-->

PD PRT PO GP Ansor Terbaru 2018 (Peraturan Dasar, Rumah Tangga dan Organisasi Gerakan Pemuda Ansor) Part 2

Halaman ini merupakan lanjutan dari halaman pertama. Untuk membuka halaman 1, silahkan kesini: PD PRT PO GP Ansor Terbaru 2018 (Peraturan Dasar, Rumah Tangga dan Organisasi Gerakan Pemuda Ansor) Download Pdf. Dihalaman tersebut memuat PD (Peraturan Dasar) GP Ansor dan juga daftar isi secara lengkap.

Untuk Download PD PRT PO GP Ansor Terbaru dalam format Pdf, Infojempol sudah menyiapkan link downloadnya dan kami letakkan di bawah Pasal 17

Pada halaman ini, memuat ART (Anggaran Rumah Tangga) GP Ansor mulai Pasal 1 hingga Pasal 27 (BAB VII). Selamat membaca

Lanjutan . . .
PERATURAN RUMAH TANGGA
GERAKAN PEMUDA ANSOR

BAB I
HARI LAHIR GERAKAN PEMUDA ANSOR

Pasal 1
Hari Lahir (HARLAH) Gerakan Pemuda Ansor ditetapkan 10 Muharram atau 24 April, peringatan hari kelahiran dilakukan setiap tanggal 24 April.

BAB II
LAMBANG

Pasal 2
  • 1. Arti Lambang Gerakan :
    • a. Segitiga garis alas berarti tauhid, garis sisi kanan berarti fiqh dan garis sisi kiri berarti tasawwuf.
    • b. Segitiga sama sisi keseimbangan pelaksanaan ajaran Islam Ahlussunnah wal Jama’ah yang meliputi Iman, Islam dan Ihsan atau ilmu tauhid, ilmu fiqh dan ilmu tasawwuf.
    • c. Garis tebal sebelah luar dan tipis sebelah dalam pada sisi segitiga berarti keserasian dan keharmonisan hubungan antara pemimpin (garis tebal) dan yang dipimpin (garis tipis).
    • d. Warna hijau berarti kedamaian, kebenaran dan kesejahteraan.
    • e. Bulan sabit berarti kepemudaan.
    • f. Sembilan bintang :
      • 1)Satu yang besar berarti Sunnah Rasulullah.
      • 2)Empat bintang di sebelah kanan berarti sahabat Nabi (Khulafa’urrasyidin).
      • 3)Empat bintang di sebelah kiri berarti madzhab yang empat :Hanafi, Maliki, Syafi’i dan Hambali.
    • g. Tiga sinar ke bawah berarti pancaran cahaya dasar-dasar agama yaitu : Iman, Islam dan Ihsan yang terhunjam dalam jiwa dan hati.
    • h. Lima sinar ke atas berarti manifestasi pelaksanaan terhadap rukun Islam yang lima, khususnya shalat lima waktu.
    • i. Jumlah sinar yang delapan berarti juga pancaran semangat juang dari delapan ashabul kahfi dalam menegakkan hak dan keadilan menentang kebathilan dan kedzaliman serta pengembangan agama Allah ke delapan penjuru mata angin.
    • j. Tulisan ANSOR (huruf besar ditulis tebal) berarti ketegasan sikap dan pendirian.
  • 2. Lambang seperti yang disebut pada ayat (1) dipergunakan untuk pembuatan bendera, umbul-umbul, jaket kaos, cinderamata, sticker dan identitas organisasi lainnya.
  • 3. Bentuk dan cara penggunaan lambang diatur lebih lanjut dalam Peraturan Organisasi.
  • 4. Jenis lagu meliputi Mars Gerakan Pemuda Ansor dan Hymne Gerakan Pemuda Ansor diatur dalam lampiran Peraturan Rumah Tangga ini.

