-->

AD ART PMI Terbaru 2017 (Anggaran Dasar Rumah Tangga Palang Merah Indonesia) Part 2

Halaman ini adalah lanjutan dari halaman PERTAMA. Untuk membaca halaman sebelumnya (hal.1), silahkan buka ini: AD ART PMI Terbaru 2017 (Anggaran Dasar Rumah Tangga Palang Merah Indonesia) Part 1Pada bagian 1 berisikan Anggaran Dasar PMI bab I hingga bab IX, yang terdiri dari pasal 1 sampai 29.

Sedangkan halaman ini memuat Anggaran Dasar PMII mulai dari bab X hingga bab XX, yang terdiri dari pasal 29-72.

Untuk Download AD ART PMI, link downloadnya berada di halaman 1 (Part 1), silahkan menuju ke halaman tersebut jika sobat ingin mendownloadnya.
Lanjutan . . .
BAB X
MUSYAWARAH DAN RAPAT-RAPAT

Pasal 29
Musyawarah terdiri atas:
  • (1) Musyawarah Nasional PMI, Musyawarah Provinsi PMI, Musyawarah Kabupaten/Kota PMI, dan Musyawarah Kecamatan PMI; 
  • (2) Musyawarah Kerja Nasional, Musyawarah Kerja Provinsi, Musyawarah Kerja Kabupaten/Kota dan Musyawarah Kerja Kecamatan; dan 
  • (3) Musyawarah Nasional Luar Biasa, Musyawarah Provinsi Luar Biasa, Musyawarah Kabupaten/Kota Luar Biasa dan Musyawarah Luar Biasa Kecamatan. 

Pasal 30
  • (1) Musyawarah Nasional, Musyawarah Provinsi, Musyawarah Kabupaten/Kota dan Musyawarah Kecamatan PMI masing masing diadakan 1 (satu) kali dalam kurun waktu 5 (lima) tahun. 
  • (2) Musyawarah Nasional, Musyawarah Provinsi, dan Musyawarah Kabupaten/Kota dan Musyawarah Kerja Kecamatan sah apabila dihadiri oleh sekurang–kurangnya dua pertiga dari jumlah peserta yang berhak hadir. 
  • (3) Setiap keputusan pada Musyawarah Nasional, Musyawarah Provinsi, Musyawarah Kabupaten/Kota dan Musyawarah Kecamatan diambil atas dasar musyawarah untuk mufakat. 
  • (4) Apabila tidak dapat diambil dengan suara bulat (aklamasi), keputusan diambil dengan suara terbanyak (voting). 

Pasal 31
  • (1) Musyawarah Nasional merupakan pemegang kekuasaan tertinggi di dalam PMI; 
  • (2) Peserta Musyawarah Nasional adalah pengurus pusat PMI, utusan pengurus provinsi PMI, dan utusan pengurus kabupaten/kota PMI; 
  • (3) Musyawarah Nasional dapat dihadiri oleh peninjau yang ditentukan oleh pengurus pusat; 
  • (4) Peserta memiliki hak bicara, hak suara, hak memilih, dan hak dipilih; 
  • (5) Peninjau hanya memiliki hak bicara; 
  • (6) Musyawarah Nasional bertugas: 
    • a. menetapkan jadwal acara dan tata tertib Musyawarah Nasional; 
    • b. menilai pertanggungjawaban pengurus pusat selama masa baktinya; 
    • c. menetapkan Pokok-Pokok Kebijakan dan Rencana Strategis PMI untuk kurun waktu 5 (lima) tahun mendatang; 
    • d. memilih pengurus pusat PMI dan Dewan Kehormatan PMI untuk masa bakti 5 (lima) tahun mendatang; dan 
    • e. membahas dan menetapkan hal-hal penting lainnya yang bersifat strategis. 

