-->

Penyelenggara dan Pelaksana Ujian Nasional (UN) Tahun 2018

Kita mungkin hanya tahu bahwa yang menyelenggarakan Ujian Nasional (UN) adalah pemerintah. Namun pemerintah yang mana?. Artikel kali ini menjelaskan secara spesifik siap yang menjadi penyelenggara UN tersebut.
Simak penjelasannya di bawah ini:

A. Penyelenggara Ujian Nasional

BSNP sebagai Penyelenggara UN bertugas:
  • 1. menelaah dan menetapkan kisi-kisi UN;
  • 2. menyusun dan menetapkan POS UN;
  • 3. menetapkan naskah soal UN;
  • 4. memberikan rekomendasi kepada Menteri tentang pembentukan Panitia UN Tingkat Pusat;
  • 5. melakukan koordinasi persiapan dan pengawasan pelaksanaan UN secara nasional; dan
  • 6. melakukan pemantauan, evaluasi, dan menyusun rekomendasi perbaikan pelaksanaan UN kepada Menteri.
B. Pelaksana Ujian Nasional
pict : http://kabanten.com

Pelaksana UN terdiri atas Panitia UN Tingkat Pusat, Provinsi, Kabupaten/Kota, dan Satuan Pendidikan:
1. Panitia UN Tingkat Pusat
  • a. Panitia UN Tingkat Pusat ditetapkan dengan keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, terdiri atas unsur-unsur:
    • 1) Sekretariat Jenderal, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
    • 2) Sekretariat Jenderal, Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi;
    • 3) Inspektorat Jenderal, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
    • 4) Badan Penelitian dan Pengembangan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
    • 5) Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
    • 6) Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
    • 7) Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
    • 8) Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
    • 9) Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Kementerian Agama;
    • 10) Direktorat Jenderal Pembinaan Masyarakat Kristen,
    • Kementerian Agama;
    • 11) Direktorat Jenderal Pembinaan Masyarakat Katolik,
    • Kementerian Agama;
    • 12) Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi;
    • 13) Atase Pendidikan dan Kebudayaan atau Konsul Jenderal Kementerian Luar Negeri; dan
  • b. Panitia UN Tingkat Pusat dipimpin oleh satu orang Ketua dan satu orang Sekretaris.
  • c. Panitia UN Tingkat Pusat memiliki tugas dan tanggung jawab sebagai berikut.
Persiapan Ujian:
  • 1) menyusun kisi-kisi UN berdasarkan kriteria pencapaian kompetensi lulusan, standar isi, dan kurikulum yang berlaku;
  • 2) merencanakan dan mengoordinasikan pelaksanaan UN;
  • 3) melakukan koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Agama, dan Kementerian Luar Negeri;
  • 4) melakukan koordinasi dengan PLN dan penyedia layanan koneksi internet untuk memastikan tidak ada gangguan menjelang dan selama pelaksanaan UNBK;
  • 5) melakukan sosialisasi penyelenggaraan UN;
  • 6) menyusun materi sosialisasi bagi pemangku kepentingan di tingkat pusat, provinsi, kabupaten/ kota, dan sekolah/madrasah;
  • 7) memantau kesiapan pelaksanaan UN di daerah;
  • 8) menyusun petunjuk teknis penggandaan dan pendistribusian bahan UNKP;
  • 9) melakukan penandatanganan pakta integritas dengan panitia tingkat provinsi;
  • 10) menetapkan jadwal pelaksanaan UN;
  • 11) mendistribusikan kisi-kisi UN;
  • 12) menyusun dan merakit soal UN;
  • 13) menjamin mutu soal UN;
  • 14) menyiapkan master dan/atau database bahan UN;
  • 15) mengembangkan sistem yang mencakup desain, program aplikasi, dan infrastruktur untuk mendukung pelaksanaan UNBK;
  • 16) menetapkan Perguruan Tinggi mitra dalam pelaksanaan UNBK;
  • 17) berkoordinasi dengan lembaga lain yang relevan untuk melakukan evaluasi program aplikasi dan sistem UNBK;
  • 18) menyusun petunjuk teknis penggunaan (user manual) dan bahan pelatihan bagi tim teknis provinsi/kabupaten/kota, proktor, teknisi, dan peserta UNBK;
  • 19) menyiapkan prosedur remote printing untuk kondisi khusus;
  • 20) melakukan perbaikan naskah soal UN dan menyiapkan master soalnya dalam hal terdapat kekeliruan dan/atau berpotensi menimbulkan masalah;
  • 21) mencetak naskah UN Braille;
  • 22) melakukan verifikasi dan pengawasan sistem komputerisasi;
  • 23) menerima nilai rapor semester 1 (satu) sampai 5 (lima) untuk SMP/MTs dan SMA/MA sederajat dari Panitia UN Tingkat Provinsi atau melalui sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik); dan
  • 24) menerima nilai USBN dari Panitia UN Tingkat Provinsi melalui sistem Dapodik;
Pelaksanaan Ujian:
  • 1) bertanggung jawab atas pelaksanaan UN secara keseluruhan;
  • 2) melakukan koordinasi kegiatan pemantauan UN di daerah;
  • 3) melakukan penskoran hasil UN;
  • 4) mencetak dan mendistribusikan blangko SHUN untuk peserta luar negeri;
  • 5) menyusun petunjuk teknis tentang prosedur penerbitan, pengesahan, pembatalan, dan pencabutan SHUN;
  • 6) mengirimkan Nilai UN ke provinsi dan luar negeri;
  • 7) menganalisis hasil UN dan mengirimkan hasilnya kepada Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kota serta Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota; dan
  • 8) mengevaluasi pelaksanaan UN dan membuat laporan tentang pelaksanaan dan hasil UN kepada Penyelenggara UN.

