda nomor kendaraan bermotor umum kepada dinas yang membidangi sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan, dengan melampirkan:
1. surat permohonan;
2. salinan surat keputusan izin penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek; dan
3. kartu pengawasan asli kendaraan yang diganti;

b. setelah mendapatkan tanda nomor kendaraan bermotor umum, pemohon mengajukan permohonan penerbitan kartu pengawasan, dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:
1. kendaraan baru, meliputi:
a) salinan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) bermotor umum; dan
b) salinan Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT) kendaraan bermotor; dan
2. kendaraan bukan baru, meliputi:
a) salinan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang masih berlaku; dan
b) salinan bukti lulus uji berkala, berupa buku uji/kartu lulus uji yang masih berlaku.

(4) Penggantian kendaraan atau peremajaan kendaraan untuk kendaraan bermotor bukan baru dengan tanda nomor kendaraan bermotor berwarna dasar kuning tulisan hitam sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, dilaksanakan dengan cara pemohon mengajukan permohonan penerbitan kartu pengawasan, dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:
a. salinan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Bermotor Umum;
b. salinan bukti lulus uji berkala, berupa buku uji/kartu lulus uji kendaraan pengganti; dan
c. kartu pengawasan asli kendaraan yang diganti.

(5) Direktur Jenderal, Kepala Badan, Gubernur, Bupati/Walikota sesuai kewenangannya memberikan dokumen penggantian perizinan paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak diterimanya dokumen secara lengkap dari pemohon berupa:
a. lampiran surat keputusan pelaksanaan izin penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek; dan
b.   kartu pengawasan kendaraan.

(6) Sebelum izin penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diberikan kepada pemohon, wajib terlebih dahulu menyerahkan kartu pengawasan asli kendaraan yang diganti.

Pasal 57
(1) Permohonan pembukaan cabang perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) huruf d, diajukan kepada Direktur Jenderal, Kepala Badan, Gubernur, Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya dilengkapi dengan persyaratan administratif.

(2) Permohonan izin bagi pemohon pembukaan cabang perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diajukan kepada Direktur Jenderal, Kepala Badan, Gubernur, Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya dengan melengkapi:
a. akta pendirian badan hukum dan/atau perubahan terakhir;

b. bukti pengesahan sebagai badan hukum dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;

c. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP);

d. Tanda Daftar Perusahaan (TDP) sesuai dengan domisili cabang perusahaan;

e. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) badan hukum;

f. surat keterangan domisili cabang badan hukum yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang;

g. surat pernyataan kesanggupan untuk memenuhi seluruh kewajiban sebagai pemegang izin penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek, bermeterai, dan ditandatangani pimpinan badan hukum;

h. surat pernyataan kesanggupan memiliki dan/atau bekerja sama dengan pihak lain yang mampu menyediakan fasilitas pemeliharaan kendaraan bermotor, bermeterai, dan ditandatangani pimpinan badan hukum;

i. surat perjanjian antara pemilik kendaraan atau anggota koperasi dengan Perusahaan Angkutan Umum yang berbentuk badan hukum koperasi;

j. memiliki dan/atau menguasai tempat penyimpanan kendaraan yang memenuhi persyaratan teknis dan mampu menampung sesuai jumlah kendaraan yang dimiliki dan dibuktikan dengan surat keterangan dari pemerintah setempat yang menyatakan luasnya mampu menyimpan kendaraan sesuai dengan jumlah kendaraan yang dimiliki;

k. terdapat kebutuhan kendaraan sesuai dengan hasil evaluasi dan penetapan kebutuhan kendaraan bagi Angkutan Orang dengan Menggunakan Taksi dan Angkutan Orang dengan Tujuan Tertentu; dan
l. rencana bisnis (b u s in e s s p la n ) Perusahaan Angkutan Umum yang dituangkan dalam bentuk dokumen.

