-->

AD ART Muhammadiyah Terbaru (Anggaran Dasar Rumah Tangga) - Part 2

Halaman ini merupakan lanjutan dari halaman sebelumnya (halaman pertama). berikut ini link menujuhalaman 1 : AD ART Muhammadiyah Terbaru (Anggaran Dasar Rumah Tangga) - Download Pdf. Pada halaman tersebut memuat Anggaran Dasar Muhammadiyah secara lengkap.

Untuk Download AD ART Muhammadiyah dalam format file Pdf, Infojempol sudah menyiapkan file tersebut dalam halaman ini untuk dapat diunduh dengan mudah dan gratis. Link download berada di bawah pasal 15. Silahkan menuju pasal 15 untuk langsung mendownload file ini.

Pada halaman ini memuat Anggaran Rumah Tangga Muhammadiyah mulai pasal pertama hingga pasal ke 16. Selaman membaca.

Lanjutan ...

ANGGARAN RUMAH TANGGA MUHAMMADIYAH

Pasal 1

Tempat Kedudukan
  • (1) Muhammadiyah berkedudukan di tempat didirikannya, yaitu Yogyakarta
  • (2) Pimpinan Pusat sebagai pimpinan tertinggi memimpin Muhammadiyah secara keseluruhan dan menyelenggarakan aktivitasnya di dua kantor, Yogyakarta dan Jakarta
Pasal 2
Lambang dan Bendera
(1) Lambang Muhammadiyah sebagai tersebut dalam Anggaran Dasar pasal 5 adalah seperti berikut:
(2) Bendera Muhammadiyah berbentuk persegi panjang berukuran dua berbanding tiga bergambar lambang Muhammadiyah di tengah dan tulisan MUHAMMADIYAH di bawahnya, berwarna dasar hijau dengan tulisan dan gambar berwarna putih, seperti berikut:
(3) Ketentuan lain tentang lambang dan bendera ditetapkan oleh Pimpinan Pusat.

Pasal 3
Usaha
Usaha Muhammadiyah yang diwujudkan dalam bentuk amal usaha, program, dan kegiatan meliputi:
  • 1. Menanamkan keyakinan, memperdalam dan memperluas pemahaman, meningkatkan pengamalan, serta menyebarluaskan ajaran Islam dalam berbagai aspek kehidupan.
  • 2. Memperdalam dan mengembangkan pengkajian ajaran Islam dalam berbagai aspek kehidupan untuk mendapatkan kemurnian dan kebenarannya.
  • 3. Meningkatkan semangat ibadah, jihad, zakat, infak, wakaf, shadaqah, hibah, dan amal shalih lainnya.
  • 4. Meningkatkan harkat, martabat, dan kualitas sumberdaya manusia agar berkemampuan tinggi serta berakhlaq mulia.
  • 5. Memajukan dan memperbaharui pendidikan dan kebudayaan, mengembangkan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni, serta meningkatkan penelitian.
  • 6. Memajukan perekonomian dan kewirausahaan ke arah perbaikan hidup yang berkualitas
  • 7. Meningkatkan kualitas kesehatan dan kesejahteraan masyarakat.
  • 8. Memelihara, mengembangkan, dan mendayagunakan sumberdaya alam dan lingkungan untuk kesejahteraan.
  • 9. Mengembangkan komunikasi, ukhuwah, dan kerjasama dalam berbagai bidang dan kalangan masyarakat dalam dan luar negeri.
  • 10. Memelihara keutuhan bangsa serta berperan aktif dalam kehidupan berbangsa dan bernegara
  • 11. Membina dan meningkatkan kualitas serta kuantitas anggota sebagai pelaku gerakan
  • 12. Mengembangkan sarana, prasarana, dan sumber dana untuk mensukseskan gerakan.
  • 13. Mengupayakan penegakan hukum, keadilan, dan kebenaran serta meningkatkan pembelaan terhadap masyarakat.
  • 14. Usaha-usaha lain yang sesuai dengan maksud dan tujuan Muhammadiyah