Baca juga tentang Tujuan dan Manfaat Ujian Nasional
Silahkan buka halaman ini :Apa Tujuan dan Manfaat UN (Ujian Nasional)?

C. Panitia Ujian Nasional Tingkat Provinsi

1. Panitia UN Tingkat Provinsi ditetapkan dengan keputusan Gubernur, terdiri atas unsur-unsur:
  • a. Dinas Pendidikan Provinsi;
  • b. Kantor Wilayah Kementerian Agama (Bidang yang menangani pendidikan madrasah, pendidikan keagamaan, dan bidang yang menangani pendidikan nonformal: Program Paket B/Wustha, dan Program Paket C/Ulya, dan Pendidikan Keagamaan Kristen dan Katolik);
  • c. Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP);
  • d. Dewan Pendidikan Provinsi; dan
  • e. Instansi tingkat provinsi yang terkait dengan pendidikan.
2. Panitia UN Tingkat Provinsi dalam melaksanakan UN SMPLB, SMA/MA/SMAK/SMTK, SMALB, dan SMK/MAK memiliki tugas dan tanggung jawab sebagai berikut.
Persiapan Ujian:
  • a. Merencanakan pelaksanaan UN di wilayahnya.
  • b. Melakukan sosialisasi dan mendistribusikan Permendikbud UN dan POS UN ke Kabupaten/Kota di wilayahnya.
  • c. Melakukan penandatanganan pakta integritas dengan Panitia Tingkat Kabupaten/Kota.
  • d. Melakukan koordinasi dengan PLN dan penyedia layanan koneksi internet untuk memastikan tidak ada gangguan menjelang dan selama pelaksanaan UNBK.
  • e. Menetapkan satuan pendidikan yang berwenang melaksanakan UN, dengan prosedur sebagai berikut:
  • 1) melakukan pendataan satuan pendidikan yang memiliki kelas/tingkat tertinggi;
  • 2) mengidentifikasi satuan pendidikan berdasarkan status dan jenjang akreditasi dan dengan mempertimbangkan aspek-aspek lain untuk penetapan satuan pendidikan pelaksana UN;
  • 3) menetapkan satuan pendidikan pelaksana UN dan satuan pendidikan yang menggabung ke satuan pendidikan lain sesuai dengan kewenangannya, yang dituangkan dalam surat keputusan dan mengirimkannya ke satuan pendidikan pelaksana UN melalui dinas pendidikan kabupaten/kota.
  • f. Melakukan koordinasi dengan satuan pendidikan dalam hal:
  • 1) penetapan satuan pendidikan pelaksana UN;
  • 2) pengumpulan dan pengelolaan database peserta UN;
  • 3) pengumpulan dan pengelolaan database nilai rapor dan nilai US;
  • 4) pengiriman nilai rapor untuk mata pelajaran yang diujikan dalam UN semester pertama sampai semester 5 (lima) untuk SMPLB, SMA/MA/SMAK/SMTK, SMALB, dan SMK/MAK sederajat ke Panitia UN Tingkat Pusat paling lambat dua minggu sebelum UN dengan menggunakan aplikasi dari Kemdikbud;
  • 5) pengiriman nilai USBN ke Panitia UN Tingkat Pusat paling lambat seminggu sebelum pengumuman kelulusan dari satuan pendidikan menggunakan aplikasi dari Kemdikbud;
  • g. Dalam hal persiapan dan pelaksanaan UNBK, Panitia UN Tingkat Provinsi memiliki tugas dan tanggung jawab sebagaimana diuraikan dalam BAB V dalam POS ini.
  • h. Dalam hal persiapan dan pelaksanaan UNKP, panitia UN Tingkat Provinsi memiliki tugas dan tanggung jawab sebagaimana diuraikan pada BAB VI dalam POS ini, dengan tambahan tugas berikut:
    • 1) melakukan koordinasi dengan Panitia UN Tingkat Pusat
    • dalam pelelangan pekerjaan penggandaan dan pendistribusian bahan UN;
    • 2) melakukan verifikasi jumlah amplop setiap sekolah/ madrasah dan Kabupaten/Kota serta pendistribusian bahan UN;
    • 3) menerima hasil cetakan bahan UN dari Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) dan mendistribusikan bahan UN ke titik simpan Kabupaten/Kota;
    • 4) menjamin pendistribusian bahan UN yang mencakup naskah soal UN, LJUN, daftar hadir, berita acara, tata tertib, amplop, dan pakta integritas ke satuan pendidikan melalui Panitia UN Tingkat Kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan;
    • 5) menjamin keamanan dan kerahasiaan bahan UN.
Pelaksanaan Ujian:
  • a. Memantau pelaksanaan UN bersama LPMP dan Dewan Pendidikan.
  • b. Memindai LJUN serta menyampaikan hasilnya ke Panitia UN Tingkat Pusat.
  • c. Menerima Nilai UN dari Panitia UN Tingkat Pusat.
  • d. Mencetak daftar kolektif hasil ujian nasional (DKHUN) dan mengirimkan Nilai UN ke satuan pendidikan melalui Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
  • e. Melaksanakan penggandaan dan distribusi blangko SHUN dan blangko ijazah, mengisi SHUN.
  • f. Mengirimkan DKHUN dan SHUN ke satuan pendidikan melalui Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
  • g. Mengevaluasi pelaksanaan UN di wilayahnya.
  • h. Membuat laporan pelaksanaan UN Tingkat Provinsi untuk disampaikan kepada Panitia UN Tingkat Pusat yang berisi tentang persiapan, pelaksanaan, dan evaluasi UN yang dilengkapi dengan:
    • 1) Surat keputusan Panitia UN Tingkat Provinsi;
    • 2) Data peserta UN;
    • 3) Data satuan pendidikan pelaksana UN; dan
    • 4) Laporan kelulusan satuan pendidikan.
D. Panitia Ujian Nasional Tingkat Kabupaten/Kota