BAB III
KEANGGOTAAN

ANGGOTA
Pasal 3
Anggota Gerakan Pemuda Ansor terdiri dari :
  1. Anggota biasa selanjutnya disebut anggota adalah pemuda warga Negara Indonesia yang beragama Islam berusia 20 tahun sampai dengan 40 tahun.
  2. nggota kehormatan adalah setiap orang yang dianggap telah berjasa kepada organisasi dan disetujui penetapannya serta disahkan oleh Rapat Pengurus Harian Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor.
  3. Ketentuan tentang mekanisme pengangkatan Anggota Kehormatan akan diatur dalam Peraturan Organisasi.

Pasal 4
Dalam hal keanggotaan Gerakan Pemuda Ansor menganut stelsel aktif.

SYARAT-SYARAT KEANGGOTAAN
Pasal 5
  1. Pemuda warga negara Indonesia.
  2. Beragama Islam.
  3. Berusia 20 tahun sampai dengan 40 tahun.
  4. Menyetujui Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga.
  5. Sanggup mentaati dan melaksanakan semua keputusan dan peraturan organisasi.

KEWAJIBAN KEANGGOTAAN
Pasal 6
Anggota Gerakan Pemuda Ansor berkewajiban :
  1. Memiliki keterikatan secara formal maupun moral dan menjunjung tinggi nama baik, tujuan dan kehormatan organisasi.
  2. Menunjukkan kesetiaan kepada organisasi.
  3. Tunduk dan patuh terhadap Peraturan Dasar, Peraturan Rumah Tangga, Peraturan dan keputusan organisasi Gerakan Pemuda Ansor.
  4. Mengikuti secara aktif kegiatan-kegiatan organisasi.
  5. Mendukung dan menyukseskan seluruh pelaksanaan program organisasi.

HAK ANGGOTA
Pasal 7
Anggota Gerakan Pemuda Ansor berhak :
  1. Memperoleh perlakuan yang sama dari organisasi.
  2. Memperoleh pelayanan, pembelaan, pendidikan dan pelatihan serta bimbingan dari organisasi.
  3. Menghadiri rapat anggota, mengemukakan pendapat, mengajukan pertanyaan, memberikan usul dan saran yang bersifat membangun.
  4. Memilih dan/atau dipilih menjadi pengurus atau memegang jabatan lain yang diamanatkan kepadanya.
  5. Mengadakan pembelaan terhadap keputusan organisasi tentang dirinya.

TATA CARA PENERIMAAN ANGGOTA
Pasal 8
  1. Penerimaan anggota dapat dilakukan di tingkat ranting, anak cabang, cabang dan wilayah domisili calon anggota.
  2. Tatacara dan pengelolaan administrasi penerimaan anggota diatur dalam Peraturan Organisasi
  3. Pengusulan anggota kehormatan dilakukan atas usul rapat harian Pimpinan Cabang, rapat harian Pimpinan Wilayah atau rapat harian Pimpinan Pusat. Setelah usulan memperoleh persetujuan Pimpinan Pusat kepadanya diberikan keputusan penetapan.

PERANGKAPAN KEANGGOTAAN
Pasal 9
Anggota Gerakan Pemuda Ansor tidak diperkenankan merangkap menjadi anggota organisasi yang mempunyai azas dan tujuan yang bertentangan dengan aqidah, azas dan/atau tujuan Gerakan Pemuda Ansor.

BERHENTI DARI ANGGOTA
Pasal 10
  • 1. Anggota biasa atau anggota kehormatan Gerakan Pemuda Ansor status keanggotaannya berhenti karena :
    • Meninggal dunia.
    • Atas permintaan sendiri.
    • Diberhentikan sementara.
    • Diberhentikan tetap.
  • 2. Surat keputusan pemberhentian anggota dikeluarkan oleh Pimpinan Cabang tempat domisili yang bersangkutan berdasarkan keputusan Rapat Pleno Pimpinan Cabang.
  • 3. Seseorang berhenti dari keanggotaan Gerakan Pemuda Ansor atas permintaan sendiri yang diajukan secara tertulis kepada Pengurus Pimpinan Cabang atau dapat dilakukan secara lisan dengan disaksikan oleh sekurang-kurangnya 2 (dua) orang Pengurus Harian Pimpinan Cabang.