Pasal 4
Keanggotaan

  • (1) Anggota Biasa harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
  • a. Warga Negara Indonesia beragama Islam
    • b. Laki-laki atau perempuan berumur 17 tahun atau sudah menikah
    • c. Menyetujui maksud dan tujuan Muhammadiyah
    • d. Bersedia mendukung dan melaksanakan usaha-usaha Muhammadiyah
    • e. Mendaftarkan diri dan membayar uang pangkal.
  • (2) Anggota Luar Biasa ialah seseorang bukan warga negara Indonesia, beragama Islam, setuju dengan maksud dan tujuan Muhammadiyah serta bersedia mendukung amal usahanya.
  • (3) Anggota Kehormatan ialah seseorang beragama Islam, berjasa terhadap Muhammadiyah dan atau karena kewibawaan dan keahliannya diperlukan atau bersedia membantu Muhammadiyah.
  • (4) Tata cara menjadi anggota diatur sebagai berikut:
    • a. Anggota Biasa
      • 1. Mengajukan permintaan secara tertulis kepada Pimpinan Pusat dengan mengisi formulir disertai kelengkapan syarat-syaratnya melalui Pimpinan Ranting atau Pimpinan amal usaha di tempat yang belum ada Ranting, kemudian diteruskan kepada Pimpinan Cabang.
      • 2. Pimpinan Cabang meneruskan permintaan tersebut kepada Pimpinan Pusat dengan disertai pertimbangan.
      • 3. Pimpinan Cabang dapat memberi tanda anggota sementara kepada calon anggota, sebelum yang bersangkutan menerima kartu tanda anggota dari Pimpinan Pusat Muhammadiyah. Bentuk tanda anggota sementara ditetapkan oleh Pimpinan Pusat.
      • 4. Pimpinan Pusat memberi kartu tanda anggota Muhammadiyah kepada calon anggota biasa yang telah disetujui melalui Pimpinan Cabang yang bersangkutan
    • b. Anggota Luar Biasa dan Anggota Kehormatan
      • Tata cara menjadi Anggota Luar Biasa dan Anggota Kehormatan diatur oleh Pimpinan Pusat
  • (5) Pimpinan Pusat dapat melimpahkan wewenang penerimaan permintaan menjadi Anggota Biasa dan memberikan kartu tanda anggota Muhammadiyah kepada Pimpinan Wilayah. Pelimpahan wewenang tersebut dan ketentuan pelaksanaannya diatur dengan keputusan Pimpinan Pusat.
  • (6) Hak Anggota
    • a. Anggota biasa:
      • 1. Menyatakan pendapat di dalam maupun di luar permusyawaratan.
      • 2. Memilih dan dipilih dalam permusyawaratan.
    • b. Anggota Luar Biasa dan Anggota Kehormatan mempunyai hak menyatakan pendapat.
  • (7) Kewajiban Anggota Biasa, Luar Biasa, dan Kehormatan:
    • a. Taat menjalankan ajaran Islam
    • b. Menjaga nama baik dan setia kepada Muhammadiyah serta perjuangannya
    • c. Berpegang teguh kepada Kepribadian serta Keyakinan dan Cita-cita Hidup Muhammadiyah
    • d. Taat pada peraturan Muhammadiyah, keputusan musyawarah, dan kebijakan Pimpinan Pusat
    • e. Mendukung dan mengindahkan kepentingan Muhammadiyah serta melaksanakan usahanya
    • f. Membayar iuran anggota
    • g. Membayar infaq
  • (8) Anggota Biasa, Luar Biasa, dan Kehormatan berhenti karena:
  • a. Meninggal dunia
    • b. Mengundurkan diri
    • c. Diberhentikan oleh Pimpinan Pusat
  • (9) Tata cara pemberhentian anggota.
    • a. Anggota Biasa:
      • 1. Pimpinan Cabang mengusulkan pemberhentian anggota kepada Pimpinan Daerah berdasarkan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
      • 2. Pimpinan Daerah meneruskan kepada Pimpinan Wilayah usulan pemberhentian anggota dengan disertai pertimbangan.
      • 3. Pimpinan Wilayah meneruskan atau tidak meneruskan usulan pemberhentian anggota kepada Pimpinan Pusat setelah melakukan penelitian dan penilaian.
      • 4. Pimpinan Wilayah dapat melakukan pemberhentian sementara (skorsing) yang berlaku paling lama 6 (enam) bulan selama menunggu proses pemberhentian anggota dari Pimpinan Pusat,
      • 5. Pimpinan Pusat, setelah menerima usulan
      • pemberhentian anggota, memutuskan memberhentikan atau tidak memberhentikan paling lama 6 (enam) bulan sejak diusulkan oleh Pimpinan Wilayah.
      • 6. Anggota yang diusulkan pemberhentian keanggotaannya, selama proses pengusulan berlangsung, dapat mengajukan keberatan kepada Pimpinan Cabang, Pimpinan Daerah, Pimpinan Wilayah, dan Pimpinan Pusat. Setelah keputusan pemberhentian dikeluarkan, yang bersangkutan dapat mengajukan keberatan kepada Pimpinan Pusat.
      • 7. Pimpinan Pusat membentuk tim yang diserahi tugas mempelajari keberatan yang diajukan oleh anggota yang diberhentikan. Pimpinan Pusat menetapkan keputusan akhir setelah mendengar pertimbangan tim.
      • 8. Keputusan pemberhentian anggota diumumkan dalam Berita Resmi Muhammadiyah.
    • b. Anggota Luar Biasa dan Kehormatan diberhentikan atas keputusan Pimpinan Pusat.