1. Panitia UN Tingkat Kabupaten/Kota ditetapkan dengan keputusan Bupati/Walikota, terdiri atas unsur-unsur:
  • a. Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota;
  • b. Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota (Seksi yang menangani pendidikan madrasah, pendidikan keagamaan, dan seksi yang menangani pendidikan nonformal: Program Paket B/Wustha, dan Program Paket C/Ulya).
2. Panitia UN Tingkat Kabupaten/Kota memiliki tugas dan tanggung jawab sebagai berikut.
Persiapan Ujian:
Langkah-langkah persiapan ujian dilakukan sebagai berikut:
  • a. merencanakan pelaksanaan UN di wilayahnya;
  • b. melakukan sosialisasi dan mendistribusikan Permendikbud tentang UN, US dan POS UN ke satuan pendidikan di wilayahnya;
  • c. melakukan penandatanganan pakta integritas dengan kepala satuan pendidikan;
  • d. melakukan koordinasi dengan PLN dan penyedia layanan koneksi internet untuk memastikan tidak ada gangguan menjelang dan selama pelaksanaan UNBK.
  • e. menetapkan satuan pendidikan pelaksana UN, dengan prosedur sebagai berikut:
    • 1) melakukan pendataan satuan pendidikan yang memiliki kelas/tingkat tertinggi;
    • 2) mengidentifikasi satuan pendidikan berdasarkan status dan jenjang akreditasi serta aspek-aspek yang dipergunakan sebagai bahan penetapan satuan pendidikan pelaksana UN;
    • 3) menetapkan satuan pendidikan pelaksana UN, satuan pendidikan yang bergabung dengan satuan pendidikan lain, lokasi UN untuk UNBK, alokasi peserta UN di lokasi UNBK, yang dituangkan dalam surat keputusan dan mengirimkannya ke satuan pendidikan pelaksana UN.
  • f. Melakukan koordinasi dengan satuan pendidikan dalam hal:
    • 1) penetapan satuan pendidikan pelaksana UN
    • 2) pengumpulan dan pengelolaan database peserta UN;
    • 3) pengumpulan dan pengelolaan database nilai rapor dan nilai USBN;
    • 4) pengiriman nilai rapor untuk mata pelajaran yang diujikan dalam UN semester pertama sampai semester 5 (lima) untuk SMP/MTs sederajat ke Panitia UN Tingkat Pusat paling lambat dua minggu sebelum UN dengan menggunakan aplikasi dari Kemdikbud;
    • 5) pengiriman nilai USBN ke Panitia UN Tingkat Pusat paling lambat seminggu sebelum pengumuman kelulusan dari satuan pendidikan menggunakan aplikasi dari Kemdikbud;
  • g. menetapkan pengawas ruang UN;
  • h. dalam hal persiapan dan pelaksanaan UNBK, Panitia UN Tingkat Kabupaten/Kota memiliki tugas dan tanggung jawab sebagaimana diuraikan dalam BAB V dalam POS ini.
Pelaksanaan Ujian:
Langkah-langkah pelaksanaan ujian dilakukan sebagai berikut.
  • a. menyampaikan daftar pengawas ruang ujian ke Panitia UN tingkat provinsi;
  • b. menetapkan penanggung jawab ruang ujian dari salah seorang pengawas ruang ujian;
  • c. melakukan koordinasi keterlibatan Dewan Pendidikan Kabupaten/Kota dalam pemantauan pelaksanaan UN;
  • d. menyerahkan LJUN berbasis pensil dan kertas dari satuan pendidikan pelaksana UN sesuai dengan kewenangannya ke Dinas Pendidikan Provinsi;
  • e. menerima Nilai UN dari Dinas Pendidikan Provinsi;
  • f. mengirimkan Nilai UN ke satuan pendidikan;
  • g. menerima DKHUN dan SHUN untuk diteruskan ke satuan pendidikan;
  • h. mendistribusikan blangko ijazah ke S/M/PK;
  • i. mengevaluasi pelaksanaan UN di wilayahnya; dan
  • j. membuat laporan pelaksanaan UN Tingkat Kabupaten/Kota untuk disampaikan kepada Panitia UN Tingkat Provinsi yang berisi tentang persiapan, pelaksanaan, dan evaluasi UN yang dilengkapi dengan:
    • 1) Surat keputusan Panitia UN Tingkat Kabupaten/Kota;
    • 2) Data peserta UN;
    • 3) Data pengawas ruang;
    • 4) Data satuan pendidikan Pelaksana UN; dan
    • 5) Laporan kelulusan satuan pendidikan.