PEMBERHENTIAN ANGGOTA

Pasal 11
  • 1. Anggota Gerakan Pemuda Ansor dapat diberhentikan sementara atau diberhentikan tetap apabila :
    • a. Dengan sengaja tidak melaksanakan kewajiban sebagai anggota.
    • b. Melakukan perbuatan yang mencemarkan nama baik organisasi baik ditinjau dari segi syara’, peraturan perundang-undangan maupun keputusan dan peraturan organisasi.
  • 2. Sebelum diberhentikan sementara, anggota yang bersangkutan diberikan peringatan tertulis oleh Pengurus Cabang di mana ia berdomisili yang merupakan hasil dari Rapat Pleno Pimpinan Cabang yang khusus diadakan untuk itu.
  • 3. Apabila selama waktu pemberhentian sementara anggota yang bersangkutan tidak memperbaiki kesalahannya dan tingkah lakunya, maka dilakukan pemberhentian tetap dan kepadanya diberikan surat keputusan pemberhentian oleh Pimpinan Cabang.
  • 4. Anggota yang diberhentikan sementara atau diberhentikan tetap dapat membela diri atau naik banding kepada Pimpinan Wilayah. Pimpinan Wilayah mengadakan rapat pleno khusus untuk itu dan mengambil keputusan atas permintaan banding itu paling lama 1 (satu) bulan setelah permintaan banding tersebut.
  • 5. Pimpinan Pusat dapat melakukan pemberhentian sementara atau tetap terhadap seorang anggota melalui rapat pleno Pimpinan Pusat. Surat keputusan pemberhentian itu dikirim kepada yang bersangkutan dan tembusannya kepada Pimpinan Cabang dimana ia berdomisili.
  • 6. Anggota yang diberhentikan sementara atau diberhentikan tetap oleh Pimpinan Pusat diberi hak melakukan pembelaan diri dalam Konferensi Besar atau Kongres.

BAB IV
SUSUNAN PENGURUS
PIMPINAN ORGANISASI PIMPINAN PUSAT

Pasal 12
  • 1. Pengurus Pimpinan Pusat adalah kader GP Ansor yang menerima amanat Kongres sebagai pemegang tanggung jawab tertinggi organisasi baik ke dalam maupun ke luar.
  • 2. Pengurus Pimpinan Pusat terdiri dari:
    • a. Ketua Umum
    • b. Wakil Ketua Umum maksimal 3 orang 
    • c. Ketua-Ketua dengan jumlah dan pembidangan sesuai dengan kebutuhan
    • d. Sekretaris Jenderal
    • e. Wakil Sekretaris Jenderal disesuaikan dengan jumlah Ketua-Ketua
    • f. Bendahara Umum
    • g. Wakil Bendahara Umum dengan jumlah sesuai dengan kebutuhan
    • h. Departemen-Departemen disesuaikan dengan kebutuhan setempat
    • i. Satuan Koordinasi Nasional Barisan Ansor Serbaguna (SATKORNAS BANSER)
  • 3. Pembagian tanggung jawab, wewenang dan tugas Ketua Umum dan Wakil Ketua Umum serta pengurus lainnya diatur dalam Tata Kerja Pengurus.

PENGURUS PIMPINAN WILAYAH
Pasal 13
  • 1. Pengurus Pimpinan Wilayah adalah kader GP Ansor yang menerima amanat Konferensi Wilayah untuk memimpin dan memegang tanggung jawab organisasi di tingkat provinsi baik ke dalam maupun ke luar.
  • 2. Pimpinan Wilayah dapat dibentuk di tiap provinsi atau daerah istimewa di mana telah berdiri paling sedikit 5 (lima) Pimpinan Cabang. Dalam hal tertentu Pimpinan Wilayah dapat dibentuk oleh Pimpinan Pusat.
  • 3. Pengurus Pimpinan Wilayah terdiri dari:
    • Ketua
    • Wakil Ketua dengan jumlah dan pembidangan sesuai dengan kebutuhan.
    • Sekretaris
    • Wakil Sekretaris disesuaikan dengan jumlah Wakil Ketua
    • Bendahara
    • Wakil Bendahara dengan jumlah sesuai dengan kebutuhan
    • Departemen-Departemen disesuaikan dengan kebutuhan setempat
    • Satuan Koordinasi Wilayah Barisan Ansor Serbaguna (SATKORWIL BANSER)

