-->

Tanya Jawab Terkait Pelaksanaan Ujian Nasional (UN) Tahun 2018

1. Berapa kali pelaksanaan UN dalam satu tahun pelajaran? Dalam satu tahun pelajaran, UN dilaksanakan tiga kali yaitu UN Utama, UN Susulan, dan UN untuk Perbaikan.

2. Siapa yang berhak mengikuti UN Susulan? 
Yang berhak mengikuti UN susulan adalah peserta didik yang berhalangan mengikuti UN Utama karena alasan tertentu yang dapat diterima oleh sekolah/madrasah pelaksana UN dan disertai bukti yang sah.

3. Siapa yang berhak mengikuti UN untuk Perbaikan? 
Yang berhak mengikuti UN untuk perbaikan adalah peserta didik yang telah terdaftar sebagai peserta ujian, namun belum mengikuti UN pada bulan April 2018 karena alasan tertentu dan disertai bukti yang sah; atau peserta UN Tahun Pelajaran 2016/2017 atau 2017/2018 yang belum memenuhi kriteria pencapaian kompetensi lulusan yang ditetapkan.


Jika ingin tahu tujuan dan manfaat UN, silahkan baca ini::Tujuan dan Manfaat UN (Ujian Nasional)


4. Apakah masih terdapat Ujian Sekolah (US)? 
US telah digabungkan menjasi USBN, sehingga USBN berfungsi sebagai US.

5. Apa persamaan dan perbedaan yang mendasar antara UN dan USBN?
UN dan USBN pada prinsipnya mengukur Standar Kompetensi Lulusan. Perbedaan antara UN dan USBN sebagai berikut.
No
Aspek
UN
USBN
1
Penyusun soal
100% disusun oleh Pusat.
20%-25% disusun oleh pusat (berstandar nasional) dan 75%-80% disusun oleh daerah.
2
Bentuk soal
- Pilihan Ganda untuk semua mata ujian
- Pilihan Ganda dan isian singkat untuk mata ujian Matematika

- Pilihan Ganda
- Uraian

3
Aspek yang diukur
Kognitif
Kognitif

6. Bagaimanakah pembiayaan pelaksanaan UN di satuan pendidikan? 
Biaya pelaksanaan UN di satuan pendidikan dianggarkan melalui dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk pendidikan formal atau Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) untuk pendidikan kesetaraan baik di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan maupun di Kementerian Agama.

7. Mengapa pada mata ujian Matematika terdapat isian singkat? 
Tujuan soal dengan isian singkat adalah untuk memvariasikan bentuk soal, mengukur tingkat pemahaman, memberi keleluasaan siswa dalam menjawab pertanyaan, mengukur kemampuan siswa dalam berfikir logis dan sistematis, serta untuk mengurangi kemungkinan siswa menebak jawaban. 
Bentuk soal isian singkat akan dilakukan secara bertahap, pada tahap awal untuk mata ujian Matematika.

Akreditasi
1. Salah satu syarat satuan pendidikan pelaksana UN adalah terakreditasi. Bagaimana dengan satuan pendidikan yang sudah mengajukan reakreditasi, namun sampai waktu pelaksanaan UN belum dilakukan visitasi oleh asesor. Apakah status akreditasinya masih sah?

  • Sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 59 Tahun 2012 tentang Badan Akrediasi Nasional status akreditasi satuan pendidikan tersebut masih sah. Dengan demikian satuan pendidikan tersebut masih memenuhi kelayakan sebagai pelaksana UN.


2. Jika satu PKBM memiliki dua program, yaitu program paket B dan program paket C, untuk program paket C sudah terakreditasi, tetapi untuk program paket B belum. Apakah PKBM berwewenang melaksanakan UN untuk kedua program tersebut?

  • PKBM tersebut hanya berwewenang melaksanakan UN untuk pendidikan kesetaraan program paket C saja. Sedangkan untuk program paket B, PKBM tersebut mesti bergabung dengan PKBM yang sudah terakreditasi atau bergabung ke pendidikan formal pelaksana UN.


3. Dalam satu sekolah/ madrasah, apakah memungkinkan ujian dilaksanakan dengan dua moda, yaitu UNBK dan UNKP?

  • Dalam satu sekolah/madrasah hanya ada satu moda pelaksanaan UN. Sekolah/madrasah yang ditetapkan sebagai pelaksana UNBK harus melaksanakan UNBK untuk seluruh peserta, termasuk peserta ujian dari satuan pendidikan yang bergabung. Demikian juga sekolah/madarasah yang ditetapkan sebagai pelaksana UNKP.


4. Bagaimana cara menentukan pilihan mata pelajaran sesuai jurusan untuk peserta UN pada SMA sederajat?

  • Penentuan pemilihan mata pelajaran yang diujikan dalam UN untuk siswa SMA sederajat sepenuhnya menjadi wewenang dan pilihan siswa yang bersangkutan, bukan ditentukan oleh satuan pendidikan. Sebab setiap siswa, meskipun pada jurusan yang sama, memiliki keunikan dan perbedaan tersendiri. Satuan pendidikan berperan mengkoordinir dan mendata hasil pemilihan tersebut dan melaporkannya ke Panitia UN Tingkat Provinsi untuk diteruskan ke Panitia UN Tingkat Pusat.

Sumber : Buku Saku  Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2017/2018 - Badan Standar Nasional Pendidikan  2017
Tanya Jawab Terkait Pelaksanaan Ujian Nasional (UN) Tahun 2018