Pasal 5
Ranting

  • (1) Ranting adalah kesatuan anggota di suatu tempat atau kawasan yang terdiri atas sekurang-kurangnya 15 orang yang berfungsi melakukan pembinaan dan pemberdayaan anggota.
  • (2) Syarat pendirian Ranting sekurang-kurangnya mempunyai:
    • a. Pengajian / kursus anggota berkala, sekurang-kurangnya sekali dalam sebulan
    • b. Pengajian / kursus umum berkala, sekurang-kurangnya sekali dalam sebulan
    • c. Mushalla / surau / langgar sebagai pusat kegiatan
    • d. Jama‘ah
  • (3) Pengesahan pendirian Ranting dan ketentuan luas lingkungannya ditetapkan oleh Pimpinan Daerah atas usul anggota setelah mendengar pertimbangan Pimpinan Cabang.
  • (4) Pendirian suatu Ranting yang merupakan pemisahan dari Ranting yang telah ada dilakukan dengan persetujuan Pimpinan Ranting yang bersangkutan atau atas keputusan Musyawarah Cabang / Musyawarah Pimpinan tingkat Cabang

Pasal 6
Cabang

  • (1) Cabang adalah kesatuan Ranting di suatu tempat yang terdiri atas sekurang-kurangnya tiga Ranting yang berfungsi:
    • a. Melakukan pembinaan, pemberdayaan, dan koordinasi Ranting
    • b. Penyelenggaraan pengelolaan Muhammadiyah
    • c. Penyelenggaraan amal usaha
  • (2) Syarat pendirian Cabang sekurang-kurangnya mempunyai:
    • a. Pengajian / kursus berkala untuk anggota Pimpinan Cabang dan Unsur Pembantu Pimpinannya, Pimpinan Ranting, serta Pimpinan Organisasi Otonom tingkat Cabang, sekurang-kurangnya sekali dalam sebulan
    • b. Pengajian / kursus muballigh / muballighat dalam lingkungan Cabangnya, sekurang-kurangnya sekali dalam sebulan
    • c. Korps muballigh / muballighat Cabang, sekurang-kurangnya 10 orang
    • d. Taman pendidikan Al-Quran / Madrasah Diniyah / Sekolah Dasar
    • e. Kegiatan dalam bidang sosial, ekonomi, dan kesehatan
    • f. Kantor
  • (3) Pengesahan pendirian Cabang dan ketentuan luas lingkungannya ditetapkan oleh Pimpinan Wilayah atas usul Ranting setelah memperhatikan pertimbangan Pimpinan Daerah.
  • (4) Pendirian suatu Cabang yang merupakan pemisahan dari Cabang yang telah ada dilakukan dengan persetujuan Pimpinan Cabang yang bersangkutan atau atas keputusan Musyawarah Daerah / Musyawarah Pimpinan tingkat Daerah.

