-->

AD ART PMII Terbaru 2018 (Anggaran Dasar Anggaran Rumah Tangga Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia) Part 2

Halaman ini adalah lanjutan dari halaman PERTAMA, untuk membaca halaman sebelumnya, silahkan buka: AD ART PMII Terbaru 2017 Part 1. Pada halaman 1 berisi Anggaran Dasar PMII secara lengkap.

Untuk download AD ART PMII dalam format Pdf, silahkan lihat dibawah pasal 9. Infojempol menyiapkan link downloadnya disana.

Dan pada halaman ini berisi Anggaran Rumah Tangga (ART)

ANGGARAN RUMAH TANGGAPERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA(ART PMII)

BAB I

ATRIBUT
Pasal 1 

  • Lambang PMII bendera, mars, dan hymne 
  • Untuk lebuh jelas mengenai atribut di atur dalam peraturan organisasi 

BAB II
USAHA

Pasal 2 

  • Melakukan dan meningkatkan amar ma’ruf nahi munkar. 
  • Mempertinggi mutu ilmu pengetahuan Islam dan IPTEK. 
  • Meningkatkan kwalitas kehidupan umat manusia dan umat Islam melalui kontekstualisasi pemikiran, pemahaman dan pengamalan ajaran agama Islam sesuai dengan perkembangan budaya masyarakat. 
  • Meningkatkan usaha-usaha dan kerjasama untuk kesejahteraan umat manusia, umat Islam dan mahasiswa serta usaha sosial kemasyarakatan. 
  • Mempererat hubungan dengan ulama dan umara demi terciptanya ukhuwah Islamiyah, ukhuwah wathoniyah dan ukhuwah insaniyah. 
  • Memupuk dan meningkatkan semangat nasionalisme melalui upaya pemahaman, pengalaman dan pengamalan Pancasila secara kreatif dan bertanggung jawab. 

BAB III
KEANGGOTAAN

Bagian I

Anggota dan Kader

Pasal 3
1. Anggota Biasa adalah :
  • a. Mahasiswa Islam yang tercatat sebagai mahasiswa pada suatu perguruan tinggi dan atau yang sederajat dan telah mengikuti Masa Penerimaan Anggota Baru (Mapaba). 
  • b. Mahasiswa islam yang telah menyelesaikan program studi pada perguruan tinggi dan atau yang sederajat, dan belum melampaui jangka 3 (tiga) tahun. 
  • c. Anggota yang dimaksud pada poin (a) dan (b) belum melampaui usi a 35 tahun. 
2. Kader adalah anggota yang telah mengikuti dan dinyatakanlulus Pelatihan Kader Dasar (PKD) dan follow up nya.

Bagian II
Penerimaan Anggota

Pasal 4
Penerimaan anggota dilakukan dengan cara :
  • Calon anggota mengajukan permintaan secara tertulis atau mengisi formulir untuk menjadi calon 
  • anggota PMII kepadapanitia pelaksana MAPABA. 
  • Seseorang syah menjadi anggota PMII setelah mengikuti Masa Penerimaan Anggota Baru 
  • (MAPABA) dan mengucapkan Bai’at persetujuan dalam suatu acara pelantikan. 
  • Apabila syarat-syarat yang tersebut dalam ayat (1) dan (2) di atas dipenuhi, kepada anggota 
  • tersebut berhak diberikan tanda anggota oleh Pengurus Cabang. 
  • Tanda sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) dapat berupa sertifikat, kartu anggota atau label sebagai kader mu’taqid. 

Pasal 5
Jenjang pengkaderan dilakukan dengan cara:
  • Calon kader mengajukan permintaan tertulis atau mengisi formulir kepada pengurus cabang dan atau 
  • panitia pelaksana PKD. 
  • Seseorang telah syah menjadi kader apabila dinyatakan LULUS mengikuti PKD dan diikuti pernyataan bai’at 

Bagian III
Masa Keanggotaan

Pasal 6 

  • Masa keanggotaan berakhir apabila : 
    • a. Meninggal dunia 
    • b. Atas permintaan sendiri secara tertulis yang disampaikan kepada Pengurus Cabang. 
    • c. Diberhentikan sebagai anggota, baik secara terhormat maupun secara tidak terhormat. 
    • d. Telah selesai masa keanggotaannya sebagai anggota biasa sebagaimana diatur dalam pasal 3 ayat (1) ART ini. 
  • Bentuk dan tata cara pemberhentian anggota, diatur oleh peraturan organisasi (PO). 
  • Anggota yang telah selesai masa keanggotaannya pada saat masih menjabat sebagai pengurus 
  • diperpanjang masa keanggotaannya hingga berakhirnya masa kepengurusan. 
  • Anggota yang telah selesai masa keanggotaannya disebut alumni PMII 
  • Hubungan Anggota dengan alumni PMII adalah hubungan historis, kekeluargaan dan kesetaraan. 