Pasal 32
  • (1) Musyawarah Provinsi merupakan pemegang kekuasaan tertinggi di dalam wilayah kerja provinsi yang bersangkutan. 
  • (2) Peserta Musyawarah Provinsi adalah pengurus provinsi PMI dan utusan pengurus kabupaten/kota PMI di wilayah kerja provinsi yang bersangkutan serta utusan pengurus pusat. 
  • (3) Musyawarah provinsi dapat dihadiri oleh peninjau yang ditentukan oleh pengurus provinsi. 
  • (4) Peninjau hanya memiliki hak bicara. 
  • (5) Peserta memiliki hak bicara, hak suara, hak memilih, dan hak dipilih. 
  • (6) Musyawarah Provinsi bertugas: 
    • a. menetapkan jadwal acara dan tata tertib Musyawarah Provinsi; 
    • b. menilai pertanggungjawaban pengurus provinsi; 
    • c. menetapkan Rencana Program Pokok Pelaksanaan Tugas PMI di dalam wilayah provinsi yang bersangkutan dalam kurun waktu 5 (lima) tahun, berdasarkan Pokok-Pokok Kebijakan dan Rencana Strategis yang ditetapkan oleh Musyawarah Nasional PMI; 
    • d. memilih pengurus provinsi PMI dan Dewan kehormatan yang baru untuk masa bakti 5 (lima) tahun mendatang; dan 
    • e. membahas dan menetapkan hal-hal penting lainnya yang bersifat strategis. 

Pasal 33
  • (1) Musyawarah Kabupaten/Kota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi di dalam wilayah kerja kabupaten/kota yang bersangkutan; 
  • (2) Peserta Musyawarah Kabupaten/Kota adalah pengurus kabupaten/kota PMI, utusan pengurus kecamatan PMI, utusan relawan PMI dalam wilayah kerja kabupaten/kota yang bersangkutan, serta utusan pengurus provinsi; 
  • (3) Musyawarah Kabupaten/Kota dapat dihadiri oleh peninjau yang ditentukan oleh pengurus kabupaten/kota; 
  • (4) Peserta memiliki hak bicara, hak suara, hak memilih, dan hak dipilih; 
  • (5) Peninjau hanya memiliki hak bicara; 
  • (6) Dalam hal kabupaten/kota belum memiliki kecamatan, Musyawarah Kabupaten/Kota dihadiri oleh pengurus kabupaten/kota PMI, utusan relawan PMI, dan anggota PMI dalam wilayah kerja kabupaten/kota yang bersangkutan; 
  • (7) Musyawarah Kabupaten/Kota bertugas: 
  • a. menetapkan jadwal acara dan tata tertib Musyawarah Kabupaten/Kota; 
    • b. menilai pertanggungjawaban pengurus kabupaten/kota; 
    • c. menetapkan Rencana Program Pokok Pelaksanaan di wilayah kerja kabupaten/kota yang bersangkutan untuk kurun waktu 5 (lima) tahun berdasarkan Rencana Program PMI Provinsi serta Pokok-pokok Kebijakan dan Rencana Strategis yang ditetapkan oleh Musyawarah Nasional dan Musyawarah Provinsi PMI; 
    • d. memilih pengurus kabupaten/kota PMI dan Dewan Kehormatan PMI yang baru untuk masa bakti 5 (lima) tahun mendatang; dan 
    • e. membahas dan menetapkan hal-hal penting lainnya yang bersifat strategis. 

Pasal 34
  • (1) Musyawarah Kecamatan merupakan pemegang kekuasaan tertinggi di dalam wilayah kerja kecamatan yang bersangkutan; 
  • (2) Peserta Musyawarah kecamatan adalah pengurus Kecamatan PMI, utusan pengurus Desa/keluarahan PMI, utusan relawan PMI dalam wilayah kerja kecamatan yang bersangkutan, serta utusan pengurus kabupaten/kota; 
  • (3) Musyawarah kecamatan dapat dihadiri oleh peninjau yang ditentukan oleh pengurus Kecamatan; 
  • (4) Peserta memiliki hak bicara, hak suara, hak memilih, dan hak dipilih; 
  • (5) Peninjau hanya memiliki hak bicara; 
  • (6) Dalam hal Kecamatan belum memiliki Desa/kelurahan, Musyawarah kecamatan dihadiri oleh pengurus Kecamatan PMI, utusan relawan PMI, dan anggota PMI dalam wilayah kerja Kecamatan yang bersangkutan; 
  • (7) Musyawarah Kecamatan bertugas: 
    • a. menetapkan jadwal acara dan tata tertib Musyawarah Kecamatan; 
    • b. menilai pertanggungjawaban pengurus Kecamatan; 
    • c. menetapkan Rencana Program Pokok Pelaksanaan di wilayah kerja kecamatan yang bersangkutan untuk kurun waktu 5 (lima) tahun berdasarkan Rencana Program PMI Provinsi serta Pokok- pokok Kebijakan dan Rencana Strategis yang ditetapkan oleh Musyawarah Nasional dan Musyawarah Provinsi PMI dan Musyawarah Kabupaten/Kota PMI; 
    • d. memilih pengurus Kecamatan PMI dan Dewan Kehormatan PMI yang baru untuk masa bakti 5 (lima) tahun mendatang; dan 
    • e. membahas dan menetapkan hal-hal penting lainnya yang bersifat strategis. 