Pasal 7
Daerah

  • (1) Daerah adalah kesatuan Cabang di Kabupaten / Kota yang terdiri atas sekurang-kurangnya tiga Cabang yang berfungsi:
    • a. Melakukan pembinaan, pemberdayaan, dan koordinasi Cabang
    • b. Penyelenggaraan, pembinaan, dan pengawasan pengelolaan Muhammadiyah
    • c. Penyelenggaraan, pembinaan, dan pengawasan amal usaha
    • d. Perencanaan program dan kegiatan
  • (2) Syarat pendirian Daerah sekurang-kurangnya mempunyai:
    • a. Pengajian / kursus berkala untuk anggota Pimpinan Daerah sekurang-kurangnya sekali dalam sebulan
    • b. Pengajian / kursus muballigh / muballighat tingkat Daerah sekurang-kurangnya sekali dalam sebulan
    • c. Pembahasan masalah agama dan pengembangan pemikiran Islam
    • d. Korps muballigh / muballighat Daerah, sekurang-kurangnya 20 orang
    • e. Kursus kader Pimpinan tingkat Daerah
    • f. Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama / Madrasah Tsanawiyah
    • g. Amal Usaha dalam bidang sosial, ekonomi, dan kesehatan
    • h. Kantor
  • (3) Pengesahan pendirian Daerah ditetapkan oleh Pimpinan Pusat atas usul Cabang setelah memperhatikan pertimbangan Pimpinan Wilayah.
  • (4) Pendirian suatu Daerah yang merupakan pemisahan dari Daerah yang telah ada dilakukan melalui dan atas keputusan Musyawarah Daerah / Musyawarah Pimpinan tingkat Daerah.

Pasal 8
Wilayah

  • (1) Wilayah adalah kesatuan Daerah di propinsi yang terdiri atas sekurang-kurangnya tiga Daerah yang berfungsi
    • a. Pembinaan, pemberdayaan, dan koordinasi Daerah
    • b. Penyelenggaraan, pembinaan, dan pengawasan pengelolaan Muhammadiyah
    • c. Penyelenggaraan, pembinaan, dan pengawasan amal usaha
    • d. Perencanaan program dan kegiatan
  • (2) Syarat pendirian Wilayah sekurang-kurangnya mempunyai:
    • a. Pengajian / kursus berkala untuk anggota Pimpinan Wilayah dan Unsur Pembantu Pimpinannya serta Pimpinan Organisasi Otonom tingkat Wilayah sekurang-kurangnya sekali dalam sebulan
    • b. Pengajian / kursus muballigh / muballighat tingkat Wilayah sekurang-kurangnya sekali dalam sebulan
    • c. Pembahasan masalah agama dan pengembangan pemikiran Islam
    • d. Korps muballigh / muballighat sekurang-kurangnya 30 orang.
    • e. Kursus kader pimpinan tingkat Wilayah
    • f. Sekolah Menengah Atas / Madrasah Aliyah / Mu‘allimin / Mu‘allimat/ Pondok Pesantren
    • g. Amal Usaha dalam bidang sosial, ekonomi, dan kesehatan
    • h. Kantor.
  • (3) Pengesahan pendirian Wilayah ditetapkan oleh Pimpinan Pusat atas usul Daerah yang bersangkutan.
  • (4) Pendirian suatu Wilayah yang merupakan pemisahan dari Wilayah yang telah ada dilakukan melalui dan atas keputusan Musyawarah Wilayah / Musyawarah Pimpinan tingkat Wilayah.

Pasal 9
Pusat
Pusat adalah kesatuan Wilayah dalam Negara Republik Indonesia yang berfungsi:
  • a. Melakukan pembinaan, pemberdayaan, dan koordinasi Wilayah
  • b. Penyelenggaraan, pembinaan, dan pengawasan pengelolaan Muhammadiyah
  • c. Penyelenggaraan, pembinaan, dan pengawasan amal usaha
  • d. Perencanaan program dan kegiatan

