-->

Permenhub Nomor 108 Tahun 2017 (Tentang Angkutan Umum) - Bagian 3

Halaman ini merupakan lanjutan dari halaman kedua. untuk menuju halaman dua silahkan buka halaman ini:Permenhub Nomor 108 Tahun 2017 (Tentang Angkutan Umum) - Bagian 2. Untuk download Permenhub Nomor 108 Tahun 2017 (Tentang Angkutan Umum) dalam format Pdf, silahkan sobat membuka halaman 2, karena link downloadnya berada di bagian 2.

Dan berikut ini sambungan Permenhub Nomor 108 Tahun 2017 dari halaman dua
Sambungan dari halaman 2
BAB IV
PENYELENGGARAAN ANGKUTAN ORANG DENGAN KENDARAAN BERMOTOR UMUM TIDAK DALAM TRAYEK DENGAN PENGGUNAAN APLIKASI BERBASIS TEKNOLOGI INFORMASI

Pasal 63

(1) Untuk meningkatkan kemudahan pemesanan jasa Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek, Perusahaan Angkutan Umum dapat menggunakan aplikasi berbasis teknologi informasi.

(2) Penggunaan aplikasi berbasis teknologi informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan secara mandiri atau bekerja sama dengan Perusahaan Aplikasi di bidang transportasi darat.

(3) Untuk meningkatkan kemudahan pembayaran pelayanan jasa Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek, Perusahaan Angkutan Umum dapat melakukan pembayaran secara tunai atau secara elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 64
(1) Perusahaan Angkutan Umum yang menggunakan aplikasi berbasis teknologi informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (1), wajib mengikuti ketentuan di bidang pengusahaan Angkutan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, Pasal 37, dan Pasal 38.

(2) Perusahaan Angkutan Umum yang menggunakan aplikasi berbasis teknologi informasi yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib menghentikan pengoperasian Kendaraan Bermotor dan penggunaan aplikasi.

Pasal 65
Perusahaan Aplikasi di bidang transportasi darat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (2), dilarang bertindak sebagai penyelenggara Angkutan umum, yang meliputi:

a. pemberian layanan akses aplikasi kepada Perusahaan Angkutan Umum yang belum memiliki izin penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek;

b. pemberian layanan akses aplikasi kepada perorangan;

c. perekrutan pengemudi;

d. penetapan tarif; dan

e. pemberian promosi tarif di bawah tarif batas bawah yang telah ditetapkan.

Pasal 66
Perusahaan Aplikasi di bidang transportasi darat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65, wajib berbadan hukum Indonesia dengan kriteria paling sedikit:

a. melakukan kontrak, penjualan, dan/atau penyerahan jasa, dan penagihan;

b. memiliki rekening bank yang menjadi sarana penampungan hasil penjualan atau penyerahan jasa pada bank yang ada di Indonesia;

c. mempunyai/menguasai s e r v e r atau pusat data (d a ta c e n t r e ) yang berdomisili di Indonesia;

d. melakukan pemasaran, promosi, dan kegiatan asistensi lainnya; dan

e. menyediakan layanan dan penyelesaian pengaduan konsumen.

Pasal 67
(1) Perusahaan Aplikasi di bidang transportasi darat, wajib:

a. memberikan akses D ig ita l D a sh b oa rd kepada Direktur Jenderal, Kepala Badan, Gubernur, Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya;

b. memberikan akses aplikasi kepada kendaraan yang telah memiliki izin penyelenggaraan Angkutan sewa khusus berupa kartu pengawasan yang diusulkan oleh badan hukum;

c. bekerja sama dengan Perusahaan Angkutan Umum yang telah memiliki izin penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek;

d. menaati dan melaksanakan tata cara penggunaan berbasis teknologi informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

e. membuka kantor cabang dan menunjuk penanggung jawab kantor cabang di kota sesuai dengan wilayah operasi.

(2) Akses D ig ita l D a sh b oa rd sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, paling sedikit memuat:

a. nama perusahaan, penanggung jawab, dan alamat Perusahaan Aplikasi di bidang transportasi darat;

b. data seluruh Perusahaan Angkutan Umum yang bekerja sama;

c. data seluruh kendaraan dan pengemudi;

d. akses monitoring operasional pelayanan berupa pergerakan spasial kendaraan dan tarif; dan

e. layanan pengaduan konsumen berupa telepon dan surat elektronik (em a il) Perusahaan Aplikasi di bidang transportasi darat.