E. Panitia Ujian Nasional Tingkat Satuan Pendidikan

1. Panitia UN Tingkat Satuan Pendidikan untuk sekolah/PKBM/SKB ditetapkan dengan keputusan Kepala Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangannya, terdiri atas unsur-unsur satuan pendidikan pelaksana UN dan satuan pendidikan yang bergabung;

2. Panitia UN Tingkat Satuan Pendidikan untuk madrasah/pondok pesantren ditetapkan dengan keputusan Kepala Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangannya berkoordinasi dengan Kepala Kanwil Kemenag atau Kantor Kemenag sesuai dengan kewenangannya, terdiri atas unsur-unsur madrasah/pondok pesantren pelaksana UN dan madrasah/pondok pesantren yang bergabung.

3. Persyaratan Satuan Pendidikan yang dapat melaksanakan UN:
  • a. Sekolah/Madrasah/PKBM/SKB/Pondok Pesantren Salafiyah terakreditasi yang memiliki peserta UN minimal 20 orang, serta memenuhi persyaratan lainnya yang ditetapkan oleh Kepala Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangannya;
  • b. Sekolah/Madrasah/PKBM/SKB/Pondok Pesantren Salafiyah terakreditasi yang memiliki peserta kurang dari 20 orang dapat menjadi pelaksana UN Tingkat Satuan Pendidikan dengan pertimbangan kelayakan dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota atau Dinas Pendidikan Provinsi berkoordinasi dengan Kantor Wilayah Kemenag atau Kantor Kemenag sesuai dengan kewenangannya;
  • c. Satuan pendidikan pelaksana UN di luar negeri adalah institusi yang ditetapkan oleh Atase Pendidikan dan/atau Konsulat Jenderal pada Kantor Perwakilan RI setempat berkoordinasi dengan Direktorat terkait atau langsung ditetapkan oleh Direktorat terkait.
4 Satuan pendidikan yang diusulkan untuk diakreditasi kembali dan belum dilakukan akreditasi oleh BAN-S/M, serta BAN PAUD dan PNF tetap memiliki status terakreditasi sampai adanya penetapan status akreditasi baru oleh BAN-S/M, serta BAN PAUD dan PNF sesuai kewenangannya.