PENGURUS PIMPINAN CABANG
Pasal 14
  • 1. Pengurus Pimpinan Cabang adalah kader GP Ansor yang menerima amanat Konferensi Cabang untuk memimpin dan memegang tanggung jawab organisasi di tingkat cabang baik ke dalam maupun ke luar.
  • 2. Pimpinan Cabang dapat dibentuk di Kabupaten/ Kota dimana telah berdiri sekurang-kurangnya 3 (tiga) Pimpinan Anak Cabang.
  • 3. Pengurus Pimpinan Cabang dalam satu Kabupaten/ Kota dapat dibentuk sebanyak-banyaknya dua Pengurus Pimpinan Cabang dengan memenuhi ketentuan:
    • Pertimbangan Historis
    • Pertimbangan Geografis
    • Pengembangan Organisasi
  • 4. Beberapa cabang yang sudah terbentuk dapat digabung menjadi satu kepengurusan cabang dengan pertimbangan-pertimbangan tertentu.
  • 5. Untuk kepentingan pengembangan dakwah dan pemberdayaan masyarakat dalam komunitas-komunitas tertentu dapat dibentuk unit pelayanan di bawah Pimpinan Cabang dan/atau Pimpinan Anak Cabang.
  • 6. Pengurus Pimpinan Cabang terdiri dari:
    • Ketua
    • Wakil Ketua dengan jumlah dan pembidangan sesuai dengan kebutuhan
    • Sekretaris
    • Wakil Sekretaris disesuaikan dengan jumlah Wakil Ketua
    • Bendahara
    • Wakil Bendahara dengan jumlah sesuai dengan kebutuhan
    • Departemen-Departemen disesuaikan dengan kebutuhan setempat
    • Satuan Koordinasi Cabang Barisan Ansor Serbaguna (SATKORCAB BANSER)
  • 7. Mekanisme pembentukan Pimpinan Cabang akan diatur dalam Peraturan Organisasi.

PENGURUS PIMPINAN ANAK CABANG
Pasal 15
  • Pengurus Pimpinan Anak Cabang adalah kader GP Ansor yang menerima amanat Konferensi Anak Cabang untuk memimpin dan memegang tanggung jawab organisasi di tingkat kecamatan baik ke dalam maupun ke luar.
  • Pimpinan Anak Cabang dapat dibentuk di daerah kecamatan atau bagian dari kecamatan dengan pertimbangan tertentu yang akan diatur dalam Peraturan Organisasi.
  • Pengurus Pimpinan Anak Cabang terdiri dari:
    • Ketua
    • Wakil Ketua dengan jumlah dan pembidangan sesuai dengan kebutuhan
    • Sekretaris
    • Wakil Sekretaris disesuaikan dengan jumlah Wakil Ketua
    • Bendahara
    • Wakil Bendahara dengan jumlah sesuai dengan kebutuhan
    • Departemen-Departemen disesuaikan dengan kebutuhan setempat
    • Satuan Koordinasi Rayon Barisan Ansor Serbaguna (SATKORYON BANSER)

PENGURUS PIMPINAN RANTING
Pasal 16
  • Pengurus Pimpinan Ranting adalah kader GP ansor yang menerima amanat Rapat Anggota untuk memimpin dan memegang tanggung jawab organisasi di tingkat kelurahan/ desa baik ke dalam maupun ke luar.
  • Pimpinan Ranting dapat dibentuk di tiap kelurahan/ desa atau atas persetujuan Pimpinan Cabang.
  • Pengurus Pimpinan Ranting terdiri dari:
    • Ketua
    • Wakil Ketua dengan jumlah dan pembidangan sesuai dengan kebutuhan
    • Sekretaris
    • Wakil Sekretaris disesuaikan dengan jumlah Wakil Ketua
    • Bendahara
    • Wakil Bendahara dengan jumlah sesuai dengan kebutuhan
    • Satuan Koordinasi Kelompok Barisan Ansor Serbaguna

DEPARTEMEN
Pasal 17
  1. Pimpinan Pusat, Pimpinan Wilayah, Pimpinan Cabang, Pimpinan Anak Cabang dan Pimpinan Ranting dapat membentuk departemen-departemen sesuai dengan kebutuhan.
  2. Struktur organisasi departemen di SK-kan oleh pengurus di tingkatan masing-masing.
  3. Komposisi departemen ditetapkan dalam rapat pengurus harian.