Pasal 35
  • (1) Musyawarah Kerja Nasional, Musyawarah Kerja Provinsi, Musyawarah Kerja Kabupaten/Kota, dan Rapat Kerja Kecamatan diadakan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun; 
  • (2) Peserta Musyawarah Kerja Nasional terdiri atas pengurus pusat PMI dan utusan pengurus provinsi PMI; 
  • (3) Peserta Musyawarah Kerja Provinsi terdiri atas pengurus provinsi PMI dan utusan pengurus kabupaten/kota PMI; 
  • (4) Peserta Musyawarah Kerja Kabupaten/Kota terdiri atas pengurus kabupaten/kota PMI, utusan pengurus kecamatan PMI, dan utusan relawan PMI dalam wilayah kerja kabupaten/kota yang bersangkutan; 
  • (5) Peserta Rapat Kerja Kecamatan terdiri atas pengurus kecamatan PMI, utusan pengurus kabupaten/kota PMI, utusan relawan PMI, dan utusan palang merah remaja; 
  • (6) Musyawarah Kerja Nasional, Musyawarah Kerja Provinsi, Musyawarah Kerja Kabupaten/Kota bertugas: 
  • a. mengevaluasi pelaksanaan kerja tahun yang lalu, termasuk anggarannya; 
    • b. menyusun rencana kerja tahun yang akan datang, termasuk rancangan anggaran pendapatan dan belanja; dan 
    • c. membahas dan menetapkan hal-hal penting lainnya yang bersifat strategis. 

Pasal 36
Musyawarah Nasional Luar Biasa, Musyawarah Provinsi Luar Biasa dan Musyawarah Kabupaten/Kota Luar Biasa dapat diselenggarakan:
  • (1) apabila pengurus pusat, pengurus provinsi, dan pengurus kabupaten/kota melanggar ketentuan anggaran dasar/anggaran rumah tangga PMI; 
  • (2) apabila terdapat masalah yang luar biasa; atau 
  • (3) berdasarkan usulan tertulis sekurang-kurangnya sepertiga dari utusan yang berhak hadir dalam Musyawarah Nasional, Musyawarah Provinsi dan Musyawarah Kabupaten/Kota. 

Pasal 37
Rapat merupakan pertemuan resmi yang diselenggarakan oleh pengurus pusat, pengurus provinsi, pengurus kabupaten/kota, dan pengurus kecamatan yang terdiri atas:
  • (1) rapat pleno pengurus; dan 
  • (2) rapat-rapat lainnya. 

Pasal 38
  • (1) Peserta Musyawarah Nasional adalah Pengurus Pusat, utusan Pengurus Provinsi, dan utusan Pengurus Kabupaten/Kota. 
  • (2) Peserta Musyawarah Provinsi adalah Pengurus Provinsi dan utusan Pengurus Kabupaten/Kota di wilayah kerja provinsi yang bersangkutan serta utusan Pengurus Pusat. 
  • (3) Peserta Musyawarah Kabupaten/Kota adalah Pengurus Kabupaten/Kota, utusanPengurus Kecamatan, utusan sukarelawan PMI dalam wilayah kerja kabupaten/kota yang bersangkutan, serta utusan Pengurus Provinsi. 
  • (4) Musyawarah Nasional / Musyawarah Provinsi / Musyawarah Kabupaten/Kota dapat dihadiri oleh peninjau yang ditentukan oleh Pengurus PMI di masing-masing tingkatannya. 
  • (5) Peserta Musyawarah Nasional / Musyawarah Provinsi / Musyawarah Kabupaten/Kota memiliki hak bicara, hak suara, hak memilih dan hak dipilih. 