5. Panitia UN Tingkat Satuan Pendidikan memiliki tugas dan tanggung jawab sebagai berikut.
Persiapan Ujian:
Langkah-langkah persiapan ujian dilakukan sebagai berikut.
  • a. merencanakan pelaksanaan UN di sekolah/madrasah/ pondok pesantren/PKBM dan SKB masing-masing;
  • b. menetapkan tempat dan/atau ruang ujian (tempat dan/atau ruang ujian dapat ditetapkan di lokasi satuan pendidikan pelaksana, di lokasi satuan pendidikan yang bergabung, atau tempat lain yang memenuhi persyaratan sarana dan prasarana serta persyaratan lain untuk pelaksanaan UN);
  • c. melakukan sosialisasi kepada guru, peserta didik, orang tua, dan masyarakat tentang kebijakan UN dan teknis pelaksanaan UN;
  • d. satuan pendidikan jenjang SMA sederajat melakukan koordinasi peserta UN dari satuan pendidikannya dalam penentuan mata ujian pilihan sesuai jurusan dengan prosedur sebagai berikut.
    • 1) Penentuan mata ujian pilihan dilakukan oleh peserta ujian.
    • 2) Setiap peserta menempuh satu mata ujian sesuai dengan pilihannya.
    • 3) Panitia UN Tingkat Satuan Pendidikan jenjang SMA sederajat melaporkan hasil pemilihan mata ujian tersebut ke Panitia UN Tingkat Provinsi.
  • e. satuan pendidikan mengusulkan nama calon pengawas ruang UN ke Dinas Pendidikan Provinsi atau Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan.
  • f. Panitia UN Tingkat Satuan Pendidikan jenjang SMA sederajat melaporkan hasil pemilihan mata ujian tersebut ke Panitia UN Tingkat Provinsi.
  • g. Dalam hal persiapan dan pelaksanaan UNBK, Panitia UN Tingkat Satuan Pendidikan memiliki tugas dan tanggung jawab sebagaimana diatur dalam BAB V dalam POS ini.
Pelaksanaan Ujian:
Pelaksanaan ujian dilakukan sebagai berikut:
  • a. melaksanakan UN dan memastikan kesesuaian pelaksanaan UN dengan POS UN;
  • b. mencatat dan melaporkan kejadian yang tidak sesuai dengan POS UN;
  • c. mengesahkan berita acara pelaksanaan UN di satuan pendidikan;
  • d. mengirimkan data calon peserta UN ke Panitia UN Tingkat Kabupaten/Kota;
  • e. mengirimkan nilai rapor per semester dan nilai USBN sesuai dengan kewenangannya ke Kementerian melalui Dapodik;
  • f. menjamin keamanan dan ketertiban pelaksanaan UN;
  • g. menjelaskan tata tertib pengawasan ruang ujian kepada pengawas ruang;
  • h. menerima DKHUN dari Panitia UN Tingkat Kabupaten/Kota; khusus SILN, menerima DKHUN dari Panitia UN Tingkat Pusat;
  • i. mencetak, menerbitkan, menandatangani, dan membagikan SHUN kepada peserta UN; dan
  • j. menyampaikan laporan pelaksanaan UN kepada Panitia UN Tingkat Kabupaten/Kota, khusus untuk sekolah Indonesia di luar negeri kepada Perwakilan RI setempat.
F. Panitia UN Sekolah Indonesia Luar Negeri

Satuan pendidikan pelaksana UN di luar negeri adalah Sekolah Indonesia Luar Negeri (SILN) yang pengelolaannya ditangani oleh Atase Pendidikan dan Kebudayaan atau Konsulat Jenderal, Kedutaan Republik Indonesia, dengan daftar SILN sebagaimana terlampir (Lampiran 1).
Penyelenggara dan Pelaksana Ujian Nasional (UN) Tahun 2018