Pasal 10
Pimpinan Pusat

  • (1) Pimpinan Pusat bertugas:
    • a. Menetapkan kebijakan Muhammadiyah berdasarkan keputusan Muktamar dan Tanwir, serta memimpin dan mengendalikan pelaksanaannya
    • b. Membuat pedoman kerja dan pembagian wewenang bagi para anggotanya
    • c. Membimbing dan meningkatkan amal usaha serta kegiatan Wilayah
    • d. Membina, membimbing, mengintegrasikan, dan mengkoordinasikan kegiatan Unsur Pembantu Pimpinan dan Organisasi Otonom tingkat Pusat
  • (2) Anggota Pimpinan Pusat dapat terdiri dari laki-laki dan perempuan.
  • (3) Anggota Pimpinan Pusat harus berdomisili di kota tempat kantor Pimpinan Pusat atau di sekitarnya.
  • (4) Pimpinan Pusat dapat mengusulkan tambahan anggotanya kepada Tanwir sebanyak-banyaknya separuh dari jumlah anggota Pimpinan Pusat terpilih. Selama menunggu keputusan Tanwir, calon tambahan anggota Pimpinan Pusat sudah dapat menjalankan tugasnya atas tanggungjawab Pimpinan Pusat.
  • (5) Pimpinan Pusat mengusulkan kepada Tanwir calon pengganti Ketua Umum Pimpinan Pusat yang karena sesuatu hal berhenti dalam tenggang masa jabatan. Selama menunggu ketetapan Tanwir, Ketua Umum Pimpinan Pusat dijabat oleh salah seorang Ketua atas keputusan Pimpinan Pusat.

Pasal 11
Pimpinan Wilayah

  • (1) Pimpinan Wilayah bertugas:
    • a. Menetapkan kebijakan Muhammadiyah dalam wilayahnya berdasarkan kebijakan Pimpinan Pusat, keputusan Musyawarah Wilayah, Musyawarah Pimpinan tingkat Wilayah, dan Rapat Pimpinan tingkat Wilayah.
    • b. Memimpin dan mengendalikan pelaksanaan kebijakan / instruksi Pimpinan Pusat dan Unsur Pembantu Pimpinan.
    • c. Membimbing dan meningkatkan amal usaha serta kegiatan Daerah dalam wilayahnya sesuai dengan kewenangannya
    • d. Membina, membimbing, mengintegrasikan, dan mengkoordinasikan kegiatan Unsur Pembantu Pimpinan dan Organisasi Otonom tingkat Wilayah
  • (2) Pimpinan Wilayah berkantor di ibu kota propinsi.
  • (3) Anggota Pimpinan Wilayah dapat terdiri dari laki-laki dan perempuan.
  • (4) Anggota Pimpinan Wilayah harus berdomisili di kota tempat kantor Pimpinan Wilayah atau di sekitarnya.
  • (5) Pimpinan Wilayah menunjuk salah seorang Wakil Ketua untuk ditetapkan sebagai anggota Tanwir apabila Ketua Pimpinan Wilayah tidak dapat menunaikan tugasnya sebagai anggota Tanwir.
  • (6) Pimpinan Wilayah dapat mengusulkan tambahan anggotanya kepada Musyawarah Pimpinan Wilayah sebanyak-banyaknya separuh dari jumlah anggota Pimpinan Wilayah terpilih, kemudian dimintakan pengesahannya kepada Pimpinan Pusat. Selama menunggu keputusan Musyawarah Pimpinan tingkat Wilayah dan ketetapan dari Pimpinan Pusat, calon tambahan anggota Pimpinan Wilayah sudah dapat menjalankan tugasnya atas tanggungjawab Pimpinan Wilayah.
  • (7) Pimpinan Wilayah mengusulkan kepada Musyawarah Pimpinan Wilayah calon pengganti Ketua Pimpinan Wilayah yang karena sesuatu hal berhenti dalam tenggang masa jabatan untuk ditetapkan dan dimintakan pengesahannya kepada Pimpinan Pusat. Selama menunggu keputusan Musyawarah Pimpinan tingkat Wilayah dan ketetapan dari Pimpinan Pusat, Ketua Pimpinan Wilayah dijabat oleh salah seorang Wakil Ketua atas keputusan Pimpinan Wilayah.