Bagian IV
Hak dan Kewajiban Anggota


Pasal 7
Hak Anggota :
  • Anggota berhak atas pendidikan, kebebasan berpendapat perlindungan dan pembelaan serta pengampunan. 
Kewajiban anggota :
  • Membayar uang pangkal dan iuran pada setiap bulan yang besarnya ditentukan oleh pengurus 
  • cabang. 
  • Mematuhi AD/ART, NDP, paradigma pergerakan serta produk hukum organisasi lainnya. 
  • Menjunjung tinggi dan mempertahankan nama baik Islam, negara dan organisasi. 

Pasal 8
Hak kader : 

  • Berhak memilih dan dipilih 
  • Berhak mendapat pendidikan dan kebebasan berpendapat, perlindungan dan pembelaan serta pengampunan. 
  • Berhak mengeluarkan pendapat, mengajukan usulan dan pertanyaan-pertanyaan secara lisan maupun tulisan. 
Kewajiban kader :
  • Melakukan dinamisasi organisasi dan masyarakat melalui gerakan pemikiran dan rekayasa sosial 
  • secara sehat danmulia. 
  • Membayar uang pangkal dan iuran pada setiap bulan dan besarnya ditentukan oleh Pengurus 
  • Cabang. 
  • Mematuhi dan menjalankan AD/ART, NDP, paradigma pegerakan dan produk hukum organisasi 
  • lainnya. 
  • Menjunjung tinggi dan mempertahankan nama baik agama Islam, negara dan organisasi. 

Bagian V
Perangkapan Keanggotaan dan Kepengurusan

Pasal 9 
  • Anggota dan kader tidak dapat merangkap dengan keanggotaan organisasi mahasiswa lain yang bertentangan dengan nilai-nilai yang diperjuangkan PMII. 
  • Pengurus PMII tidak dapat merangkap sebagai pengurus pada partai politik, calon Anggota Legislatif, calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Calon presiden / Wakil Presiden, calon Gubernur / Wakil Gubernur, calon Bupati / Wakil Bupati dan atau Calon Walikota / Wakil Walikota. 
  • Perangkapan keanggotaan atau jabatan sebagai yang dimaksudkan pada ayat (1) dan (2) di atas dikenakan sanksi pemberhentian keanggotaan dan/atau kepengurusan. 

Dapatkan file AD ART PMII Sekarang!
Download AD ART PMII Terbaru
Untuk mengunduh file Anggaran Dasar Anggaran Rumah Tangga Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia dalam format Pdf, silahkan buka link downloadnya disini: AD ART PMII Pdf

Bagian VI
Penghargaan dan Sanksi Organisasi

Pasal 10
Penghargaan 

  • Pengahargaan organisasi dapat diberikan kepada anggota yang berprestasi dan atau mengangkat citra dan mengharumkan nama organisasi. 
  • Bentuk dan tata cara penganugerahan dan penghargaan diatur dalam ketentuan tersendiri.

Pasal 11
Sanksi Organisasi 

  • Sanksi organisasi dapat diberikan kepada anggota karena : Melanggar ketentuan AD/ART serta peraturan-peraturan PMII dan mencemarkan nama baik organisasi. 
  • Sanksi yang diberikan pada anggota berbentuk scorsing atau pemberhentian keanggotaan. 
  • Anggota yang diberi sanksi organisasi dapat mengajukan banding atau pembelaan dalam suatu mekanisme organisasi yang ditentukan. 
  • Tata cara dan mekanisme banding diatur dalam Peraturan Organisasi. 
Berlanjut . . .
Untuk membaca lanjutan Anggaran Rumah Tangga PMII, silahkan buka halaman selanjutnya (Part 3) dibawah ini:
AD ART PMII Terbaru 2017 Part 3

Disclaimer:
AD ART PMII ini adalah hasil kongres di Jambi tahun 2014. dan sampai AD ART PMII ini dimuat, ini merupakan yang paling baru. Jika dikemudian hari PB PMII mengeluarkan AD ART selanjutnya, maka informasi akan segera admin update dan informasikan dalam blog ini.
Isi yang termuat dihalaman ini adalah sama persis dengan apa yang dikeluarkan oleh PB PMII
AD ART PMII Terbaru 2018 (Anggaran Dasar Anggaran Rumah Tangga Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia) Part 2