BAB XI
PERSYARATAN PENGURUS PMI

Pasal 39
Syarat-syarat bagi seseorang Ketua Umum / Ketua PMI Provinsi, Kabupaten/Kota dan Kecamatan adalah:
  • (1) Bertaqwa kepada Tuhan YME; 
  • (2) warga Negara Indonesia yang setia pada Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945 
  • (3) Tidak pernah dihukum atau tidak terlibat dalam organisasi terlarang; 
  • (4) bersedia menerima Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan Garis-Garis Kebijakan PMI; 
  • (5) berpengalaman dalam berorganisasi; 
  • (6) bersedia mengabdi untuk memajukan PMI; 
  • (7) bersedia menyediakan waktu dan tenaga untuk organisasi; 
  • (8) tidak dibenarkan merangkap menjadi pengurus pada tingkat kepengurusan PMI dan/atau unit organisasi PMI lainnya; 
  • (9) Memegang teguh prinsip-prinsip dasar palang merah dan bulan sabit merah internasional. 

Pasal 40
Syarat-syarat bagi seseorang Pengurus PMI Pusat, Provinsi, Kabupaten/Kota dan Kecamatan adalah
  • (1) Bertakwa terhadap Tuhan YME; 
  • (2) warga Negara Indonesia yang setia pada Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945 
  • (3) Tidak pernah dihukum atau tidak terlibat dalam organisasi terlarang 
  • (4) bersedia menerima Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan Garis-Garis Kebijakan PMI; 
  • (5) berpengalaman dalam berorganisasi; 
  • (6) bersedia mengabdi untuk memajukan PMI; 
  • (7) bersedia menyediakan waktu dan tenaga untuk organisasi; 
  • (8) tidak dibenarkan merangkap menjadi pengurus pada tingkat kepengurusan PMI dan/atau unit organisasi PMI lainnya; dan 
  • (9) bersedia menandatangani pernyataan sanggup dicalonkan menjadi pengurus dan memenuhi ketentuan organisasi. 
  • (10) Memegang teguh prinsip-prinsip dasar gerakan palang merah dan bulan sabit merah internasional 

Baca, Download mp3 dan juga lihat video Mars & Hymne PMI terbaru
Baca disini: Lirik Mars PMI, Hymne dan Mars PMR. Halaman tersebut berisi lagu-lagu PMI dan PMR. serta video lagu tersebut yang dapat di putar secara langsung. Ingin dowload lagu mp3 nya?, Infojempok juga sudah sediakan link downloanya.

BAB XII
TATA CARA PEMILIHAN

Pasal 41
(1) Pemilihan Ketua Umum/ketua PMI dilakukan dengan cara sebagai berikut :
  • a. Musyawarah mufakat 
  • b. Pemilihan langsung 
(2) Penetapan calon ketua umum / ketua dilakukan dengan tahapan :
  • a. Penjaringan bakal calon 
  • b. Penetapan bakal calon 
  • c. Pemilihan 
  • d. Penetapan hasil 

Pasal 42
Ketentuan Lebih lanjut tentang pesyaratan penetapan calon ketua umum/ketua dan kentuan lain dari musyawarah di atur lebih lanjut dalam tata tertib Munas/ Musprop/ Muskab/ Muskot/ Muskec.

Pasal 43
  • (1) Pengurus dinyatakan demisioner setelah laporan pertanggungjawaban pengurus yang bersangkutan diterima oleh musyawarah. 
  • (2) Kewenangan pengurus demisioner diatur lebih lanjut dengan peraturan organisasi. 

Pasal 44
Pemilihan pengurus Pusat PMI, Pengurus Provinsi PMI, dan Pengurus Kabupaten/Kota PMI dan Pengurus Kecamatan dipilih oleh formatur

Pasal 45
  • (1) Formatur adalah representasi dari peserta musyawarah yang dipilih dalam Musyawarah Nasional, Musyawarah Provinsi, atau Musyawarah Kabupaten/Kota yang bertugas membentuk susunan lengkap pengurus PMI. 
  • (2) Formatur berjumlah ganjil sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang dan sebanyak-banyaknya 7 (tujuh) orang, termasuk Ketua Umum, Ketua Pengurus Provinsi, dan Ketua Pengurus Kabupaten/Kota terpilih. 
  • (3) Ketua Umum PMI terpilih, Ketua Pengurus Provinsi PMI terpilih, dan Ketua Pengurus Kabupaten/Kota PMI terpilih, langsung menjadi Ketua Formatur. 
  • (4) Formatur mendapatkan mandat Musyawarah Nasional untuk menyusun kepengurusan lengkap dalam waktu 1 bulan. 
  • Hasil kerja formatur Musyawarah Provinsi atau Musyawarah Kabupaten/Kota disampaikan paling lama 1 (satu) bulan untuk mendapatkan pengesahan dari pengurus PMI setingkat di atasnya. 