Pasal 12
Pimpinan Daerah

  • (1) Pimpinan Daerah bertugas:
    • a. Menetapkan kebijakan Muhammadiyah dalam Daerahnya berdasarkan kebijakan Pimpinan di atasnya, keputusan Musyawarah Daerah, Musyawarah Pimpinan tingkat Daerah, dan Rapat Pimpinan tingkat Daerah.
    • b. Memimpin dan mengendalikan pelaksanaan kebijakan / instruksi Pimpinan Pusat, Pimpinan Wilayah, serta Unsur Pembantu Pimpinannya
    • c. Membimbing dan meningkatkan amal usaha serta kegiatan Cabang dalam daerahnya sesuai kewenangannya
    • d. Membina, membimbing, mengintegrasikan, dan mengkoordinasikan kegiatan Unsur Pembantu Pimpinan dan Organisasi Otonom tingkat Daerah
    • e. Memimpin gerakan dan menjadikan Daerah sebagai pusat administrasi serta pusat pembinaan sumberdaya manusia
  • (2) Pimpinan Daerah berkantor di ibu kota Kabupaten / Kota.
  • (3) Anggota Pimpinan Daerah dapat terdiri dari laki-laki dan perempuan.
  • (4) Anggota Pimpinan Daerah harus berdomisili di Kabupaten / Kotanya.
  • (5) Pimpinan Daerah menunjuk salah seorang Wakil Ketua untuk ditetapkan sebagai anggota Musyawarah Pimpinan tingkat Wilayah apabila Ketua Pimpinan Daerah tidak dapat menunaikan tugasnya sebagai anggota Musyawarah Pimpinan tingkat Wilayah.
  • (6) Pimpinan Daerah dapat mengusulkan tambahan anggotanya kepada Musyawarah Pimpinan Daerah sebanyak-banyaknya separuh dari jumlah anggota Pimpinan Daerah terpilih, kemudian dimintakan pengesahannya kepada Pimpinan Wilayah. Selama menunggu keputusan Musyawarah Pimpinan tingkat Daerah dan ketetapan dari Pimpinan Wilayah, calon tambahan anggota Pimpinan Daerah sudah dapat menjalankan tugasnya atas tanggungjawab Pimpinan Daerah.
  • (7) Pimpinan Daerah mengusulkan kepada Musyawarah Pimpinan Daerah calon pengganti Ketua Pimpinan Daerah yang karena sesuatu hal berhenti dalam tenggang masa jabatan untuk ditetapkan dan dimintakan pengesahannya kepada Pimpinan Wilayah. Selama menunggu keputusan Musyawarah Pimpinan tingkat Daerah dan ketetapan dari Pimpinan Wilayah, Ketua Pimpinan Daerah dijabat oleh salah seorang Wakil Ketua atas keputusan Pimpinan Daerah.

Pasal 13
Pimpinan Cabang

  • (1) Pimpinan Cabang bertugas:
    • a. Menetapkan kebijakan Muhammadiyah dalam Cabangnya berdasarkan kebijakan Pimpinan di atasnya, keputusan Musyawarah Cabang, dan Musyawarah Pimpinan tingkat Cabang.
    • b. Memimpin dan mengendalikan pelaksanaan kebijakan / instruksi Pimpinan Pusat, Pimpinan Wilayah, Pimpinan Daerah, serta Unsur Pembantu Pimpinannya
    • c. Membimbing dan meningkatkan amal usaha serta kegiatan Ranting dalam cabangnya sesuai kewenangannya
    • d. Membina, membimbing, mengintegrasikan, dan mengkoordinasikan kegiatan Unsur Pembantu Pimpinan dan Organisasi Otonom tingkat Cabang
  • (2) Anggota Pimpinan Cabang dapat terdiri dari laki-laki dan perempuan.
  • (3) Anggota Pimpinan Cabang harus berdomisili di Cabangnya.
  • (4) Pimpinan Cabang menunjuk salah seorang Wakil Ketua untuk ditetapkan sebagai anggota Musyawarah Pimpinan tingkat Daerah apabila Ketua Pimpinan Cabang tidak dapat menunaikan tugasnya sebagai anggota Musyawarah Pimpinan tingkat Daerah.
  • (5) Pimpinan Cabang dapat mengusulkan tambahan anggotanya kepada Musyawarah Pimpinan Cabang sebanyak-banyaknya separuh dari jumlah anggota Pimpinan Cabang terpilih, kemudian dimintakan pengesahan kepada Pimpinan Daerah. Selama menunggu keputusan Musyawarah Pimpinan tingkat Cabang dan ketetapan dari Pimpinan Daerah, calon tambahan anggota Pimpinan Cabang sudah dapat menjalankan tugasnya atas tanggungjawab Pimpinan Cabang.
  • (6) Pimpinan Cabang mengusulkan kepada Musyawarah Pimpinan Cabang calon pengganti Ketua Pimpinan Cabang yang karena sesuatu hal berhenti dalam tenggang masa jabatan untuk ditetapkan dan dimintakan pengesahannya kepada Pimpinan Daerah. Selama menunggu keputusan Musyawarah Pimpinan tingkat Cabang dan ketetapan dari Pimpinan Daerah, Ketua Pimpinan Cabang dijabat oleh salah seorang Wakil Ketua atas keputusan Pimpinan Cabang.