Dapatkan file ini sekarang juga!
Download PD PRT PO GP Ansor Terbaru
Untuk mengunduh file peraturan dasar, peraturan rumah tangga dan peraturan organisasi gerakan Pemuda Ansor dalam format pdf, silahkan silahkan sobat buka link downloadnya disini PD PRT PO GP Ansor

BAB V
BANSER

Pasal 18
  1. Banser adalah kader inti Gerakan Pemuda Ansor sebagai kader penggerak, pengemban dan pengaman program-program Gerakan Pemuda Ansor.
  2. Kader inti yang dimaksud dalam ayat (1) adalah anggota Gerakan Pemuda Ansor yang memiliki kualifikasi : kedisiplinan dan dedikasi yang tinggi, ketahanan fisik dan mental yang tangguh, penuh daya juang dan religius serta mampu berperan sebagai benteng ulama yang dapat mewujudkan cita-cita Gerakan Pemuda Ansor di lingkungan Nahdlatul Ulama untuk kemaslahatan umum.

Pasal 19
Fungsi, Tugas dan Tanggung Jawab
1. Fungsi Banser adalah:
  • a. Fungsi Kaderisasi, merupakan kader yang terlatih, tanggap terampil dan berdaya guna untuk pengembangan kaderisasi di lingkungan Gerakan Pemuda Ansor.
  • b. Fungsi Dinamisator, merupakan bagian organisasi yang berfungsi sebagai pelopor penggerak program-program Gerakan Pemuda Ansor.
  • c. Fungsi Stabilisator, sebagai perangkat organisasi Gerakan Pemuda Ansor yang berfungsi sebagai pengaman program-program kemanusiaan dan sosial kemasyarakatan Nahdlatul Ulama.
  • d. Fungsi Katalisator, sebagai perangkat organisasi Gerakan Pemuda Ansor yang berfungsi sebagai perekat hubungan silaturahim dan menumbuhkan rasa solidaritas sesama anggota Banser, anggota Gerakan Pemuda Ansor dan Nahdlatul Ulama serta masyarakat.

2. Tugas Banser
  • a. Merencanakan,mempersiapkandanmengamalkan cita-cita perjuangan Gerakan Pemuda Ansor serta menyelamatkan dan mengembangkan hasil-hasil perjuangan yang telah dicapai.
  • b. Melaksanakan program kemanusiaan dan sosial kemasyarakatan serta program pembangunan yang berbentuk rintisan dan partisipasi.
  • c. Menciptakan terselenggaranya keamanan dan ketertiban di lingkungan Gerakan Pemuda Ansor dan lingkungan sekitarnya melalui kerjasama dengan pihak-pihak terkait.
  • d. Menumbuhkan terwujudnya semangat pengabdian, kebersamaan, solidaritas dan silaturahim sesama anggota Banser dan Gerakan Pemuda Ansor.

3. Tanggung Jawab BANSER adalah:
  • Menjaga, memelihara, menjamin kelangsungan hidup serta kejayaan Gerakan Pemuda Ansor dan jam’iyah Nahdlatul Ulama.
  • Berpartisipasi aktif melakukan pengamanan dan ketertiban terhadap kegiatan-kegiatan yang diselenggarakan oleh Banser, Gerakan Pemuda Ansor, jam’iyah Nahdlatul Ulama serta kegiatan sosial kemasyarakatan lainnya yang tidak bertentangan dengan perjuangan Nahdlatul Ulama.
  • Bersama dengan kekuatan bangsa yang lain untuk tetap menjaga dan menjamin keutuhan bangsa dari segala ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan dalam ikut menciptakan keutuhan NKRI.