Pasal 46
  • (1) Rapat pengurus PMI disetiap tingkatan dilakukan sekurang-kurangnya 4 (empat) kali dalam 1 (satu) tahun yang disesuaikan menurut kebutuhan organisasi. 
  • (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai rapat Pengurus PMI ditetapkan dalam peraturan organisasi. 

BAB XIII
QUORUM DAN PENGAMBIL KEPUTUSAN

Pasal 47
  • (1) Musyawarah dan rapat-rapat sebagaimana dimaksud dalam pasal 22 Anggaran Dasar ini adalah sah apabila dihadiri oleh sekurang kurangnya 
  • 2/3 dari jumlah utusan yang berhak hadir. 
  • (2) Pengambilan keputusan dilaksanakan secara musyawarah untuk mencapai mufakat dan apabila tidak tercapai, maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak. 

Pasal 48
  • (1) Hak suara dalam musyawarah/musyawarah luar biasa PMI adalah : Pengurus Pusat/Provinsi/ Kabupaten/kota dan kecamatan masing masing 1 (satu) suara; 
  • (2) Muasyawarah Kabupaten/Kota yang belum ada kepengurusan PMI Kecamatan hak suaranya, diwakili oleh sukarelawan utusan anggota PMI di wilayah kecamatan yang bersangkutan. 

BAB XIV
SUKARELAWAN

Pasal 49
  • (1) Sukarelawan PMI adalah seseorang yang melaksanakan kegiatan kepalangmerahan sesuai dengan prinsip-prinsip dasar erakan internasional Palang Merah dan Bulan Sabit Merah dengan sukarela. 
  • (2) Untuk melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berhak mendapatkan orientasi/ pelatihan /atribut serta fasilitas pendukung lainnya. 

Pasal 50
Sukarelawan PMI diwadahi dalam :
(1) Sukarelawan Remaja (Palang Merah Remaja); Sukarelawan Korps Sukarela (KSR Perguruan Tinggi dan KSR PMI Kabupaten/Kota);
(2) Sukarelawan Tenaga Sukarela ( TSR, berbasis masyarakat, komunitas);
(3) Donor Darah Sukarela (DDS).

Pasal 51
Hak dan kewajiban Sukarelawan
(1) Hak Sukarelawan PMI :
  • a. Mendapat pembinaan dan pengembangan kemampuan dan ketrampilan; 
  • b. Mendapatkan kesejahteran selama penugasan; 
  • c. Menyampaikan pendapat dalam forum-forum pertemuan sukarelawan PMI; 
  • d. Memiliki hak bicara dan hak suara dalam setiap musyawarah dan rapat di tingkat Kabupaten/Kota melalui forum relawan; 
  • e. Dapat dipilih sebagai pengurus PMI; 
  • f. Jaminan keselamatan dan asuransi. 
(2) Kewajiban Sukarelawan PMI adalah :
  • a. Menjalankan dan menyebarluaskan prinsip-prinsip dasar gerakan internasional palang merah dan bulan sabit merah 
  • b. Mematuhi AD-ART dan peraturan organisasi PMI 
  • c. Mempromosikan kegiatan PMI 
  • d. Melaksanakan tugas-tugas kepalangmerahan yang diberikan oleh pengurus 
  • e. Menjaga nama baik PMI 

Pasal 52
Pertemuan Sukarelawan
Pertemuan Sukarelawan terdiri dari :
  • a. Forum Palang Merah Remaja Indonesia disebut Forpis, 
  • b. Forum Tenaga Sukarela, 
  • c. Forum Korps Sukarela. 

BAB XV
KARYAWAN / STAF

Pasal 53
  • (1) Karyawan/Staf PMI adalah individu yang bekerja dilingkungan Palang Merah Indonesia, dan memperoleh imbalan berupa gaji atau honor sesuai tugas dan tanggung jawabnya berdasarkan ketentuan yang berlaku; 
  • (2) Karyawan/Staf PMI, diangkat dan diberhentikan oleh Pengurus berdasarkan Peraturan Kepegawaian PMI; 
  • (3) Hal hal yang menyangkut kepegawaian dilingkungan PMI di atur di Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan Organisasi. 