(3) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinilai telah memenuhi persyaratan, Direktur Jenderal, Kepala Badan, Gubernur, Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya memberikan surat persetujuan penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.

(4) Surat persetujuan penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berlaku dalam jangka waktu 6 (enam) bulan.

(5) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tidak memenuhi persyaratan, Direktur Jenderal, Kepala Badan, Gubernur, Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya memberikan surat penolakan disertai alasan paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak dokumen permohonan diterima secara lengkap.

(6) Surat persetujuan penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek sebagaimana dimaksud pada ayat (3), menjadi dasar bagi pemohon untuk pengajuan rekomendasi tanda nomor kendaraan bermotor umum dan/atau kode khusus tanda nomor kendaraan bermotor umum yang dikeluarkan oleh Gubernur DKI Jakarta, Bupati/Walikota sesuai dengan domisili perusahaan.

(7) Surat rekomendasi pengajuan tanda nomor kendaraan bermotor umum atau kode khusus tanda nomor kendaraan bermotor umum sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diterbitkan paling lama 7 (tujuh) hari kerja.

(8) Setelah mendapatkan rekomendasi tanda nomor kendaraan bermotor umum atau kode khusus tanda nomor kendaraan bermotor umum sebagaimana dimaksud pada ayat (7), pemohon mengajukan proses:
a. penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) kepada instansi yang membidangi penerbitan tanda nomor kendaraan bermotor; dan
b. pengujian berkala kendaraan bermotor kepada dinas yang membidangi sarana dan prasarana lalu lintas dan Angkutan jalan kabupaten/kota.

(9) Setelah mendapatkan tanda nomor kendaraan bermotor, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan bukti lulus uji berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (8), pemohon mengajukan surat rekomendasi kepada Gubernur, Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya.

(10) Pemohon dalam mengajukansurat rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (9), dengan melampirkan dokumen untuk:
a. kendaraan baru, sebagai berikut:
1. salinan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK); dan
2. salinan Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT) kendaraan bermotor; dan

b. kendaraan bukan baru, sebagai berikut:
1. salinan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang masih berlaku; dan
2. salinan bukti lulus uji berkala, berupa buku uji/kartu lulus uji yang masih berlaku.

(11) Setelah mendapatkan surat rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (9), pemohon mengajukan permohonan penerbitan izin penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek beserta kartu pengawasan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:
a. kendaraan baru, sebagai berikut:
1. surat rekomendasi;
2. salinan Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT) kendaraan bermotor atau salinan bukti lulus uji berkala, berupa buku uji/kartu lulus uji yang masih berlaku; dan
3. salinan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK); dan

b. kendaraan bukan baru, sebagai berikut:
1. surat rekomendasi;
2. salinan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK); dan
3. salinan bukti lulus uji berkala, berupa buku uji/kartu lulus uji yang masih berlaku.

(12) Direktur Jenderal, Kepala Badan, Gubernur, Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya menerbitkan izin penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek beserta kartu pengawasan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek sesuai kewenangannya paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal diterimanya dokumen secara lengkap.

Bagian Kedua
Lelang atau Seleksi

Pasal 58
Pemberian izin penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45, dilaksanakan melalui:
a. pelelangan; atau
b. seleksi.

Dapatkan file ini sekarang juga!
Download Permenhub Nomor 108 Tahun 2017

Untuk Download PP Nomor 108 Tahun 2017 Tentang Angkutan Umum, dapat sobat lakukan melalui link download yang sudah Infojempol siapkan disini: PP No 108 Tahun 2017 Pdf

Pasal 59
(1) Pemberian izin penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek dengan pelelangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 huruf a, dilaksanakan untuk pelayanan baru terhadap izin penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Menggunakan Taksi.

(2) Pemberian izin penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Menggunakan Taksi melalui pelelangan sebagaimana dimaksud ayat (1), diberikan kepada pemohon yang telah memenuhi persyaratan izin penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1) dan persyaratan lelang.