Pasal 20
Satuan Koordinasi Banser
  • 1. Ruang lingkup kepemimpinan Banser didelegasikan kepada salah seorang Ketua di tingkat pimpinan pusat dan wakil ketua di tingkat wilayah, cabang, anak cabang dan ranting Gerakan Pemuda Ansor.
  • 2. Untuk melaksanakan tanggung jawab tersebut dibentuk Satuan Koordinasi Banser di tingkat Pimpinan Pusat, Pimpinan Wilayah, Pimpinan Cabang, Pimpinan Anak Cabang dan Pimpinan Ranting yang masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala.
  • 3. Satuan Koordinasi Barisan Ansor Serbaguna (BANSER) terdiri dari :
    • a. Di tingkat Pusat dibentuk Satuan Koordinasi Nasional disingkat SATKORNAS BANSER yang dipimpin oleh seorang Kepala Satkornas.
    • b. Di tingkat Wilayah dibentuk Satuan Koordinasi Wilayah disingkat SATKORWIL BANSER yang dipimpin oleh seorang Kepala Satkorwil.
    • c. Di tingkat Cabang dibentuk Satuan Koordinasi Cabang disingkat SATKORCAB BANSER yang dipimpin oleh seorang Kepala Satkorcab.
    • d. Di tingkat Anak Cabang dibentuk Satuan Koordinasi Rayon disingkat SATKORYON BANSER yang dipimpin oleh seorang Kepala Satkoryon.
    • e. Di tingkat Ranting dibentuk Satuan Koordinasi Kelompok disingkat SATKORPOK BANSER yang dipimpin oleh seorang Kepala Satkorpok.

Pasal 21
Ketentuan-ketentuan lain tentang Banser yang belum diatur dalam peraturan ini akan diatur dalam Peraturan Organisasi.

BAB VI
MASA KHIDMAT

Pasal 22
  1. Pengurus Pimpinan Pusat dipilih untuk masa khidmat 5 (lima) tahun, dan dapat dipilih kembali selama belum melebihi usia 40 tahun sepanjang berprestasi berdasarkan standar akreditasi organisasi.
  2. Pengurus Pimpinan Wilayah dipilih untuk masa khidmat 4 (empat) tahun, dan dapat dipilih kembali selama belum melebihi usia 40 tahun sepanjang berprestasi berdasarkan standar akreditasi organisasi.
  3. Pengurus Pimpinan Cabang dipilih untuk masa khidmat 4 (empat) tahun, dan dapat dipilih kembali selama belum melebihi usia 40 tahun sepanjang berprestasi berdasarkan standar akreditasi organisasi.
  4. Pengurus Pimpinan Anak Cabang dipilih untuk masa khidmat 2 (dua) tahun, dan dapat dipilih kembali selama belum melebihi usia 40 tahun sepanjang berprestasi berdasarkan standar akreditasi organisasi.
  5. Pengurus Pimpinan Ranting dipilih untuk masa khidmat 2 (dua) tahun, dan dapat dipilih kembali selama belum melebihi usia 40 tahun sepanjang berprestasi berdasarkan standar akreditasi organisasi.

BAB VII
SYARAT-SYARAT MENJADI KETUA UMUM/KETUA

PENGURUS PIMPINAN PUSAT
Pasal 23
Seorang Anggota Gerakan Pemuda Ansor dapat dipilih menjadi Ketua Umum Pimpinan Pusat dengan syarat :
  • a. Pernah menjadi pengurus Pimpinan Gerakan Pemuda Ansor di tingkat Pusat atau Wilayah sekurang-kurangnya 4 (empat) tahun.
  • b. Berusia tidak lebih dari 40 (empat puluh) tahun pada saat dipilih (sepanjang belum berusia 41 tahun).
  • c. Berakhlakul karimah, berprestasi, berdedikasi tinggi dan loyal kepada organisasi.
  • d. Mampu dan aktif menjalankan organisasi.
  • e. Telah lulus dalam jenjang kaderisasi tertinggi di GP Ansor.