BAB XVI
MARKAS DAN KEPALA MARKAS

Pasal 54
  • (1) Markas PMI adalah pusat kegiatan dalam kelengkapan organisasi yang berfungsi sebagai sarana Pengurus untuk melaksanakan tugas dan kewajibannya. 
  • (2) Markas PMI terdiri dari : 
    • a. Markas Pusat di tingkat Pusat 
    • b. Markas Provinsi di Tingkat Provinsi 
    • c. Markas Kabupaten/Kota di tingkat Kabupaten/Kota, 
    • d. Markar Kecamatan di tingkat Kecamatan. 

Pasal 55
Markas PMI dipimpin oleh :
  • (1) Kepala Markas Pusat di tingkat Pusat 
  • (2) Kepala Markas Provinsi di Tingkat Provinsi 
  • (3) Kepala Markas Kabupaten/Kota di tingkat Kabupaten/Kota, 
  • (4) Kepala Markas Kecamatan di tingkat Kecamatan 

Pasal 56
Kepala Markas diangkat dan diberhentikan :
  • (1) Kepala Markas Pusat oleh Pengurus Pusat. 
  • (2) Kepala Markas Provinsi oleh Pengurus Provinsi. 
  • (3) Kepala Markas Kabupaten/Kota oleh Pengurus Kabupaten / Kota. 
  • (4) Kepala Markas Kecamatan oleh Pengurus Kecamatan. 

Pasal 57
  • (1) Kepala Markas di tingkat Pusat tidak dapat dirangkap oleh Pengurus Pusat. 
  • (2) Kepala Markas di tingkat Provinsi/Kabupaten/Kota dapat dirangkap oleh Pengurus Provinsi/Kabupaten/Kota. 

Pasal 58
(1) Kepala Markas Pusat berkewajiban melaksanakan tugas dan bertanggung jawab kepada Pengurus Pusat;
(2) Kepala Markas Provinsi berkewajiban melaksanakan tugas dan bertanggung jawab kepada Pengurus Provinsi;
(3) Kepala Markas Kabupaten/Kota berkewajiban melaksanakan tugas dan bertanggung jawab kepada Pengurus Kabupaten/Kota Sekretaris;
(4) Kepala Markas Kecamatan berkewajiban melaksanakan tugas dan bertanggung jawab kepada Pengurus Kecamatan;
(5) Kepala Markas PMI, diangkat dan diberhentikan oleh pengurus pada setiap tingkatannya untuk masa kerja paling lama 5 (lima) tahun.

BAB XVII
PEMBINAAN, PEMBERHENTIAN, PEMBEKUAN KEPENGURUSAN

Pasal 59
Pengurus PMI melakukan Pembinaan dan Pengawasan secara berjenjang kebawah sesuai tingkatan organisasi.

Pasal 60
  • (1) Pengurus dapat diberhentikan jika melanggar Anggaran Dasar atau Anggaran Rumah Tangga; 
  • (2) Pemberhentian pengurus terdiri dari : 
  • a. Pemberhentian semntara 
  • b. Pemberhentian tetap 
  • (3) Mekanisme Pemberhentian Pengurus sementara dilakukan oleh pengurus berdasarkan jenjang organisasi 
  • (4) Anggota Pengurus yang diberhentikan sementara yang dimaksud dalam ayat (3) pasal ini diberi hak untuk membela diri pada rapat Pengurus. 
  • (5) Rapat Pengurus dapat menerima dan atau menolak pembelaan anggota pengurus yang diberhentikan sementara. 

Pasal 61
  • (1) Rapat pengurus yang menerima pembelaan maka yang bersangkutan di cabut perberhentian sementaranya dan di berikan rehabilitasi. 
  • (2) Rapat pengurus yang menolak pembelaan maka di putusakan pemberhentian tetap. 

Pasal 62
Pembekuan Kepengurusan
  • (1) Pengurus Pusat PMI, Pengurus Provinsi, Pengurus Kabupaten/Kota atau Pengurus Kecamatan dapat dibekukan apabila tidak dapat menjalankan tugas dan tanggung jawabnya berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga. 
  • (2) Pengurus PMI Pusat menetapkan pelaksana tugas di Provinsi setelah berkonsultasi dengan Pelindung sesuai dengan jenjang organisasi; 
  • (3) Pengurus PMI Provinsi menetapkan pelaksana tugas di Kabupaten/Kota setelah berkonsultasi dengan Pelindung sesuai dengan jenjang organisasi; 
  • (4) Pengurus PMI Kabupaten/Kota menetapkan pelaksana tugas di Kecamatan setelah berkonsultasi dengan Pelindung sesuai dengan jenjang organisasi; 

Pasal 63
Pembekuan Pengurus hanya dapat dilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan dari Pengurus setingkat diatasnya.