Pasal 14
Pimpinan Ranting

  • (1) Pimpinan Ranting bertugas:
    • a. Menetapkan kebijakan Muhammadiyah dalam Rantingnya berdasar kebijakan Pimpinan di atasnya, keputusan Musyawarah Ranting, dan Musyawarah Pimpinan tingkat Ranting
    • b. Memimpin dan mengendalikan pelaksanaan kebijakan / instruksi Pimpinan Pusat, Pimpinan Wilayah, Pimpinan Daerah, Pimpinan Cabang, serta Unsur Pembantu Pimpinan.
    • c. Membimbing dan meningkatkan kegiatan anggota dalam rantingnya sesuai dengan kewenangannya
    • d. Membina, membimbing, mengintegrasikan, dan mengkoordinasikan kegiatan Organisasi Otonom tingkat Ranting
  • (2) Anggota Pimpinan Ranting dapat terdiri dari laki-laki dan perempuan.
  • (3) Anggota Pimpinan Ranting harus berdomisili di Rantingnya.
  • (4) Pimpinan Ranting menunjuk salah seorang Wakil Ketua untuk ditetapkan sebagai anggota Musyawarah Pimpinan tingkat Cabang apabila Ketua Pimpinan Ranting tidak dapat menunaikan tugasnya sebagai anggota Musyawarah Pimpinan tingkat Cabang.
  • (5) Pimpinan Ranting dapat mengusulkan tambahan anggotanya kepada Musyawarah Pimpinan Ranting sebanyak-banyaknya separuh dari jumlah anggota Pimpinan Ranting terpilih, kemudian dimintakan pengesahannya kepada Pimpinan Cabang. Selama menunggu keputusan Musyawarah Pimpinan tingkat Ranting dan ketetapan dari Pimpinan Cabang, calon tambahan anggota Pimpinan Ranting sudah dapat menjalankan tugasnya atas tanggungjawab Pimpinan Ranting.
  • (6) Pimpinan Ranting mengusulkan kepada Musyawarah Pimpinan Ranting calon pengganti Ketua Pimpinan Rant-ing yang karena sesuatu hal berhenti dalam tenggang masa jabatan untuk ditetapkan dan dimintakan pengesahannya kepada Pimpinan Cabang. Selama menunggu keputusan Musyawarah Pimpinan tingkat Ranting dan ketetapan dari Pimpinan Cabang, Ketua Pimpinan Ranting dijabat oleh salah seorang Wakil Ketua atas keputusan Pimpinan Ranting.