Pasal 60
(1) Pemberian izin penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek dengan seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 huruf b, dilaksanakan terhadap perpanjangan:
a.izin penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Menggunakan Taksi bagi perusahaan yang telah memiliki izin;

b.izin penyelenggaraan Angkutan Orang untuk Keperluan Pariwisata bagi perusahaan yang telah memiliki izin;

c.izin penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Tujuan Tertentu bagi perusahaan yang telah memiliki izin; dan

d.izin penyelenggaraan Angkutan Orang di Kawasan Tertentu bagi perusahaan yang telah memiliki izin.

(2) Pemberian izin penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek melalui seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan setelah memenuhi persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1).

Pasal 61
(1) Pelelangan pembukaan layanan baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (1), diumumkan melalui situs web, papan pengumuman, dan/atau media massa paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum pendaftaran pelelangan.

(2) Pengumuman pelelangan pembukaan layanan baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1), didasarkan pada rencana kebutuhan kendaraan Angkutan Orang dengan Menggunakan Taksi.

(3) Pengumuman pelelangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan oleh:
a. Direktur  Jenderal, untuk  pelelangan  pembukaan layanan baru Angkutan Orang dengan Menggunakan Taksi yang wilayah operasinya melampaui 1 (satu) daerah provinsi;

b. Kepala  Badan,   untuk  pelelangan   pembukaan layananbaru Angkutan Orang dengan Menggunakan Taksi yang wilayah operasinya melampaui 1 (satu) daerah provinsi di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang,Bekasi (Jabodetabek);

c. Gubernur, untuk pelelangan pembukaan layanan baru Angkutan Orang dengan Menggunakan Taksi yang wilayah operasinya melampaui 1 (satu) daerah kabupaten/ kota dalam 1 (satu) daerah provinsi; atau

d. Bupati/Walikota,   untuk  pelelangan   pembukaan layanan baru Angkutan Orang dengan Menggunakan Taksi yang wilayah operasinya berada dalam daerah kabupaten/kota.

(4) Pengumuman pelelangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), paling sedikit memuat:
a. lokasi kota yang akan dilayani;
b. jumlah kebutuhan kendaraan;
c. jenis kendaraan dan spesifikasi kendaraan; dan
d. Standar Pelayanan Minimal.

(5) Berdasarkan penilaian terhadap pemenuhan persyaratan administrasi dan pemenuhan Standar Pelayanan Minimal, dilakukan pemilihan pemenang yang mempunyai nilai tertinggi.

(6) Pemenang lelang terhadap pembukaan layanan baru sebagaimana dimaksud pada ayat (5), diumumkan melalui situs web, papan pengumuman dan/atau media massa.

(7) Setelah ditetapkan pemenang lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (6), pemenang lelang mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal, Kepala Badan, Gubernur, Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya dengan dilengkapi persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat ( 1 ) .

(8) Terhadap pemenang lelang yang telah memenuhi persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) diberikan izin penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek yang berupa dokumen kontrak dan/atau kartu elektronik.

Pasal 62
Ketentuan mengenai tata cara dan prosedur pelelangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 huruf a, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Direktur Jenderal.

BAB IV
PENYELENGGARAAN ANGKUTAN ORANG DENGAN KENDARAAN BERMOTOR UMUM TIDAK DALAM TRAYEK DENGAN PENGGUNAAN APLIKASI BERBASIS TEKNOLOGI INFORMASI

Untuk membaca Bab IV hingga Bab X, Silahkan kunjungi halaman ini: Isi Permenhub Nomor 108 Tahun 2017 (Tentang Angkutan Umum) - Bagian 3

Bagian ke 3 merupakan bagian terakhir dari Permenhub Nomor 108 Tahun 2017 Tentang Angkutan Umum
Permenhub Nomor 108 Tahun 2017 (Tentang Angkutan Umum) - Bagian 2