BAB XVIII
PEMBENTUKAN PENGURUS DAERAH PEMEKARAN

Pasal 64
Bagi Daerah pemekaran Provinsi, Kabupaten/Kota dan Kecamatan dapat dibentuk Pengurus baru oleh Pengurus setingkat di atasnya.

BAB XIX
MAHKAMAH ORGANISASI dan UPAYA HUKUM

Pasal 65
Mahkamah organisasi PMI bertugas untuk menyelesaikan Perselisihan/ persengketaan dalam organisasi seperti :
  • (1) antar anggota. 
  • (2) Anggota dengan pengurus. 
  • (3) Pengurus dengan pengurus dalam satu tingkatan dan atau satu tingkat dibawahnya; 
  • (4) Antar Pengurus, Staf dan relawan. 

Pasal 66
  • (1) Pengurus Pusat mewakili Palang Merah Indonesia ke dalam dan keluar Pengadilan 
  • (2) Pengurus Pusat dapat memberikan kuasa kepada Pengurus Provinsi untuk mewakili dalam dan keluar Pengadilan. 

Pasal 67
Persyaratan anggota Mahkamah Organisasi PMI adalah sebagai berikut :
  • (1) Seorang yang mempunyai pengetahuan dan pengalaman yang luas dan mendalam dibidang hukum, baik teori maupun praktek. 
  • (2) Mempunyai waktu yang cukup dan komitmen yang tinggi untuk menjalankan tugas dan kewajibannya 

Pasal 68
Jumlah anggota Mahkamah Organisasi sebanyak 3 (tiga) orang dapat berasal dari internal PMI atau external PMI yang memenuhi persyaratan.

Pasal 69
Tata Cara Penyelesaian Mahkamah Organisasi
  • (1) Mahkamah Organisasi PMI dalam menjalankan tugasnya tunduk pada hukun acara Mahkamah Organisasi PMI. 
  • (2) Ketentuan tentang Tata cara penyelesaian Mahkamah Organisasi PMI sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disiapkan oleh Pengurus PMI. 
  • (3) Mahkamah Organisasi PMI dapat dibentuk sesuai kebutuhan di masing masing tingkatan organisasi. 
  • (4) Ketentuan lebih lanjut tentang Tata cara penyelesaian Mahkamah Organisasi PMI dan upaya hukum lainnya diatur dalam peraturan organisasi. 

BAB XX
KEUANGAN

Pasal 70
Keuangan PMI diperoleh dari:
  • (1) Bantuan dan hibah dari pemerintah; 
  • (2) Bantuan dari Gerakan Palang Merah dan Organisasi Internasional lainnya. 
  • (3) Sumbangan dan usaha lain yang tidak mengikat. 
  • (4) Iuran anggota 
  • (5) Bulan dana 

Pasal 71
Ketentuan tentang keuangan akan diatur dalam peraturan organisasi.

Pasal 72
  • (1) Menjelang Musyawarah Nasional, Musyawarah Provinsi, dan Musyawarah Kabupaten/Kota, pengurus membentuk Tim Verifikasi yang bertugas untuk melakukan pemeriksaan atas kebenaran data perbendaharaan. 
  • (2) keuangan PMI dikelola berdasarkan Prinsip akuntasi Indonesia. 

BAB XXI

PERBENDAHARAAN

Berlanjut ke halaman berikutnya. Untuk membaca halaman 3, silahkan buka link dibawah ini
AD ART PMI Terbaru 2017 (Anggaran Dasar Rumah Tangga Palang Merah Indonesia) Part 3

=================
Disclaimer:
AD ART PMI ini adalah hasil Musyawarah Nasional PMI XX di Jakarta pada Desember 2014. Dan sampai AD ART PMI ini dimuat dalam blog INFOJEMPOL, AD ART ini merupakan yang paling baru. Jika dikemudian hari Pengurus PMI Nasional mengeluarkan AD ART selanjutnya, maka informasi akan segera admin update dan informasikan dalam blog ini.
Isi yang termuat dihalaman ini adalah sama persis dengan apa yang dikeluarkan oleh Pengurus PMI Pusat/Nasional
AD ART PMI Terbaru 2017 (Anggaran Dasar Rumah Tangga Palang Merah Indonesia) Part 2