Pasal 15
Pemilihan Pimpinan

  • (1) Syarat anggota Pimpinan Muhammadiyah:
    • a. Taat beribadah dan mengamalkan ajaran Islam
    • b. Setia pada prinsip-prinsip dasar perjuangan Muhammadiyah
    • c. Dapat menjadi teladan dalam Muhammadiyah
    • d. Taat pada garis kebijakan Pimpinan Muhammadiyah
    • e. Memiliki kecakapan dan berkemampuan menjalankan tugasnya
    • f. Telah menjadi anggota Muhammadiyah sekurang-kurangnya satu tahun dan berpengalaman dalam kepemimpinan di lingkungan Muhammadiyah bagi Pimpinan tingkat Daerah, Wilayah dan Pusat 
    • g. Tidak merangkap jabatan dengan pimpinan organisasi politik dan pimpinan organisasi yang amal usahanya sama dengan Muhammadiyah di semua tingkat
    • h. Tidak merangkap jabatan dengan Pimpinan Muhammadiyah dan amal usahanya, baik vertikal maupun horisontal
  • (2) Penyimpangan dari ketentuan ayat (1) butir f, g, dan h pasal ini hanya dapat dilakukan atas keputusan Pimpinan Pusat.
  • (3) Pemilihan Pimpinan dapat dilakukan secara langsung atau formatur atas keputusan Musyawarah masing-masing.
  • (4) Pelaksanaan pemilihan Pimpinan dilakukan oleh Panitia Pemilihan dengan ketentuan:
    • a. Panitia Pemilihan Pimpinan Pusat ditetapkan oleh Tanwir atas usul Pimpinan Pusat
    • b. Panitia Pemilihan Pimpinan Wilayah, Pimpinan Daerah, Pimpinan Cabang, dan Pimpinan Ranting ditetapkan oleh Musyawarah Pimpinan atas usul Pimpinan Muhammadiyah pada semua tingkatan
    • c. Panitia Pemilihan diangkat untuk satu kali pemilihan
  • (5) Pelaksanaan pemilihan Pimpinan diatur berdasarkan tata tertib Pemilihan dengan ketentuan:
    • a. Tata-tertib Pemilihan Pimpinan Pusat ditetapkan oleh Tanwir atas usul Pimpinan Pusat
    • b. Tata-tertib Pemilihan Pimpinan Wilayah, Daerah, Cabang, dan Ranting ditetapkan oleh Musyawarah Pimpinan atas usul Pimpinan Muhammadiyah pada setiap tingkatan

Dapatkan File Pdf AD ART ini Sekarang!
Download AD ART Muhammadiyah
Untuk mengunduh file Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Muhammmadiyah dalam format file Pdf, silahkan buka link downloadnya disini: AD ART Muhammadiyah Pdf

Pasal 16
Masa Jabatan Pimpinan

  • (1) Masa jabatan Pimpinan Wilayah, Pimpinan Daerah, Pimpinan Cabang, dan Pimpinan Ranting sama dengan masa jabatan Pimpinan Pusat.
  • (2) Pergantian Pimpinan Wilayah, Pimpinan Daerah, Pimpinan Cabang dengan segenap Unsur Pembantu Pimpinannya, serta Pimpinan Ranting, disesuaikan dengan pergantian Pimpinan Pusat dan pelaksanaannya dilakukan setelah Muktamar dan Musyawarah di atasnya.
  • (3) Pimpinan-pimpinan dalam Muhammadiyah yang telah habis masa jabatannya, tetap menjalankan tugasnya sampai dilakukan serah-terima dengan Pimpinan yang baru.
  • (4) Setiap pergantian Pimpinan Muhammadiyah harus menjamin adanya peningkatan kinerja, penyegaran, dan kaderisasi pimpinan.

Pasal 17
Ketentuan Luar Biasa
  • Pimpinan Pusat dalam keadaan 
Berlanjut. . .
Untuk membaca pasal selanjutnya, silahkan buka : AD ART Muhammadiyah Terbaru (Anggaran Dasar Rumah Tangga) - Part 3.

Bagian 3 (Part 3) merupakan halaman terkahir dari AD ART Muhammadiyah ini.

Disclaimer: 
AD ART Muhammadiyah ini adalah Muktamar ke-45 yang berlangsung pada tanggal 26 Jumadil Awal s.d. 1 Jumadil Akhir 1426 H bertepatan dengan tanggal 3 s.d. 8 Juli 2005 M di Malang. Hingga saat ini/saat Anda membaca ini, AD ART ini merupakan yang paling baru dan berlaku saat ini. Jika dikemudian hari Pimpinan Pusat Muhammadiyah merevisi/mengeluarkan AD ART selanjutnya, maka informasi akan segera admin update dan informasikan di halaman ini.

Isi yang termuat di halaman ini, sama persis dengan apa yang dikeluarkan oleh Pimpinan Pusat Muhammadiyah melalui situs resminya. Infojempol hanya bersifat meneruskan informasi/mensajikan ulang dalam format yang lebih mudah di baca secara langsung melalui browser.
AD ART Muhammadiyah Terbaru (Anggaran Dasar Rumah Tangga) - Part 2