BAB V
PENGAWASAN ANGKUTAN ORANG DENGAN KENDARAAN BERMOTOR UMUM TIDAK DALAM TRAYEK

Pasal 68
(1) Pengawasan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek dilaksanakan oleh petugas pengawas kendaraan bermotor menggunakan peralatan secara manual dan/atau elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Petugas pengawas kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:

a. Petugas Penyidik Pegawai Negeri Sipil di bidang lalu lintas dan Angkutan jalan; dan/atau

b. petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pasal 69
(1) Pengawasan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 dilakukan di:
a. tempat wisata;
b. ruas jalan;
c. tempat keberangkatan;
d. tempat penyimpanan kendaraan; dan
e. tempat pemberhentian dan simpul transportasi lainnya.

(2) Dalam hal Perusahaan Angkutan Umum tidak memenuhi ketentuan Standar Pelayanan Minimal maka Direktur Jenderal, Kepala Badan, Gubernur, Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya dapat melakukan evaluasi dan meninjau ulang izin penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek yang diberikan kepada perusahaan.

Pasal 70
(1) Pengawasan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69, dilakukan terhadap pemenuhan:
a. persyaratan perizinan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek; dan
b. persyaratan teknis dan laik jalan Kendaraan Bermotor Umum.

(2) Pengawasan terhadap pemenuhan persyaratan perizinan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi:
a. dokumen perizinan;
b. dokumen Angkutan;
c. bukti pelunasan iuran wajib asuransi yang menjadi tanggung jawab perusahaan;
d. jenis pelayanan;
e. tarif untuk Angkutan Orang dengan Menggunakan Taksi;
f. tanda identitas Perusahaan Angkutan Umum; dan
g. tanda identitas awak kendaraan Angkutan umum.

(3) Pengawasan terhadap pemenuhan persyaratan teknis dan laik jalan Kendaraan Bermotor Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi:
a. tanda bukti lulus uji berkala Kendaraan Bermotor Umum;
b. fisik Kendaraan Bermotor Umum; dan
c. Standar Pelayanan Minimal.

BAB VI
PERAN SERTA MASYARAKAT

Pasal 71
(1) Masyarakat berhak untuk berperan serta dalam penyelenggaraan Angkutan jalan.

(2) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:

a. memberikan masukan kepada instansi pembina lalu lintas dan angkutan jalan dalam penyempurnaan peraturan perundang-undangan, pedoman dan standar teknis di bidang Angkutan jalan;

b. memantau pelaksanaan standar pelayanan Angkutan umum yang dilakukan oleh Perusahaan Angkutan Umum;

c. melaporkan Perusahaan Angkutan Umum yang melakukan penyimpangan terhadap standar pelayanan Angkutan umum kepada Direktur Jenderal, Kepala Badan, Gubernur, Bupati/ Walikota sesuai dengan kewenangannya;

d. memberikan masukan kepada instansi pembina lalu lintas dan angkutan jalan dalam perbaikan pelayanan Angkutan umum; dan/atau

e. memelihara sarana dan prasarana Angkutan jalan, dan ikut menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran Angkutan jalan.

(3) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan kepada instansi Pemerintah atau Pemerintah Daerah sesuai dengan tugas pokok dan fungsi instansi.

(4) Pemerintahdan/atau Pemerintah Daerah mempertimbangkan dan menindaklanjuti masukan dan pendapat yang disampaikan oleh masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (3).

BAB VII
SANKSI ADMINISTRATIF

Pasal 72
(1) Perusahaan Angkutan Umum yang melakukan pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, Pasal 37, Pasal 38, Pasal 41, Pasal 42, Pasal 43, dan Pasal 44, dikenai sanksi administratif.

(2) Pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diklasifikasikan menjadi :
a. pelanggaran ringan;
b. pelanggaran sedang; dan
c. pelanggaran berat.

(3) Pelanggaran ringan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi:
a. tidak melaporkan apabila terjadi perubahan kepengurusan perusahaan dan/atau koperasi;
b. tidak melaporkan apabila terjadi perubahan domisili perusahaan dan/atau koperasi;
c. tidak melaporkan kegiatan operasional Angkutan secara berkala;
d. pengurangan atau penambahan identitas kendaraan;
e. tidak memelihara kebersihan dan kenyamanan kendaraan yang dioperasikan;
f. mempekerjakan awak kendaraan yang tidak dilengkapi dengan pakaian seragam dan/atau tidak menggunakan tanda pengenal Perusahaan Angkutan Umum;
g. tidak mengumumkan tarif berlaku; dan
h. tidak mencetak besaran tarif pada tiket atau yang dipersamakan dengan tiket.