PENGURUS PIMPINAN WILAYAH
Pasal 24
Seorang Anggota Gerakan Pemuda Ansor dapat dipilih menjadi ketua Pimpinan Wilayah dengan syarat:
  • a. Pernah menjadi pengurus Pimpinan Gerakan Pemuda Ansor di tingkat Wilayah atau Cabang sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun.
  • b. Berusia tidak lebih dari 40 (empat puluh) tahun pada saat dipilih (sepanjang belum berusia 41 tahun).
  • c. Berakhlakul karimah, berprestasi, berdedikasi tinggi dan loyal kepada organisasi.
  • d. Mampu dan aktif menjalankan organisasi.
  • e. Telah lulus dalam jenjang kaderisasi tertinggi di GP Ansor.

PENGURUS PIMPINAN CABANG
Pasal 25
Seorang Anggota Gerakan Pemuda Ansor dapat dipilih menjadi ketua Pimpinan Cabang dengan syarat:
  • a. Pernah menjadi pengurus Pimpinan Gerakan Pemuda Ansor di tingkat Cabang atau Anak Cabang sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun.
  • b. Berusia tidak lebih dari 40 (empat puluh) tahun pada saat dipilih (sepanjang belum berusia 41 tahun).
  • c. Berakhlakul karimah, berprestasi, berdedikasi tinggi dan loyal kepada organisasi.
  • d. Mampu dan aktif menjalankan organisasi.
  • e. Telah lulus dalam jenjang kaderisasi tingkat lanjutan di GP Ansor.

PENGURUS PIMPINAN ANAK CABANG
Pasal 26
Seorang Anggota Gerakan Pemuda Ansor dapat dipilih menjadi ketua Pimpinan Anak Cabang dengan syarat :
  • a. Pernah menjadi pengurus Pimpinan Gerakan Pemuda Ansor di tingkat Anak Cabang atau Ranting sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun.
  • b. Berusia tidak lebih dari 40 (empat puluh) tahun pada saat dipilih (sepanjang belum berusia 41 tahun).
  • c. Berakhlakul karimah, berprestasi, berdedikasi tinggi dan loyal kepada organisasi.
  • d. Mampu dan aktif menjalankan organisasi.
  • e. Telah lulus dalam jenjang kaderisasi tingkat dasar di GP Ansor.

PENGURUS PIMPINAN RANTING
Pasal 27
Seorang Anggota Gerakan Pemuda Ansor dapat dipilih menjadi ketua Pimpinan Ranting dengan syarat:
  • a. Telah menjadi anggota Gerakan Pemuda Ansor sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun.
  • b. Berusia tidak lebih dari 40 (empat puluh) tahun pada saat dipilih (sepanjang belum berusia 41 tahun).
  • c. Berakhlakul karimah, berprestasi, berdedikasi tinggi dan loyal kepada organisasi.
  • d. Mampu dan aktif menjalankan organisasi.
  • e. Telah lulus dalam jenjang kaderisasi tingkat dasar di GP Ansor.

BAB VIII
KEWAJIBAN PENGURUS
KEWAJIBAN PIMPINAN PUSAT

Pasal 28
Pimpinan Pusat berkewajiban :
a. Menjalankan semua ketentuan yang tercantum

Berlanjut . . .
Untuk membaca Pasal selanjutnya, silahkan buka: PD PRT PO GP Ansor Terbaru 2018 (Peraturan Dasar, Rumah Tangga dan Organisasi Gerakan Pemuda Ansor) Part 3

Disclaimer:
Perlu sobat ketahui bahwa PD PRT PO GP Ansor ini merupakan versi terakhir yang dikelauarkan oleh Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor, dan masih berlaku hingga saat ini. Oleh karenanaya, Admin memberikan judul terbaru tahun 2018.
Jika dikemudian hari Pimpinan Pusat GP Ansor mengeluarkan PD PRT PO lagi, maka Admin akan meng-update informasinya melalui halaman ini.

Terimakasih sudah berkunjung di Infojempol. semoga apa yang Admin sajikan bermanfaat bagi sobat semua.
PD PRT PO GP Ansor Terbaru 2018 (Peraturan Dasar, Rumah Tangga dan Organisasi Gerakan Pemuda Ansor) Part 2