(4) Pelanggaran sedang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi:
a. pelanggaran besaran tarif Angkutan;
b. belum melunasi iuran wajib pertanggungan kecelakaan dan tanggung jawab pengangkut;
c. memberikan pelayanan tidak sesuai dengan Standar Pelayanan Minimal yang telah ditetapkan;
d. tidak mengembalikan surat keputusan izin penyelenggaraan dan/atau kartu pengawasan setelah terjadi perubahan izin penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek;
e. memperkerjakan awak kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan dan bukan merupakan pengemudi dari Perusahaan Angkutan Umum yang bersangkutan;
f. mengoperasikan kendaraan tidak sesuai dengan jenis pelayanan berdasarkan izin penyelenggaraan yang dimiliki;
g. tidak mematuhi ketentuan waktu kerja dan waktu istirahat bagi pengemudi;
h. mengangkut penumpang melebihi kapasitas yang ditetapkan; dan
i. tidak melakukan pembayaran denda administratif atas pelanggaran ringan.

(5) Pelanggaran berat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, meliputi:
a. menggunakan kartu pengawasan ganda;
b. mengoperasikan kendaraan melampaui wilayah operasi yang telah ditetapkan;
c. tidak memasang tanda khusus kendaraan yang telah ditetapkan;
d. memalsukan Dokumen Perjalanan yang Sah dan/atau tanda khusus;
e. mengoperasikan kendaraan tidak dilengkapi Dokumen Perjalanan yang Sah;
f. mengoperasikan kendaraan yang telah habis masa berlaku izin penyelenggaraannya;
g. melakukan   kelalaian   pengoperasian   kendaraan sehingga menimbulkan kecelakaan yang mengakibatkan korban jiwa; dan
h. tidak melakukan pembayaran denda administratif atas pelanggaran sedang.

Pasal 73
(1) Pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72, diperoleh melalui:
a. hasil pengawasan yang dilakukan oleh petugas pengawas kendaraan bermotor;
b. hasil monitoring dan evaluasi yang dilakukan oleh Direktur Jenderal, Kepala Badan, Gubernur, Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya;
c. laporan dari masyarakat;
d. informasi dari media massa; dan/atau
e. laporan dari Perusahaan Angkutan Umum.

(2) Laporan dari masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, memuat:
a. waktu dan tempat kejadian;
b. jenis pelanggaran;
c. identitas kendaraan;
d. identitas Perusahaan Angkutan Umum dan/atau awak kendaraan;
e. korban pelanggaran, dalam hal terjadi kecelakaan; dan
f. identitas pelapor.

(3) Laporan atau informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), disampaikan kepada Direktur Jenderal, Kepala Badan, Gubernur, Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(4) Laporan atau informasi yang tidak memuat ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tidak dapat ditindaklanjuti.

Pasal 74
(1) Direktur Jenderal, Kepala Badan, Gubernur, Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya memberikan sanksi administratif kepada Perusahaan Angkutan Umum berdasarkan laporan atau informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73.

(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud  pada ayat (1), meliputi:
a. peringatan tertulis;
b. denda administratif;
c. pembekuan izin penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek; dan
d. pencabutan izin penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.

(3) Bentuk dan format peringatan tertulis, pembekuan, dan pencabutan izin penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 75
(1) Sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat (2) huruf a, dikenakan paling banyak 2 (dua) kali dengan jangka waktu masing-masing 30 (tiga puluh) hari.

(2) Besaran denda administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat (2) huruf b, ditentukan dalam satuan denda administratif [p e n a lty u n it/ PU).

(3) Satuan denda administratif [p e n a lty unit/ PU) sebagaimana dimaksud pada ayat (2), nilainya sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah).

(4) Dalam hal pemegang izin dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sejak pengenaan denda administratif tidak melakukan pembayaran denda dan tidak melaksanakan perbaikan terhadap pelanggaran yang dilakukan, dikenakan sanksi pembekuan izin yang berupa pembekuan kartu pengawasan.

(5) Dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sejak tanggal pembekuan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (4), pemegang izin tidak melaksanakan perbaikan terhadap pelanggaran yang dilakukan, dikenakan sanksi pencabutan izin yang berupa pencabutan kartu pengawasan.

Pasal 76
(1) Pelanggaran ringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (2) huruf a, dikenakan:
a. sanksi  denda  administratif  sebesar  10  (sepuluh) p e n a lty  unit/ PU per jenis pelanggaran; dan
b.   sanksi   administratif   berupa   surat   peringatan pertama dan surat peringatan kedua apabila tidak memenuhi peringatan tersebut dikenakan pembekuan izin penyelenggaraan paling lama 3 (tiga) bulan dan tidak diperbolehkan memperluas usaha paling lama 6 (enam) bulan.

(2) Pelanggaran sedang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (2) huruf b, dikenakan:
a. sanksi denda administratif sebesar 20 (dua puluh) p e n a lty unit/ PU per jenis pelanggaran; dan
b. sanksi administratif berupa surat peringatan pertama dan surat peringatan kedua apabila tidak memenuhi peringatan tersebut dikenakan pembekuan izin penyelenggaraan paling lama 6 (enam) bulan dan tidak diperbolehkan memperluas usaha paling lama 12 (dua belas) bulan.

(3) Pelanggaran  berat  sebagaimana dimaksud  dalam  Pasal 72 ayat (2) huruf c, dikenakan:
a. denda administratif sebesar 50 (lima puluh) p e n a lty unit/ PU per jenis pelanggaran; dan
b. sanksi administratif berupa pembekuan izin penyelenggaraan paling lama 12 (dua belas) bulan dan apabila tidak melakukan perbaikan dikenakan pencabutan izin penyelenggaraan.

Pasal 77
Dalam hal pengoperasian kendaraan tidak memiliki izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dan Pasal 41 ayat (1), dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 78
Perusahaan Aplikasi di bidang transportasi darat yang melakukan pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65, Pasal 66 dan Pasal 67, dikenai sanksi administratif oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika.

Pasal 79
(1) Pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78, diperoleh melalui laporan dari:
a. hasil pengawasan yang dilakukan oleh petugas pengawas kendaraan bermotor;
b. hasil pemantauan dan evaluasi yang dilakukan oleh Direktur Jenderal, Kepala Badan, Gubernur, Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya;
c. masyarakat;
d. informasi media massa; dan/atau
e. Perusahaan Angkutan Umum.

(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit memuat :
a. waktu dan tempat kejadian;
b. jenis pelanggaran;
c. identitas kendaraan;
d. identitas perusahaan dan/atau awak kendaraan;
e. identitas korban kecelakaan atau korban tindak kriminal; dan
f. identitas pelapor.

(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), disampaikan kepada Direktur Jenderal, Kepala Badan, Gubernur, Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya.

(4) Laporan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat

(3) yang diterima oleh Direktur Jenderal, Kepala Badan, Gubernur, Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya disampaikan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika untuk diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 80
Dalam hal pengoperasian kendaraan tidak memiliki izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dan Pasal 41 ayat (1), dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 81
Izin penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek yang telah dikeluarkan sebelum berlakunya sampai dengan jangka waktu habisnya masa berlaku izin.

Pasal 82
Wilayah operasi dan besaran kebutuhan Angkutan sewa khusus yang telah ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, tetap berlaku sampai dengan adanya evaluasi.

Pasal 83
Besaran tarif batas atas dan tarif batas bawah untuk Angkutan sewa khusus yang telah ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini tetap berlaku sampai dengan adanya evaluasi.

Pasal 84
Pemerintah, Pemerintah Daerah, Perusahaan Angkutan Umum dan Perusahaan Aplikasi di bidang transportasi darat, wajib menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal diundangkan.

BAB IX
KETENTUAN LAIN - LAIN

Pasal 85
Ketentuan lebih lanjut mengenai kewenangan Pemerintah Daerah tentang pengaturan penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek, diatur dengan Peraturan Kepala Daerah.

BAB X
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 86
Direktur Jenderal melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Menteri ini.

Pasal 87
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 516), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 88
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 November 2017.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.


Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 24 Oktober 2017

MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
BUDI KARYA SUMADI

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 24 Oktober 2017
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2017 NOMOR 1474
salinanesuai dengan aslinya
KEPALABIRO HUKUM
TU ADJI H., SH, DESS

Pembiina Utama Muda (IV/c)
NIP. 19651022 199203 1 001

Untuk membaca mulai awal, silahkan buka :Permenhub Nomor 108 Tahun 2017 (Tentang Angkutan Umum) 1

Terimaksih, semoga apa yang Infojempol sajikan ini, bermanfaat untuk sobat semua.
Permenhub Nomor 108 Tahun 2017 (Tentang Angkutan Umum) - Bagian 3